Asuransi Syariah

Ini Dia Istilah Umum yang Perlu Anda Ketahui dalam Asuransi Syariah

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, Sebagai broker asuransi atau pialang asuransi, kali ini kami ingin membahas mengenai asuransi Syariah agar masyarakat lebih paham seperti apa jaminan yang dapat diberikan. 

Berbeda dengan asuransi konvensional, hukum asuransi syariah berpegangan pada syariat Islam. Akad ini yang mengikat peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Di dalam akad tidak boleh terdapat unsur gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat. 

Kesadaran untuk memiliki asuransi semakin meningkat pada masa pandemi covid-19. Wabah ini membuat banyak orang semakin sadar akan pentingnya proteksi keuangan.

Bagi Anda yang sedang berkeinginan ingin memiliki asuransi, sekarang Anda memiliki dua pilihan. Ada pilihan asuransi syariah, dan juga non-syariah (konvensional).

Melansir dari Medcom.id Selasa, 18 Mei 2021, Jika tertarik ingin menggunakan asuransi syariah, sebaiknya ketahui dan pahami istilah yang sering ditemukan dalam asuransi syariah. Menurut penjelasan Director and Chief Employee Benefit and Syariah Distribution Manulife Indonesia Karjadi Pranoto, berikut istilah yang sering digunakan dalam asuransi syariah.

1. Akad

Ikatan atau ijab, dan qabul yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Baik sesama peserta, maupun antar peserta, dan perusahaan sebagai pengelola dana tabarru.

2. Dana Tabarru

Dalam bahasa Arab, artinya kebaikan, merupakan akad hibah tanpa tujuan komersil, atau secara ikhlas memberikan dana dari satu peserta ke peserta lain jika mengalami musibah.

3. Wakalah Bil Ujrah’

Akad antara peserta dan pengelola, di mana peserta memberikan kuasa atau mewakilkan kuasa kepada perusahaan syariah untuk mengelola dana tabarru, dan atas jasa pengelolaan tersebut pengelola berhak mendapatkan upah pengelolaan, atau disebut ujrah.

4. Gardh

Pinjaman dana dari perusahaan kepada dana tabarru untuk menanggulangi ketidakcukupan dana tabarru untuk membayar klaim kepada peserta.

Tips Memilih Asuransi Syariah

Dalam memilih produk asuransi syariah, calon pengguna harus mengenali kebutuhannya saat ini. Sama seperti pada asuransi non-syariah atau konvensional, di mana calon nasabah harus bisa mengenali apa yang dibutuhkannya saat ini, antara asuransi jiwa atau kesehatan.

“Kita harus tahu kebutuhan. Baru cek dan mencari asuransi syariah yang sesuai dengan kebutuhan kita,” ujar Oti, biasa dia disapa, dalam program Do It Metro TV, Selasa, 18 Mei 2021.

Dalam mencari asuransi syariah yang cocok, tentu banyak faktor yang harus dinilai. Salah satu yang penting ialah risk based capital (RBC) pada suatu perusahaan asuransi syariah. Tingkat RBC menjadi gambaran baik atau buruknya kondisi perusahaan asuransi syariah. 

“Semakin tinggi RBC, maka perusahaan asuransi syariah dinyatakan sehat. Ada ketentuannya,” kata Oti. 

Setelah memahami RBC, calon pengguna juga harus mengamati cara pelayanannya. Apakah pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan keinginan calon pengguna.

“Pada dasarnya, membeli asuransi bukan hanya untuk jangka pendek saja, tapi jangka panjang. Bukan dinikmati kita sendiri, tapi juga ahli warisnya,” ujarnya. 

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi syariah adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman di bidang resiko seperti. Broker asuransi yang akan membantu Anda untuk mengisi formulir permintaan, melengkapi informasi yang diperlukan serta membuat penjelasan tambahan yang diperlukan oleh perusahaan asuransi. 

Tugas broker asuransi yang utama adalah ketika terjadi klaim. Broker asuransi yang akan membantu Anda untuk mengurus klaim sejak tanggal kejadian sampai dengan pembayaran. Broker asuransi bertindak sebagai Advocate atau pengacara Anda untuk mengurus klaim asuransi.

Salah satu perusahaan broker asuransi terkemuka di Indonesia yang mempunyai berpengalaman di bidang asuransi adalah L&G Insurance Broker.

Untuk kebutuhan semua asuransi Anda hubungi L&G Insurance Broker sekarang juga!

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

Agen vs Broker Asuransi, Apa Perbedaannya?

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012