Financial Risk

Apakah musibah COVID-19 termasuk Force Majeure?

Liga Asuransi – Dalam menyikapi dampak musibah COVID-19, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden No.12/2020, tapi sayangnya  terdapat silang pendapat dalam memahami isi Keppres tersebut. Masyarakat berharap bahwa Keppres ini dapat diterapkan untuk penyesuaian dan perubahan ketentuan dan persyaratan yang ada di dalam semua perjanjian-kontrak resmi. 

Masalah ini perlu menjadi perhatian para pelaku industri asuransi termasuk oleh broker asuransi Indonesia, jika tidak diantisipasi akan menyebabkan terjadinya klaim yang merugikan industri asuransi dan juga nasabah. 

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Keppres No.12/2020 tidak bisa jadi legitimasi force majeure untuk membatalkan perjanjian hukum maupun kontrak. Hal ini juga dikonfirmasikan oleh ahli hukum tata negara Refly Harun, yang mengatakan bahwa pandemi COVID-19 tidak masuk dalam unsur-unsur force majeure. Pasalnya COVID-19 tidak datang secara tiba-tiba, seperti halnya gempa bumi, tsunami, atau bencana alam lainnya. (Bisnis 15 April 2020). Kalau begitu Keppres ini untuk apa?

Banyak polis asuransi yang mengandung kondisi force majeure yang perlu menjadi perhatian khusus khususnya bagi broker asuransi. Jika tidak diantisipasi akan dapat menyebabkan terjadinya klaim. Produk asuransi yang rawan terhadap resiko ini adalah produk financial risks seperti surety bond, contra bank garansi, custom bond dan lain-lain. Selain itu ada polis asuransi Construction/Erection All Risks/Third Party Liability Insurance (CAR/EAR/TPL) juga bisa terkena dampaknya. Sebagai ahli broker asuransi Indonesia saya ingin memberikan beberapa hal masukan buat sidang pembaca:

  1. Untuk mengatasi masalah yang mungkin timbul, disarankan untuk melakukan negosiasi perubahan kontrak antara semua pihak yang terlibat sekarang juga sebelum kontrak berakhir. Dengan demikian ada ruang untuk menghindari pencarian atau klaim. Untuk kontrak yang berakhir saat ini lakukan pendekatan khusus agar tidak masuk kategori melanggar kontrak. 
  1. Jenis polis asuransi yang berpotensi terkena dampak terutama polis dari jenis financial risks antara lain surety bond seperti bid bond, performance bond, custom bond serta produk-produk penjaminan. Untuk polis asuransi umum yang bisa terkena dampak adalah polis asuransi Construction/Erection All Risks, Delay in completion insurance dan lain-lain. Klaim dapat terjadi akibat dari mundurnya waktu penyelesaian pekerjaan. 
  1.  Jika sudah ada kesepakatan segera memberitahu kepada pihak asuransi atau penjamin untuk mengadakan perubahan atau memperpanjang masa jaminan. Kemungkinan ada penambahan premi asuransi. Tapi ada kemungkinan pihak asuransi menolak perubahan karena kondisi internal mereka mengalami perubahan.
  1. Antisipasi itikad tidak baik dari obligee yang berniat untuk mencairkan jaminan dengan hanya melihat isi kontrak dan tidak mau mempertimbangkan faktor COVID-19 sebagai penyebab tertundanya penyelesaian proyek. 

Jika potensi resiko bisa diantisipasi sejak dini, kemudian didukung pula oleh niat baik (good faith) dari semua pihak, resiko pencairan jaminan bisa diatas. Tapi hal ini perlu dukungan dari semua pihak, obligee, principal dan surety company. Peranan broker asuransi sangat penting dalam merealisasikan process ini.

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012