Ulas Berita

7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia Juli 2023 – Minggu ke-2

Liga Asuransi – Perkembangan industri asuransi selalu menarik untuk diikuti, dan kali ini kami telah merangkum 7 berita pilihan terkait asuransi yang patut Anda ketahui.

Jika anda tertarik dengan artikel ini, silahkan untuk bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka dapat memahaminya sama seperti Anda.

Merger 4 Tahun, MAGI Resmi Ganti Nama Jadi AXA Insurance

Perusahaan asuransi umum PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI) resmi berganti nama menjadi PT AXA Insurance Indonesia (AXA Insurance) pada semester II/2023.

Presiden Direktur AXA Insurance, Laurent Bourson, menjelaskan bahwa perubahan ini telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 27 Juni 2023, dan telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“AXA adalah brand asuransi terkemuka di dunia. Nama perusahaan yang baru adalah salah satu langkah awal untuk memperluas layanan kami dan menjangkau pasar terbuka,” ujar Laurent dalam keterangan resmi pada Rabu (5/7/2023).

Sebagai perusahaan yang menyediakan pertanggungan risiko dan memberikan penggantian karena kerugian, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, perubahan nama ini juga menekankan komitmen AXA Insurance untuk terus meningkatkan.

Hal ini didasarkan pada kesuksesan upaya digitalisasi perjalanan pelanggan yang telah dilakukan sebelumnya. Beberapa di antaranya adalah peluncuran asisten virtual untuk nasabah bernama Emma, platform e-commerce untuk asuransi gaya hidup bernama AXA myPage, dan kemudahan berbisnis bagi nasabah dan mitra bisnis.

AXA Insurance juga berusaha untuk memperluas layanan dan menjangkau lebih banyak masyarakat dan bisnis di Indonesia melalui berbagai jalur pemasaran, termasuk agensi, kemitraan, broker, digital, dan bancassurance. Bank Mandiri tetap menjadi mitra bancassurance utama perusahaan.

“Ke depannya, kami akan memperkenalkan serangkaian inovasi produk dan layanan, terutama melalui digitalisasi, untuk membuat hidup lebih aman, lebih adil, dan lebih inklusif,” tambahnya.

AXA Insurance menjamin bahwa semua polis asuransi dan kontrak yang telah diterbitkan oleh MAGI sebelumnya akan tetap berlaku sampai berakhirnya masa pertanggungan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tertera dalam dokumen tersebut, dan PT AXA Insurance Indonesia akan sepenuhnya bertanggung jawab.

“Seluruh nasabah, mitra bisnis, karyawan, dan pemegang saham adalah prioritas utama kami. Saya yakin bahwa dengan nama perusahaan yang baru, AXA Insurance, pertumbuhan perusahaan yang menguntungkan dan berkelanjutan akan dipercepat,” tutup Laurent.

Sebagai informasi, sebelumnya MAGI merupakan perusahaan patungan antara AXA dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) sejak tahun 2011. Kemudian, MAGI melakukan merger dengan perusahaan asuransi umum lainnya milik AXA, yaitu PT Asuransi AXA Indonesia (AXA General Insurance – AGI), pada akhir tahun 2019.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230706/215/1672147/merger-4-tahun-magi-resmi-ganti-nama-jadi-axa-insurance

 

Industri Asuransi Tunggu Aturan Baru Soal Asuransi Kredit

Klaim asuransi kredit tengah menjadi fokus perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan industri asuransi karena meningkatnya klaim selama pandemi Covid-19.

Presiden Direktur PT Asuransi Asei Indonesia, Achmad Sudiyar Dalimunthe, menyatakan bahwa debitur yang tidak dapat membayar cicilan kepada bank akibat dampak Covid-19 dapat menyebabkan kredit macet. Dalam hal ini, asuransi kredit yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi harus menanggung risiko tersebut.

Dody, panggilan akrab Achmad Sudiyar Dalimunthe, menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 sebenarnya mengindikasikan bahwa aturan asuransi kredit saat ini masih perlu diperbarui. Ini termasuk dalam hal manajemen risiko dan penerapan premi yang seimbang.

Menurut Dody, jumlah klaim yang tinggi selama Covid-19 menunjukkan bahwa premi yang dikumpulkan masih belum seimbang. Artinya, premi yang diterima masih belum mencukupi.

Selain itu, Dody juga menyoroti tentang termin asuransi kredit yang memiliki jangka waktu yang panjang. Jika jangka waktu tersebut panjang, maka penyiapan dana cadangan yang memadai seharusnya dilakukan, tetapi banyak perusahaan asuransi yang belum melakukannya sesuai dengan peraturan. Hal ini tentu menjadi masalah bagi perusahaan asuransi.

“Oleh karena itu, perusahaan asuransi perlu melakukan mitigasi risiko dengan berkomunikasi dengan pihak bank yang menjadi tertanggungnya untuk menegosiasikan kembali syarat dan ketentuan, agar tidak semua risiko kredit macet dijamin oleh asuransi. Artinya, harus ada batasan,” katanya.

Menurutnya, berbagi risiko sedang diupayakan dalam peraturan terbaru mengenai asuransi kredit. Kemungkinan perbankan akan menanggung 30 persen risiko, sementara 70 persen akan ditanggung oleh asuransi. Dengan demikian, tidak semua risiko kredit macet akan ditanggung oleh asuransi.

Selain itu, Dody menyatakan bahwa perlu ada peraturan mengenai tarif yang diterapkan. Hal ini dikarenakan semakin banyaknya pemain asuransi kredit, dan beberapa perusahaan belum memiliki kompetensi yang cukup.

Dody berharap aturan mengenai asuransi kredit dapat diperbaiki. Meskipun membutuhkan waktu, di sisi lain, belum tentu perbankan akan setuju terkait berbagi risiko dan hal lainnya.

“Namun, ini adalah proses, dan OJK memfasilitasi hal tersebut. Kita harus melihat ke depan, ini bisnis yang signifikan, dan semoga bisa membantu perbankan dengan benar, karena jika tidak ada asuransi, mereka akan menanggung risiko yang tinggi,” tambahnya.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama atau Indonesia Re, Benny Waworuntu, juga menyambut baik upaya OJK dalam finalisasi peraturan baru mengenai asuransi kredit.

“Sementara mereka menunggu, kami benar-benar melakukan seleksi risiko yang tepat dan baik, artinya kami tidak menolak sama sekali, tetapi kami pastikan risiko yang kami tanggung sesuai dengan mitigasi risiko yang kami lakukan,” kata Benny.

Benny menganggap bahwa lonjakan klaim asuransi kredit cukup kompleks, tetapi yang terpenting adalah seleksi risiko. Seleksi risiko ini tidak hanya ada di asuransi dan reasuransi, tetapi juga harus dilakukan di perbankan atau lembaga pembiayaan dan bahkan oleh konsumen itu sendiri.

“Ia harus menyadari risiko yang ada, seperti apa pun risikonya. Jadi, kesadaran akan risiko ini menjadi tantangan bagi semua pihak, ditambah lagi dengan masalah proses bisnis seperti syarat dan ketentuan yang dicakup dan tidak dicakup, serta masalah penetapan harga, penyiapan cadangan, dan tata kelola,” jelasnya.

Menurut data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), klaim asuransi kredit meningkat 53,1 persen year on year (yoy) menjadi Rp2,94 triliun pada kuartal I 2023. Angka tersebut berkontribusi sebesar 29,6 persen dari total klaim yang dibayarkan pada periode tersebut.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230705/215/1671997/industri-asuransi-tunggu-aturan-baru-soal-asuransi-kredit

 

Kelangkaan Aktuaris Masih Jadi Kendala Asuransi Umum

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa masih banyak perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris, dan OJK mendorong industri untuk segera memenuhi hal ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian menegaskan bahwa setiap perusahaan asuransi wajib memiliki aktuaris.

“Kami melakukan penegakan hukum pada awal tahun 2023 agar perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris harus memenuhi persyaratan tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, pada Selasa (4/7).

Ogi menyebutkan bahwa sebelumnya terdapat 50 perusahaan asuransi yang tidak memiliki aktuaris. Saat ini, sudah ada 20 aktuaris yang bergabung dengan perusahaan asuransi, sehingga masih tersisa 30 perusahaan lagi yang belum memiliki aktuaris.

“Kami sedang menunggu perkembangan terbaru pada akhir bulan Juni kemarin,” ungkapnya.

Ogi tidak menyangkal bahwa beberapa isu yang dikhawatirkan oleh perusahaan asuransi terkait aktuaris adalah terkait sertifikasi. Dia menjelaskan bahwa sertifikasi aktuaris dalam industri asuransi memiliki tingkatan, yaitu Fellow dan Associate.

“Sebenarnya, kami tidak mempermasalahkan sertifikasi yang dimiliki, selama Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) merekomendasikan kami untuk melakukan uji kesesuaian bagi calon aktuaris,” terangnya.

Dia menyatakan bahwa OJK memberikan batas waktu kepada perusahaan asuransi untuk memenuhi persyaratan tersebut, setelah sebelumnya batas waktu akhir Juni 2023 tidak terpenuhi.

“Kami memberikan waktu hingga akhir 2023 untuk segera memenuhi persyaratan tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ogi menambahkan bahwa OJK tidak ragu untuk memberikan sanksi kepada perusahaan asuransi yang melanggar, termasuk surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua.

“Kami tidak ragu untuk memberlakukan pembatasan kegiatan usaha bagi perusahaan asuransi yang tidak memiliki aktuaris,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menjelaskan bahwa salah satu alasan perusahaan asuransi belum memiliki aktuaris adalah karena biaya yang tinggi.

“Masalahnya hanya satu, yaitu biaya. Biaya untuk seorang aktuaris tidaklah kecil, sehingga hal ini memberatkan,” katanya saat ditemui di Jakarta pada Rabu (6/7).

Budi menyatakan bahwa konsekuensi yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi adalah ketika seorang aktuaris mengusulkan hal yang berkaitan dengan kegiatan bisnis, maka hal tersebut harus diikuti dan tentu memerlukan biaya yang cukup besar.

Selain itu, menurutnya, ada pula biaya remunerasi yang merupakan insentif yang diterima oleh karyawan perusahaan berdasarkan prestasinya.

“Tapi saya tetap optimis bahwa hingga akhir Desember ini semuanya akan terpenuhi, karena ada sekitar 430 aktuaris di pasar, sedangkan kita hanya kekurangan 30 aktuaris yang sudah dalam proses, tinggal mengajukan uji kesesuaian kepada regulator,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia, Achmad Sudiyar Dalimunthe, mengatakan bahwa industri asuransi umum memang kekurangan aktuaris karena jumlahnya yang terbatas.

“Karena hanya sedikit orang yang telah menjadi FSAI (Fellow of the Society of Actuaries of Indonesia) dan menjadi PAI, sehingga hanya sedikit yang masuk ke asuransi umum,” katanya.

Dody, sapaan akrab Achmad Sudiyar Dalimunthe, menyebutkan bahwa karena jumlah aktuaris yang terbatas, banyak perusahaan asuransi umum yang saling bersaing untuk merekrut aktuaris agar dapat masuk ke perusahaan tersebut.

“Ini adalah kondisi yang sedang terjadi sekarang, dan sebenarnya ini tidak sehat,” terangnya.

Dody menyatakan bahwa karena regulasi mewajibkan perusahaan memiliki aktuaris, industri asuransi umum tidak memiliki pilihan lain selain mempekerjakan aktuaris yang jumlahnya terbatas, sehingga biaya yang dikeluarkan menjadi lebih tinggi.

“Tapi bukan masalah biaya. Masalahnya sekarang adalah ketidakseimbangan antara penawaran dan permintaan,” tambahnya.

Untuk itu, Dody mengusulkan agar satu orang aktuaris dapat menangani tiga perusahaan asuransi umum untuk sementara waktu. Namun, ketika PAI telah meluluskan lebih banyak aktuaris, maka tidak akan ada lagi aktuaris yang menangani tiga perusahaan sekaligus.

Source : https://keuangan.kontan.co.id/news/kelangkaan-aktuaris-masih-jadi-kendala-asuransi-umum 

 

Apa Itu Asuransi Gempa Bumi dan Bagaimana Cara Klaimnya?

KONTAN.CO.ID – Gempa bumi berkekuatan 6,4 Magnitudo yang baru-baru ini terjadi di Bantul, Yogyakarta, menambah daftar panjang bencana alam gempa bumi di Indonesia. Sebagai daerah yang rentan terhadap gempa bumi, penting bagi Anda untuk memiliki asuransi gempa bumi.

Asuransi gempa bumi dapat digunakan sebagai langkah pencegahan dan untuk meminimalkan kerugian finansial akibat bencana tersebut. Selain merugikan diri sendiri dan merusak properti, bencana gempa bumi juga dapat merusak harta benda lainnya, seperti kendaraan di dalam rumah.

Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk mengurangi biaya perbaikan akibat bencana gempa bumi dengan memiliki asuransi. Benny Fajarai, Co-Founder dan CMO Lifepal.co.id, menjelaskan apa itu asuransi gempa bumi dan bagaimana klaimnya dilakukan.

Asuransi gempa bumi adalah produk asuransi yang membayar pemegang polis jika mengalami kerugian finansial akibat bencana gempa bumi. Namun, perlindungan asuransi gempa bumi tidak hanya mencakup bencana gempa bumi saja, tetapi juga peristiwa lain seperti tsunami, letusan gunung berapi, dan kebakaran.

Dengan memiliki asuransi ini, Anda akan mendapatkan ganti rugi untuk barang-barang yang rusak akibat gempa bumi, termasuk properti dan harta benda lainnya seperti kendaraan bermotor.

Asuransi gempa bumi juga memberikan manfaat dan perlindungan jika terjadi letusan gunung berapi atau kebakaran akibat gempa bumi. Namun, jika kerusakan yang disebabkan oleh gempa bumi disertai dengan tsunami, asuransi akan memberikan jaminan atas semua kerusakan yang terjadi sesuai dengan kesepakatan dalam polis.

Meskipun asuransi gempa bumi dapat melindungi bangunan, perabotan rumah tangga, peralatan rumah tangga, mesin, barang dagangan, persediaan, dan lainnya, ada beberapa risiko yang tidak dijamin oleh asuransi ini. Beberapa risiko yang tidak dijamin meliputi kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, huru-hara, terorisme, bencana alam seperti banjir, tabrakan kendaraan, dan pencurian.

Untuk memperluas cakupan perlindungan asuransi dan cara klaim asuransi gempa bumi, asuransi mobil adalah salah satu jenis asuransi yang melindungi kendaraan terhadap berbagai risiko kerusakan, termasuk gempa bumi. Terdapat dua jenis asuransi mobil yang umum dipilih, yaitu asuransi mobil All Risk dan Total Loss Only (TLO).

Asuransi mobil All Risk atau comprehensive memberikan perlindungan terhadap berbagai kerugian atau kerusakan yang terjadi pada kendaraan akibat berbagai risiko yang dijamin dalam polis. Sementara itu, asuransi TLO hanya menanggung kerugian total yang dijamin dalam polis hingga hilangnya kendaraan.

Namun, biasanya bencana alam seperti gempa bumi tidak dijamin dalam asuransi mobil, kecuali jika pemegang polis memiliki perluasan jaminan atau SRCC (Sabotage, Riot, Civil Commotion) dalam polis asuransi. Beberapa perluasan jaminan dalam asuransi kendaraan mencakup risiko banjir, gempa bumi, longsor, dan letusan gunung berapi.

Untuk memperoleh manfaat ini, Anda perlu menambahkan perluasan jaminan tersebut. Jika tidak, kerusakan yang dialami oleh kendaraan tidak akan ditanggung oleh perusahaan asuransi, dan Anda tidak dapat mengajukan klaim.

Dengan perluasan jaminan ini, perusahaan asuransi dapat memberikan perlindungan terhadap bencana alam yang tidak diinginkan seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, angin topan, badai, dan longsor.

Demikianlah penjelasan mengenai asuransi gempa bumi dan cara klaimnya. Memiliki asuransi gempa bumi dapat memberikan perlindungan finansial yang penting dalam menghadapi risiko gempa bumi yang mungkin terjadi.

Source : https://keuangan.kontan.co.id/news/apa-itu-asuransi-gempa-bumi-dan-bagaimana-cara-klaimnya 

 

Go Live, Perlindungan Pelanggan PLN melalui Asuransi Public Liability

PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PLN Insurance) menggelar Go Live Program Perlindungan Pelanggan PLN melalui Asuransi Public Liability di Auditorium Gedung Pusat PT PLN (persero), Senin (26/6/2023). 

Program Perlindungan Pelanggan PLN melalui Asuransi Public Liability merupakan kerjasama strategis antara PLN Insurance dengan PT Bank KB Bukopin Tbk, Bank Mandiri Taspen, PT Bank OCBC NISP Tbk dan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. 

Melalui “Asuransi Public Liability” PLN Insurance memberikan Perlindungan berupa santunan atas risiko-risiko yang terjadi kepada pelanggan yang disebabkan oleh hubungan pendek arus listrik seperti risiko kebakaran, risiko luka-luka karena tersengat listrik hingga risiko meninggal dunia.

Dengan Premi sebesar Rp 500 pada setiap transaksi pembelian listrik, pelanggan yang melakukan mekanisme pembayaran rekening tagihan listrik melalui rekanan bank yang telah bekerja sama dengan PLN Insurance otomatis mendapatkan perlindungan berupa santunan meninggal dunia Rp 15 juta, santunan kebakaran properti Rp 12,5 juta, dan penggantian biaya pengobatan sebesar maksimal 10 persen dari santunan meninggal dunia.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyampaikan Inovasi dari Dana Pensiun PT PLN (Persero) dan PLN Insurance serta kolaborasi dengan mitra strategis dalam Program Perlindungan Pelanggan melalui Asuransi Public Liability merupakan ekspansi dari pelayanan, dalam memberikan rasa aman bagi pelanggan. 

Ketua YLKI Tulus Abadi menyambut baik Program Perlindungan Pelanggan PLN melalui pemberian santunan bila terjadi peristiwa akibat hubungan pendek arus listrik seperti risiko kebakaran, risiko luka-luka karena tersengat listrik hingga risiko meninggal dunia. 

Menurutnya, PT PLN (Persero) sangat inovatif untuk menambah peningkatan pelayanan bagi masyarakat sebagai pelanggan. 

“Saya menghimbau kepada Bank Himbara da Bank Pemerintah untuk ikut serta dalam Program Pelanggan PLN melalui Asuransi Public Liability yang digagas oleh PT PLN (Persero) melalui PLN Insurance,” ucap Tulus dalam rilis pers, Selasa (27/6/2023). 

President Director PLN Insurace Moch Hirmas Fuady menambahkan, PLN Insurance telah menyiapkan call center guna mempermudah proses klaim bagi Pelanggan PLN yang mengalami kebakaran properti, luka-luka bahkan meninggal dunia akibat hubungan pendek arus listrik dengan proses klaim yang sangat mudah.

Source : https://lestari.kompas.com/read/2023/06/28/090000286/go-live-perlindungan-pelanggan-pln-melalui-asuransi-public-liability

 

OJK Kaji Klasifikasi Perusahaan Asuransi, Ada Perbedaan Modal Kelas 1 dan 2

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji pengaturan terkait klasifikasi perusahaan asuransi dalam rangka meningkatkan permodalan perusahaan sekaligus konsolidasi. Hal ini dilakukan untuk memperkuat struktur keuangan perusahaan asuransi dan menjaga daya saing mereka dalam menghadapi persaingan global.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa tujuan dari pengkajian ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional perusahaan asuransi serta melindungi kepentingan pemegang polis. Selain itu, juga sebagai persiapan untuk menghadapi kerugian dengan memiliki penyangga modal (conservation buffer) agar tidak merugikan pemegang polis. OJK telah melakukan diskusi dengan asosiasi dan pelaku perasuransian untuk mendapatkan masukan dalam pengkajian ini.

Menurut Ogi, aturan yang akan diterapkan akan memiliki perbedaan antara perusahaan asuransi dengan modal kelas 1 dan kelas 2. Perusahaan asuransi dengan modal kelas 1 akan diizinkan menjual produk yang lebih kompleks, sementara perusahaan dengan modal kelas 2 hanya diperbolehkan menjual produk yang lebih sederhana.

Selain pengkajian klasifikasi perusahaan asuransi, OJK juga telah menyelesaikan Rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai pemisahan perusahaan asuransi (spin off) dalam rangka konsolidasi. OJK saat ini sedang melakukan konsultasi dengan DPR terkait hal ini. Di bawah POJK yang akan diterbitkan, perusahaan asuransi yang ingin melakukan spin off diwajibkan memiliki modal minimal sebesar Rp 100 miliar. Hal ini juga berlaku bagi unit usaha syariah (UUS) yang akan melakukan spin off.

PT Asuransi Allianz Life Indonesia, melalui UUS Allianz Syariah, mengoptimalkan kinerja perusahaan untuk mencapai rencana spin off. Managing Director Sharia PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Achmad Kusna Permana, mengatakan bahwa perusahaan terus mengembangkan bisnis syariah dengan inovasi dan optimalisasi digital untuk produk dan layanan, serta mematangkan rencana spin off. Tujuan utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan perlindungan asuransi yang inklusif dan sesuai dengan kebutuhan nasabah dalam rangka pemisahan unit syariah.

Source : https://finansial.kontan.co.id/news/ojk-kaji-klasifikasi-perusahaan-asuransi-ada-perbedaan-modal-kelas-1-dan-2 

 

OJK Cabut Izin Usaha Sun Maju Pialang Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa izin usaha PT Sun Maju Pialang Asuransi telah dicabut pada tanggal 23 Juni 2023. Pengumuman tersebut tertera dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 45.D.05/2023 yang ditetapkan pada tanggal 5 Juli 2023.

PT Sun Maju Pialang Asuransi, yang berlokasi di Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-9, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230, dilarang untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi. Selain itu, perusahaan tersebut juga dilarang menggunakan kata-kata “Pialang Asuransi,” “Insurance Broker,” dan/atau kata-kata yang mencirikan kegiatan pialang asuransi.

“Dalam keputusan ini, perusahaan diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor cabangnya, dan perusahaan juga harus menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas IKNB, Asep Iskandar.

Berdasarkan catatan Kontan, PT Sun Maju Pialang Asuransi sebelumnya telah menerima sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari OJK pada tanggal 19 Desember 2022. Sanksi tersebut diberlakukan karena perusahaan tersebut belum memenuhi rekomendasi hasil pemeriksaan langsung. Akhirnya, harapan perusahaan pialang asuransi ini pupus dengan pencabutan izin usahanya.

Source : https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-cabut-izin-usaha-sun-maju-pialang-asuransi

Informasi ini disajikan oleh: L&G Insurance BrokerThe Smart Insurance Broker.

MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG

24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

Email: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012