Ulas Berita

7 Berita Asuransi Pilihan Bulan Maret 2021

Top News Liga Asuransi

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa. Tanpa terasa sudah sampai pula kita di bulan April 2021. Rasanya belum lama kita memasuki tahun 2021, ternyata sudah satu kuartal berlalu. 

Setelah melakukan pengamatan selama beberapa pekan terakhir,kami melihat bahwa minat pembaca pada artikel mengenai perkembangan industri asuransi sudah mulai berkurang, tidak seperti pada tahun lalu. Hal ini mungkin disebabkan karena fokus pembaca sudah mulai bergeser kepada bisnis dan marketing. Sejalan dengan perubahan itu kami pun mulai merubah konten dari website ini.

Khusus untuk berita seputar industri asuransi kini kami muat sebulan sekali, tidak seperti sebelumnya yang seminggu sekali. Kami akan pilihkan beberapa berita yang menarik dan penting untuk diketahui oleh Anda sebagai pembaca setia.

Kami berharap berita-berita ini bermanfaat bagi Anda untuk menambah wawasan dalam menentukan arah bisnis ke depan. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini segera bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

  1. OJK Perpanjang Batas Waktu Penyampaian Laporan 2020 IKNB selama Satu Bulan

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memperpanjang batas waktu penyampaian laporan tahunan 2020 dari lembaga jasa keuangan non bank atau LJKNB selama satu bulan. Hal tersebut tercantum dalam salinan surat OJK nomor S-6/D.05/2021 yang diperoleh Bisnis. Surat bertanggal 17 Maret 2021 itu berisi Perubahan Batas Waktu Penyampaian Laporan LJKNB dalam Masa Keadaan Darurat Bencana Non Alam Covid-19. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi menyampaikan bahwa pihaknya memberikan perpanjangan masa penyampaian laporan berkala bagi perusahaan-perusahaan LJKNB. Perpanjangan itu mempertimbangkan ketentuan Peraturan OJK (POJK) 58/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi LJKNB dan memperhatikan kebijakan pemerintah terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM).

  1. Aturan Baru OJK ‘Paksa’ IKNB Masuk Ekosistem Digital

Bisnis.com, JAKARTA — Implementasi teknologi informasi dalam operasional bisnis asuransi umum dinilai tidak akan terkendala oleh skala perusahaan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan dengan nilai aset relatif rendah. Alih-alih menambah beban, teknologi justru dapat mendorong efisiensi. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan bahwa industri asuransi harus mampu memastikan ketahanannya saat ini dan pada masa mendatang. 

Penggunaan teknologi informasi (TI) merupakan elemen penting untuk menunjang efektifitas dan efisiensi proses bisnis. Digitalisasi telah menjadi agenda besar lembaga jasa keuangan dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu pun diperkuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menerbitkan POJK 4/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB). Beleid itu mengatur sejumlah aspek terkait manajemen risiko, mulai dari pembentukan komite pengarah TI, hingga kepemilikan pusat data dan pusat pemulihan bencana. 

Menurut Dody, kewajiban itu tidak akan membebani perusahaan-perusahaan asuransi umum, berapapun skala bisnisnya. Dody mencontohkan bahwa Komite Pengarah TI dapat diambil dari pekerja existing yang fokus ke pengembangan dan implementasi TI di perusahaan terkait. Lalu, direktur yang menangani TI pun dapat berasal dari profesional sesuai kebutuhan perusahaan. “Sehingga untuk size perusahaan yang ditentukan oleh POJK tersebut relatif tidak menambah beban biaya. Yang diharapkan adalah terciptanya efektifitas proses bisnis yang berdampak kepada efisiensi biaya,” ujar Dody kepada Bisnis, Selasa (23/3/2021).

Kesiapan IKNB Transformasi ke Layanan Digital Menurutnya, implementasi TI harus dilihat sebagai alat untuk meningkatkan mutu pelayanan sehingga tujuan perusahaan tercapai. Pemanfaatan TI pun harus diiringi dengan pengelolaan yang tepat dan relevan, agar meminimalisir berbagai risiko yang mungkin muncul. Dody meyakini bahwa semua sistem memiliki kelemahan, sehingga pemanfaatan teknologi dalam bisnis pun berpotensi menimbulkan ancaman dan risiko baru. 

Oleh karena itu, perusahaan asuransi harus melakukan mitigasi dan menyusun tindak lanjut atas kerentanan tersebut. “Di situlah perlunya ada tim khusus dan infrastruktur yang dimaksud tersebut. Sejalan dengan terbitnya POJK 4/2021 yang merupakan harmonisasi atas beberapa peraturan TI yang ada, maka OJK juga perlu menyusun regulasi tentang harmonisasi implementasi teknologi digital di industri perasuransian,” ujarnya. 

Perkembangan industri asuransi itu berperan penting dalam mendorong aktivitas ekonomi. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa POJK 4/2021 terbit mengingat perkembangan TI yang sangat cepat tetapi di satu sisi bersifat disruptif. Sektor IKNB pun didorong untuk meningkatkan penggunaan TI agar menggenjot produktivitas dan bisnisnya. Di sisi lain, penggunaan TI memiliki potensi risiko yang dapat merugikan perusahaan terkait dan konsumennya. 

Oleh karena itu, IKNB harus dapat menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam penggunaan TI dengan mengedepankan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi (MRTI). “Hingga saat ini belum seluruh jenis LJKNB memiliki pengaturan mengenai MRTI, sementara pengaturan yang ada bagi beberapa jenis LJKNB memiliki cakupan pengaturan yang terbatas. Oleh sebab itu perlu adanya pengaturan mengenai penerapan MRTI bagi LJKNB secara komprehensif untuk seluruh LJKNB dalam satu POJK,” tulis Wimboh dalam ringkasan POJK tersebut.

  1. Perusahaan insurtech gencar ekspansi ke Asia Tenggara

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kebutuhan asuransi terus meningkat seiring peningkatan kesadaran akan kesehatan saat pandemi. Hal ini menjadi momentum bagi perusahaan teknologi asuransi allianz insurtech memperluas pasarnya hingga ke Asia Tenggara.

Tak puas hanya menjalani bisnis di Indonesia, mereka bahkan mengincar sejumlah negara potensial di Asean. Yang terbaru, Qoala mengakuisisi Fair Dee Insurtech untuk memperluas pasarnya di Thailand.

Chief Operating Officer (COO) Qoala Tommy Martin menyebut kerjasama ini bisa meningkatkan layanan asuransi digital ke pasar Asia Tenggara. Sayangnya, ia enggan mengungkapkan berapa nilai akuisisi tersebut.  

“Saat ini kami sepakat untuk tidak men-disclose besarnya nilai akuisisi ke publik. Kami justru berfokus pada langkah apa yang bisa segera kami lakukan dari kerjasama ini,” kata Tommy, Jumat (2/4).

Ia sendiri punya alasan kenapa mengakuisisi Fair Dee. Menurutnya, Fair Dee menjadi jalan untuk memasuki Thailand yang merupakan pasar asuransi terbesar di Asia Tenggara. Dengan potensinya yang besar, Qoala sudah mempersiapkan infrastruktur teknologi untuk mempercepat penetrasi.

Ini merupakan negara keempat yang digarap Qoala. Sebelumnya, Qoala sudah lebih dulu beroperasi di Indonesia, Malaysia dan Vietnam. Setelah Thailand, perusahaan belum berniat menambah negara lagi untuk tahun ini.

“Di tahun ini kami masih akan fokus ke pengembangan bisnis pada negara-negara ini. Bagi kami. Selain luasnya jangkauan, kualitas pelayanan juga menjadi fokus utama,” terangnya.

Pada tahun ketiga, Qoala beroperasi dan mengembangkan bisnis, Indonesia menjadi pasar utama bagi perusahaan. Mengingat, Indonesia masih menyumbang kontribusi paling besar bagi Qoala. Walau ia juga menyadari bahwa pasar internasional juga memiliki potensi yang tidak kalah besar.

Apalagi, Qoala berambisi menjadi insurtech nomor satu di Asia Tenggara. Oleh karena itu, perusahaan tetap fokus menggarap pasar Asia Tenggara lebih dulu untuk memastikan mereka bisa terlayani dengan baik sebelum memulai ekspansi lebih luas.

Alasannya, Asia Tenggara merupakan salah satu kawasan dengan pertumbuhan tercepat secara global selama dekade terakhir. Meski begitu, penetrasi asuransi di Asia Tenggara hingga saat ini tercatat hanya 3,77% atau hanya separuh dari tingkat penetrasi asuransi global.

Tak berbeda jauh, pemain insurtech PasarPolis juga akan fokus menggarap pasar asuransi di Indonesia, Vietnam dan Thailand pada 2021. Lantaran potensi bisnis asuransi di ketiga negara tersebut masih besar seiring peningkatan kesadaran masyarakat saat pandemi.

 “Dari sisi industri, Vietnam dan Indonesia memiliki kriteria pasar asuransi yang serupa, meskipun kesadaran akan asuransi di Vietnam masih relatif rendah daripada Indonesia, serta Thailand yang merupakan pasar asuransi yang cukup matang, dengan tingkat penetrasi lebih tinggi,” ungkap CEO PasarPolis Cleosent Randing.

Dengan begitu, PasarPolis diharapkan bisa menjadi penggerak industri insurtech di kawasan Asean sekaligus menjawab tantangan dari kesenjangan asuransi. Ketidakmerataan distribusi asuransi menjadi tantangan besar di Indonesia.

Melalui adopsi teknologi di industri asuransi, PasarPolis terus menjembatani kesenjangan akses bagi masyarakat yang sebelumnya sulit tersentuh layanan asuransi.

Setelah lima tahun beroperasi hingga saat ini, PasarPolis telah memberikan perlindungan asuransi kepada 11% dari populasi masyarakat Indonesia atau sekitar 30 juta masyarakat Indonesia.

Tercatat, 90% dari konsumen PasarPolis adalah mereka yang sebelumnya tidak pernah membeli polis asuransi (first time buyer). Sebanyak 40% pemegang polis PasarPolis merupakan pekerja sektor informal, seperti pengemudi ojek online, kurir, dan pelaku UMKM online.

  1. Klaim asuransi pasien Covid-19 capai Rp 661,46 miliar hingga Oktober 2020

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Seiring bertambahnya jumlah pasien Covid-19, jumlah klaim asuransi yang menanggung risiko penyakit tersebut juga naik. Hal ini terlihat pembayaran klaim perusahaan asuransi jiwa kepada pemegang polis. 

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), industri telah membayarkan klaim terkait corona senilai Rp 661,46 miliar hingga Oktober 2020. Nilai itu dibayarkan kepada 9.128 pemegang polis. 

Ketua Bidang Operasional dan Perlindungan Konsumen AAJI Freddy Thamrin menyebut, walaupun biaya perawatan dan pengobatan pasien Covid ditanggung oleh pemerintah namun sebagian nasabah tetap memanfaatkan layanan asuransi. 

“Jadi kemungkinan nasabah tidak diklaimkan ke pemerintah tapi merupakan tanggung asuransi jiwa,” kata Freddy, pekan lalu. 

Dia menjelaskan, bahwa sebesar 87% nilai klaim terkait Covid-19 tersebut, merupakan klaim asuransi jiwa dan kesehatan. Nilainya setara Rp 575,24 miliar untuk 8.574 polis. Sementara sisanya, sebesar 13% diberikan untuk asuransi jiwa kredit, dengan nilai mencapai Rp 86,21 miliar untuk 554 polis.

Dengan kenaikan tersebut, AAJI memprediksi klaim terkait Covid akan terus naik dan mencapai triliunan rupiah di tahun ini. Mengingat, kebutuhan dan kesadaran masyarakat akan kesehatan meningkat selama pandemi. 

Sementara itu, Sequislife telah membayarkan klaim kesehatan terkait Covid-19 senilai Rp 27,38 miliar dari 1.138 kasus pada tahun 2020. Nilai klaim tersebut sekitar 11% dari total klaim kesehatan perusahaan yaitu lebih dari Rp 255 miliar.

“Sequis berkomitmen melakukan pembayaran klaim bagi nasabah yang memenuhi ketentuan polis,” kata Head of Health Claim Department Sequis A.P Hendratno.

Ia menambahkan, komitmen yang sama tetap dijalankan Sequis di tahun 2021. Hal ini terlihat dari pembayaran klaim kesehatan untuk kasus Covid-19 pada periode Januari – Februari 2021 sudah mencapai Rp 13,63 miliar. 

Dari nilai tersebut, klaim Covid-19 untuk isolasi mandiri sebesar Rp 3,076 miliar dari 997 kasus. Produk yang paling banyak diklaim oleh nasabah adalah Sequis Q Health Platinum Plus (SQHPP) dan Sequis Q Infinite MedCare Rider (SQIMC).

Sedangkan, Avrist Assurance telah membayarkan klaim nasabah individu lebih dari Rp 79 miliar baik untuk klaim perlindungan jiwa maupun kesehatan pada tahun lalu. Melalui produk asuransi kesehatan, perusahaan telah membayarkan klaim pasien Covid senilai Rp 6 miliar. 

“Ini merupakan bukti komitmen kami bagi nasabah dan apresiasi kami terhadap kepercayaan yang telah diberikan,” kata Direktur Assurance Avrist Yasuo Sato.

  1. Sempat Loyo, Industri Asuransi Jiwa Ngegas Lagi di Kuartal IV/2020

Sindonews.com JAKARTA – Pandemi Covid-19 berimbas terhadap perlambatan pertumbuhan banyak industri, tak terkecuali industri asuransi jiwa di Indonesia. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pertumbuhan industri asuransi jiwa per tahun (YoY) mengalami sedikit perlambatan sebesar 8,6% dari Rp235,80 triliun di year-to-date (ytd) 2019 menjadi Rp215,42 triliun di ytd 2020 sebagai tantangan akibat pandemi Covid-19.

“Kalau dilihat, perlambatannya tidak mencapai double digit, sehingga industri optimis akan berangsur baik di tahun ini,” ucap Ketua Bidang Aktuaria dan Manajemen Risiko AAJI Fauzi Arfan mewakili Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Data AAJI menunjukkan peningkatan pendapatan dari kuartal III/2020 ke kuartal IV/2020 sebesar 81,7%, dari Rp50,56 triliun di kuartal III/2020 menjadi Rp91,86 triliun di kuartal IV/2020.

“Perbaikan lain terlihat pada investasi, dimana jika dibandingkan dengan kuartal III/2020, selama kuartal IV/2020 AAJI mencatatkan hasil investasi sebesar Rp35,52 triliun,” tambah Fauzi.

Kendati demikian, untuk hasil investasi sebesar Rp17,95 pada kuartal IV/2020 tercatat melambat dibandingkan Rp23,53 triliun pada kuartal IV/2019 yang disebabkan oleh kondisi pasar modal di Indonesia yang kurang kondusif hingga kuartal IV/2020, ditandai dengan adanya koreksi yang cukup dalam dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yaitu sebesar 5,1% dibandingkan kuartal IV/2019.

Dengan demikian, industri asuransi jiwa mencatat adanya tren peningkatan kinerja di kuartal IV/2020, yaitu peningkatan pada pendapatan, pendapatan premi, hasil investasi dan pembayaran klaim dan manfaat kepada nasabah.JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir disarankan mendorong pihak penegakan hukum untuk melakukan penyelidikan dugaan korupsi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo . Langkah hukum tersebut seiring dengan belum tuntasnya laporan keuangan perseroan pada 2019 lalu.

Anggota Komisi VI sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menilai, belum selesainya laporan keuangan Askrindo perlu ditindaklanjuti pihak Kementerian BUMN. Hal itu untuk mencegah terjadinya praktek penyimpangan di internal perseroan asuransi pelat merah tersebut.

“Dugaan korupsi di tubuh PT Askrindo seiring dengan belum tuntasnya laporan keuangan perseroan pada tahun 2019 perlu ditindaklanjuti dengan baik oleh para Direksi salah satu BUMN tersebut. Kita tidak ingin dugaan korupsi yang terjadi di beberapa BUMN perasuransian lainnya juga terjadi di Askrindo,” ujar Baidowi dalam keterangan pers, Jumat (12/3/2021).

Ada sejumlah isu yang memicu munculnya dugaan korupsi di internal perseroan. Isu yang mencuat terkait dengan imbal jasa penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Askrindo pada 2018, pembagian komisi di salah satu anak perusahaan, hingga tata kelola perseroan yang masih perlu perbaikan. “Semua isu ini harus dijawab secara gamblang dengan membeberkan data yang jelas kepada publik,” kata dia.

Dia menilai, direksi, khususnya Direktur Utama Askrindo perlu memperbaiki tata kelola perusahaan dengan memperbaiki semua kekurangan dan potensi penyalahgunaan yang dilakukan bawahannya. Jika diperlukan Dirut bisa melakukan bersih-bersih kepada bawahan yang dinilai punya potensi melakukan penyalahgunaan.

  1. Sempat Loyo, Industri Asuransi Jiwa Ngegas Lagi di Kuartal IV/2020

Sindonews.com JAKARTA – Pandemi Covid-19 berimbas terhadap perlambatan pertumbuhan banyak industri, tak terkecuali industri asuransi jiwa di Indonesia. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pertumbuhan industri asuransi jiwa per tahun (YoY) mengalami sedikit perlambatan sebesar 8,6% dari Rp235,80 triliun di year-to-date (ytd) 2019 menjadi Rp215,42 triliun di ytd 2020 sebagai tantangan akibat pandemi Covid-19.

“Kalau dilihat, perlambatannya tidak mencapai double digit, sehingga industri optimis akan berangsur baik di tahun ini,” ucap Ketua Bidang Aktuaria dan Manajemen Risiko AAJI Fauzi Arfan mewakili Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Data AAJI menunjukkan peningkatan pendapatan dari kuartal III/2020 ke kuartal IV/2020 sebesar 81,7%, dari Rp50,56 triliun di kuartal III/2020 menjadi Rp91,86 triliun di kuartal IV/2020.

“Perbaikan lain terlihat pada investasi, dimana jika dibandingkan dengan kuartal III/2020, selama kuartal IV/2020 AAJI mencatatkan hasil investasi sebesar Rp35,52 triliun,” tambah Fauzi.

Kendati demikian, untuk hasil investasi sebesar Rp17,95 pada kuartal IV/2020 tercatat melambat dibandingkan Rp23,53 triliun pada kuartal IV/2019 yang disebabkan oleh kondisi pasar modal di Indonesia yang kurang kondusif hingga kuartal IV/2020, ditandai dengan adanya koreksi yang cukup dalam dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yaitu sebesar 5,1% dibandingkan kuartal IV/2019.

yaitu peningkatan pada pendapatan, pendapatan premi, hasil investasi dan pembayaran klaim dan manfaat kepada nasabah.

  1. Ada insentif PPnBM otomotif, permintaan asuransi ikut meningkat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0% telah berdampak positif terhadap meningkatnya jumlah pemesanan mobil baru sejak awal Maret lalu. Penjualan otomotif pun memberikan angin segar kepada bisnis asuransi umum.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengungkapkan, kebijakan relaksasi dan stimulus yang dikeluarkan pemerintah memang mendorong aktivitas ekonomi, dan setiap aktivitas bisnis, terutama yang melibatkan perbankan akan diikuti permintaan Asuransi. 

Demikian pula kebijakan DP 0% kendaraan baru, berdampak pembelian kendaraan baru, dan permintaan asuransi kendaraan. “Namun yang menjadi perhatian saat ini adalah jangan sampai kemampuan debitur untuk melunasi kredit, jika pembelian menggunakan fasilitas kredit, akan berdampak kepada ketidakmampuan penyelesaian kredit tersebut,” kata Dody kepada kontan.co.id, Jumat (28/3).

Selain itu menurutnya, perbankan juga mempelajari kondisi income dan daya beli masyarakat, meskipun ada relaksasi dan stimulus. Sehingga mitigasi risiko sepertinya tetap hati-hati dalam pemberian kredit. Sehingga beberapa kreditur (bank, multifinance) mungkin lebih selektif dalam penyaluran kredit saat pandemi covid.

“Dalam hal mitigasi risiko bank dilakukan dengan coverage asuransi kredit, pihak asuransi juga lebih ketat melakukan seleksi risiko, karena relaksasi tersebut sifatnya hanya menunda kredit macet jika saat jatuh tempo tetap saja debitur belum memiliki income yang bagus,” ujar Dody.

Ia menjelaskan, fakta yang ada di data AAUI di tahun 2020 terjadi peningkatan klaim asuransi kredit, dan juga asuransi kendaraan bermotor. Kendati menurut Dody, penyebab klaim tersebut bisa jadi dari kejadian tahun sebelumnya. 

Dody mengatakan, AAUI sudah menghimbau kepada perusahaan-perusahaan asuransi umum untuk melakukan review portfolio bisnis dan pencadangan teknis, agar dapat mengantisipasi liability ke depan.

Dody menambahkan, sumber bisnis lini asuransi kendaraan bermotor saat ini lebih banyak dari perusahaan pembiayaan. “Benar bahwa relaksasi pajak dan DP akan meningkatkan permintaan asuransi. Namun ini sekaligus membuat perusahaan asuransi semakin ketat melakukan asesmen risiko, karena kondisi yang terjadi saat ini bukan kondisi normal, namun intervensi. Jika tidak, maka akan berdampak kepada kondisi keuangan Perusahaan Asuransi,” ungkap Dody.

Dody menyebut, AAUI tidak membuat proyeksi 2021 dan 2022, karena kondisi eksternal masih volatil, bisa banyak perubahan. Tapi AAUI berharap di 2021 bisa alami pertumbuhan dibanding 2020, dan minimal sama dengan 2019.

Presiden Direktur Aswata Christian Wirawan Wanandi juga berharap dengan adanya relaksasi PPnBM, bisnis asuransi kendaraan bermotor dapat lebih baik dari tahun lalu. “Tahun lalu, kita turun 30% untuk COB kendaraan bermotor yaitu mencapai Rp 430 miliar, tahun ini kita targetkan naik 20% dari tahun lalu,” ujar Christian.

Oleh karena itu dalam mencapai target tersebut Aswata memiliki beberapa strategi seperti, pendekatan dengan leasing dan service klaim yang baik.

Informasi ini dipersembahkan oleh LIGASYS

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012