Ulas Berita

7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia Juni 2023 – Minggu ke-3

Liga AsuransiHai pembaca yang luar biasa, apa kabar? Kami berharap bisnis Anda sedang berjalan dengan sukses dan lancar. Seperti biasanya, kami akan menyajikan berita-berita menarik dan terbaru sesuai dengan informasi yang ada.

Berikut ini kami telah merangkum tujuh berita terbaru yang dapat Anda nikmati. Jika Anda tertarik dengan artikel ini, jangan ragu untuk membagikannya kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga mendapatkan pemahaman yang sama seperti Anda.

OJK Kaji Modal Minimum Asuransi, AAJI Usul Rp500 Miliar pada 2030

Batas minimum ekuitas industri asuransi masih menjadi perdebatan di kalangan berbagai pihak dan belum mencapai kesepakatan final. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengajukan proposal untuk menurunkan rencana peningkatan nilai ekuitas agar dapat memenuhi persyaratan minimum ekuitas di sektor asuransi, terutama di sektor asuransi jiwa.

Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, menyatakan bahwa AAJI mengusulkan peningkatan ekuitas perusahaan asuransi jiwa secara bertahap, dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar pada tahun 2030. “Kami mengusulkan agar ekuitas perusahaan asuransi jiwa mencapai Rp250 miliar pada tahun 2026, dan pada tahun 2030 mencapai Rp500 miliar,” kata Togar kepada Bisnis pada Kamis (15/6/2023).

Usulan peningkatan ekuitas menjadi Rp500 miliar tersebut jauh berbeda dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menargetkan ekuitas minimum sebesar Rp1 triliun pada tahun 2028. Namun, Togar menyatakan bahwa AAJI setuju dengan peningkatan ekuitas minimum menjadi Rp1 triliun. “Kami setuju dengan ekuitas Rp1 triliun, tetapi tidak terlalu mendekatkan waktu pencapaiannya. Meskipun demikian, beberapa perusahaan sudah melebihi angka tersebut,” ujarnya.

Menurut Togar, regulator perlu mempertimbangkan situasi dan kondisi di lapangan sebelum memutuskan tentang ekuitas minimum Rp1 triliun di sektor asuransi. “Kita perlu melihat bagaimana situasinya pada tahun 2026 dan 2030 ini, kemudian dievaluasi terlebih dahulu. Setelah itu, kita dapat duduk bersama-sama untuk menentukan angka ekuitas minimum Rp1 triliun,” jelasnya.

Untuk menghindari penutupan perusahaan asuransi dan melindungi pemegang polis, AAJI memberikan opsi kepada perusahaan yang tidak mencapai nilai ekuitas pada waktu yang ditentukan, antara lain dengan melakukan merger atau mencari investor baru. “Opsi lainnya adalah membatasi kegiatan bisnis, seperti larangan menjual produk Paydi. Atau, opsi lain sesuai kebijakan dan pertimbangan OJK,” tambahnya.

OJK juga telah mengundang beberapa asosiasi di sektor asuransi untuk membahas peningkatan minimum ekuitas. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa OJK saat ini sedang menunggu tanggapan tertulis dari tiga asosiasi, yaitu AAJI, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). Tanggapan tersebut akan segera disampaikan kepada OJK.

Ogi menyatakan bahwa secara umum, para pelaku industri asuransi setuju mengenai pentingnya memperkuat modal dan ekuitas di sektor asuransi. Mere reka industri juga memberikan masukan mengenai besaran modal bagi perusahaan asuransi serta perpanjangan tahapan pemenuhan persyaratan modal tersebut.

Saat ini, OJK sedang memfinalisasi peraturan terkait peningkatan modal dan ekuitas, serta tahapan waktu pemenuhannya, dengan mempertimbangkan masukan dari para pelaku industri. 

OJK berpendapat bahwa kebijakan peningkatan modal tersebut diperlukan untuk memperkuat struktur, ketahanan, dan daya saing industri asuransi, meningkatkan skala ekonomi perusahaan, serta menghadapi tantangan dan tuntutan inovasi produk dan layanan asuransi berbasis teknologi.

Sebagai acuan, saat ini batas minimum ekuitas untuk perusahaan asuransi adalah Rp100 miliar, sedangkan perusahaan reasuransi adalah Rp200 miliar. Untuk asuransi syariah, batas minimumnya adalah Rp50 miliar, sedangkan reasuransi syariah adalah Rp100 miliar.

OJK memiliki rencana untuk secara bertahap meningkatkan batas minimum ekuitas perusahaan asuransi. Misalnya, untuk perusahaan asuransi, batas minimum ekuitas akan dinaikkan dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar pada tahun 2026, dan menjadi Rp1 triliun pada tahun 2028. 

Untuk perusahaan reasuransi konvensional, batas minimum ekuitas akan naik dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada tahun 2026, dan Rp2 triliun pada tahun 2028. 

Sementara itu, untuk perusahaan asuransi syariah, batas minimum ekuitas akan meningkat dari Rp50 miliar menjadi Rp250 miliar pada tahun 2026, dan menjadi Rp500 miliar pada tahun 2028. Untuk perusahaan reasuransi syariah, batas minimum ekuitas akan naik dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar pada tahun 2026, dan Rp1 triliun pada tahun 2028.

Di sisi lain, perusahaan asuransi yang baru mendapatkan izin dari OJK akan memiliki persyaratan ekuitas minimum yang lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan yang sudah ada. Sebagai contoh, ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi yang baru mendapatkan izin adalah Rp1 triliun. 

Untuk perusahaan reasuransi konvensional, persyaratannya adalah Rp2 triliun, sedangkan untuk perusahaan asuransi syariah adalah Rp500 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah adalah Rp1 triliun.

Dalam kesimpulannya, pembahasan mengenai batas minimum ekuitas industri asuransi masih berlangsung dan pihak-pihak terkait sedang mencari kesepakatan. AAJI mengusulkan peningkatan ekuitas secara bertahap, sementara OJK sedang memfinalisasi aturan terkait peningkatan modal dan ekuitas. 

Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk memperkuat industri asuransi, meningkatkan ketahanan dan daya saing perusahaan, serta menghadapi perkembangan inovasi teknologi dalam sektor ini.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230615/215/1665853/ojk-kaji-modal-minimum-asuransi-aaji-usul-rp500-miliar-pada-2030/All

 

AAJI: Agen Asuransi Jiwa jadi Ujung Tombak Industri

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menggarisbawahi peran agen asuransi jiwa yang terus menjadi tulang punggung dalam penetrasi industri asuransi jiwa. Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI, menyatakan bahwa keberadaan agen asuransi juga dapat meningkatkan inklusi keuangan dan literasi asuransi jiwa di masyarakat. Togar menegaskan bahwa AAJI terus mendukung berbagai upaya dalam meningkatkan kompetensi dan pengetahuan agen asuransi jiwa.

“Agen tetap menjadi salah satu penopang utama industri asuransi jiwa di Indonesia. Tanpa agen asuransi jiwa, perusahaan akan menghadapi kesulitan dalam memasarkan produknya,” ujar Togar dalam konferensi pers MDRT yang diadakan di Rumah AAJI, Jakarta, pada Rabu (14/6/2023).

Berdasarkan kinerja 56 perusahaan asuransi jiwa pada kuartal I/2023, AAJI mencatat jumlah tertanggung mencapai 87,54 juta orang. Rinciannya, terdiri dari 29,74 juta tertanggung perorangan dan 57,80 juta tertanggung kumpulan. Jika dibandingkan dengan pencapaian pada kuartal I/2022, terdapat penambahan lebih dari 12 juta tertanggung secara keseluruhan, atau meningkat sebesar 16,6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Dari segi pendapatan, industri asuransi jiwa berhasil mencatat pendapatan total sebesar Rp54,36 triliun hingga 31 Maret 2023. Togar menjelaskan bahwa pertumbuhan jumlah tertanggung erat kaitannya dengan kinerja pemasaran. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat akan fungsi perlindungan asuransi jiwa semakin meningkat.

“Ini menjadi modal bagi pelaku industri untuk memberikan pelayanan dan pilihan produk yang beragam guna memenuhi kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Namun, hingga kuartal I/2023, AAJI mencatat penurunan jumlah agen asuransi jiwa dari 600.000 agen pada kuartal I/2022 menjadi sekitar 500.000 pada tiga bulan pertama tahun 2023. Togar menyatakan bahwa proyeksi jumlah agen akan terus mengalami penurunan seiring dengan berlakunya peraturan PAYDI di industri asuransi jiwa.

“Tahun ini, proyeksi jumlah agen akan turun lagi. Jika jumlah agen tidak bertambah, pertumbuhan jumlah tertanggung juga terhambat,” lanjutnya.

Meskipun demikian, Togar menekankan bahwa agen asuransi jiwa memiliki peluang karir yang menjanjikan karena mereka memperoleh pendapatan dari hasil kerja keras sendiri.

“Ini adalah profesi yang paling adil. Mereka [agen] adalah mitra perusahaan asuransi jiwa, bukan karyawan, sehingga tidak digaji. Artinya, mereka mendapatkan komisi, dan jika tidak bekerja, mereka tidak mendapatkan uang,” tegasnya.

Source:  https://finansial.bisnis.com/read/20230614/215/1665365/aaji-agen-asuransi-jiwa-jadi-ujung-tombak-industri

 

Dukung Literasi Keuangan, Panin Dai-ichi Life Ingin Masyarakat Lebih Sadar Asuransi

Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2022, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia dalam hal perasuransian masih rendah, hanya mencapai 31,72%, dibandingkan dengan tingkat literasi keuangan nasional sebesar 49,68%.

Dalam konteks ini, Panin Dai-ichi Life menyadari pentingnya kegiatan literasi keuangan secara rutin, terutama dalam hal asuransi. Dalam kerjasama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Citra Binar Rahma di Jakarta Barat, Panin Dai-ichi Life menyelenggarakan kegiatan literasi keuangan sebagai bagian dari rangkaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2023 sekaligus sebagai program Corporate Social Responsibility (CSR) pada Jumat, 9 Juni 2023, yang ditujukan kepada para orang tua dan wali murid untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Acara ini dihadiri oleh dr. Ernawati Malikin, Chief Medical Officer Panin Dai-ichi Life, dan Andre Yoginata, Head of Marketing and Corporate Communications Panin Dai-ichi Life, serta Dewi Rachmawati, Msi., selaku Plt. Kepala Sekolah, Syuriyah, Spd., sebagai Wakil Kepala Sekolah, dan Ade Saepudin, S.Hum, selaku Kepala PKBM Citra Binar Rahma.

Kegiatan dimulai dengan sesi literasi keuangan yang mencakup sosialisasi mengenai perencanaan keuangan, asuransi, dan risiko. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penyerahan donasi berupa perlengkapan sekolah, tas sekolah, dan alat tulis.

Presiden Direktur Panin Dai-ichi Life, Fadjar Gunawan, mengungkapkan bahwa peningkatan pemahaman dan literasi keuangan merupakan langkah aktif perusahaan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat memilih dan memanfaatkan produk serta layanan asuransi sesuai dengan kebutuhan mereka, sehingga masyarakat memiliki kemampuan yang lebih baik dalam perencanaan keuangan.

“Melalui kegiatan literasi keuangan seperti ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami bahwa asuransi jiwa pada dasarnya berfungsi sebagai proteksi atau perlindungan, baik untuk jiwa maupun kesehatan,” kata Fadjar Gunawan dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada Senin (12/6).

Source: https://keuangan.kontan.co.id/news/dukung-literasi-keuangan-panin-dai-ichi-life-ingin-masyarakat-lebih-sadar-asuransi 

 

OJK: Kresna Life Belum Penuhi Komitmen, Nihil Suntikan Modal dari Pemegang Saham

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa hingga saat ini, PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life) belum memenuhi komitmen dalam upaya penyehatan perusahaan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan oleh Kresna Life kepada OJK pada tanggal 30 Desember 2022 dan perbaikan RPK pada tanggal 20 Februari 2023, yang melibatkan penambahan modal, masih belum terlaksana.

“Kesalahan dalam pengelolaan perusahaan serta kurangnya komitmen dan kesungguhan dari pemegang saham untuk melakukan penyehatan keuangan melalui penambahan modal telah memperpanjang masalah yang dihadapi oleh Kresna Life,” ujar Ogi dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Kamis (15/6/2023).

Ogi juga mengungkapkan bahwa Kresna Life tidak melakukan upaya alternatif untuk menambah modal melalui pemegang saham pengendali (PSP) atau menjalin kerjasama dengan investor strategis. Sebaliknya, mereka hanya mengajukan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL).

“Namun, skema konversi ini tidak dapat membantu likuiditas Kresna Life karena tidak ada aliran dana masuk sebagai penambahan modal,” ungkap Ogi.

Selain itu, Ogi menyatakan bahwa Kresna Life juga belum menyerahkan dokumen hasil perjanjian konversi SOL dari pemegang polis yang telah menyetujuinya dan telah diaktakanotariilkan.

“OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life sejak Januari 2023 untuk menginformasikan risiko dan konsekuensi dari program konversi SOL secara transparan kepada pemegang polis, serta meminta Kresna Life untuk menempatkan dana dalam escrow account sebagai komitmen penambahan modal,” jelasnya.

Pada tanggal 5 Juni 2023, OJK menerima 32 kotak berisi salinan dokumen, termasuk 10 kotak salinan persetujuan program konversi SOL dan 22 kotak salinan perjanjian konversi SOL. Namun, menurut Ogi, dokumen-dokumen tersebut disertai surat pengantar dari pihak yang bukan merupakan pihak utama Kresna Life yang tercatat dalam database OJK.

“Dalam dokumen tersebut, tidak ada salinan perjanjian SOL yang sudah diaktakanotariilkan sesuai ketentuan,” tambahnya. Selain itu, dalam 32 kotak dokumen yang disampaikan, tidak ditemukan bukti penempatan dana dalam escrow account.

Lebih lanjut, OJK saat ini sedang melakukan verifikasi langsung kepada sejumlah pemegang polis Kresna Life di berbagai kota sebagai contoh sampel, guna memperoleh informasi mengenai pelaksanaan konversi SOL dari perspektif pemegang polis serta memberikan penjelasan lebih rinci mengenai ketentuan yang mengatur konversi SOL.

Di sisi lain, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berlaku terkait penetapan Direktur Utama Kresna Life sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penggelapan, tindak pidana perasuransian, dan tindak pidana pencucian uang.

OJK berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan kepatuhan perusahaan asuransi jiwa terhadap peraturan yang berlaku, serta melindungi kepentingan nasabah dan pemegang polis. OJK juga mengajak Kresna Life untuk segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna memenuhi komitmen penyehatan perusahaan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa.

“Kami berharap Kresna Life dapat segera mengatasi masalah ini dan melaksanakan tindakan yang diperlukan untuk memulihkan kondisi keuangan perusahaan,” kata Ogi.

OJK akan terus memantau perkembangan situasi Kresna Life dan melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap industri asuransi jiwa di Indonesia.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230615/215/1665662/ojk-kresna-life-belum-penuhi-komitmen-nihil-suntikan-modal-dari-pemegang-saham

 

Pemerintah Pastikan Jemaah Haji Terlindungi Asuransi Jiwa dan Kecelakaan

Pemerintah memastikan bahwa jemaah haji reguler akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, menjelaskan bahwa asuransi akan mencakup mulai dari saat jemaah masuk asrama embarkasi haji hingga pulang kembali ke debarkasi haji. Jika jemaah tersebut meninggal dunia, ia akan menerima asuransi sesuai dengan biaya perjalanan haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

“Apabila terjadi kecelakaan, klaim asuransi akan dihitung berdasarkan tingkat keparahan yang dialami oleh jemaah. Ada juga perlindungan tambahan. Jemaah haji yang meninggal dunia di pesawat akan mendapatkan perlindungan tambahan sebesar Rp125 juta. Ini merupakan upaya untuk melindungi jemaah,” kata Saiful dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (12/6/2023).

Jika jemaah mengalami cacat tetap akibat kecelakaan, mereka akan menerima santunan dengan jumlah yang bervariasi, antara 2,5 persen hingga 100 persen dari Bipih.

Proses pengurusan asuransi ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Klaim asuransi akan dibayarkan melalui transfer ke rekening jemaah. Namun, hingga saat ini, penyelenggara asuransi haji belum diumumkan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Siskohat, telah tercatat 29 jemaah yang meninggal dunia hingga saat ini. Sebanyak 23 jemaah meninggal di Madinah dan enam jemaah meninggal di Makkah.

Operasional ibadah haji telah berlangsung sejak 23 Mei 2023. Pemberangkatan jemaah haji Indonesia gelombang pertama menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) di Madinah berakhir pada 8 Juni 2023, dengan kedatangan jemaah kloter 38 dari Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS 38).

Secara total, terdapat 263 kloter dengan 100.001 jemaah yang mendarat di Madinah antara tanggal 24 Mei hingga 8 Juni 2022. Mulai 1 Juni 2023, jemaah yang tiba di Madinah secara bertahap diberangkatkan menuju Makkah.

Hingga Jumat, 9 Juni 2023 pukul 01.00 WIB, tercatat sudah ada 120 kloter dengan 46.341 jemaah yang tiba di Makkah dari Madinah. Kuota haji Indonesia tahun ini kembali normal dengan jumlah 221.000 orang, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapatkan tambahan kuota sebanyak 8.000 dari pihak Arab Saudi.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230612/215/1664731/pemerintah-pastikan-jemaah-haji-terlindungi-asuransi-jiwa-dan-kecelakaan.

 

AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Mikro Si Jitu

Perusahaan asuransi jiwa PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) telah meluncurkan produk asuransi terbaru yang diberi nama Asuransi Mandiri Mikro Jiwa Terlindungi (Si Jitu).

Si Jitu dirancang dengan premi yang terjangkau untuk memberikan solusi kepada semua lapisan masyarakat, termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta pekerja di sektor mikro kecil dan menengah.

Produk ini dikembangkan sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk meningkatkan inklusi layanan keuangan, terutama bagi masyarakat yang menghadapi kesulitan dalam mengaksesnya.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat bahwa hanya 10,4% masyarakat Indonesia yang memiliki asuransi jiwa. Data dari Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD) pada tahun 2021 juga menunjukkan bahwa tingkat penetrasi asuransi di Indonesia hanya sebesar 1,6%. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya seperti Malaysia dengan tingkat penetrasi 4,8% dan Singapura dengan tingkat penetrasi 11,4%.

“Dalam upaya meningkatkan inklusi layanan asuransi jiwa yang rendah ini, kami merasa terdorong untuk memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mudah diakses serta terjangkau oleh semua kalangan, terutama kalangan Mikro,” ujar Direktur AXA Mandiri, Rudi Nugraha.

Rudi juga menambahkan bahwa motivasi tersebut sejalan dengan komitmen AXA Mandiri untuk meningkatkan kesadaran akan perlindungan asuransi di Indonesia.

Si Jitu memberikan perlindungan kepada nasabah dengan nilai santunan antara Rp 12,5 juta hingga Rp 100 juta dalam kasus kematian, dengan membayar premi bulanan sebesar Rp 25.000 hingga Rp 200 ribu selama delapan tahun masa asuransi.

Selain itu, Si Jitu juga menawarkan pengembalian premi sebesar 101% dari total premi jika nasabah masih hidup ketika masa asuransi berakhir.

Pada tahun 2022, AXA Mandiri membayarkan klaim sebesar hampir Rp 12 triliun, yang meningkat 32% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 9,05 triliun. Hal ini menunjukkan komitmen AXA Mandiri dalam memberikan perlindungan dari segala ketidakpastian kepada nasabahnya.

Source: https://keuangan.kontan.co.id/news/axa-mandiri-luncurkan-asuransi-mikro-si-jitu 

 

Buka Kantor Cabang Baru di Palembang, Fuse Insurtech Targetkan Premi Rp 30 Miliar

Fuse, sebuah perusahaan rintisan atau startup teknologi asuransi (insurtech), telah membuka kantor cabang baru di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).

Hendra Lukman, Wakil Presiden Fuse, menyampaikan bahwa Fuse telah hadir di kota tersebut sejak tahun 2021 dengan skala bisnis yang kecil dan terus mengalami pertumbuhan. 

“Kami yakin bahwa dengan membuka kantor operasional baru yang representatif, kami dapat meningkatkan layanan kepada agen/mitra, mendekatkan diri dengan pelanggan akhir, dan memperkuat hubungan dengan mitra bisnis di wilayah Sumatra Selatan,” ujarnya di Palembang pada hari Kamis (15/6).

Ridho Revilino, Direktur Penjualan Fuse, mengungkapkan bahwa mereka menargetkan premi sebesar Rp30 miliar di wilayah Sumsel untuk tahun ini. Dia mengatakan bahwa Fuse akan fokus pada penjualan asuransi ritel, mulai dari asuransi kendaraan bermotor hingga asuransi properti dengan risiko sederhana seperti rumah tinggal, ruko, dan toko.

Selain itu, mereka juga sedang mengembangkan jaringan agen mitra dan memperluas jenis produk yang ditawarkan, termasuk produk asuransi jiwa. “Kami memberikan kesempatan kepada siapa saja untuk menjadi mitra Fuse Pro, untuk mendapatkan penghasilan tambahan sekaligus melindungi keuangan dari risiko apa pun. 

Melalui aplikasi Fuse Pro, kami menawarkan kemudahan mulai dari perbandingan dan pengajuan polis, pencairan komisi, hingga pengajuan klaim,” jelasnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2022, Fuse telah menerbitkan lebih dari 150 juta polis dan mencatatkan Pendapatan Premi Bruto/Gross Written Premium (GWP) sebesar lebih dari US$200 juta atau lebih dari Rp3 triliun.

Source: https://keuangan.kontan.co.id/news/buka-kantor-cabang-baru-di-palembang-fuse-insurtech-targetkan-premi-rp-30-miliar 

Informasi ini disajikan oleh: L&G Insurance BrokerThe Smart Insurance Broker.

MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG

24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

Email: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012