By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Selasa, Jul 15, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • LigaAsuransi TV
  • English
    • 中文
Reading: Efek Tanggung Beban Asuransi Kredit. Klaim Reasuransi Kredit Meroket Hingga Rp 5,9 Triliun.
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Trump Resmi Berlakukan Tarif 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus! Dampaknya Mengejutkan untuk Sektor Asuransi: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap

By Intan Aulia
July 14, 2025

Waspada Banjir Saat Hujan Deras! Ini Daftar Aset yang Wajib Diasuransikan

By Hikmah Herdiana
July 14, 2025

Tragedi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya: Siapa yang Bertanggung Jawab dan Bagaimana Asuransi Bekerja?

By Intan Aulia
July 11, 2025

Bagaimana Ketegangan Global Mempengaruhi Pembaharuan Polis Asuransi Anda?

By Omar Farhan
July 7, 2025

POJK Terbaru! Cost Sharing Asuransi Kesehatan Wajib 10% – Apa Dampaknya Bagi Anda?

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
July 7, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Re Asuransi > Efek Tanggung Beban Asuransi Kredit. Klaim Reasuransi Kredit Meroket Hingga Rp 5,9 Triliun.
Re Asuransi

Efek Tanggung Beban Asuransi Kredit. Klaim Reasuransi Kredit Meroket Hingga Rp 5,9 Triliun.

Omar Farhan
By Omar Farhan
Published Maret 4, 2021
135 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, di kondisi perekonomian yang penuh dengan ketidakpastian ini turut berimbas pada asuransi kredit. 

Secara pengertian, Asuransi kredit adalah proteksi yang diberikan oleh Asuransi kepada Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan atas risiko kegagalan Debitur di dalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) seperti kredit modal kerja, kredit perdagangan dan lain-lain yang diberikan oleh Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan.

Dilansir dari Bisnis.com Minggu, 27 Februari 2021, Industri reasuransi menanggung beban besar dari meroketnya klaim reasuransi kredit, meskipun perolehan preminya meningkat pesat. Di sisi lain, industri asuransi pun mengalami peningkatan premi dan klaim dari lini bisnis kredit. 

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pada 2020, lini usaha reasuransi kredit mencatatkan klaim Rp 5,9 triliun, melesat hingga 617,2 persen (year-on-year/yoy) dari tahun sebelumnya senilai Rp 836 miliar. Nilai klaim itu pun menjadi yang tertinggi dari seluruh 14 lini bisnis reasuransi. 

Pembayaran klaim reasuransi kredit itu menyalip nilai klaim lini usaha reasuransi properti pada 2020, yakni Rp3,2 triliun. Lini usaha utama itu pun mengalami kenaikan klaim, yakni 18,3 persen (yoy) dari 2019 senilai Rp2,7 triliun, tetapi tidak sebesar klaim reasuransi kredit. 

Wakil Ketua Bidang Statistik, Riset, dan Analisa AAUI Trinita Situmeang menjelaskan bahwa lonjakan klaim reasuransi kredit itu sangat mempengaruhi torehan klaim industri reasuransi secara keseluruhan. Pada 2020, AAUI mencatat klaim itu mencapai Rp12,3 triliun atau naik 98,6 persen (yoy) dari sebelumnya Rp6,2 triliun. “Kenaikan klaim dipicu dengan kenaikan reasuransi kredit Rp6 triliun, yang lain-lain relatif kecil. Tanpa pertumbuhan di reasuransi kredit secara overall akan terjadi penurunan,” ujar Trinita dalam konferensi pers kinerja industri pada 2020, Kamis (23/2/2021).

Klaim yang melonjak itu pun disertai oleh peningkatan premi reasuransi kredit, tapi secara persentase tidak sebesar klaimnya. AAUI mencatat bahwa pada 2020 perolehan premi reasuransi kredit Rp7,4 triliun, tumbuh 206,4 persen (yoy) dari tahun sebelumnya Rp2,4 triliun. 

Seperti halnya klaim, pertumbuhan premi lini usaha itu pun menggerakkan perolehan premi industri secara keseluruhan. Pada 2020, premi industri reasuransi senilai Rp 21,7 triliun tumbuh 27,7 persen (yoy) dari 2019 senilai Rp17,05 triliun.

Kondisi tersebut menyebabkan loss ratio reasuransi kredit mengalami peningkatan pesat, dari 34,2 persen pada 2019 menjadi 80,1 persen pada 2020. Menurut Trinita, kontraksi dari rasio kecukupan premi terhadap pembayaran klaim memberikan tekanan tersendiri bagi industri reasuransi. 

“Premi reasuransi berasal dari perusahaan asuransi yang sudah dibukukan tahun sebelumnya, baru diakui N+1 dari perusahaan asuransi. Apa yang terjadi di depan sepertinya akan berdampak juga terhadap reasuransi,” ujar Trinita. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menilai bahwa kebijakan restrukturisasi kredit merupakan upaya yang tepat dalam menekan risiko ledakan klaim dari kredit. Meskipun begitu, peningkatan klaim tetap terjadi di ujung periode restrukturisasi sehingga akan mempengaruhi industri asuransi dan reasuransi. 

“Ternyata saat selesai relaksasi kemampuan keuangan [debitur] belum ada, sama dengan memindahkan klaim asuransi kredit ke periode nanti. Inilah mitigasi risiko yang diperlukan, dengan mengecek kondisi pencadangan, loss ratio, termasuk penempatan reasuransi,” ujar Dody dalam kesempatan yang sama, Selasa (23/2/2021).

Artikel ini dipersembahkan oleh L&G Broker Asuransi, a Smart Insurance Broker. 

TAGGED:klaim asuransiklaim insurancere asuransire insurance
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByOmar Farhan
A 5-year experienced insurance broker specializing in general insurance. With a strong commitment to service and Business development, I also have experience as a content article writer, which allows me to explain complex topics simply and engagingly.I enjoy working collaboratively, mentoring others, and continually learning to stay up-to-date with industry trends and provide the best support to the Industry.
Previous Article Industri Pialang Asuransi dan ISO 73001
Next Article Apa saja jaminan asuransi yang Dibutuhkan oleh pengusaha Restoran?

Latest News

Trump Resmi Berlakukan Tarif 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus! Dampaknya Mengejutkan untuk Sektor Asuransi: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
Juli 14, 2025
40 Views
Waspada Banjir Saat Hujan Deras! Ini Daftar Aset yang Wajib Diasuransikan
Asuransi Bencana Alam
Juli 14, 2025
45 Views
Tragedi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya: Siapa yang Bertanggung Jawab dan Bagaimana Asuransi Bekerja?
Berita Kecelakaan
Juli 11, 2025
84 Views
Bagaimana Ketegangan Global Mempengaruhi Pembaharuan Polis Asuransi Anda?
Global
Juli 7, 2025
100 Views
POJK Terbaru! Cost Sharing Asuransi Kesehatan Wajib 10% – Apa Dampaknya Bagi Anda?
Asuransi Kesehatan LigaAsuransi TV
Juli 5, 2025
117 Views
Menjawab Tantangan Asuransi Mobil Listrik untuk Risiko Penurunan Kapasitas Baterai EV: Extended Battery Warranty dari OEM atau Pihak Ketiga?
Asuransi Kendaraan Bermotor
Juli 4, 2025
111 Views
Tragedi Kebakaran Pabrik Tekstil di Tangerang: 6 Tewas dan Kerugian Besar, Plus 7 Berita Kecelakaan Lainnya yang Wajib Anda Ketahui
Berita Kecelakaan
Juli 3, 2025
99 Views
Jangan Tunggu Tuntutan Datang! Medical Malpractice Insurance Selamatkan Karier Dokter
Professional Liability Insurance
Juli 2, 2025
100 Views
Mengapa Dokter dan Rumah Sakit Butuh Broker untuk Medical Malpractice Insurance?
Professional Liability Insurance
Juli 1, 2025
104 Views
Co-Payment Asuransi Kesehatan Karyawan: Apa Itu, Bagaimana Cara Kerjanya, dan Dampaknya bagi HR?
Asuransi Kesehatan
Juni 24, 2025
168 Views

Related ↷

Apakah musibah COVID-19 termasuk Force Majeure?

May 29, 2020

Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui Seputar Reasuransi

January 14, 2021

Peran Loss Adjuster dalam proses klaim

May 31, 2024

7 Tips Cara Penebusan Polis Asuransi Jiwa Karena Kondisi Ekonomi

June 17, 2020
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker