Asuransi Kapal

Rahasia Jenis Asuransi Kapal Yang Membuat Bisnis Perkapalan Anda Tidak Rugi

Liga Asuransi – Halo Risk Taker, apa khabar, semoga anda dan bisnis anda selalu dalam keadaan baik dan lancar. Pada kesempatan ini, saya ingin membahas mengenai industri perkapalan yang dari dulu sampai sekarang selalu mengalami peningkatan karena industri dan perdagangan yang semakin kencang jalannya. Dan dilain pihak tentunya juga tingkat risiko yang akan dihadapi semakin besar, dan ini yang membuat para pemain kapal menjadi khawatir, jangan-jangan nanti di perjalanan terjadi sesuatu dengan kapal dan kargo, berapa kerugiannya jika itu terjadi? Tentunya sangat besar.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya ingin membahas mengenai jenis-jenis asuransi kapal yang wajib diketahui oleh para pelaku bisnis perkapalan, karena ini bisa menjadi penyelamat anda dari kerugian finansial yang begitu besar.

Dalam industri perkapalan yang kita ketahui, tidak hanya kapal barang (general cargo ship) saja yang cukup populer, masih banyak jenis-jenis kapal yang lain, misalkan kapal kontainer atau peti kemas (container ship), kapal kargo curah (bulk carrier ship), kapal pengangkut kayu (log carrier/timber carrier), kapal perang (war ship), kapal tunda (tug boat), kapal keruk (dredger ship), kapal penelitian atau riset (research ship), kapal bantu rumah sakit (hospital ship), kapal pesiar, kapal feri, dan sebagainya. Masing-masing dari jenis kapal itu pasti bernilai puluhan bahkan ratusan Milyar jika dinilai dalam bentukn uang. Nilai yang begitu fantastis, dan jika dilakukan manajemen risiko yang tepat, ibaratnya kita melepaskan anak kita yang masih kecil ke tengah sarang buaya yang siap memangsa. Sehingga diperlukan adanya asuransi kapal yang akan memberikan proteksi sebagian atau menyeluruh kepada kapal anda.

Asuransi kapal merupakan salah satu bentuk asuransi yang wajib dimiliki oleh para pemilik dan pengelola kapal laut. Di Indonesia, jenis asuransi ini masih jarang diketahui oleh masyarakat pada umumnya. Asuransi kapal memberikan jaminan tidak hanya kepada kapalnya saja, tetapi juga terhadap apa yang ada didalamnya, mulai dari mesin, pekerja, kargo, penumpang. Dan juga bisa melindungi pihak yang berada diluar kapal yang bisa terdampak dari musibah yang mungkin dialami kapal, misalkan pemiliki dok kapal, dan pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan kapal.

Dengan asuransi kapal, para pemilik kapal akan memperoleh Tanggungan atas segala resiko akibat bahaya di laut pada pelayaran tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Sebagai antisipasi dari kecelakaan ataupun kerusakan kapal, para pemilik kapal diwajibkan memiliki asuransi kapal. Ini sudah ditetapkan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor UM.003/94/16/DJPL.15 tanggal 30 November 2015, yang menyatakan bahwa kapal yang layak diasuransikan adalah kapal yang memiliki bobot kotor diatas 35 ton dan lingkup pelayaran di dalam negeri. Secara internasional pun juga telah diatur, dalam Konvensi International Nairobi tanggal 14 April 2015, disebutkan bahwa kapal yang melakukan pelayaran ke luar negeri dengan ukuran diatas 300 GT dan jenis kapal kayu, wajib memiliki asuransi penyingkiran kerangka kapal.

Di Indonesia, melalui Dirjen Perhubungan Laut juga telah memberikan instruksi, bahwa jika pemilik kapal mengabaikan ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi administratif. Mulai dari peringatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasi. Jika terus tidak mengikuti instruksi, pemilik kapal juga berisiko tidak mendapatkan pelayanan operasional, seperti pemanduan, sandar, hingga bongkar muat.

 

Jenis-Jenis Asuransi Kapal

Risk takers, melakukan aktivitas pelayaran memiliki risiko yang tinggi. Memahami kondisi tersebut, sebagai broker asuransi yang sudah berpengalaman di bidang perkapalan siap membantu para pemilik dan pengelola kapal untuk meminimalisir dampak kerugian akibat risiko di perjalanan. Asuransi kapal memberikan perlindungan yang menyeluruh atas berbagai risiko yang mungkin saja terjadi selama proses pembangunan kapal dan kegiatan pengangkutan barang di laut. Apa saja jenis asuransinya? Simak selengkapnya pada bagian berikut ini!

  1. Builders Risk Insurance

Builders Risk Insurance adalah jenis asuransi yang dirancang khusus untuk melindungi properti konstruksi atau renovasi selama masa pembangunan. Ini memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan yang mungkin terjadi pada proyek konstruksi, seperti kebakaran, pencurian, cuaca buruk, atau kerusakan struktural.

Builders Risk Insurance biasanya dibeli oleh pemilik properti, kontraktor umum, atau pemilik proyek untuk melindungi investasi mereka selama konstruksi. Kebijakan ini berlaku untuk jangka waktu tertentu, biasanya mulai dari awal konstruksi hingga penyelesaian proyek atau penyerahan properti kepada pemilik.

Perlindungan yang diberikan oleh Builders Risk Insurance meliputi kerusakan pada struktur bangunan, bahan dan peralatan konstruksi, serta tanggung jawab hukum yang mungkin timbul dari kerugian tersebut. Kebijakan ini dapat mencakup berbagai risiko seperti kebakaran, pencurian, angin topan, gempa bumi, ledakan, atau kerusakan akibat kerja konstruksi yang salah.

Builders Risk Insurance sering kali merupakan persyaratan standar dalam kontrak konstruksi, dan mungkin juga diperlukan oleh pemberi pinjaman atau hipotek. Premi asuransi biasanya berdasarkan pada nilai proyek konstruksi dan risiko yang terkait.

  1. Marine Cargo Insurance

Marine Cargo Insurance adalah jenis asuransi yang dirancang untuk melindungi pengirim atau pemilik barang terhadap kerugian atau kerusakan yang mungkin terjadi selama pengiriman melalui jalur laut, udara, atau darat. Ini memberikan perlindungan terhadap risiko seperti kecelakaan kapal, kebakaran, pencurian, kerusakan fisik, atau hilangnya barang selama perjalanan.

Marine Cargo Insurance umumnya dibeli oleh eksportir, importir, atau pemilik barang untuk melindungi nilai barang yang sedang dikirim. Ini mencakup berbagai jenis kargo, termasuk barang-barang umum, produk manufaktur, kendaraan, bahan mentah, atau barang berharga lainnya.

Kebijakan Marine Cargo Insurance dapat disesuaikan sesuai kebutuhan pengirim atau pemilik barang. Beberapa kebijakan hanya melindungi barang selama perjalanan dari titik A ke titik B, sementara yang lain dapat memberikan perlindungan yang lebih luas, termasuk penyimpanan sementara di gudang atau transportasi darat setelah barang tiba di pelabuhan tujuan.

Premi asuransi Marine Cargo Insurance biasanya ditentukan berdasarkan nilai barang yang dikirim, jenis kargo, rute pengiriman, metode transportasi, kondisi pengemasan, dan risiko yang terkait. Asuransi ini juga dapat mencakup biaya tambahan seperti biaya penyelamatan, biaya penanganan kargo yang rusak, atau biaya penggantian barang yang hilang.

Marine Cargo Insurance adalah alat penting dalam perdagangan internasional untuk melindungi kepentingan pengirim atau pemilik barang dan memberikan ketenangan pikiran selama proses pengiriman.

  1. Protection and Indemnity Insurance

Protection and Indemnity (P&I) Insurance adalah jenis asuransi yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pemilik kapal, operator, atau pihak-pihak terkait terhadap risiko yang terkait dengan operasi kapal, tanggung jawab hukum, dan klaim yang timbul dalam industri perkapalan.

P&I Insurance meliputi berbagai risiko yang mungkin dihadapi oleh pemilik atau operator kapal, seperti kerusakan pada kapal, kecelakaan atau hilangnya kargo, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti kerugian lingkungan, kerugian nyawa atau cedera tubuh, atau kerusakan fasilitas dermaga.

Perlindungan yang diberikan oleh P&I Insurance meliputi:

  • Kerusakan pada kapal: Melindungi pemilik kapal terhadap kerusakan atau kerugian yang terjadi pada kapal itu sendiri, termasuk perbaikan atau penggantian kapal yang rusak.
  • Kargo: Melindungi pemilik kapal atau pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman kargo terhadap kerusakan, kehilangan, atau kerusakan yang mungkin terjadi selama pengangkutan.
  • Tanggung Jawab Hukum: Melindungi pemilik atau operator kapal terhadap klaim atau tuntutan hukum yang timbul dari kegiatan operasional kapal, seperti tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang mengalami kerugian atau cedera akibat kegiatan kapal.
  • Perlindungan Lingkungan: Melindungi pemilik atau operator kapal terhadap klaim atau biaya yang timbul akibat kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kapal, seperti tumpahan minyak atau polusi laut.
  • Perlindungan Pekerja: Melindungi pemilik atau operator kapal terhadap tuntutan atau klaim yang diajukan oleh awak kapal terkait cedera, cacat, atau kematian yang terjadi selama bekerja di kapal.

Premi P&I Insurance biasanya ditentukan berdasarkan jenis kapal, ukuran kapal, area operasi, sejarah klaim, dan risiko yang terkait. Asuransi ini dikelola oleh P&I Clubs, yaitu organisasi yang merupakan asosiasi dari pemilik kapal yang saling membagi risiko dan menawarkan perlindungan P&I Insurance kepada anggotanya.

  1. Marine Hull and Machinery Insurance

Marine Hull and Machinery Insurance adalah jenis asuransi yang dirancang khusus untuk melindungi pemilik kapal terhadap risiko kerusakan, kehilangan, atau kerugian yang timbul pada bagian fisik kapal dan mesinnya. Asuransi ini fokus pada perlindungan terhadap kapal itu sendiri dan komponen mekanis yang ada di dalamnya.

Marine Hull and Machinery Insurance mencakup berbagai risiko yang mungkin terjadi pada kapal, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Kerusakan Fisik: Melindungi pemilik kapal terhadap kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh tabrakan, kontak dengan benda keras, kecelakaan saat sandar, kebakaran, kehancuran akibat badai, atau tindakan lain yang dapat merusak fisik kapal.
  • Hilangnya atau Kehilangan Kapal: Melindungi pemilik kapal terhadap kerugian total atau hilangnya kapal selama masa kegiatan perkapalan. Jika kapal hilang secara permanen, pemilik akan menerima pembayaran ganti rugi sesuai dengan nilai asuransi.
  • Kerusakan atau Kehilangan Mesin: Melindungi pemilik kapal terhadap kerusakan atau kehilangan mesin yang terdapat di dalam kapal. Ini mencakup kerusakan pada mesin induk, mesin bantu, sistem penggerak, dan peralatan mekanis lainnya yang diperlukan untuk pengoperasian kapal.
  • Biaya Penyelamatan: Jika kapal mengalami kerusakan atau terdampar, Marine Hull and Machinery Insurance dapat menutupi biaya penyelamatan untuk menyelamatkan atau memulihkan kapal dari situasi tersebut.

Premi asuransi Marine Hull and Machinery Insurance ditentukan berdasarkan nilai kapal, usia kapal, jenis kapal, kondisi kapal, penggunaan kapal, area operasi, dan riwayat klaim. Asuransi ini memberikan perlindungan yang penting bagi pemilik kapal untuk mengurangi risiko finansial yang mungkin timbul akibat kerusakan atau kehilangan kapal dan mesinnya.

  1. Marine Operation All Risks Insurance

Marine Operation All Risks Insurance (MOAR) adalah jenis asuransi yang dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif terhadap risiko yang terkait dengan operasi maritim dan kegiatan kelautan secara umum. MOAR mencakup perlindungan terhadap kerusakan, kehilangan, atau kerugian yang mungkin terjadi pada kapal, fasilitas maritim, dan aset terkait selama operasi di laut.

MOAR memberikan perlindungan “All Risks”, yang berarti risiko yang tidak dikecualikan secara khusus dalam polis asuransi akan dicakup, kecuali jika ada pengecualian tertentu yang tercantum dalam kebijakan tersebut.

Perlindungan yang diberikan oleh Marine Operation All Risks Insurance meliputi, namun tidak terbatas pada:

  • Kerusakan pada kapal: Melindungi pemilik kapal terhadap kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh tabrakan, kebakaran, kecelakaan saat sandar, cuaca buruk, kerusakan mesin, atau faktor lain yang dapat merusak kapal selama operasi.
  • Kehilangan atau Kerusakan Kargo: Melindungi pemilik kapal atau pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman kargo terhadap risiko kehilangan, kerusakan, atau pencurian kargo selama pengangkutan.
  • Tanggung Jawab Hukum: Melindungi pemilik kapal terhadap klaim atau tuntutan hukum yang timbul dari operasi maritim, termasuk tanggung jawab terhadap pihak ketiga yang mungkin mengalami kerugian atau cedera akibat kegiatan operasional.
  • Perlindungan Lingkungan: Melindungi pemilik kapal terhadap tanggung jawab hukum dan biaya yang timbul akibat kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh operasi kapal, seperti tumpahan minyak atau polusi laut.
  • Biaya Penyelamatan: MOAR dapat mencakup biaya penyelamatan untuk menyelamatkan kapal atau aset lainnya dari situasi yang berbahaya atau kerusakan yang terjadi selama operasi.

Premi asuransi MOAR ditentukan berdasarkan jenis operasi maritim, nilai aset yang akan dipertanggungjawabkan, risiko yang terlibat, dan riwayat klaim. MOAR memberikan perlindungan yang luas dan penting bagi perusahaan-perusahaan maritim, operator kapal, dan pemilik aset untuk mengurangi risiko finansial yang mungkin timbul selama operasi di laut.

KESIMPULAN

Kesimpulannya, pengoperasian industri perkapalan memiliki risiko dan tantangan yang dapat berdampak signifikan pada kepentingan keuangan investor, dan pemilik. Oleh karena itu, layanan broker asuransi sangat diperlukan untuk memitigasi risiko tersebut.

Broker asuransi yang sudah berpengalaman dalam industri kelautan dan perkapalan, menawarkan keahlian dan pengetahuan industri yang penting untuk menghadapi risiko unik yang terkait dengan indsutri perkapalan. Mereka melakukan penilaian risiko secara menyeluruh, menyesuaikan solusi asuransi, dan memberikan panduan berharga untuk memastikan cakupan yang memadai dalam melindungi kepentingan keuangan para pemangku kepentingan.

Dengan akses yang luas ke jaringan penyedia asuransi, broker asuransi dapat memperoleh penawaran dan pilihan cakupan yang kompetitif, memberikan kekuatan kepada investor, pemilik, dan kontraktor untuk memilih asuransi yang paling cocok bagi bisnis perkapalan mereka. Tinjauan dan analisis kebijakan yang dilakukan oleh broker memastikan cakupan yang komprehensif, mengatasi potensi kesenjangan atau bidang yang perlu diperhatikan.

Selain itu, broker asuransi bertindak sebagai advokat selama proses klaim, membantu klien dalam dokumentasi, komunikasi, dan negosiasi untuk mendapatkan kompensasi yang adil dan tepat waktu jika terjadi kerugian yang ditanggung. Dukungan manajemen risiko yang berkelanjutan yang diberikan oleh broker membantu klien tetap mendapatkan informasi tentang perubahan di pasar asuransi, lanskap peraturan, dan risiko yang muncul, sehingga memungkinkan mereka untuk menyesuaikan cakupan dan strategi manajemen risiko sesuai kebutuhan.

Pada akhirnya, broker asuransi memberikan ketenangan pikiran bagi investor, pemilik, dan kontraktor yang terlibat dalam pembangkit listrik tenaga surya. Dengan memanfaatkan keahlian, pengetahuan industri, dan jaringan yang dimiliki, broker asuransi memainkan peran penting dalam menjaga kepentingan keuangan para pemangku kepentingan, meningkatkan ketahanan proyek, dan berkontribusi pada keberhasilan jangka panjang industri tenaga surya.

Salah satu broker asuransi terkemuka di Indonesia yang fokus pada pembangkit listrik tenaga surya adalah L&G Insurance Broker

Untuk semua kebutuhan asuransi Anda, hubungi L&G Insurance SEKARANG!

MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG

24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

Email: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012