Ulas Berita

7 Berita Asuransi Pilihan Minggu ke-4 Oktober 2020

Top News Liga Asuransi

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa. Berjumpa lagi kita di edisi minggu keempat bulan Oktober 2020. Semoga bisnis Anda mulai lancar. Seorang guru pernah mengatakan bahwa ada tiga hal perlu kita lakukan selama musim pandemi ini. Pertama,  menguatkan iman dan meyakinkan diri bahwa musibah ini datangnya dari Tuhan, di luar kendali kita. Jika Tuhan berkehendak maka terjadilah. Kedua, memotivasi diri bahwa di balik setiap kesulitan pasti ada kemudahan. Masa sulit pasti berlaku manusia tangguh mampu melewatinya. Ketiga, melakukan persiapan yang maksimal untuk bisa tancap gas ketika pandemi sudah berlalu. Semoga kita semua sudah melakukan ketiga langkah tersebut dengan baik.

Ada berita bagus, sesuai dengan informasi bahwa vaksin corona yang sudah lama ditunggu sudah datang dan akan dibagikan mulai bulan November. Itu artinya obat penawar Covid-19 sudah mulai disuntikkan dan semoga setelah itu daya tahan tubuh masyarakat meningkat dan Corona segera berlalu. Semoga di awal 2021 nanti bisnis kembali normal.

Untuk melengkapi informasi Anda untuk mengambil keputusan penting, kami sudah siapkan 7 berita asuransi pilihan minggu keempat bulan Oktober 2020. Jika Anda tertarik dengan beritanya, segera bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

 

  1. Jelang Restrukturisasi, Jiwasraya Verifikasi Data Pemegang Polis

Liputan6.com, Jakarta – Manajemen baru PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tengah melaksanakan upaya pengkinian data atau melengkapi data terbaru dari seluruh pemegang polis. Pengkinian data dilaksanakan seiring dengan program penyelamatan polis atau restrukturisasi yang ditargetkan dapat disosialisasikan dalam waktu dekat.

Direktur Pemasaran Ritel Jiwasraya, Fabiola Sondakh, menyampaikan pengkinian data dilakukan untuk memvalidasi sekaligus melengkapi data-data terbaru apabila terdapat perubahan dari para pemegang polis. Oleh karena itu, Fabiola berharap seluruh pemegang polis bisa berpartisipasi dalam pengkinian data tersebut.

“Sejak Agustus lalu Kami sudah melakukan sosialisasi yang intensif dan menyiapkan berbagai infrastruktur layanan terkait upaya pengkinian data. Kami giatkan upaya ini karena manajemen baru berpikir data terbaru adalah pijakan kegiatan korespondensi yang akan dilakukan secara intensif dengan pemegang polis menjelang program restrukturisasi,” kata Fabiola, Jumat (23/10).

Untuk mensosialisasikan pengkinian data ini, Fabiola menambahkan, manajemen baru Jiwasraya juga telah melakukan pengumuman melalui pengiriman SMS secara masif kepada pemegang polis yang terdaftar. Selain itu, manajemen Jiwasraya juga akan terus melakukan sosialisasi melalui website maupun media sosial perusahaan. Sementara bagi para pemegang polis yang sudah mendapatkan SMS tapi belum berpartisipasi dalam upaya pengkinian data, katanya, tim layanan Jiwasraya akan berusaha menjemput bola melalui Outbound Call Center.

“Dalam upaya menjangkau para pemegang polis ini, Kami memang masih menemui beberapa  hambatan. Seperti nomor kontak yang tidak aktif dan alamat rumah yang berubah karena datanya sudah lama tidak diperbaharui oleh pemegang polis. Jadi sosialisasi ini menjadi penting untuk Kami publikasikan,” jelas Fabiola.

Pada waktu yang sama, Sekretaris Perusahaan Jiwasraya, Kompyang Wibisana menambahkan, apabila pemegang polis yang mengalami kesulitan untuk melakukan pengkinian data secara online, diharapkan bisa langsung menghubungi Call Center (021) 50987151. Selain itu, para pemegang polis juga bisa langsung datang ke kantor layanan Jiwasraya terdekat.

“Jadi Kami tidak bosan menghimbau agar para pemegang polis bisa bekerjasama dengan melengkapi data sebelum Kami menawarkan program penyelamatan polis. Hal ini juga bertujuan agar pemegang polis bisa mendapatkan rasa aman dan nantinya dapat terlayani dengan baik,” kata Kompyang.

 

  1. Usai jadi Holding, Aset IFG Life Melonjak Drastis jadi Rp 75,7 Triliun

Liputan6.com, Jakarta – Perusahaan asuransi jiwa baru, Indonesia Financial Group atau IFG Life mengumumkan adanya lonjakan aset setelah proses konsolidasi dengan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sejak Maret lalu. Tercatat, saat ini nilai aset perusahaan asuransi pelat merah itu naik menjadi Rp75,7 triliun.

“Sebelumnya PT BPUI hanya memiliki total aset Rp 4,7 triliun. Tetapi dengan konsolidasi IFG menjadi holding, total aset mencapai Rp 72,5 triliun. Tambahan aset berasal dari saham pemerintah, dari Jasa Raharja, Jamkrindo, Askrindo dan Jasindo,” ujar Direktur Keuangan dan Umum IFG Rizal Ariansyah dalam konferensi virtual, Selasa (20/10).

Peningkatan nilai juga terjadi pada neraca keuangan lain, seperti ekuitas sebanyak Rp 36,7 triliun. Padahal sebelumnya hanya tercatat Rp1,3 triliun.

Kemudian, pendapatan IFG Life terbaru mencapai Rp 4,2 triliun. Sementara awalnya hanya sebanyak Rp127 miliar.

Terakhir, laba bersih melonjak hingga Rp 536 miliar. Dari perolehan sebelumnya yang hanya mencapai Rp 19 miliar.

Menurut Rizal, capaian nilai positif ini menjadi lompatan besar bagi perusahaan untuk lebih berkontribusi terhadap pendapatan negara dan perbaikan iklim industri asuransi. “Ini menjadi tantangan IFG untuk mewujudkan target dari pemerintah,” ujar dia.

Oleh karena itu, IFG Life telah membagi ke dalam tiga klaster untuk memudahkan kinerja dan proses evaluasi. Pertama, kluster capital market untuk penyediaan produk keuangan dan pasar modal, seperti manajemen asset, sekuritas dan investasi.

“Kluster ini fokus pada sinergi holding dalam melanjutkan strategi individu yang melibatkan PT Bahana TCW Investment Management, Bahana Kapital Investasi, Bahana Securities, Graha Niaga Tata Utama, Bahana Artha Ventura dan Bahana Mitra Investasi,” paparnya.

Kedua, kluster asuransi umum dan penjaminan yang berfokus pada holding. Kluster ini akan melibatkan Jasa Raharja, Jamkrindo, Askrindo, Asuransi Jasindo, Jasaraharja Putera, Jamkrindo Syariah, Askrindo Syariah, Asuransi Jasindo Syariah dan Nasional Re.

Terakhir, kluster asuransi jiwa dan kesehatan melalui IFG Life. “Ini merupakan perusahaan yang menerima migrasi portofolio Asuransi Jiwasraya. Tapi pastikan hanya untuk portofolio yang sudah melalui tahapan restrukturisasi dna dinyatakan sehat,” tandasnya.

 

  1. Heru & Bentjok Tak Terima Tuntutan JPU, Tergantikah Rp 22 T?

Jakarta, CNBC Indonesia – Dua terdakwa kasus korupsi dan kesalahan pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) menyampaikan pledoi merespons tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua terdakwa keberatan dengan atas tuntutan yang disampaikan JPU.

Penolakan kedua terdakwa tersebut menimbulkan pertanyaan, bagaimana menggantikan dana pemerintah Rp 22 triliun yang disuntikkan pemerintah untuk menyelamatkan dana nasabah Jiwasraya. Apalagi Heru Hidayat mengaku tidak memiliki harta senilai tuntutan JPU.

Heru Hidayat yang juga merupakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) menyampaikan keberatan mendapatkan tuntutan hukuman seumur hidup dan ganti rugi Rp 10 triliun.

Saat membacakan pledoi Heru mengatakan tidak menikmati uang Rp 10 triliun seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum.

“Mendengar tuntutan tersebut, saya bagaikan penjahat hina yang tidak pantas mendapatkan kesempatan kedua. Apakah saya memang terbukti telah melakukan kejahatan yang pantas dituntut seperti ini? Apakah saya pantas mendapatkan tuntutan seperti ini? Apakah saya layak mendapatkan perlakuan seperti ini?” ujar Heru dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

Heru melanjutkan, dirinya tidak pernah menikmati uang tersebut, bahkan harta benda miliknya saat ini bahkan tidak sampai Rp 10 triliun.

“Dalam persidangan ini, saya dituduh memperoleh dan menikmati uang Rp 10 triliun lebih dan disuruh menggantinya. Padahal seluruh harta yang saya miliki sejak awal bekerja sampai saat ini pun tidak mencapai Rp 10 triliun.”

“Di zaman yang sudah maju dan terbuka ini, dapat ditelusuri apakah saya memiliki harta sampai sebesar Rp 10 triliun. Lalu dari mana dapat dikatakan saya memperoleh dan menikmati uang Rp 10 triliun lebih?” ungkap Heru.

Untuk itu, kata Heru, harus ada bukti yang menunjukkan aliran uang sebanyak itu kepada dirinya. Heru juga mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan juga tidak ada yang menyebut dirinya menikmati uang Rp 10 triliun.

Menurut Heru tuntutan jaksa yang menyebut dirinya menikmati uang Rp 10 triliun tidak terbukti.

“Saya adalah rakyat biasa yang dengan penuh usaha dan kerja keras memulai dan merintis usaha-usaha saya sehingga perusahaan-perusahaan tersebut saat ini telah menjadi perusahaan publik, yang antara lain adalah IIKP, TRAM, dan SMRU.”

“Bahwa dengan menjadi perusahaan publik, maka saat ini perusahaan-perusahaan tersebut tidaklah sepenuhnya milik saya. Saya hanyalah bagian kecil dari masyarakat luas yang kini menjadi pemegang saham dalam perusahaan-perusahaan tersebut,” tutur Heru.

Dalam pledoinya, dia juga meminta maaf kepada keluarga dan karyawannya yang kehilangan pekerjaan karena kasus ini. Heru berharap majelis hakim agar bisa memutus perkara ini dengan adil sehingga dia bisa mendapat kesempatan bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga.

“Semoga putusan dari Yang Mulia Majelis Hakim dapat mengembalikan hak-hak yang merupakan hasil kerja keras dari masyarakat tersebut. Saya memiliki harapan yang sangat besar agar Yang Mulia Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan saya ini, agar saya bisa mendapatkan kesempatan untuk dapat berbuat yang lebih baik lagi bagi keluarga saya, karyawan saya, dan seluruh masyarakat,” ujarnya.

Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan dan menyatakan Heru terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan asal-usul uang yang dikorupsi dari hasil pengendalian saham Jiwasraya, salah satunya bermain kasino dan membuat kapal pinisi.

Jaksa menuntut Heru Hidayat dituntut penjara seumur hidup. Heru juga dituntut membayar denda senilai Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Heru diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Heru juga diminta membayar uang pengganti Rp 10.728.783.375. Jika Heru tidak membayar, asetnya akan disita hingga cukup membayar uang pengganti.

  1. Ubah nama, OJK beri izin usaha ke Aon Reinsurance Brokers Indonesia

KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha bidang pialang reasuransi kepada PT Aon Reinsurance Brokers Indonesia. Lantaran sebelumnya perusahaan telah melakukan perubahan nama dari PT Aon Benfield Indonesia.

Dari surat keputusan yang ditandatangani Direktur Jasa Penunjang IKNB OJK Tattys Miranti Hedyana menyebutkan, bahwa pemberian izin tersebut sudah melalui keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-150/NB.1/2020.

“Pemberlakuan izin usaha perusahaan sehubungan perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut yakni pada 14 September 2020,” ujar Tattys mengutip situs resmi OJK pada Minggu (25/10).

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha sehubungan perubahan nama perusahaan, PT Aon Reinsurance Brokers Indonesia diwajibkan menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Asal tahu saja, alamat kantor pusat dari perusahaan pialang asuransi berlokasi di The Energy 25th Floor, SCBD Lot.11A, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190.

 

  1. Dorong keamanan data nasabah, Asuransi MSIG kantongi ISO 27001

KONTAN.CO.ID – JAKARA. Guna menjamin keamanan data nasabah, PT Asuransi MSIG Indonesia kantongi sertifikasi ISO 27001 secara resmi. Sertifikat ini merupakan penilaian standar internasional terhadap sistem tata kelola keamanan informasi dan perlindungan data yang telah diterbitkan oleh lembaga International Organization for Standardization (ISO) bekerja sama dengan International Electrotechnical Commision (IEC).

Lingkup proses yang telah mendapatkan sertifikasi adalah perlindungan data pelanggan untuk penerbitan polis secara elektronik atau digital pada produk asuransi MSIG Indonesia yang dipasarkan secara online di platform e-commerce resmi MSIG Indonesia, MSIG Online maupun melalui rekanan. Hingga saat ini MSIG Indonesia telah memasarkan beberapa produk asuransi personal secara online, seperti asuransi kendaraan, asuransi perjalanan dan asuransi kecelakaan diri.

Bernard P. Wanandi, Wakil Presiden Direktur MSIG Indonesia menyampaikan bahwa, sertifikasi ISO 27001 merupakan wujud nyata komitmen MSIG Indonesia dalam memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pelanggan, terutama ketika mereka bertransaksi produk asuransi MSIG Indonesia secara online dimanapun.

“Pelanggan adalah fokus utama kami selama 45 tahun berdiri di Indonesia, sehingga penetapan standar keamanan dalam tata kelola sistem informasi sangat penting untuk terus ditingkatkan dari waktu ke waktu. Hal ini didasari oleh nilai-nilai perusahaan yang kami junjung tinggi khususnya customer focus akan membantu MSIG Indonesia dalam membangun kepercayaan dan loyalitas pelanggan, serta mempertahankan posisi perusahaan kami dan unggul dalam persaingan,” ujar Bernard pada Kamis (22/10).

Pada awal Januari 2020 jumlah pengguna internet di Indonesia tumbuh sekitar 17 persen atau sekitar 25 juta jiwa. Berdasarkan total populasi Indonesia yang berjumlah 272,1 juta jiwa, artinya sekitar 64 persen atau sekitar 174,1 juta masyarakat Indonesia menikmati fasilitas internet (Hootsuite, We Are Social).

Perkembangan pesat pengguna internet di Indonesia serta kondisi pandemi COVID-19 secara nasional dan global menyebabkan masyarakat semakin tergantung kepada internet. Termasuk sejumlah perusahaan yang terpaksa memberlakukan sistem kerja work from home, sehingga menyebabkan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan data semakin besar.

Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memastikan bahwa setiap perusahaan yang melakukan transaksi elektronik wajib mendaftarkan sistem elektroniknya. Kewajiban ini disampaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem & Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Juga dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.

 

  1. Asuransi Tripa Bayar Klaim Rp6,2 Miliar di Temanggung

Bisnis.com, JAKARTA – PT Asuransi Tri Pakarta (Tripa) membayar klaim asuransi kebakaran pengusaha peternakan ayam Ari Christiani di, Kab. Temanggung, Jawa Tengah senilai Rp6,26 miliar.

Agung Abadi, Direktur Utama Asuransi Tri Pakarta mengatakan pembayaran klaim ini merupakan bukti nyata komitmen perusahaan membayar klaim di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Tripa, kata Agung, berkomitmen memberikan yang terbaik dan mendukung kegiatan usaha nasabah. Kepemilikan polis asuransi oleh nasabah dapat memberikan kepastian pengelolaan risiko dalam melanjutkan kegiatan usaha.

“Pasti dibayar klaimnya. Pasti aman dan nyaman nasabahnya,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2020)

Sementara itu Ari yang menerima pembayaran klaim penuh merupakan nasabah PT BNI (Persero) Tbk. (BBNI) Kantor Cab. Magelang. Peternakan unggas yang sudah dijalankan selama bertahun-tahun lenyap ditelan api akibat korsleting.

Agung menyebutkan, Ari dilindungi polis asuransi kebakaran dengan polis atas nama  PT BNI (Persero) Tbk KC Magelang QQ Ari Christiani.

“Penyerahan klaim secara simbolis pada 22 Oktober 2020 dilakukan oleh  Nur Hidayati selaku Kepala Cabang PT Asuransi Tri Pakarta Wilayah Yogyakarta bersama Sakariza Q. Hermawan selaku Pemimpin PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Magelang dan diberikan langsung kepada Ari Christiani selaku nasabah,” kata Agung.

Agung yang juga mantan bankir di BNI ini menyebutkan, Asuransi Tri Pakarta adalah asuransi umum yang telah berdiri sejak 1978. Perseroan memiliki jaringan 17 Kantor Cabang dan 34 Kantor perwakilan. Selain itu untuk memudahkan nasabah dalam mengakses layanan, perseroan meluncurkan layanan aplikasi berbasis android dan Ios.

Pelanggan asuransi dapat membeli polis asuransi umum seperti asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, asuransi gempa bumi, hingga asuransi rekayasa kepada perusahaan.

 

  1. Kepesertaan Masih jadi Tantangan Program JKN dan BPJS Kesehatan

Bisnis.com, JAKARTA – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih menyisakan pekerjaan rumah buat pemerintah, terutama soal cakupan kepesertaan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengungkap bahwa hal ini tercermin dari target peta jalan terkait kepesertaan yang belum terpenuhi setiap tahunnya dengan gap yang melebar.

Memang pada 2014 realisasi kepesertaan mencapai 133,4 juta jiwa atau 109,7 persen dari target peta jalan 121,6 juta jiwa. Begitu pun 2015 dengan 156,79 juta jiwa yang tercatat lulus dari target 155,45 juta jiwa.

Namun, selepas itu realisasi kepesertaan tak pernah menyentuh target dalam peta jalan. Perbandingan realisasi dengan target pada 2016 sebesar 90,8 persen dari 189,3 juta jiwa (171,9 juta jiwa), berlanjut 84,2 persen dari 223,1 juta jiwa (187,9 juta jiwa) pada 2017.

Turun lagi ke 80,9 persen dari 257 juta jiwa (208,05 juta jiwa) pada 2018 dan terakhir 87,05 persen dari 257,5 juta jiwa (224,1 juta jiwa) pada 2019.

“Pada tahun ini sampai Agustus, realisasinya 222,4 juta peserta, justru turun karena ada cleansing data. Memang ini juga salah satu perbaikan yang diupayakan, tapi artinya kepesertaan masih butuh perhatian,” jelasnya, Jumat (23/10/2020).

Bukan hanya dari sisi cakupan kepesertaan, jumlah peserta tidak aktif juga menjadi tantangan yang harus terus dibenahi.

“Sekarang ada sekitar 25 juta peserta tidak aktif, yang Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) mungkin 16 juta yang tidak aktif. Artinya peserta yang berhenti membayar iuran itu masih tinggi, ” tambahnya.

Muttaqien berharap hal ini bisa terus dibenahi, menilik program JKN terbilang berhasil hadir ke tengah rakyat dengan akses pelayanan terhadap masyarakat termiskin yang semakin besar setiap tahunnya.

Baik pelayanan rawat inap maupun rawat jalan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, maupun fasilitas kesehatan tingkat lanjut.

Informasi ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker.

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012