By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Jumat, Jul 11, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • LigaAsuransi TV
  • English
    • 中文
Reading: Dampak Omnibus Law, Benarkah Klaim Asuransi Berpotensi Kena Pajak?
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Bagaimana Ketegangan Global Mempengaruhi Pembaharuan Polis Asuransi Anda?

By Omar Farhan
July 7, 2025

POJK Terbaru! Cost Sharing Asuransi Kesehatan Wajib 10% – Apa Dampaknya Bagi Anda?

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
July 7, 2025

Menjawab Tantangan Asuransi Mobil Listrik untuk Risiko Penurunan Kapasitas Baterai EV: Extended Battery Warranty dari OEM atau Pihak Ketiga?

By Hikmah Herdiana
July 4, 2025

Tragedi Kebakaran Pabrik Tekstil di Tangerang: 6 Tewas dan Kerugian Besar, Plus 7 Berita Kecelakaan Lainnya yang Wajib Anda Ketahui

By Omar Farhan
July 3, 2025

Jangan Tunggu Tuntutan Datang! Medical Malpractice Insurance Selamatkan Karier Dokter

By Arya Kumara
July 2, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Ulas Berita > Dampak Omnibus Law, Benarkah Klaim Asuransi Berpotensi Kena Pajak?
Ulas Berita

Dampak Omnibus Law, Benarkah Klaim Asuransi Berpotensi Kena Pajak?

Omar Farhan
By Omar Farhan
Published Januari 12, 2021
131 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Pembaca yang luar biasa, kembali kami bagikan berita seputar asuransi teraktual kepada anda. Pada minggu ini, muncul kabar bahwa Pemerintah akan mengatur pengenaan pajak penghasilan atau PPh bagi klaim asuransi selain karena sakit, kecelakaan, cacat, dan kematian. Hal tersebut menjadi perhatian pelaku industri karena dinilai memberatkan. 

Mengutip dari Kontan.co.id, Ketentuan itu tercantum dalam omnibus law Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja. Beleid itu mengubah ketentuan UU 36/2008 tentang PPh, yakni di Pasal 4 ayat (3) poin e.

Dalam ketentuan lama tertulis bahwa pembayaran klaim dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa termasuk ke dalam pengecualian dari objek pajak.

Dalam omnibus law Cipta Kerja, pengecualian objek pajak berubah menjadi pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, serta pembayaran asuransi beasiswa. Dari sisi redaksional, terjadi perubahan dari semula mengacu ke jenis asuransi menjadi mengacu ke penyebab klaim. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menilai bahwa jika mengacu kepada ketentuan omnibus law maka terdapat pemotongan PPh terhadap suatu polis, meskipun besaran dan mekanisme perhitungannya masih belum jelas.

Togar menilai bahwa ketentuan baru itu menyiratkan bahwa jika pemegang polis tidak mengalami peristiwa kemalangan sakit, kecelakaan, atau meninggal dunia tetapi melakukan klaim, maka pembayaran manfaat asuransi itu menjadi objek PPh. Hal itu menurutnya mengubah esensi dasar asuransi jiwa.

“Esensi yang seharusnya melindungi pemegang polis dari risiko yang dapat terjadi sewaktu-waktu karena sakit, kecelakaan, dan meninggal dunia, menjadi dibatasi dengan sudut pandang bahwa asuransi hanya dalam konteks jika risiko tadi terjadi. Kalau tidak [terjadi], tidak dihitung asuransi, sehingga pembayaran manfaatnya kena PPh,” ujar Togar kepada Bisnis, Senin (11/1/2021).

Menurutnya, pembayaran manfaat tidak dapat serta merta dibatasi hanya saat risiko terjadi, karena dalam beberapa kondisi nasabah harus mencairkan polisnya untuk keperluan tertentu. Oleh karena itu, pembatasan pengecualian dari objek pajak pun menjadi tanda tanya bagi asosiasi.

Selain itu, Togar menilai adanya potensi pajak ganda dari pembayaran klaim. Dalam proses pengembangan manfaat, perusahaan asuransi telah membayarkan pajak final saat menyerahkan penjualan investasinya kepada nasabah.

Pembayaran pajak itu kemudian disertai oleh potongan PPh terhadap pemegang polis, jika pembayaran klaim dilakukan bukan saat terjadi risiko sakit, kecelakan, dan meninggal dunia. Padahal menurutnya, dalam kondisi terdekat, banyak pemegang polis yang terpaksa melakukan pencairan klaim karena kebutuhan dana.

AAJI mencatat pada kurun Januari–September 2020 bahwa pembayaran klaim nilai tebus (surrender) mencapai Rp 67,45 triliun. Jumlah klaim dari nasabah yang menghentikan polisnya itu mencakup 61,5 persen dari total klaim industri asuransi jiwa senilai Rp 109,6 triliun.

Selain itu, dalam rentang waktu yang sama terdapat pembayaran klaim penarikan sebagian (partial withdrawal) senilai Rp10,3 triliun atau 9,4 persen dari total klaim industri. Jika dijumlahkan, klaim karena kedua alasan itu mencakup sekitar 70,9 persen dari klaim industri.

Jumlahnya terpaut tinggi jika dibandingkan dengan klaim-klaim karena risiko-risiko yang tercantum dalam ketentuan omnibus law, yakni klaim meninggal dunia senilai Rp8,8 triliun (8,02 persen) dan klaim kesehatan senilai Rp7,6 triliun (6,98 persen). Adapun, klaim akhir kontrak tercatat senilai Rp11,68 triliun (10,65 persen), tapi tidak dirinci berasal dari jenis polis apa saja.

“Di sisi lain, ketentuan ini pun seperti berbeda spirit-nya bila dibandingkan dengan industri lain. Selama ini kan kita lihat bahwa spirit UU Cipta Kerja adalah efisiensi, insentif, dan lain-lain, tapi jadi beda untuk industri asuransi jiwa, ini aneh,” ujar Togar.

Untuk mendapatkan asuransi umum terbaik, selalu gunakan broker asuransi terkemuka di Indonesia.

TAGGED:asuransiasuransi indonesiaomnibus lawtop news asuransi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByOmar Farhan
A 5-year experienced insurance broker specializing in general insurance. With a strong commitment to service and Business development, I also have experience as a content article writer, which allows me to explain complex topics simply and engagingly.I enjoy working collaboratively, mentoring others, and continually learning to stay up-to-date with industry trends and provide the best support to the Industry.
Previous Article OJK News Update Minggu ke 2 Januari 2021
Next Article Fakta-Fakta Tentang Kecelakaan Sriwijaya Air Boeing 737-500, SJ-182

From Our Social

lngrisk
@lngrisk
1.4K Posts
1.4K Followers

L&G INSURANCE BROKER

Marine Cargo - Surety Bond - Bank Garansi - Liability - Construction - Heavy Equipment
☎️HOTLINE 24/7 0811-8507-773
L&G Insurance Broker Diawasi OJK

Follow on Instagram
2

Musim Hujan Mulai, Saatnya Cek Proteksi Aset Anda‼️ Banjir...

Klaim FFL Rp402.930.846,00 Tuntas‼️

Satu lagi bukti nyata komitmen L&G dalam mendampingi klien hadapi risiko logistik. Klaim Freight Forwarder Liability senilai Rp402.930.846,00 telah kami bantu proses hingga selesai.

Kami paham, risiko di bisnis logistik bukan hanya soal keterlambatan—tapi juga tanggung jawab hukum dan kerugian klien. Tanpa pendampingan yang tepat, satu klaim saja bisa berdampak panjang bagi reputasi bisnis.

Di L&G Insurance Broker, kami hadir untuk:
✔️ Menganalisis risiko operasional forwarder
✔️ Merekomendasikan polis FFL yang sesuai
✔️ Mendampingi proses klaim sampai cair

📞 Hubungi kami sekarang di 0811-850-7773 dan pastikan bisnis logistik Anda tetap terlindungi.

#KlaimFFL #FreightForwarderLiability #AsuransiLogistik #ManajemenRisiko #AmanBersamaLNG #BrokerAsuransi #lngrisk #klaimasuransi #tipsklaimasuransi
9

Klaim FFL Rp402.930.846,00 Tuntas‼️ Satu lagi bukti nyata komitmen...

1

Satu Produk Bermasalah Bisa Hancurkan Bisnis Bertahun-Tahun‼️ Keluhan konsumen...

3

Modal Utama Agar Proyek Aman Sampai Selesai‼️ Satu risiko...

9

Cuma Developer Cerdas yang Peduli Risiko Solar Panel‼️ Satu...

5

Tanpa Performance Bond, Kontrak Bisa Dibatalkan Sepihak‼️ Proyek sudah...

Latest News

Bagaimana Ketegangan Global Mempengaruhi Pembaharuan Polis Asuransi Anda?
Global
Juli 7, 2025
74 Views
POJK Terbaru! Cost Sharing Asuransi Kesehatan Wajib 10% – Apa Dampaknya Bagi Anda?
Asuransi Kesehatan LigaAsuransi TV
Juli 5, 2025
94 Views
Menjawab Tantangan Asuransi Mobil Listrik untuk Risiko Penurunan Kapasitas Baterai EV: Extended Battery Warranty dari OEM atau Pihak Ketiga?
Asuransi Kendaraan Bermotor
Juli 4, 2025
101 Views
Tragedi Kebakaran Pabrik Tekstil di Tangerang: 6 Tewas dan Kerugian Besar, Plus 7 Berita Kecelakaan Lainnya yang Wajib Anda Ketahui
Berita Kecelakaan
Juli 3, 2025
88 Views
Jangan Tunggu Tuntutan Datang! Medical Malpractice Insurance Selamatkan Karier Dokter
Professional Liability Insurance
Juli 2, 2025
92 Views
Mengapa Dokter dan Rumah Sakit Butuh Broker untuk Medical Malpractice Insurance?
Professional Liability Insurance
Juli 1, 2025
95 Views
Co-Payment Asuransi Kesehatan Karyawan: Apa Itu, Bagaimana Cara Kerjanya, dan Dampaknya bagi HR?
Asuransi Kesehatan
Juni 24, 2025
157 Views
Ternyata Beda! Ini 5 Hal yang Membedakan Asuransi Mobil Listrik dan Mobil Biasa
Asuransi Kendaraan Bermotor
Juni 24, 2025
193 Views
Segudang Dampak Letusan Gunung Lewotobi terhadap Industri Asuransi: Dari Penerbangan hingga Properti
Risk Recommendation
Juni 20, 2025
146 Views
Tips Penghematan Biaya Asuransi Kesehatan Karyawan Tanpa Ada yang Dirugikan
Asuransi Kesehatan
Juni 20, 2025
134 Views

Related ↷

Asuransi Konstruksi

Hal-Hal Yang Anda Harus Lakukan Ketika Ada Perubahan Atas Aset Anda Agar Asuransi Tidak Batal

August 9, 2024
Top News Liga Asuransi

6 Berita Asuransi Pilihan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bulan April 2021

May 3, 2021
Top News Liga Asuransi

5 Berita Asuransi Pilihan Bulan Juli 2021

August 2, 2021

Digitalisasi, perspektif baru terhadap perlindungan untuk mendefinisikan asuransi di Tahun 2021

January 8, 2021
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker