Sebuah malam di kawasan industri Cikarang menjadi mimpi buruk bagi salah satu pengusaha asal China. Pabrik yang baru beroperasi setahun, memproduksi plastic molding untuk komponen otomotif, tiba-tiba dilalap api. Dalam waktu kurang dari dua jam, bangunan senilai puluhan juta dolar luluh lantak.
Tim manajemen segera menghubungi perusahaan asuransi. Mereka yakin klaim akan berjalan mulus karena telah membeli polis Property All Risks melalui agen lokal. Tapi tiga bulan kemudian, kabar mengejutkan datang:
“Klaim tidak dapat dibayarkan karena hasil investigasi menunjukkan sistem proteksi kebakaran tidak aktif dan tidak ada inspeksi rutin seperti tercantum dalam polis.”
Pengusaha itu terpukul. Ia merasa ditipu—padahal ia sudah membayar premi mahal. Tapi setelah ditelusuri, ternyata polis disusun tanpa pendampingan broker resmi, dan agen yang menjual polis tidak pernah melakukan survei risiko sebelum penerbitan.
Akibatnya, pabrik yang seharusnya bisa bangkit dengan dukungan asuransi justru menanggung kerugian sendiri hingga USD 15 juta.
Kesalahan Umum Pengusaha Asal China dalam Mengatur Asuransi Pabrik
Banyak pengusaha asal China yang datang ke Indonesia dengan keyakinan bahwa proses asuransi di sini sama seperti di Tiongkok — cepat, praktis, dan bisa dipercayakan kepada agen atau kenalan.
Namun di Indonesia, sistem hukum asuransi sangat berbeda dan ketat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki aturan jelas tentang siapa yang berhak mengatur kepentingan tertanggung dan siapa yang mewakili perusahaan asuransi.
Kesalahan yang sering terjadi antara lain:
- Menggunakan agen tanpa izin resmi OJK – padahal agen hanya mewakili perusahaan asuransi.
- Polis standar tanpa analisis risiko pabrik – tidak menilai kapasitas listrik, bahan baku, atau sistem proteksi kebakaran.
- Tidak mencantumkan klausul penting, seperti:
- Automatic Reinstatement Clause
- Fire Extinguishing Appliances Clause
- Machinery Breakdown Extension
- Tidak menyesuaikan nilai pertanggungan (sum insured) dengan nilai penggantian sebenarnya (replacement value).
Akibatnya, ketika kebakaran, ledakan, atau kerusakan mesin terjadi, klaim sering kali ditolak atau hanya dibayar sebagian kecil.
Studi Kasus: Dua Pabrik, Dua Nasib Berbeda
Beberapa tahun lalu, dua perusahaan asal China membangun pabrik di kawasan industri Karawang. Keduanya memproduksi suku cadang otomotif, menggunakan peralatan dan mesin senilai jutaan dolar.
📍 Pabrik A membeli asuransi melalui agen lokal. Tidak ada survei risiko, tidak ada pendampingan dalam penyusunan klausul. Ketika kebakaran kecil terjadi di ruang oven cat, asuransi menolak klaim karena tidak ada laporan pemeliharaan alat pemadam api.
📍 Pabrik B, di sisi lain, menggunakan jasa L&G Insurance Broker. Sebelum polis diterbitkan, tim teknis L&G melakukan survey risk assessment lengkap: memeriksa sistem kelistrikan, meninjau penyimpanan bahan kimia, dan menyarankan pemasangan fire alarm system tambahan.
L&G kemudian menegosiasikan dengan perusahaan asuransi untuk menambahkan:
- Fire Protection Clause,
- Electrical Installation Clause,
- dan Debris Removal Clause hingga Rp 2 miliar.
Ketika terjadi korsleting yang menyebabkan kebakaran sebagian gudang, klaim diajukan dengan dokumentasi lengkap. Dalam waktu 45 hari, pembayaran klaim Rp 18 miliar diterima penuh.
Perbedaannya sederhana tapi sangat menentukan: Pabrik B dilindungi oleh broker resmi yang bekerja untuk mereka, bukan untuk perusahaan asuransi.
Mengapa Broker Asuransi Resmi OJK Sangat Penting
Banyak pengusaha asing belum memahami bahwa di Indonesia, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) secara tegas membedakan antara agen dan broker asuransi.
📌 Agen asuransi → Mewakili perusahaan asuransi, fokus pada penjualan polis.
📌 Broker asuransi → Mewakili nasabah (tertanggung), fokus pada perlindungan dan kepentingan pelanggan.
Sesuai POJK No. 69/POJK.05/2016 dan POJK No. 24/2023, broker wajib:
- Membantu nasabah mendapatkan perlindungan terbaik dengan premi yang kompetitif,
- Menegosiasikan syarat dan klausul polis,
- Mendampingi nasabah dalam proses klaim hingga tuntas.
Hanya broker resmi yang memiliki izin OJK, tenaga ahli bersertifikat, dan tanggung jawab hukum bila terjadi kesalahan atau kelalaian.
Artinya, jika terjadi kebakaran, ledakan, atau kerusakan mesin, broker akan membela kepentingan pengusaha — bukan perusahaan asuransi.
L&G Insurance Broker: Ahli Asuransi Industri dan Manufaktur
L&G Insurance Broker telah berpengalaman lebih dari dua dekade menangani asuransi untuk berbagai industri — mulai dari pabrik elektronik, kimia, tekstil, hingga otomotif.
Beberapa keunggulan L&G antara lain:
✅ Analisis risiko pabrik menyeluruh sebelum polis diterbitkan,
✅ Penyusunan program asuransi industri lengkap:
- Industrial All Risks (IAR)
- Fire Insurance
- Machinery Breakdown
- Business Interruption
✅ Pendampingan klaim dari awal hingga pembayaran, termasuk dokumentasi, laporan loss adjuster, dan negosiasi dengan insurer,
✅ Layanan digital & multilingual support — Bahasa Indonesia, Inggris, dan Mandarin, untuk memudahkan komunikasi antara pengusaha China dan tim lokal.
Salah satu klien L&G, sebuah pabrik baterai asal China di Morowali, pernah mengalami kerusakan mesin akibat tegangan listrik. Berkat pendampingan broker, klaim senilai Rp 23 miliar dibayarkan penuh karena semua dokumen dan klausul telah disiapkan sejak awal.
Peran Teknologi dalam Asuransi Pabrik Modern
Di era industri 4.0, risiko di sektor manufaktur semakin kompleks — dari kegagalan sistem otomatisasi hingga ancaman kebakaran karena overheat mesin.
Namun berkat sistem digital L&G, pengusaha kini dapat:
- Melakukan risk survey jarak jauh,
- Mengirim laporan inspeksi via aplikasi,
- Melacak status klaim secara real-time,
- Menyimpan semua dokumen polis dalam sistem cloud aman.
Proses ini membuat manajemen risiko pabrik menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
Pesan Penting untuk Staf dan Penerjemah Pengusaha Asal China
Banyak pengusaha China mempercayakan urusan asuransi kepada staf lokal atau penerjemah. Namun tanggung jawab ini sangat besar.
Jika Anda salah memilih agen tanpa izin, hasilnya bisa fatal:
- Klaim gagal dibayar,
- Proyek berhenti,
- Reputasi rusak di mata investor.
Pastikan Anda hanya bekerja dengan broker asuransi resmi dan terdaftar di OJK, seperti L&G Insurance Broker, yang benar-benar berpihak kepada nasabah.
Penutup: Jangan Tunggu Bencana Menghancurkan Bisnis Anda
Asuransi bukan sekadar formalitas kontrak — ini adalah perlindungan atas masa depan bisnis Anda.
Kebakaran, ledakan, atau kerusakan mesin bisa terjadi kapan saja.
Dan jika polis Anda tidak disusun dengan benar, kerugian finansial bisa menghancurkan segalanya.
Sebelum terlambat, pastikan pabrik Anda dilindungi oleh pihak yang benar-benar memahami risiko industri.
Gunakan L&G Insurance Broker, broker asuransi resmi terdaftar di OJK, yang memiliki komitmen, pengalaman, dan keberanian untuk membela Anda di saat paling sulit.
—
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
—

