Ulas Berita

7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia Oktober 2023 – Minggu Ke 4

Liga Asuransi – Perkembangan industri asuransi masih menarik untuk diikuti, dan pada minggu keempat di bulan Oktober 2023 ini kami kembali mengumpulklan 7 berita pilihan terkait asuransi yang bagus untuk Anda ketahui.

Seperti biasanya, jika anda tertarik dengan artikel ini, silahkan untuk bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka dapat memahaminya sama seperti Anda.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi Bank dan Perusahaan Asuransi Sebelum Memasuki Dunia Keuangan Syariah Menurut Wapres Ma’ruf

Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin telah mengidentifikasi potensi besar di pasar keuangan syariah Indonesia. Dia memperingatkan bahwa lembaga keuangan harus memastikan kesehatan keuangannya sebelum memasuki ranah syariah. 

Saat berbicara dalam acara Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah, Ma’ruf Amin menekankan perlunya memastikan kesehatan dan keamanan sebagai prasyarat sebelum lembaga keuangan bergerak ke arah syariah. Dia membuat perbandingan dengan industri makanan halal, di mana produk harus memenuhi standar kesehatan dan keamanan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum mendapatkan label halal. Ma’ruf Amin juga mendorong lebih banyak perusahaan keuangan untuk beralih ke prinsip syariah guna mendukung pertumbuhan pasar ini. 

Saat ini, pangsa pasar keuangan syariah masih relatif kecil, meskipun pertumbuhannya stabil. Ma’ruf Amin memiliki tujuan untuk meningkatkan pangsa pasar keuangan syariah hingga mencapai 50%. Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi dalam meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah, yang saat ini masih rendah. 

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa literasi keuangan syariah saat ini hanya mencapai 9,14%, sedangkan inklusi sebesar 12%, angka yang masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan literasi keuangan secara nasional yang mencapai 49,6%, dan inklusi sebesar 85,1%. Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, juga mengakui kontribusi positif yang telah diberikan oleh industri keuangan syariah terhadap ekonomi nasional, meskipun pangsa pasarnya masih terbatas. Dalam rangka meningkatkan pangsa pasar syariah, ia menegaskan perlunya akselerasi dalam tingkat literasi dan inklusi, yang bisa dicapai melalui kolaborasi yang kuat di seluruh sektor.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20231014/231/1704085/wapres-maruf-sebelum-masuk-pasar-syariah-bank-hingga-perusahaan-asuransi-harus-sehat 

 

Prognosis Tren Keras (Hardening) di Pasar Asuransi dan Reasuransi yang akan Berlanjut ke 2024

Diperkirakan bahwa tren keras (hardening) dalam industri asuransi dan reasuransi akan terus berlanjut hingga tahun 2024. Kondisi hardening market adalah perubahan yang terjadi ketika risiko dalam industri mengalami peningkatan, baik akibat klaim yang meningkat atau faktor lain yang mengharuskan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengubah syarat dan ketentuan sebelum memberikan perlindungan. Dampak utama dari hardening market yang terlihat jelas adalah kenaikan drastis dalam premi yang harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada reasuransi dan perusahaan asuransi lainnya.

Ciri khas dari hardening market adalah menyusutnya kapasitas reasuransi untuk menyerap risiko, kenaikan harga premi, dan ketentuan yang semakin ketat. Delil Khairat, Direktur Teknik Operasi Indonesia Re, mencatat bahwa berdasarkan penelitian industri, hardening market masih berlangsung sepanjang tahun 2023 dan diperkirakan akan berlanjut hingga 2024. Meskipun dampaknya dapat bervariasi berdasarkan lokasi dan jenis bisnis, perkiraan umum adalah pasar akan tetap keras hingga tahun 2024, dengan ketidakpastian setelahnya.

Namun, Delil juga menyatakan bahwa situasi pasar bisa berubah menjadi kondisi softening market jika perusahaan asuransi dan reasuransi dapat mengelola risiko dengan baik dan mencapai profitabilitas. Softening market adalah kebalikan dari hardening market, di mana perusahaan asuransi mulai melonggarkan syarat dan ketentuan karena risiko yang dihadapi cenderung menurun.

Delil mengakui bahwa situasi pasar tidak dapat diprediksi, dengan banyak faktor yang mempengaruhi kondisi hardening market. Salah satu faktor utama adalah tingkat kerugian, yang dapat memengaruhi harga asuransi secara global jika terjadi kerugian besar di suatu tempat.

Selain tingkat kerugian, Delil juga menunjukkan bahwa inflasi dan nilai tukar mata uang berkontribusi terhadap kondisi hardening market dalam industri asuransi dan reasuransi. Selain itu, faktor geopolitik seperti perang di suatu wilayah juga dapat mempengaruhi rantai pasokan dan pasar asuransi.

Untuk memperbaiki industri asuransi dan reasuransi di Indonesia, Indonesia Re mendorong perpanjangan perjanjian (renewal treaty) pada tahun 2024. Delil menganggap renewal treaty bukan hanya sebagai perpanjangan polis, tetapi juga sebagai bagian integral dari komitmen Indonesia Re terhadap perekonomian Indonesia. Harapannya, proses renewal treaty yang akan berlangsung pada bulan November-Desember dapat menjadi momentum perbaikan bagi industri secara keseluruhan.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20231016/215/1704564/polis-reasuransi-diramal-makin-mahal-hingga-2024 

 

BRI Life Menyusutkan Portofolio Unit Link: Fokus pada Produk Tradisional dan Proteksi

PT Asuransi BRI Life, atau BRI Life, telah mengumumkan penurunan yang signifikan dalam portofolio Produk Asuransi yang Berkaitan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link. Saat ini, perusahaan lebih berorientasi pada produk asuransi tradisional yang menawarkan manfaat pertanggungan asuransi tanpa unsur investasi. Meskipun produk unit link masih ada, porsi mereka telah menyusut secara signifikan.

Direktur Keuangan BRI Life, Lim Chet Ming, mengungkapkan bahwa sekarang lebih dari 90% portofolio produk BRI Life adalah produk tradisional, sementara unit link hanya menyumbang sekitar 10%. Dia menjelaskan bahwa sementara masih ada permintaan untuk produk unit link, perusahaan sedang mempertimbangkan kesesuaian produk tersebut untuk setiap nasabah. Produk unit link cenderung lebih kompleks dibandingkan dengan produk tradisional.

Meskipun begitu, BRI Life masih akan menyediakan produk unit link bagi nasabah yang memahami produk tersebut, khususnya bagi segmen menengah ke atas. Plt. Direktur Utama BRI Life, I Dewa Gede Agung, menekankan pentingnya memberikan produk yang kompleks seperti unit link kepada nasabah yang sudah memahaminya.

Direktur Pemasaran BRI Life, Sutadi, menyatakan bahwa perusahaan telah mengarahkan portofolio produknya ke arah perlindungan (proteksi) dan terus mengurangi produk unit link. Saat ini, seekitar 85% bisnis BRI Life bergerak melalui kanal bisnis Bancassurance. Perusahaan juga sedang mengembangkan pemasaran produk asuransi jiwa melalui aplikasi BRImo yang dikembangkan oleh Bank BRI.

Hingga akhir September 2023, BRI Life telah melayani sekitar 27,1 juta jiwa tertanggung, dengan pertumbuhan lebih dari 8% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Selain itu, perusahaan telah membayarkan klaim sebesar Rp4,1 triliun hingga akhir September 2023, dengan pertumbuhan 14,2% year on year (yoy).

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20231017/215/1704842/portofolio-unit-link-bri-life-terus-berkurang-tradisional-mendominasi 

 

Rahasia di Balik Perpanjangan Treaty 2024 di Dunia Reasuransi Dalam Negeri

PT Reasuransi Maipark Indonesia tengah mendorong langkah-langkah perbaikan saat menghadapi perpanjangan treaty pada tahun 2024. Dalam negosiasi treaty yang akan datang, perusahaan ini mengutamakan perolehan harga, peringkat, serta syarat dan ketentuan yang menguntungkan, terutama di tengah kondisi hardening market yang tengah berlangsung.

Treaty, yang merupakan perjanjian tertulis yang membagi risiko antara perusahaan asuransi dan reasuransi, menjadi fokus utama perusahaan ini. Dalam perjanjian ini, seluruh pertanggungan yang diambil oleh perusahaan asuransi akan secara otomatis didistribusikan ke perusahaan reasuransi sesuai dengan kesepakatan porsi masing-masing. Kontrak treaty reasuransi ini biasanya diperbaharui setiap tahun.

Kondisi hardening market mencerminkan naiknya tarif premi serta ketentuan yang lebih ketat, yang telah membuat sulit bagi industri untuk menyerap lebih banyak risiko. Direktur Teknik Reasuransi Maipark Indonesia, Heddy Agus Pritasa, berharap dalam perpanjangan treaty tersebut dapat mendapatkan harga dan program reasuransi yang sesuai dengan harapan perusahaan.

Pihaknya juga mendorong negosiasi perpanjangan treaty dilakukan lebih awal, dan meskipun terdapat fluktuasi mata uang, seperti penguatan dolar AS, kondisi ini tidak dianggap berpengaruh pada perpanjangan treaty.

Achmad Sudiyar Dalimunthe, Presiden Direktur PT Asuransi Asei Indonesia, menjelaskan bahwa treaty reasuransi merupakan dukungan otomatis untuk kapasitas risiko bagi perusahaan asuransi. Tujuannya adalah memastikan proses bisnis berjalan lancar tanpa perlu mencari kapasitas secara terpisah untuk setiap kasus asuransi besar.

Di sisi lain, Direktur Teknik Operasi Indonesia Re, Delil Khairat, berpendapat bahwa masih banyak perbaikan yang perlu dilakukan dalam treaty reasuransi. Dia menyoroti kinerja yang kurang baik dalam treaty, yang telah menyebabkan kerugian bagi perusahaan asuransi. Faktor seperti struktur kontrak reasuransi yang belum seimbang dan penetapan harga yang perlu diperbaiki menjadi masalah utama. Delil juga menekankan perlunya menyesuaikan tarif reasuransi dengan kondisi hardening market yang tengah berlangsung di tingkat global.

Kesulitan terakhir adalah praktik ko-asuransi, di mana beberapa perusahaan asuransi bergabung untuk mengatasi satu risiko. Salah satu perusahaan asuransi bertindak sebagai pihak pertama (seeding), sedangkan yang lain berperan sebagai reasuransi. Dalam rangka memperbaiki treaty, berbagai faktor tersebut sedang dievaluasi untuk memastikan keselarasan dan kesuksesan perpanjangan treaty pada tahun 2024.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20231017/215/1705069/kabar-dari-reasuransi-dalam-negeri-soal-perpanjangan-treaty-2024 

 

OJK Dukung Asuransi Wajib untuk Event Massal: Aturan Baru dalam Perancangan

OJK telah memberikan dukungan kuat untuk mengembangkan asuransi wajib di Indonesia sebagai langkah untuk meningkatkan tingkat penetrasi asuransi di negara ini yang masih tergolong rendah. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah sedang merancang aturan terkait asuransi wajib.

Aturan tersebut, ketika diimplementasikan, akan mengharuskan acara-acara dengan partisipasi massa besar, seperti pertandingan sepak bola dan konser, untuk menggunakan asuransi. Saat ini, asuransi untuk kegiatan yang melibatkan banyak orang masih bersifat opsional dan belum banyak digunakan. Ogi menjelaskan bahwa asuransi wajib ini akan lebih berfokus pada produk Third Party Liability. Dia berharap aturan tersebut dapat segera diterapkan di Indonesia dan sedang berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan untuk menjalankannya.

Selain asuransi wajib, OJK terus melakukan sosialisasi di seluruh penjuru Indonesia tentang pentingnya asuransi dan bagaimana memanfaatkannya dengan baik. Mereka juga aktif mendukung perlindungan konsumen, terutama dalam menghadapi masalah asuransi yang semakin marak. OJK juga mendorong penggunaan teknologi dalam industri asuransi melalui Insurtech untuk mencapai lebih banyak masyarakat. Saat ini, masyarakat dapat menggunakan asuransi saat berbelanja di platform belanja online.

Meskipun tingkat inklusi asuransi dan penetrasi masih relatif rendah, OJK berupaya untuk meningkatkannya. Data OJK mencatat peningkatan yang kurang signifikan dari tingkat inklusi asuransi sebesar 13,15% pada tahun 2019 menjadi 16,63% pada 2022. Sementara tingkat penetrasi asuransi tumbuh dari 2,81% pada tahun 2019 menjadi 2,82% pada 2022. Peningkatan signifikan terlihat dalam tingkat literasi sektor asuransi, yang naik dari 19,40% pada tahun 2019 menjadi 31,72% pada tahun 2022.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20231018/215/1705449/event-olahraga-hingga-konser-bakal-wajib-asuransi-aturan-tengah-digodok 

 

Great Eastern Life Indonesia Luncurkan Kamus Asuransi GREATPedia: Menghadirkan Literasi Keuangan untuk Semua

Great Eastern Life Indonesia telah meresmikan Kamus Asuransi GREATPedia untuk memperkuat literasi keuangan dan inklusi keuangan di Indonesia. Peluncuran ini menjadi bagian dari peringatan Bulan Inklusi Keuangan 2023 dengan tema “Akses Keuangan Merata, Masyarakat Sejahtera”, yang bertepatan dengan Hari Asuransi Nasional pada 18 Oktober 2023.

Nina Ong, Direktur Bancassurance Great Eastern Life Indonesia, menjelaskan bahwa peluncuran Kamus Asuransi ini muncul dari keyakinan bahwa peningkatan inklusi keuangan harus ditemani oleh peningkatan literasi finansial yang merata. Menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 202, indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia mencapai 49,68%, sedangkan indeks inklusi keuangan sebesar 85,10%. Meskipun angka inklusi keuangan tinggi, terdapat kesenjangan yang signifikan antara literasi dan inklusi, yakni 35,42%.

GREATPedia, yang dapat diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat Indonesia, menyajikan lebih dari 100 istilah asuransi dengan harapan dapat membantu mereka yang belum memahami konsep-konsep asuransi. Melalui pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat yang membeli produk asuransi akan benar-benar memahami manfaat dan konsep yang terkait. Selain Kamus Asuransi GREATPedia, Great Eastern Life Indonesia juga bermitra dengan Solopos Media Group untuk menyelenggarakan dua webinar literasi keuangan gratis yang dapat diikuti oleh masyarakat Indonesia secara online.

Dengan peluncuran Kamus Asuransi GREATPedia dan penyelenggaraan webinar literasi keuangan, Great Eastern Life Indonesia bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan di kalangan masyarakat. Dengan pengetahuan yang lebih baik tentang konsep keuangan, masyarakat diharapkan dapat memilih solusi perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, dan dengan demikian, meningkatkan taraf hidup mereka secara keseluruhan.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20231019/55/1705839/kamus-online-greatpedia-meluncur-kenali-istilah-istiah-asuransi 

 

OJK Tanggapi Gagal Bayar di Industri Asuransi: Langkah Regulator dalam Penyelesaian Masalah

Industri asuransi yang dihantui oleh kasus gagal bayar masih menjadi fokus perhatian, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut merespons masalah tersebut. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, mengakui bahwa masih banyak permasalahan yang menghampiri industri asuransi. Namun, Iwan melihat bahwa OJK selaku regulator telah mengambil banyak langkah untuk memperbaiki situasi ini.

Iwan menjelaskan, “Tapi kalau saya lihat OJK sudah melakukan banyak hal, termasuk mengambil resolusi untuk beberapa perusahaan bermasalah.” Selama satu tahun terakhir, Iwan mencatat bahwa OJK telah mengambil berbagai tindakan, termasuk pencabutan izin usaha perusahaan asuransi yang bermasalah.

Pencabutan izin usaha merupakan langkah yang kadang-kadang tidak diinginkan, tetapi Iwan menjelaskan bahwa ini adalah langkah yang perlu dilakukan untuk menjaga kesehatan industri asuransi. Selain itu, OJK juga sedang berupaya membantu perusahaan asuransi yang mengalami kesulitan untuk menemukan solusi. Bukan hanya tugas regulator, perusahaan asuransi dan asosiasi juga ikut berperan dalam upaya ini.

Meskipun masalah asuransi yang bermasalah masih ada, Iwan memberikan peringatan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk proteksi asuransi. Ia menekankan bahwa membandingkan hasil investasi saja tidak cukup saat memilih produk asuransi.

Sebagai catatan, dalam setahun terakhir, OJK telah mencabut izin usaha dua perusahaan asuransi jiwa, yaitu PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Pencabutan ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan solvabilitas atau risk-based capital (RBC) yang ditetapkan oleh OJK sesuai dengan peraturan yang berlaku. OJK mengambil langkah ini karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20231019/215/1705688/respons-ojk-soal-kasus-asuransi-bermasalah 

Artikel ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker.

MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG

24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

Email: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012