Industri asuransi terus bergerak di tengah perubahan ekonomi, kebijakan pemerintah, hingga meningkatnya kompleksitas risiko di berbagai sektor. Dari peluang perlindungan untuk proyek energi terbarukan berskala besar, perkembangan kinerja industri, hingga tantangan pada asuransi properti dan syariah, berbagai isu menunjukkan dinamika pasar yang semakin beragam. Di saat yang sama, penguatan pengawasan dan kebutuhan perlindungan perjalanan turut menjadi perhatian.
Berikut 7 berita asuransi terbaru yang menarik untuk disimak!
5.000 Hektare Sawah di Tabanan Dapat Perlindungan Asuransi Pertanian Gratis
Ancaman gagal panen akibat musim kemarau mendorong Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali, memperluas perlindungan bagi petani melalui Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) 2026. Sebanyak 5.000 hektare sawah mendapat alokasi perlindungan, dengan seluruh premi ditanggung pemerintah sehingga petani tidak perlu membayar.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Tabanan I Made Utama mengatakan proses administrasi dan pendataan peserta masih berlangsung. Lahan yang masuk program tersebar hampir di seluruh kecamatan, kecuali Selemadeg Timur dan Pupuan.
Pendataan calon peserta dilakukan melalui koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di masing-masing kecamatan. Petani juga wajib memenuhi persyaratan program serta tergabung dalam subak yang telah terdaftar sebagai peserta AUTP.
Apabila terjadi gagal panen sesuai ketentuan polis, petani akan memperoleh pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare. Santunan tersebut diharapkan dapat membantu memulihkan kegiatan usaha tani dan memungkinkan petani kembali menanam pada musim berikutnya.
Namun, cakupan AUTP tahun ini masih terbatas karena menyesuaikan kemampuan anggaran. Pendaftaran peserta juga harus dilakukan ketika tanaman padi berusia 1 hingga 30 hari.
Program ini diharapkan menjadi bantalan finansial bagi petani menghadapi risiko produksi selama kemarau sekaligus menjaga keberlanjutan pertanian Tabanan sebagai salah satu daerah lumbung pangan.
Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.172 Triliun hingga Juli 2026, Tumbuh 1,59%
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri asuransi mencapai Rp1.172,90 triliun hingga Juli 2026, tumbuh 1,59% secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh kinerja segmen asuransi komersial, khususnya asuransi jiwa.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kondisi industri perasuransian secara umum masih stabil, didukung permodalan yang tetap kuat.
Pada segmen komersial, total aset mencapai Rp957,07 triliun atau tumbuh 2,54% yoy. Sejalan dengan itu, pendapatan premi tercatat Rp199,80 triliun, meningkat 2,70% yoy.
Asuransi jiwa menjadi kontributor utama dengan premi Rp111,44 triliun, tumbuh 7,76% yoy. Sebaliknya, premi asuransi umum dan reasuransi mengalami kontraksi 3,04% menjadi Rp88,36 triliun.
Di sisi lain, aset asuransi non-komersial turun 2,44% menjadi Rp215,83 triliun. Meski demikian, premi segmen ini tumbuh 6,82% menjadi Rp118,11 triliun. Namun, pertumbuhan klaim lebih tinggi, yakni 8,27% menjadi Rp122,8 triliun.
Sementara itu, aset dana pensiun tumbuh 6,70% menjadi Rp1.699,99 triliun. Industri penjaminan masih mengalami tekanan dengan aset Rp60,48 triliun, turun 4,64% yoy.
OJK Perketat Pengawasan, 8 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP), termasuk melalui pengawasan khusus terhadap sejumlah perusahaan yang menghadapi permasalahan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, hingga 24 Agustus 2024, OJK telah melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi serta delapan dana pensiun.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP. OJK menegaskan pengawasan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kepentingan pemegang polis dan peserta program pensiun.
Selain pengawasan, OJK mendorong penguatan permodalan industri. Hingga akhir 2024, sebanyak 82,07% perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi jumlah minimum ekuitas tahap pertama. Pada perusahaan penjaminan, tingkat pemenuhan modal minimum mencapai 75%.
Sementara itu, pialang asuransi, pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi mencatat tingkat pemenuhan ekuitas lebih tinggi, yakni 85,45%.
OJK juga menyusun RPOJK mengenai laporan keuangan berkala penjaminan untuk memperkuat tata kelola dan transparansi. Di sektor dana pensiun, OJK bersama pemangku kepentingan turut mendorong literasi dan inklusi melalui Bulan Dana Pensiun 2024 dengan lebih dari 100 kegiatan di berbagai daerah.
Gangguan Penerbangan Akibat Bencana Dorong Relevansi Asuransi Perjalanan
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan erupsi gunung berapi yang mengganggu operasional penerbangan di sejumlah wilayah Indonesia kembali menyoroti pentingnya perlindungan perjalanan. Pembatalan hingga pengalihan penerbangan dapat menimbulkan kerugian finansial bagi penumpang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap asuransi perjalanan tetap relevan, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat untuk perjalanan domestik maupun internasional.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan prospek asuransi perjalanan masih terbuka. Menurutnya, perusahaan asuransi perlu menghadirkan produk yang relevan, sederhana, terjangkau, serta mudah diakses, termasuk melalui kanal digital.
PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) menilai gangguan penerbangan akibat kebakaran hutan dapat menimbulkan biaya tambahan, seperti perubahan jadwal, akomodasi, hingga terganggunya rencana perjalanan. Asuransi perjalanan dapat memberikan perlindungan terhadap risiko tersebut dengan premi relatif terjangkau dan periode pertanggungan yang umumnya singkat.
Sementara itu, Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) menyebut asuransi perjalanan dapat memberikan perlindungan finansial atas keterlambatan maupun pembatalan penerbangan sesuai manfaat polis. Perusahaan juga mencatat premi lini asuransi perjalanan tumbuh 46% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dengan meningkatnya potensi gangguan akibat cuaca dan kondisi lingkungan, kebutuhan masyarakat terhadap proteksi perjalanan diperkirakan semakin relevan.
Kontribusi Asuransi Syariah Turun 12,67% hingga Juli 2026, Aset Tetap Tumbuh
Industri asuransi syariah masih menghadapi tekanan sepanjang 2026. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kontribusi asuransi syariah hingga Juli 2026 mengalami kontraksi 12,67% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp14,19 triliun.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan kontribusi asuransi syariah masih berada dalam tren kontraksi. Nilai tersebut turun dibandingkan Juli 2025 yang mencapai Rp16,25 triliun.
Meski demikian, kinerja industri menunjukkan perbaikan secara bulanan. Pada Juni 2026, kontribusi asuransi syariah tercatat Rp11,73 triliun dengan kontraksi 15,07% yoy. Artinya, nilai kontribusi meningkat menjadi Rp14,19 triliun pada Juli 2026.
Di tengah tekanan kontribusi, perkembangan positif justru terlihat pada aset industri asuransi syariah. Segmen asuransi jiwa syariah mencatat pertumbuhan aset sebesar 8,25% yoy, dari Rp35,14 triliun pada Juli 2025 menjadi Rp38,04 triliun pada Juli 2026.
Pertumbuhan juga terjadi pada asuransi umum syariah. Aset segmen ini meningkat 7,71% yoy dari Rp9,86 triliun menjadi Rp10,62 triliun pada periode yang sama.
Perbedaan antara pertumbuhan aset dan kontraksi kontribusi menunjukkan kondisi industri yang masih menghadapi tantangan dari sisi penghimpunan kontribusi. Namun, pertumbuhan aset di kedua segmen tersebut menjadi sinyal positif bagi perkembangan industri asuransi syariah ke depan.
PLTS 100 GW Jadi Peluang Baru Bisnis Asuransi Umum Nasional
Rencana pemerintah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) hingga 100 GW dalam waktu kurang dari tiga tahun dinilai dapat membuka peluang baru bagi industri asuransi umum nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat proyek tersebut membutuhkan perlindungan risiko, mulai dari tahap pembangunan hingga operasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan proyek strategis berskala besar dapat menjadi momentum bagi industri asuransi untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknis dalam mengelola risiko energi.
Namun, nilai investasi dan kompleksitas proyek PLTS 100 GW juga menjadi tantangan bagi kapasitas asuransi dalam negeri. Untuk mengantisipasinya, kapasitas domestik dapat diperkuat melalui skema konsorsium dan dukungan reasuransi, termasuk reasuransi internasional untuk risiko yang belum mampu ditanggung pasar domestik.
Pemerintah sendiri menyiapkan investasi sekitar USD73 miliar atau lebih dari Rp1.143 triliun untuk merealisasikan program tersebut. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut proyek ini berpotensi menghemat subsidi energi sekitar Rp73,9 triliun per tahun dan menciptakan 5,52 juta lapangan kerja.
Selain itu, pengembangan PLTS 100 GW diproyeksikan menurunkan emisi karbon hingga 140 juta ton CO2 per tahun. Dengan skala proyek yang besar, program ini tidak hanya menjadi agenda transisi energi, tetapi juga peluang untuk memperkuat kapasitas industri asuransi dalam menghadapi risiko sektor energi.
Asuransi Properti Sumbang Premi Terbesar, Bisnis Tertekan Investor Asing Hengkang
Asuransi harta benda atau properti masih menjadi penyumbang premi terbesar industri asuransi umum hingga Juli 2026. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), premi lini usaha ini mencapai Rp18,54 triliun atau 25,15% dari total premi asuransi umum.
Namun, bisnis asuransi properti menghadapi tekanan akibat berkurangnya objek yang dapat diasuransikan, menyusul hengkangnya sejumlah pabrik dan investor asing dari Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan prospek asuransi properti pada semester II-2026 masih terbuka seiring berlanjutnya aktivitas ekonomi dan pembangunan. Meski demikian, perusahaan asuransi perlu memperkuat penilaian risiko (risk assessment) dan penetapan harga (pricing).
Tekanan terhadap lini properti juga tercermin dari data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Pada kuartal II-2026, premi asuransi properti terkontraksi 13,6% secara tahunan menjadi Rp15,5 triliun dengan pangsa pasar 26,6%.
Sementara itu, asuransi kendaraan bermotor mencatat pertumbuhan premi 4,9% menjadi Rp9,8 triliun, sedangkan asuransi kredit tumbuh 9,3% menjadi Rp9,3 triliun.
Ketiga lini tersebut menjadi kontributor utama premi asuransi umum. Di tengah kondisi pasar yang menantang, penguatan risk assessment dan pricing menjadi penting agar pertumbuhan bisnis tetap diimbangi kualitas portofolio dan pengelolaan risiko yang memadai.
Kesimpulan
Berbagai perkembangan tersebut menunjukkan bahwa industri asuransi tidak hanya dituntut untuk tumbuh, tetapi juga semakin adaptif dalam menghadapi perubahan risiko. Peluang baru seperti proyek energi terbarukan perlu diimbangi dengan kapasitas dan pengelolaan risiko yang kuat, sementara sektor yang menghadapi tekanan membutuhkan strategi perlindungan yang lebih tepat.
Bagi perusahaan, memahami perubahan profil risiko menjadi langkah penting sebelum menentukan perlindungan yang sesuai. L&G Insurance Broker hadir membantu bisnis memahami, mengelola, dan mendapatkan solusi perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan risikonya.
Karena pada akhirnya, memiliki asuransi bukan hanya tentang memindahkan risiko, tetapi memastikan bisnis tetap siap menghadapi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi.
Let’s manage risk, not just insure it.

