Khabar OJK

OJK and Government News Update Minggu 1 Februari 2021

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa. Bulan pertama di tahun 2021 sudah kita lewati dan minggu pertama di bulan Februari juga sudah berlalu. Bagaimana dengan bisnis Anda, apakah sudah berjalan seperti rencana? 

Tantangan bisnis tampaknya belum bisa teratasi sepenuhnya karena sebaran wabah pandemi COVID-19 semakin meluas meski vaksin sudah disebar dan sudah pula disuntikkan kepada sebagian masyarakat. Pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali masih berlangsung.

Namun tanda-tanda bisnis sudah mulai bergerak juga semakin terlihat. Pemerintah sudah melakukan beberapa terobosan agar beberapa sektor ekonomi dapat bergerak. Anyway, kita berharap semoga semua tantantangan itu dapat segera diatasi.

Minggu ini kami akan menurunkan cuplikan beberapa menarik tentang industri perasuransian yang berkaitan dengan kebijaksanaan pemerintah dan OJK.

Ada berita tentang RUU P2SK Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang sedang dalam pembahasan di DPR, perkembangan IFG (Indonesia Financial Group), berita tentang AAUI dan AAJI serta berita menarik lainnya.

Kami berharap semua berita ini bisa bermanfaat untuk pengambilan keputusan Anda. Jika Anda tertarik dengan informasi ini segera bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Silahkan simak berita selengkapnya.

  • Pemerintah Harap RUU P2SK Bisa Genjot Sektor Keuangan dan Asuransi

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah optimis dengan disusunnya Rancangan Undang-undang mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), bisa menggerakkan pertumbuhan sektor keuangan dan sektor asuransi di Indonesia yang saat ini masih rendah.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal (JKPM) Arif Baharudin, mengatakan RUU P2SK akan merevisi sejumlah peraturan dalam undang-undang di sektor keuangan yang perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan perkembangan industri saat ini.

Sekaligus membuat pengaturan baru, baik terkait instrument, Lembaga, maupun transaksi di sektor keuangan yang saat ini masih belum ada dasar hukum pengaturannya di level Undang-undang. RUU P2SK ini menggunakan pendekatan Omnibus Law dan ditargetkan selesai tahun 2021.

 “Kami percaya bahwa keberadaan undang-undang tersebut akan menjadi motor penggerak pertumbuhan sektor jasa keuangan termasuk dari industri asuransi,” kata Arif dalam Konferensi Pers Peluang Menjawab Tantangan Gap Asuransi lewat Teknologi, Kamis (4/2/2021).

Lanjut Arif menyebutkan bahwa masyarakat kelas menengah di Indonesia diperkirakan akan meningkat lebih dari dua kali lipat, dari 55 juta  tahun 2013 menjadi 135 juta di akhir  2030. Selain itu, juga diperkirakan  jumlah usia kerja di Indonesia mencapai 200 juta tahun 2035.

Disisi lain rendahnya tingkat penetrasi asuransi, mengindikasi masih luasnya potensi  pangsa pasar asuransi di Indonesia. Pandemi covid-19 yang berdampak pada berbagai pembatasan aktivitas sosial masyarakat harus dipandang sebagai momentum bagi perusahaan asuransi untuk mendorong inovasi dengan memanfaatkan informasi, kata Arif.

 “Kehadiran teknologi informasi di bidang finansial, diharapkan dapat meningkatkan literasi dan juga tentunya inklusi keuangan dan juga asuransi. Pasar asuransi yang memanfaatkan teknologi informasi sangat terbuka lebar,” katanya.

Mengingat Indonesia menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan pengguna tertinggi di dunia. Pengguna internet aktif di Indonesia  mencapai 150 juta atau 56 persen dari total populasi. Sementara pengguna media sosial yang menggunakan mobile phone 103 juta orang.

 “Kehadiran penyedia jasa  yang menghasilkan produk asuransi dengan pemanfaatan insurtech, diharapkan meningkatkan ketersediaan produk asuransi yang sesuai namun dengan harga yang terjangkau dan tentunya  kompetitif,” pungkasnya.   

  • Kantongi Aset Rp72,5 Triliun, Bos Holding BUMN Asuransi Klaim Jadi Nomor Satu

sindonews.com Direktur Utama IFG, Robertus BiIlitea menuturkan, usai holding dibentuk nilai investasinya yang diperoleh mencapai 70% dan jadi nomor satu. Foto/Dok

JAKARTA – Holding BUMN perasuransian dan penjaminan, Indonesia Financial Group (IFG) baru saja diresmikan Kementerian BUMN pada Oktober 2020 lalu. Meski begitu, manajemen perseroan mengklaim menjadi lembaga keuangan non perbankan terbesar di Indonesia.

Direktur Utama IFG, Robertus BiIlitea menuturkan, usai holding dibentuk nilai investasinya yang diperoleh mencapai 70%. “Investasi umum kami berada di angka 70 persen, jadi nomor satu. Kalau bahana kami nomor 2 di dana kelola,” ujar dia dalam diskusi BUMN, Jumat (5/2/2021).

IFG membawahi 9 anggota holding di antaranya, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Jasa Raharja, dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Bahana Sekuritas, PT Bahana TCW Investment Management, PT Bahana Artha Ventura, PT Graha Niaga Tata Utama dan PT Bahana Kapital Investa.

Dalam proses konsolidasi yang dilakukan pada 2020 lalu, perseroan pelat merah ini mampu memperoleh nilai aset sebesar Rp 72,5 triliun. “Setelah konsolidasi dengan adanya inbreng saham pemerintah yang berasa dari Jasa Raharja, Jamkrindo, Jasindo, dan Askrindo maka total aset menjadi Rp72,5 triliun,” kata dia.

Total ekuitas saat ini mencapai Rp 36,7 triliun dari semula ekuitas BPUI hanya mencapai Rp1,3 triliun. Sementara, total pendapatan holding pun menjadi Rp4,2 triliun, dari semula hanya sebesar Rp127 miliar.

“Jadi perusahaan-perusahaan asuransi lain di Indonesia kalah, untuk di asuransi umum kita nomor satu, nanti di asuransi jiwa dengan kita mendirikan IFG life punya posisi sekitar nomor lima,” tuturnya.

  • Hindari saling bajak agen, ini yang dilakukan AAJI dan AAUI

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat bakal merilis Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Ketentuan ini bakal memungkinkan asuransi umum menjual produk PAYDI yang lebih dahulu dipasarkan oleh asuransi jiwa.

Salah satu syarat dalam rancangan SE itu menyebutkan, PAYDI harus dijual oleh agen maupun non-agen yang telah memiliki sertifikasi agen PAYDI. Agar menghindari terjadinya pembajakan agen yang telah asuransi jiwa, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAJI) jalin kerja sama dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Ketua Umum AAUI Hastanto S M Widodo menyatakan saat ini asuransi umum belum memiliki lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang bisa memproses sertifikasi pemasar PAYDI. Oleh sebab itu, AAUI menggandeng LSP milik AAJI untuk hal tersebut, namun pengeluaran sertifikasi ini tetap dari AAUI.

 “AAUI lagi proses untuk membangun lembaga sertifikasi profesi miliki AAUI, dengan memproses ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk lisensi operasional LSP AAUI. Agar ke depannya menangani sertifikasi PAYDI,” ujar Direktur Eksekutif AAUI, Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe pada Jumat (5/2).

Pada tahap pertama kerjasama antara AAUI dengan LSP AAJI dalam sertifikasi pemasar PAYDI asuransi umum ini telah melibatkan sekitar 20 agen asuransi umum. Semua pemasar PAYDI yang telah lulus sertifikasi tersebut kemudian mendapatkan lisensi memasarkan PAYDI dari AAUI, dan dilaporkan ke OJK.

  • AAUI: Bila tidak jual PAYDI, asuransi umum bisa mati setelah penerapan IFRS 17

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Standar akuntansi PSAK 74 atau IFRS 17 bakal diterapkan di Indonesia mulai 2025 mendatang. Meski masih lama, ketentuan pencatatan keuangan ini cukup membuat industri asuransi dalam negeri pusing.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut selama ini penjualan premi bernilai triliun dicatat sebagai pendapatan. Nah, lewat IFRS 17 nanti, premi ini tidak akan lagi diakui sebagai pendapatan.

Ketua Umum AAUI Hastanto Sri Margi Widodo bilang hanya dua hal yang diakui sebagai pendapatan pada IFRS 17. Pertama contractual service margin yakni margin atau profit yang secara aktuarial. Kedua, variable fee approach atau pendapatan berbasis komisi yang bisa didapatkan dari penjualan PAYDI.

Ia memberikan contoh bisa ada penjualan premi Rp 1 juta, maka lewat ketentuan akuntansi baru akan ada pencatatan ekspektasi pendapatan yang merupakan hasil dari aktuaria seperti klaim, cost terkait, hingga hasil underwriting. Sebelum ketentuan IFRS 17, penjualan premi yang Rp 1 juta tersebut utuh dibukukan sebagai pendapatan.

 “Kalau tidak ada PAYDI, maka dengan IFRS 17 asuransi umum akan mati dalam satu tahun setelah penerapannya. Lalu apakah akan dapat untung besar dari PAYDI ini? Tentu tidak, fee-nya kecil tapi bisa dalam jangka waktu relatif panjang dan bersifat stabil,” ujar Widodo pada Jumat (5/2).

Lanjut Ia PAYDI yang akan dijual oleh asuransi umum nantinya relatif aman dan bisa menghindari penyelewengan dana kelolaan. Lantaran draf rancangan SE OJK yang sudah ada, PAYDI mensyaratkan adanya bank kustodian dalam pengelolaan investasi.

Ia menekankan, produk PAYDI milik asuransi umum juga tidak memberikan jaminan imbal hasil atau guaranteed interest rate. Di sisi lain, PAYDI ini nantinya juga mewajibkan manajemen investasi yang tersertifikasi sehingga bisa bertanggung jawab secara profesional terhadap dana nasabah.

Meski telah lebih dahulu digarap oleh asuransi jiwa sebagai unit link, AAUI tetap optimistis PAYDI asuransi umum menarik. Lantaran PAYDI ini berbeda karena bisa masuk melalui produk asuransi kendaraan, kecelakaan diri, properti, gempa bumi perjalanan. Sedangkan asuransi jiwa pada produk jiwa, kesehatan, dan kecelakaan diri.

Informasi ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker. A smart Insurance Broker.

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012