Ulas Berita

5 Pilihan Berita Asuransi Bulan November 2022

Top News Liga Asuransi

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, apa kabar? Kita sudah memasuki pertengahan di kuartal keempat tahun 2022. Waktu terasa cepat sekali berlalu. Kembali kami menghadirkan 5 berita pilihan tentang industri asuransi Indonesia, kami berharap semoga berita ini bermanfaat untuk Anda. Jika Anda tertarik silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

  1. AAJI Prioritaskan Proses Klaim Korban Gempa Cianjur

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) tengah menindaklanjuti klaim dari korban bencana gempa bumi yang terjadi di Cianjur dan memprioritaskan agar klaim asuransi ini bisa cepat diselesaikan.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan saat ini AAJI sedang melakukan pendataan terhadap korban gempa bumi Cianjur. Semua anggota perusahaan AAJI sudah satu pemikiran bahwa klaim dari bencana tersebut akan diprioritaskan.

“Kami sudah sepakat bahwa bencana yang di Cianjur itu harus didahulukan. Saat ini belum terdata karena tidak mudah juga untuk kami datang kesana untuk mendata, tapi pasti kami prioritaskan dan akan kami berikan sedikit kemudahan untuk hal polis nya,” ujar Budi dalam konferensi pers, Rabu (23/11/2022).

Sebagaimana diketahui, gempa bumi telah melanda Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat dengan kekuatan 5,6 magnitudo pada Senin (21/11/2022). Bencana ini telah menyebabkan banyak bangunan warga runtuh.

Adapun pusat gempa berada di 6.84 Lintang Selatan dan 107.05 Bujur Timur. Sementara itu, pusat gempa berada di 10 kilometer Kabupaten Cianjur pada pukul 13.21 WIB dan tidak ada potensi tsunami berdasarkan data BMKG.

Seiring dengan kejadian tersebut, asosiasi dan sejumlah pelaku usaha memberikan tanggapan bawah sangat penting untuk memiliki asuransi yang berkaitan dengan bencana alam.

Direktur Eksekutif Asosiasi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwiyanto mengungkapkan bahwa manfaat dari asuransi gempa merupakan suatu hal yang sangat disarankan bagi masyarakat.

“Dikarenakan letak kepulauan Republik Indonesia yang dikelilingi oleh gunung berapi dan rentan terhadap bencana, sehingga pemanfaatan asuransi gempa sangat disarankan,” ujar Bern.

Bern melanjutkan bahwa asuransi gempa adalah asuransi yang merupakan perluasan dari asuransi lainnya yang memberikan ganti rugi terhadap bangunan dengan segala macam isi dan okupasi atau kegunaan.

Di samping itu, jelas Bern, asuransi gempa bumi juga memitigasi terjadinya resiko kerugian/kerusakan harta benda, properti dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Terkait kerugian akibat bencana gempa bumi, Bern menyampaikan bahwa AAUI masih membutuhkan waktu terkait total asuransi gempa yang terjadi di Cianjur.

Di sisi lain, Direktur Utama Maipark Kocu Andre Hutagalung menyampaikan bahwa reruntuhan bangunan yang terjadi di Cianjur menunjukkan betapa pentingnya masyarakat untuk dilindungi dengan asuransi gempa bumi agar meringankan beban finansial yang timbul akibat kerusakan pada rumah tinggal.

Dalam hal premi, Kocu menjelaskan rentang premi asuransi gempa bumi berbeda berdasarkan pada zona gempa. Dia menjelaskan, tarif premi pada zona gempa 5 akan lebih tinggi dibandingkan dengan zona yang lebih rendah.

“Karena hanya ada satu tarif gempa yang berlaku, maka tidak ada perbedaan antara satu perusahaan dengan yang lainnya,” ujar dia.

Source:  https://finansial.bisnis.com/read/20221123/215/1601478/aaji-prioritaskan-proses-klaim-korban-gempa-cianjur.

 

  1. Langkah Jitu Antisipasi Klaim Asuransi Ditolak

Bisnis.com, JAKARTA – Pemilik polis asuransi pasti pernah menemui fenomena klaim ditolak. Setidaknya, ada lima alasan utama kenapa pengajuan klaim nasabah mendapat penolakan dari perusahaan.

Sebelumnya, sebagai kontrak pribadi antara perusahaan asuransi (pihak penanggung) dan nasabah (pihak tertanggung), setiap polis memiliki ketentuan yang berbeda-beda terkait manfaat perlindungannya.

Perusahaan asuransi berwenang memberi tahu nasabah apakah klaimnya ditolak atau hanya membayar sebagian dari nilai manfaat yang diajukan, berdasarkan ketentuan yang tertera pada masing-masing polis nasabah.

Terdapat lima alasan yang bisa jadi menuntun para pemegang polis mengalami penolakan, diantaranya: 

  • Pertama, karena polis asuransi tidak aktif (lapsed) akibat tidak terbayarnya premi atas polis yang sudah jatuh tempo.
  • Kedua, tidak jujur mengungkapkan riwayat penyakit saat membeli polis asuransi, alias memiliki kondisi kesehatan tertentu yang sudah ada sebelum berlakunya manfaat perlindungan terkait (pre-existing condition).
  • Ketiga, pastikan saat mengajukan klaim, Anda telah melengkapi semua dokumen yang diminta perusahaan asuransi, karena dokumen yang tidak lengkap akan menyebabkan pembayaran klaim Anda tertunda.
  • Keempat, klaim termasuk dalam pengecualian, alias risiko yang terjadi tidak termasuk yang tercantum pada perjanjian polis nasabah.
  • Terakhir, masa pengajuan yang melewati kadaluarsa, sebab setiap klaim asuransi mempunyai tenggat waktu tertentu bagi nasabah untuk mengajukan permohonannya.

Lantas bagaimana caranya agar proses pengajuan klaim berjalan dengan lancar? Kata kuncinya adalah ‘tinjau ulang dokumen polis secara seksama’, apakah faktanya sesuai dengan alasan penolakan atau tidak.

Beberapa langkah terkait yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut: 

  • Periksa kembali detail informasi pribadi yang disampaikan saat awal membuat polis. Apakah ada yang luput atau tidak sesuai dengan fakta.
  • Penting untuk terbiasa menggarisbawahi kata-kata yang menyatakan perlindungan, baik tersirat maupun tersurat, untuk kebutuhan konsultasi lebih lanjut dengan pihak penanggung.
  • Pahami pula pengecualian dalam polis asuransi yang kamu beli, seperti misalnya pre-existing condition, meninggal dunia karena turut serta dalam tindak kejahatan atau bunuh diri, kecelakaan yang disengaja atau direkayasa, serta masih banyak lainnya.
  • Lengkapi dokumen dan informasi yang dibutuhkan saat mengajukan klaim, seperti di antaranya mengisi formulir klaim yang telah disediakan, menyertakan surat berita acara kronologi terjadinya kerugian (bisa juga langsung berupa tagihan rumah sakit), polis asuransi asli, dan lain-lain tergantung kebutuhan masing-masing nasabah.
  • Perhatikan masa kadaluarsa klaim, di mana rata-rata batas waktu pengajuan klaim berkisar antara 30-60 hari.
  • Rutin membayar premi agar tidak mengalami lapsed (polis tidak aktif) akibat tunggakan yang memicu masa tenggang atau bahkan masa berlaku polis habis.

Namun, jika penolakan klaim terjadi di luar alasan-alasan yang telah disebutkan di atas, maka nasabah disarankan untuk segera menghubungi perusahaan asuransi dan melaporkan keluhan melalui formulir atau layanan call center resmi.

Keluhan terkait akan melalui proses peninjauan internal perusahaan asuransi, di mana nasabah berhak meminta rinciannya jika diperlukan.

Sementara itu, apabila polis asuransi dibeli melalui tenaga pemasar, maka ada baiknya konsultasi terlebih dahulu dengan mereka untuk kemudian dibantu penanganannya secara profesional.

Atau Anda bisa menghubungi Customer Service baik datang langsung maupun menghubungi via call center.

Selain memahami tata cara pengajuan klaim yang baik dan benar, hal lain yang tak kalah penting adalah kamu juga perlu melihat kredibilitas penyedia jasa dan produk asuransi yang sudah terbukti berpengalaman.

Prudential Indonesia adalah salah satunya, yang mana selama hampir 27 tahun telah dipercaya untuk melindungi keluarga Indonesia. Sepanjang 2021, perusahaan telah membuktikan komitmennya melalui pembayaran klaim terhadap 2,5 juta tertanggung telah terlindungi oleh asuransi Prudential Indonesia, serta manfaat sebesar Rp16,6 triliun.

Source:  https://finansial.bisnis.com/read/20221123/215/1600970/langkah-jitu-antisipasi-klaim-asuransi-ditolak.

 

  1. Jasindo Bayar Klaim Asuransi Rp 1,9 Triliun hingga September 2022

Liputan6.com, Jakarta PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo terus meningkatkan pelayanannya kepada nasabah. Salah satunya mengenai kecepatan pencairan klaim asuransi.

Direktur Keuangan Asuransi Jasindo Bayu Rafisukmawan menjelaskan, perseroan telah mengucurkan dana sebesar Rp1,9 triliun untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran berbagai klaim asuransi hingga triwulan III 2022.

“Jasindo selalu berkomitmen untuk bekerja sesuai Good Corporate Governance (GCG), salah satu syarat untuk memenuhi GCG itu menyelesaikan klaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bayu, Sabtu (19/11/2022).

Asuransi Jasindo telah melaksanakan komitmennya dengan melakukan pembayaran klaim pada beberapa jenis produk asuransi yang dimiliki. Setiap resiko yang ditanggung oleh Perusahaan sudah melalui beberapa tahap mitigasi risiko yang ketat, termasuk penggunaan reasuransi yang memiliki kredibilitas.

“Dalam melakukan mitigasi risiko dan pembayaran klaim, Jasindo bekerjasama dengan perusahaan reasuransi terbaik agar dapat menjaga kondisi keuangan Perusahaan. Hasil akumulasi pembayaran klaim hingga akhir Triwulan III mencapai angka Rp1,9 triliun, ” katanya.

Bayu menambahkan, penyelesaian pembayaran klaim ini merupakan salah satu komitmen utama Asuransi Jasindo di tengah transformasi yang sedang dilakukan oleh Perusahaan untuk dapat terus menjaga standar pelayanan yang baik bagi Tertanggung.

“Pembayaran klaim yang sesuai dengan pertanggungan adalah salah satu komitmen kami, keberhasilan menyelesaikan klaim ini yang membuat para rekanan kami untuk terus mempercayakan asuransi baik usaha, aset, maupun kesehatan mereka kepada Asuransi Jasindo,” ujarnya.

Asuransi Jasindo yang merupakan bagian dari Indonesia Financial Group (IFG) merupakan asuransi umum yang memiliki berbagai produk asuransi seperti asuransi kapal, pesawat, satelit, kendaraan bermotor, kebakaran, pengangkutan, perjalanan, dan produk lainnya.

“Kami selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada tertanggung, bukan hanya dalam proses pengajuan sampai dengan klaim dibayarkan tetapi juga dalam hal informasi produk yang dapat di akses dengan mudah melalui website atau contact center kami,” tutupnya.

Source : https://www.liputan6.com/bisnis/read/5130263/jasindo-bayar-klaim-asuransi-rp-19-triliun-hingga-september-2022

 

  1. Pemerintah Usul Agar Diperbolehkan Membuat Program Asuransi Wajib di RUU P2SK

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mengusulkan ada ketentuan baru terkait program asuransi wajib dalam Rancangan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Dalam hal ini, poin yang diusulkan ialah memperbolehkan pemerintah untuk membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan. Nantinya, pemerintah memiliki kewenangan untuk mewajibkan keikutsertaan program tersebut pada masyarakat.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan asuransi wajib yang diharapkan ialah asuransi yang dilakukan secara kompetitif. Misal seperti kewajiban asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan diri bagi jemaah haji yang saat ini juga sudah ada programnya.

“Tidak seperti Jasa Raharja yang ditunjuk secara khusus untuk melakukan asuransi kecelakaan penumpang misalnya,” ujar Febrio saat Rapat Panja bersama DPR RI, Kamis (24/11).

Menurut Febri, poin aturan ini bisa berdampak pula pada semakin variatifnya produk-produk asuransi yang bakal beredar di pasaran. Sehingga, perlindungan pada masyarakat semakin lengkap.

Ia mencontohkan program asuransi wajib yang bisa diterapkan seperti asuransi tanggung jawab pihak ketiga yang di beberapa negara lain diterapkan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor.

“Salah satu contoh, negara ingin mewajibkan si pemilik kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan itu juga bisa ada asuransi yang melindungi pihak lain yang menjadi korban. Produk-produk ini banyak yang bisa kita buka akan tetapi dibutuhkan pengaturan pelaksanaannya,” ujarnya

Oleh karenanya, Febrio menegaskan asuransi wajib ini nantinya dapat dilakukan oleh setiap perusahaan asuransi yang memiliki produk yang sudah dipasarkan terlebih dahulu dan sudah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tapi tentunya ini terus dilakukan secara hati-hati dan bertahap. Tentunya kita tidak mau melakukannya dengan buru-buru,” imbuhnya.

Source : https://keuangan.kontan.co.id/news/pemerintah-usul-diperbolehkan-membuat-program-asuransi-wajib-di-ruu-p2sk

 

  1. Ada Penjamin Polis di RUU PPSK, Asuransi Bisa Di Bailout?

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah dan Komisi XI DPR sejak pekan lalu mulai membahas Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Dalam rapat panja tersebut, pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati untuk membentuk adanya Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang akan diawasi dan diatur oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Anggota Komisi XI, yang juga merupakan anggota Panja RUU PPSK Anis Byarwati menjelaskan, LPP akan diselenggarakan oleh LPS.

Tugas LPS di dalam RUU PPSK meliputi merumuskan dan menetapkan kebijakan penjaminan polis dan melaksanakan penyelenggaraan penjaminan polis.

Kendati demikian, anggota Komisi XI fraksi PKS itu mengkhawatirkan bahwa adanya LPP ini justru akan berfungsi sebagai institusi bailout atau menyelamatkan perusahaan asuransi yang dilikuidasi.

“Kalau kita perhatikan fungsi LPP ini tadinya di perbankan dan dibebankan untuk polis, sehingga khawatir adanya bailout,” jelas Anis dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).

Dari praktik yang sudah terjadi saat ini misalnya, di mana banyak jasa asuransi yang bermasalah alias ‘sakit’ seperti Jiwasraya dan Asabri, harus dibenahi terlebih dahulu.

Artinya LPP harus beroperasi setelah permasalahan jasa asuransi yang sakit itu dibenahi.

“LPP tidak dilakukan sebelum permasalahan di Jiwasraya, Asabri dibereskan. Jangan sampai LPP sebagai pembenaran otoritas karena gagal mengawasi industri asuransi,” jelas Anis.

Anis bilang, seharusnya fungsi LPP akan lebih diarahkan pada perlindungan pemegang polis.

Idealnya antara fungsi penjaminan dana simpanan dengan penjaminan polis memiliki segregasi yang jelas, baik dari manajemen, pengelolaan, pencatatan sampai dengan pelaporan.

Sehingga apabila dilakukan oleh satu institusi atau lembaga, dan tidak adanya segregasi yang dimaksud, dapat menimbulkan permasalahan dan komplikasi lanjutan.

“Hal ini karena nature bisnis antara perbankan asuransi berbeda. Di mana perbankan, lebih memiliki kepastian (Certainty), dan asuransi tidak memiliki kepastian (Uncertainty),” jelas Anis.

“Kami memberikan pandangan, kami memintanya dipisah dan di luar LPS namun kalah dalam perdebatan,” kata Anis lagi.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menaruh perhatian besar pada tugas LPS di RUU PPSK.

Menurut Tauhid, LPS hanya sekedar menjadi ‘keranjang sampah’ dari carut marutnya tata kelola asuransi dan koperasi. Padahal, LPS punya konten yang berbeda.

Pasalnya, menurut Tauhid parameter-parameter perbankan tidak sama dengan jasa asuransi, koperasi dan sebagainya.

Terlebih, di hulu LPS tidak terlibat dalam mekanisme perencanaan, bagaimana mereka melaksanakan dari masing-masing institusi termasuk membangun sistem keuangan yang sama.

“Tahu-tahu mereka dihadapkan harus bertanggung jawab dalam terhadap isu-isu ini,” jelas Tauhid.

MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012