Ulas Berita

7 Pilihan Berita Asuransi di Indonesia Bulan Maret 2023 – Minggu ke 4

Liga Asuransi – Para pembaca yang luar biasa, bagaimana keadaan Anda dan bisnis Anda? Semoga dalam keadaan baik dan terus maju. Seperti biasa, kami akan kembali menyajikan informasi pilihan dan terbaru seputar berita asuransi di Indonesia.

Berikut kami sudah merangkum tujuh pilihan berita update untuk Anda. Jika anda tertarik dengan artikel ini silakan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

2 Pialang Asuransi Dijatuhi Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha dari OJK

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak dua perusahaan pialang asuransi mendapatkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka adalah PT Jakarta Inti Bersama dan PT Jasa Advisindo Sejahtera. 

Mengutip pengumuman di laman resmi OJK pada Kamis (30/3/2023), OJK telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha dengan jangka waktu 3 bulan kepada perusahaan pialang asuransi PT Jakarta Inti Bersama. 

Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan bahwa pengenaan sanksi PKU tersebut lantaran perusahaan pialang asuransi PT Jakarta Inti Bersama tidak memenuhi 21 ketentuan sebagaimana di dalam Peraturan OJK (POJK).

Salah satu ketentuan yang dimaksud adalah pialang asuransi yang beralamat di Gandaria 8 Office Lantai 7 Tower Unit I-J, Jakarta Selatan itu tidak memenuhi Pasal 32 ayat (1) POJK 70 Tahun 2016. 

“Pasal 32 ayat (1) POJK 70 Tahun 2016, yaitu perusahaan belum menjalankan ketentuan mengenai pemberian informasi atau keterangan yang jelas mengenai objek asuransi kepada perusahaan asuransi,” ujar Ihsanuddin. 

Di samping itu, perusahaan juga tidak membantu tertanggung untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan status klaim, serta tidak menginformasikan besar nilai klaim kepada tertanggung yang disetujui oleh perusahaan asuransi. 

“Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Jakarta Inti Bersama dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha,” jelasnya. 

Namun demikian, OJK menyatakan PT Jakarta Inti Bersama tetap wajib menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang telah jatuh tempo. 

Ada pula perusahaan pialang asuransi lainnya yang mendapatkan sanksi pembatasan kegiatan usaha dari OJK adalah PT Jasa Advisindo Sejahtera dengan jangka waktu juga 3 bulan. 

“Pengenaan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Jasa Advisindo Sejahtera belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum,” ungkapnya. 

Selanjutnya, perusahaan yang beralamat di Nucira Building Lantai 3, Jakarta itu dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. 

“Namun demikian, PT Jasa Advisindo Sejahtera wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo,” tandasnya.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230330/215/1641704/2-pialang-asuransi-dijatuhi-sanksi-pembatasan-kegiatan-usaha-dari-ojk

 

Allianz & Maybank Tambahkan Fitur Wakaf pada Produk Unit-Linked Berbasis Syariah

Bisnis.com, JAKARTA — Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia bersama dengan Maybank Syariah memperkenalkan fitur wakaf pada produk asuransi jiwa unit-linked berbasis syariah.  

Produk bernama MyProtection Bijak II itu memberikan solusi perlindungan serta manfaat investasi jangka panjang untuk mewujudkan rencana keuangan nasabah Maybank Indonesia. Adapun, produk ini dilengkapi dengan pilihan fitur wakaf, dengan maksimal yang bisa diwakafkan sebesar 45 persen dari nilai santunan asuransi dan 30 persen dari saldo nilai investasi. 

Business Director Allianz Life Indonesia Bianto Surodjo menuturkan bahwa MyProtection Bijak II merupakan asuransi jiwa unit-linked berbasis syariah pertama yang meluncur di pasar dengan mengimplementasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru. 

“Proses penjualan hingga produk fitur sudah sesuai dengan POJK yang baru dan tentu ini memberikan transparansi yang lebih bagus kepada customer,” kata Bianto dalam konferensi pers Grand Launching MyProtection Bijak II – Waqf Feature di Jakarta, Kamis (30/3/2023). 

Bianto menyatakan Allianz Life Indonesia berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada nasabah Maybank Indonesia dengan produk dan layanan berkualitas. 

Lebih lanjut, Bianto menerangkan bahwa melalui produk MyProtection Bijak II, Unit Syariah Allianz Life Indonesia menyediakan perlindungan dari asuransi jiwa berbasis syariah hingga nasabah berusia 100 tahun dan ditambahkan 13 pilihan manfaat tambahan (rider) yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan nasabah. 

“Produk ini mengalokasikan kontribusi dasar berkala sejak tahun polis pertama sebagai dana investasi, sehingga nasabah dapat melakukan pengembangan portofolio kekayaan melalui potensi nilai investasi jangka panjang,” tambahnya. 

Head Shariah Banking Maybank Indonesia Romy Buchari mengatakan produk ini merupakan hasil inovasi dari Unit Syariah Allianz Life Indonesia dan Maybank Syariah untuk memberikan sesuatu yang berbeda dengan memberikan nilai tambahan kepada nasabah.  

Sementara itu, dalam pengelolaan wakaf, Allianz bekerja sama dengan lembaga pengelola wakaf (Nazhir) yang terdaftar pada Badan Wakaf Indonesia (BWI), yaitu Dompet Dhuafa, Inisiatif Wakaf (I-wakaf), Rumah Wakaf Indonesia, Wakaf IKADI, Baitul Maal Muamalat, Badan Wakaf Mandiri, Wakaf Al-Azhar, serta Yakesma.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230330/215/1642239/allianz-maybank-tambahkan-fitur-wakaf-pada-produk-unit-linked-berbasis-syariah.

 

AAUI Siapkan Draf Usulan Regulasi untuk Asuransi Kendaraan Listrik

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menargetkan dapat mengajukan usulan regulasi asuransi kendaraan listrik ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum semester I/2023 berakhir. Dengan usulan ini, regulasi yang lebih detail itu dapat diberlakukan pada semeter II tahun ini. 

“Target sebelum semester I sudah diajukan dan semester II sudah bisa diimplementasikan ke anggota,” kata Ketua AAUI Budi Herawan kepada Bisnis, Senin (27/3/2023).  

Dia melanjutkan untuk saat ini, regulasi asuransi kendaraan listrik masih dalam tahap pengkajian data. Dia pun berharap setelah hal tersebut selesai, AAUI sudah dapat mengusulkan untuk regulasinya ke OJK.  

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwiyanto sebelumnya mengatakan ada beberapa perusahaan yang sudah memberikan perlindungan terhadap kendaraan listrik. Meskipun demikian, masih menggunakan coverage yang sama untuk mobil konvensional.  

AAUI, kata dia, akan terus mendorong regulasi asuransi kendaraan listrik yang juga sejalan dengan program Pemerintah dalam mencanangkan program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) menuju pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.  

Menurutnya lini bisnis asuransi kendaraan bermotor diprediksi masih menjadi salah satu kontributor utama premi industri asuransi umum.  

“Kinerja asuransi umum optimistis lini bisnis ini dapat tumbuh positive pada tahun lalu, seiring mulai menggeliatnya industri otomotif baik yang konvensional maupun kendaraan berbasis baterai yang kian ramai produksi dan permintaannya,” kata Bern saat dihubungi Bisnis, Jumat (17/3/2023).  

Bern menambahkan asuransi untuk mobil listrik ini harus dicermati lebih jauh lagi ke depannya, mengingat pemerintah Indonesia mempunyai agenda cukup besar disisi renewable energi ini. Di mana Indonesia mentargetkan untuk menjadi pemain besar dalam hal supply chain baterai.  

“Dalam rangka mendukung hal tersebut di atas, AAUI menganggap perlu untuk melakukan kajian terhadap risiko KBLBB mengingat hal ini merupakan jenis risiko baru,” imbuhnya.  

Bern mengatakan pengembangan asuransi kendaraan listrik tentunya membutuhkan waktu, karena perlu dipelajari lebih dalam lagi. Terlebih risikonya akan cukup berbeda dengan mobil konvensional, sehingga perusahaan asuransi harus lebih berhati-hati lagi. 

Termasuk cakupan perlindungannya, biaya, dan pengelolaan resikonya di mana harus dipertimbangkan dengan lebih spesifik lagi. Bern mengatakan AAUI juga telah membentuk tim kerja untuk percepatan asuransi kendaraan listrik pada Januari lalu. 

Adapun tugas dari tim mencakup melakukan studi atas penerapan produk asuransi KBLBB di luar negeri, melakukan diskusi/FGD dengan pihak-pihak terkait termasuk regulator, ATPM, hingga bengkel, juga menyusun kajian asuransi KBLBB termasuk Terms & Conditions yang meliputi wording, suku premi dan deductible. Sedangkan yang terakhir melakukan sosialisasi kepada anggota AAUI atas kajian yang telah disusun.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230327/215/1641085/aaui-siapkan-draf-usulan-regulasi-untuk-asuransi-kendaraan-listrik.  

Ekonom: Masyarakat Indonesia Kurang Tertarik dengan Produk Asuransi Perjalanan

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asuransi perjalanan menjadi salah satu hal yang perlu disiapkan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik lebaran. 

Namun, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut, masyarakat Indonesia masih kurang tertarik untuk membeli asuransi perjalanan karena proteksi-proteksi yang ditawarkan sudah merangkap di dalam asuransi lainnya.

Ia bilang masih banyak yang beranggapan kalau sudah ada asuransi atau BPJS kesehatan sebagai pengganti asuransi perjalanan yang berkaitan dengan keselamatan diri. Lalu untuk asuransi perjalanan yang berkaitan dengan kendaraan pun sudah ada asuransi yang melekat pada kendaraan sejak awal dibeli.

Rendahnya literasi masyarakat Indonesia tentang asuransi, apalagi untuk asuransi perjalanan yang spesifik juga menjadi salah satu faktor penyebab kurangnya minat tersebut. 

Selain itu, perusahaan-perusahaan asuransi juga masih kurang gencar dalam melakukan promosi.

Bhima memandang bahwa tren penjualan asuransi perjalanan di Indonesia biasanya sepaket dengan tiket. Karena pembelian tiket perjalanan akan dibarengi dengan proteksi asuransi, maka penjualan asuransi perjalanan juga turut meningkat, seperti menjelang mudik lebaran nantinya.

“Saya pikir untuk asuransi perjalanan karena berkorelasi dengan penjualan tiket yang meningkat di berbagai moda transportasi, asuransi perjalanannya juga ikut naik, tapi sebatas itu,” ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Senin (27/3).

“Asuransi perjalanan itu biasanya memang dibeli satu paket dengan tiket. Kalau trennya di Indonesia memang masih begitu,” imbuhnya.

Tren tersebut berbeda dengan gaya penjualan asuransi perjalanan di luar negeri yang gampang dimodifikasi. Misalnya jika mau pergi selama tiga hari, jadi membeli asuransinya juga selama tiga hari.

“Jadi bukan sebesar porsi dari tiket penerbangan atau tiket dari kereta. Tapi disesuaikan dengan kebutuhan yang sangat-sangat individual atau personal,” tuturnya.

Lalu tingkat asuransi di luar negeri juga menyesuaikan daerah tujuan. Misalnya tingkat asuransi akan berbeda jika kita pergi ke satu kota dengan kota lainnya.

Source: https://keuangan.kontan.co.id/news/ekonom-masyarakat-indonesia-kurang-tertarik-dengan-produk-asuransi-perjalanan 

Menilik Kesiapan Asuransi terhadap Kewajiban Spin Off Unit Usaha Syariah

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyatakan perusahaan asuransi tengah bersiap-siap mematuhi aturan mengenai pemisahan unit usaha syairah (UUS) atau spin off.

Ditambah, jika Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang spin off diterbitkan, maka akan banyak perusahaan yang terkena kewajiban spin off.

Seperti diketahui, pasca Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPSK) diterbitkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan aturan turunan termasuk POJK terkait spin off unit usaha syariah perusahaan asuransi dan penjaminan.

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Dewi Astuti mengatakan, berdasarkan UU P2SK, POJK tentang spin off harus keluar 6 bulan sejak diundangkan.

“Jadi, saat ini sedang proses dan pembahasan,” kata Dewi kepada Kontan.co.id, Sabtu (25/3).

OJK menargetkan POJK ini akan selesai selambat-lambatnya dalam waktu 6 bulan atau pada 12 Juli 2023, setelah UU PPSK resmi diundangkan pada 12 Januari 2023.

Lebih lanjut, POJK spin off UUS ini akan memuat substansi terkait indikator yang lebih jelas dan terukur. OJK juga mendorong agar proses spin-off UUS tidak semata-mata diimplementasikan dengan pertimbangan kewajiban berdasarkan regulasi semata, namun juga berdasarkan kesiapan dari UUS itu sendiri.

OJK berharap, UUS yang telah memilih untuk spin off mampu tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang lebih optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman mengatakan, di awal-awal draft RUU PPSK menyebutkan bahwa seakan-akan tidak ada kewajiban spin off UUS. Namun, setelah UU PPSK diundangkan, kewajiban pemisahan unit syariah tetap ada.

“Sehingga, dari kacamata AASI, kami menganggap bahwa UU PPSK merupakan afirmasi terhadap keharusan adanya spin off,” ujar Erwin kepada Kontan.co.id, Jumat (24/3).

Dari kacamata AASI, aturan spin off ini sangat penting sebagai penguatan dan afirmasi supaya tidak terjadi kekosongan hukum. Dengan adanya UU PPSK, penegasan kewajiban pemisahan unit syariah itu ada dan wajib dilakukan.

“Dalam waktu dekat, kami melihat sudah ada beberapa perusahaan asuransi syariah yang berdiri sendiri. Selain itu, sudah ada beberapa perusahaan asuransi yang membentuk cangkang-cangkang perusahaan. Ada dari asuransi umum dan asuransi jiwa,” tuturnya.

“Dalam semester I 2023 ini, prosesnya sedang berjalan. Mungkin semester II 2023 baru akan mengajukan izin usaha ke OJK,” sambungnya.

Erwin memandang, jika aturan POJK spin off UUS ini diberlakukan, maka akan banyak perusahaan yang terkena kewajiban spin off. Lebih lanjut, aturan ini sebagai upaya untuk mengkondisikan iklim usaha yang lebih sehat dan untuk memastikan pelaku usaha benar-benar serius dalam berbisnis syariah.

Dari sisi pelaku usaha, Direktur Utama PT Asuransi Syariah Keluarga Indonesia (ASyKI) Mudzakir mengatakan, UU PPSK berharap banyak akan memberikan panduan yang memudahkan untuk melakukan spin off.

“Tentu, akan lebih banyak berdampak positif walaupun tidak dipungkiri ada sisi lain negatif yang harus terus disempurnakan. Dengan banyaknya full fledge syariah akan saling berbagi pengalaman di antara mereka dan otomatis akan berfastaqul khairat untuk pengembangan yang lebih baik,” kata Mudzakir kepada Kontan.co.id, Jumat (25/3).

Mudzakir bilang, jika ada dua atau tiga company yang sukses spin off, maka secara psikologis akan mendorong perusahaan yang lain yang juga akan segera melakukan spin off.

Sebagai contoh, ada PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) yang telah melakukan spin off. Setelah spin off, mereka akan berfokus meningkatkan pangsa pasar dan optimistis peluang untuk memperbesar pangsa pasar sangat terbuka.

Selain itu, Allianz Life juga tengah bersiap spin off. Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia ini terus memperkuat strategi untuk mengembangkan bisnis syariahnya. Ditambah, memberikan edukasi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai asuransi syariah.

Managing Director Sharia Allianz Life Indonesia Achmad Kusna Permana bilang, salah satu upaya yang dilakukan oleh Allianz untuk mengembangkan bisnis syariahnya adalah pelatihan dan pemantapan tenaga pemasar.

Ia merinci di fase awal, tenaga pemasar akan diberikan rangkaian training intensif. Setelah mendapatkan lisensi resmi dari Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, para tenaga pemasar juga akan mendapatkan workshop dan training lanjutan untuk terus menambah pengetahuan mereka.

“Dengan pelatihan dan pemantapan yang disediakan Allianz, sampai akhir tahun 2022 agen asuransi jiwa berlisensi syariah meningkat 107,4% dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujar Permana.

Source : https://keuangan.kontan.co.id/news/menilik-kesiapan-asuransi-terhadap-kewajiban-spin-off-unit-usaha-syariah 

Izin Usaha Dicabut, Wanaartha Life Gugat OJK ke PTUN Jakarta

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Adhisarana Wanaartha (Wanaartha Life) resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gugatan yang didaftarkan ke PTUN Jakarta pada Rabu (29/3) ini bertujuan agar OJK membatalkan pencabutan izin usaha Wanaartha Life yang sebelumnya telah ditetapkan pada 5 Desember 2022.

Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta, gugatan didaftarkan dengan nomor 140/G/2023/PTUN.JKT dengan para penggugat antara lain Hendro Yuwono Salim, Santy Sutanto, Rudy SH, dan Armin. Para penggugat menunjuk Ervan Susilo Adi Mamonto sebagai kuasa hukum penggugat.

Ada beberapa isi gugatan yang dilayangkan ke OJK, di antaranya mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.05/2022 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Adhisarana Wanaartha tertangal 5 Desember 2022,” tulis isi gugatan tersebut, dikutip Minggu (2/4).

Selain itu, Wanaartha meminta PTUN memerintahkan dan mewajibkan OJK untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-71/D.05/2022 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Adhisarana Wanaartha tertangal 5 Desember 2022.

Menanggapi gugatan yang dilayangkan Wanaartha Life tersebut, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Sarjito mengatakan, sampai saat ini OJK belum menerima surat panggilan (relaas) pemberitahuan gugatan dari Wanaartha Life tersebut dan atau panggilan dari PTUN atas gugatan ke OJK oleh pihak penggugat.

“Namun demikian, OJK menghormati upaya hukum yang dilakukan para pihak terhadap proses hukum atas Wanaartha Life yang sedang berjalan,” kata Sarjito kepada Kontan.co.id, Jumat malam (31/4).

Sekadar informasi, OJK mencabut izin usaha Wanaartha Life setelah perusahaan asuransi jiwa ini kesulitan membayar klaim dan merugikan nasabah. Keputusan ini disahkan secara resmi oleh OJK dengan nomor KEP-71/D.05/2022 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Adhisarana Wanaartha tertangal 5 Desember 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono mengatakan, pencabutan izin usaha Wanaartha Life lantaran tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

Lebih lanjut, sanksi dikenakan kepada Wanaartha Life karena pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

OJK juga melarang organ perusahaan Wanaartha Life untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunaka kekayaan yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset perusahaan.

Source : https://keuangan.kontan.co.id/news/izin-usaha-dicabut-wanaartha-life-gugat-ojk-ke-ptun-jakarta 

 

Viral Mantan Nasabah Ngaku Ditipu, AXA Mandiri: Beliau Paham Asuransi Unit Linked

Bisnis.com, JAKARTA – PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) memberikan tanggapan terkait video mantan nasabahnya, Arbi Alfarisi dan istrinya, Dini Indriani, yang mengaku menjadi korban penipuan. 

Dalam video yang beredar, Dini mengaku kehilangan uang puluhan juta dan ingin uang mereka kembali setelah membeli produk asuransi di perusahaan tersebut.  AXA Mandiri kemudian membantah tudingan yang disampaikan mantan nasabahnya itu. 

Menurut Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani, pasangan suami istri tersebut telah mengetahui bahwa produk yang dibeli adalah produk asuransi unit linked.  “Termasuk memahami karakter produk unit linked beserta manfaat dan risikonya. 

Ini berdasarkan dokumentasi yang telah ditandatangani mantan nasabah tersebut, nasabah membeli produk unit linked, dan telah diambil sebesar 30 persen dari total premi,” kata Rudy melalui keterangannya yang diterima Bisnis, Minggu (2/4/2023).  Rudy menambahkan bahwa sisanya merupakan biaya perlindungan asuransi jiwa yang dimulai sejak 2017 sampai Desember 2022 dengan nilai perlindungan sampai dengan tiga kali dari total premi. 

 “Yang bersangkutan bahkan membeli tiga polis di tahun yang berbeda. Ketika beliau menutup polis pada 2022, kami telah menyerahkan dana penutupan polis kepada yang bersangkutan dan dia telah menerima dana tersebut,” imbuh Rudy. 

Axa Mandiri Perbesar Fokus ke Premi Reguler Produk Unit Link Dominasi Perolehan Pendapatan Asuransi Jiwa Menanggapi adanya perbedaan jumlah antara dana yang dikembalikan dengan dana yang diminta mantan nasabah, Rudy mengatakan, hal tersebut lantaran imbal hasil investasi produk unit linked yang dibeli mengalami penurunan tajam. 

Penurunan imbal hasil, menurutnya, akibat dari lesunya perekonomian nasional dan global, imbas dari pandemi Covid-19. Ditambah pula, lanjut Rudy, keputusan yang bersangkutan menutup polis kurang dari 5 tahun mengakibatkan nilai tunai yang terbentuk masih sangat kecil. 

“Dan layaknya investasi, baik reksadana maupun saham, pasti ada potensi keuntungan sekaligus terdapat risiko kerugian. Nah, jika tidak ingin menanggung risiko kerugian semestinya cukup menyimpan uang dalam bentuk tabungan atau deposito. Tidak lantas membeli produk unit linked hingga tiga polis,” kata Rudy.  

Rudi menyampaikan bahwa setelah menerima dana penutupan polis, Arbi kemudian mengajukan keluhan. Dia mengatakan bahwa AXA Mandiri pun tetap melayani dan melakukan sejumlah solusi penyelesaian sesuai ketentuan di dalam polis dan prosedur yang berlaku, termasuk menempuh penyelesaian keluhan melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai pihak ketiga yang independen.  

Menurut Rudy, dalam mediasi tersebut sudah dijelaskan bahwa seluruh proses penjualan sudah dilakukan dengan benar dan tidak ditemukan adanya indikasi kesalahan proses penjualan. Rudi menambahkan, mantan nasabah tersebut kemudian mengajukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK OJK), karena tidak puas dengan keputusan BPKN.  

“Dalam hal ini kami pun telah memberikan tanggapan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Kami justru bertanya, sebenarnya apa motif beliau membuat narasi postingan yang menimbulkan kesan menjadi korban perusahaan kami, yang bertolak belakang dengan fakta sebenarnya. 

Sekaligus kami meminta publik tidak langsung mempercayai postingan di sosmed, tanpa mengetahui fakta sebenarnya,” papar Rudy. AXA Mandiri, imbuh Rudy, mempersilahkan mantan nasabah tersebut mengambil cara penyelesaian sengketa sebagaimana tercantum dalam polis, yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau pengadilan negeri.  

“Penyampaian informasi ke publik yang tidak sesuai fakta dan memprovokasi publik dengan informasi yang tidak benar sejatinya adalah tindak pidana dan melanggar undang-undang,” tandas Rudy.  

Sebelumnya, video warganet yang mengaku ditipu oleh Axa Mandiri ramai beredar di media sosial. Akun TikTok @arbialfarisofficial membagikan beberapa video di mana dirinya menyampaikan keluhan kepada pihak AXA Mandiri. 

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230402/215/1642914/viral-mantan-nasabah-ngaku-ditipu-axa-mandiri-beliau-paham-asuransi-unit-linked

Informasi ini disajikan oleh: L&G Insurance BrokerThe Smart Insurance Broker.

MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG

24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

Email: customer.support@lngrisk.co.id

 

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012