Liability Insurance

Mengapa Asuransi Malpraktek Dokter Penting di Indonesia?

Liga AsuransiPembaca yang budiman, apa kabar? Semoga Anda selalu dalam keadaan sehat.

Setelah kita banyak membahas tentang manajemen risiko dan asuransi di bidang teknik, khususnya proyek, kini saatnya kita membahas topik penting lainnya: risiko malpraktek dan asuransi bagi dokter.

Anda pasti setuju bahwa setiap dari kita memiliki risiko karena masalah kesehatan, penyakit menular, penyakit kritis, atau kecelakaan, bukan?

Dan ketika kita mengalami masalah kesehatan, cara terbaik adalah dengan segera menemui dokter di pusat perawatan kesehatan. Semakin buruk kondisi kesehatan kita, semakin cepat perawatan yang dibutuhkan.

Demikian pula, semakin parah dan kompleks penyakitnya, semakin tinggi keahlian dan cara pengobatan yang dibutuhkan. Semakin tinggi biaya yang dibutuhkan.

Sekarang coba bayangkan apa yang terjadi jika penyakit Anda justru semakin memburuk setelah menjalani perawatan alih-alih menjadi lebih baik.  Anda mungkin kehilangan Sebagian organ tubuh Anda karena proses perawatan yang salah. Bahkan juga bisa berakhir dengan kehilangan nyawa Anda.

Dalam situasi ini, sebagai korban, Anda pasti akan meminta tim medis untuk bertanggung jawab dan menuntut mereka, terutama dokter, karena menyebabkan kerusakan mental dan fisik pada Anda. Anda dapat menggunakan ahli hukum (pengacara) untuk mendapatkan hak-hak Anda.

Sekarang kita coba dengan situasi lain. Mari kita tempatkan posisi Anda sebagai dokter yang melakukan kesalahan yang merugikan pasiennya. Sebagai dokter Anda diminta untuk bertanggung jawab untuk itu, dan Anda dapat dituntut dan dituntut!

Jumlah tuntutan yang diajukan oleh pasien bisa sangat besar. Jika terbukti lalai dan bersalah, dokter akan menderita kerugian finansial yang besar.

Nah, untuk memahami persoalan ini lebih lanjut, kali ini kita akan membahas perlindungan yang perlu dimiliki setiap dokter agar bisa terlindungi jika sengaja melakukan kesalahan yang merugikan pasiennya.

Berikut ini, kami akan membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan risiko malpraktek di sektor kesehatan. Jika Anda tertarik dengan artikel ini, silakan bagikan dengan kolega Anda sehingga mereka juga mengerti seperti Anda.

Memahami Malpraktek

Berdasarkan uraian yang diposting oleh  halaman hukumonline.com (lihat tautan di bawah), definisi malpraktek adalah sebagai berikut:

“Malpraktek adalah sikap tindakan yang salah, kurangnya keterampilan dalam ukuran tingkat yang tidak wajar. Istilah ini umumnya digunakan terhadap sikap dokter, pengacara, dan akuntan.

Kegagalan untuk memberikan layanan profesional dan melakukan pada ukuran yang wajar dari tingkat keterampilan dan kecerdasan di masyarakat oleh rekan rata-rata dari profesi itu, yang mengakibatkan cedera, kehilangan, atau kerugian bagi penerima layanan tersebut yang cenderung mempercayai mereka.

Ini termasuk sikap profesional yang salah, kurangnya keterampilan atau kehati-hatian atau kewajiban hukum yang tidak wajar, praktik buruk atau ilegal atau sikap tidak bermoral.”

Malpraktek Menurut UU No. 23 Tahun 1992

Di Indonesia, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tentang Tenaga Kesehatan:

  1. Tanpa mengurangi ketentuan dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya, dapat dilakukan tindakan administratif dalam hal-hal sebagai berikut:
  2. melalaikan kewajiban.
  3. Lakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan, mengingat sumpah jabatannya atau sumpah jabatannya sebagai tenaga kesehatan.
  4. mengabaikan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh petugas kesehatan.
  5. melanggar ketentuan apa pun berdasarkan atau berdasarkan Undang-Undang ini.

Apa Jenis Klaim Malpraktek Medis yang Paling Umum?

Berikut ini adalah jenis klaim malpraktek medis yang paling umum:

  1. Kesalahan diagnosis atau diagnosis tertunda.
  2. Kegagalan untuk mengobati.
  3. Kesalahan obat resep.
  4. Kesalahan bedah atau prosedural.

Sejak beberapa tahun yang lalu, kesalahan medis telah menjadi penyebab utama kematian ketiga di AS menurut Johns Hopkins, itu menyumbang hampir 250.000 kematian setiap tahun, meskipun Journal of Patient Safety mengklaim bahwa jumlah ini bisa mencapai 450.000.

Memahami Risiko Malpraktek

Kasus malpraktek medis dapat mengambil banyak bentuk, dengan berbagai penyebab dan berbagai hasil. Seringkali, kasus malpraktek medis mendapatkan ketenaran, baik untuk orang-orang yang terlibat dalam gugatan atau keadaan yang tidak biasa yang mengarah ke mereka.

Meskipun sebagian besar datang dengan cerita yang luar biasa, semuanya membawa benang merah: banyak dari pembayaran ini tidak akan terjadi jika bukan karena upaya seorang pengacara malpraktek medis yang terampil dengan pengalaman puluhan tahun dalam cedera pribadi dan hukum malpraktek.

Alat bedah dan barang-barang yang tertinggal di dalam pasien setelah operasi adalah malpraktek medis yang umum. Instrumen medis standar yang tertinggal termasuk jarum, pisau bedah, klem, gunting, spons, peralatan listrik, dan bilah pisau, di antara benda-benda lainnya.

  1. Operasi pada bagian tubuh yang salah.
  2. Cedera Kelahiran
  3. Stroke
  4. Kesalahan Pengobatan
  5. Kesalahan Anestesi
  6. Kesalahan Diagnosis atau Kegagalan untuk Mendiagnosis

Ahli bedah plastik, ahli bedah umum, ahli ortopedi, dan ahli urologi adalah empat spesialisasi dokter teratas yang menghadapi setelan malpraktek medis pada tahun 2021, menurut Laporan Malpraktek Medscape 2021 yang diterbitkan pada tanggal 19 November.

Fakta tentang klaim Malpraktek 

  1. Empat spesialisasi yang paling banyak digugat adalah ahli bedah plastik dan ahli bedah umum (83 persen), diikuti oleh ahli ortopedi (81 persen) dan ahli urologi (80 persen).
  2. Enam puluh dua persen spesialis melaporkan dituntut, sementara 52 persen docter perawatan primer menghadapi klaim.
  3. Kegagalan untuk mendiagnosis menyumbang 31 persen dari tuntutan hukum Docter yang disurvei, diikuti oleh komplikasi dari perawatan sebesar 29 persen.

Contoh Kasus Hukum Akibat Malpraktek di Indonesia

Berikut kami tuliskan beberapa kasus untuk memberikan gambaran tentang tuntutan hukum seperti apa yang diderita beberapa dokter di Indonesia. Kami mendapatkan informasi dari situs web; tautannya ada di bagian bawah artikel ini.

  1. T dihukum karena kehilangan kain kasa di perut pasien

Pada tahun 2010 Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada dr T, yang berpraktik di Rumah Sakit Tingkat III.

  1. W didakwa tidak mengawasi suntikan yang membuat kejang balita

Mahkamah Agung menolak banding jaksa atas kasus malpraktek dengan terdakwa dr W. Terdakwa terbukti melakukan malpraktek yang mengakibatkan kematian seorang pasien berusia 3 tahun. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

  1. A  dihukum karena malpraktek selama operasi persalinan

Mahkamah Agung memvonis dr A dan dua dokter lainnya 10 bulan penjara. langsung membuat para dokter di seluruh Indonesia bersimpati dan mendukung dr A dengan melakukan mogok kerja nasional.

Enam Alasan Mengapa dokter perlu memiliki Asuransi Malpraktek?

Kekhawatiran utama adalah bahwa kesalahan dapat menyebabkan cedera atau kematian pasien. Jika ini terjadi dan korban mengajukan gugatan, dokter dapat bertanggung jawab atas kerusakan finansial yang signifikan.

Berikut adalah tujuh alasan seorang dokter harus memiliki asuransi tanggung jawab profesional:

  1. Untuk membela diri dari klaim kelalaian.

Dokter yang memiliki asuransi tanggung jawab profesional dapat bertahan dari klaim kelalaian. Jika kelalaian dokter menyebabkan cedera pasien, dokter bertanggung jawab untuk menutupi tagihan medis pasien, kehilangan upah, dan biaya lain yang terkait dengan insiden tersebut.

Mereka mungkin juga harus membayar biaya hukum korban jika kasus ini masuk ke pengadilan. Dokter dengan asuransi malpraktek dapat menggunakan asuransi mereka untuk membayar biaya ini. Sebagai imbalannya, mereka menerima financial protection while they defend against negligence claims. The insurance policy may cover hiring a doctor’s defense attorney.

  1. Untuk Membantu Biaya Hukum.

Klaim malpraktek sering terjadi di industri perawatan kesehatan. Menurut American Medical Association, sekitar satu dari setiap enam dokter di AS menanggung klaim malpraktek setiap tahun.

Membela terhadap klaim ini bisa sangat mahal tanpa asuransi tanggung jawab profesional.

Seorang dokter dapat menghabiskan puluhan ribu dolar untuk biaya punggawa pengacara, saksi ahli, dan biaya hukum lainnya yang terkait dengan pembelaan terhadap klaim malpraktek.

Dokter yang memiliki asuransi tanggung jawab profesional dapat menerima pertanggungan untuk biaya ini. Praktik medis mungkin perlu mengganti penyedia asuransi jika klaim diselesaikan demi dokter.

  1. Untuk memberikan lapisan perlindungan bagi perusahaan asuransi lainnya.

Banyak praktik medis mengharuskan anggota staf mereka untuk memiliki asuransi tanggung jawab profesional. Karena risiko yang terkait dengan dokter yang lalai, banyak perusahaan asuransi memilih untuk tidak memberikan pertanggungan untuk polis ini.

Perusahaan asuransi dapat menggunakan polis malpraktek dokter untuk membayar klaim terkait kelalaian dokter. Perusahaan asuransi dapat menanggung premi asuransi tanggung jawab profesional dokter. Ini dapat membantu melindungi praktik medis yang mempekerjakan dokter yang seharusnya tidak dapat diasuransikan.

  1. Meningkatkan Kesadaran Hukum di Indonesia

Sebelumnya, Amerika dan Kanada terkenal di industri asuransi sebagai negara yang paling sering menggunakan hukum dan penegakan hukum untuk menyelesaikan perselisihan. Hampir semua perusahaan asuransi mengecualikan jaminan tanggung jawab hukum di kedua negara ini.

Saat ini, Indonesia juga dianggap sebagai negara yang sering menggunakan hukum untuk menemukan kebenaran. Seringkali masalah sederhana menjadi masalah hukum yang besar.

Begitu juga soal masalah malpraktek. Banyak dokter harus berurusan dengan penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang dilakukan oleh Tampa.

Perlu dicatat bahwa jumlah pengacara dan ahli hukum saat ini meningkat secara signifikan; diperkirakan hampir 500.000 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Para pengacara siap membantu korban praktik tersebut mendapatkan hak-haknya dengan membantu memproses penegakan hukum.

  1. Nilai tuntutannya bisa mencapai miliaran rupiah.

Jika ada kesalahan praktik, konsekuensi kerugian yang ditimbulkan oleh nilainya bisa sangat besar, mencapai miliaran rupiah.

  1. Untuk menunjukkan kepada konsumen bahwa Anda adalah dokter yang berkualitas.

Dokter dengan asuransi tanggung jawab profesional dapat menunjukkan kepada pasien bahwa mereka adalah penyedia layanan kesehatan yang berkualitas. Ini karena memiliki asuransi tanggung jawab profesional menunjukkan bahwa dokter menyadari risiko bekerja di bidang medis.

Pasien yang mencari perawatan medis dari penyedia dengan asuransi tanggung jawab profesional cenderung tidak mengajukan klaim malpraktek.

Ini karena pasien kemungkinan akan diperlakukan dengan hati-hati, kasih sayang, dan perhatian selama kunjungan mereka. Jika seorang pasien memiliki pengalaman yang baik, mereka cenderung tidak mengajukan klaim malpraktek. Ini dapat membantu mengurangi jumlah klaim malpraktek terhadap suatu praktik, mengurangi biaya asuransi tanggung jawab profesional dari waktu ke waktu.

Bagaimana cara mendapatkan Asuransi Malpraktek di Indonesia?

Karena risikonya yang tinggi dan unik, hanya sedikit perusahaan asuransi di Indonesia  yang menjual produk asuransi malpraktek. Bahkan jika ada, mereka memasarkan secara individual, biasanya dengan cakupan terbatas dan biaya premium yang cukup mahal.

Tapi sekarang, ada produk asuransi khusus untuk malpraktek yang dikenal sebagai DOCTORSHIELD,  yang dirancang oleh para ahli kesehatan, ahli hukum, dan ahli asuransi.

DOCTORSHIELD telah berhasil digunakan oleh para dokter di kawasan ASEAN, khususnya di Singapura, Malaysia, dan Filipina.

Secara umum, DOCTORSHIELD dapat memberikan jaminan berikut:

  1. Permulihan dan kerusakan
  2. Biaya hukum untuk persidangan pembelaan
  3. Masalah Regulator
  4. Mitigasi dan penyelesaian di luar pengadilan
  5. Kemajuan darurat untuk uji coba
  6. Penutup pelanggaran IP yang tidak disengaja
  7. Perlindungan dari kehilangan dokumen
  8. Pencemaran nama baik yang tidak disengaja

Di Indonesia, DOCTORSHIELD dipasarkan dan dikelola oleh L&G Insurance Broker. Perusahaan asuransi multinasional dengan pengalaman ratusan tahun siap mendukung DOCTORSHIELD.

DOCTORSHIELD memiliki fitur-fitur menarik, termasuk:

  1. Tidak ada kertas kerja (online)
  2. Dapat disesuaikan (sesuai dengan karakter dan kondisi)
  3. Premi yang kompetitif

Kesimpulan

Memilih apakah akan membeli asuransi tanggung jawab profesional adalah keputusan serius bagi dokter mana pun.

Dokter yang bekerja di rumah sakit biasanya diharuskan memiliki asuransi. Namun, dokter praktik swasta memiliki lebih banyak kebijaksanaan dalam memutuskan apakah akan membeli pertanggungan.

Seorang dokter yang memilih untuk pergi tanpa asuransi tanggung jawab profesional memilih untuk menerima risiko keuangan dan emosional yang signifikan.

Keputusan untuk membeli asuransi dapat membantu melindungi kesehatan pasien dan kesejahteraan finansial dokter.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi broker asuransi L&G Sekarang!

Sources:

  1. https://www.pharmapproach.com/5-reasons-a-doctor-should-have-malpractice-insurance-3/
  2. https://www.beckershospitalreview.com/hospital-physician-relationships/medscape-malpractice-report-2021-5-things-to-know.html
  3. https://www.bluegrassjustice.com/famous-medical-malpractice-cases/
  4. https://www.hukumonline.com/klinik/a/dokter-malapraktik–bisakah-asuransi-yang-tanggung-jawab-cl5120
  5. https://www.merdeka.com/peristiwa/ini-kasus-dokter-dipidana-karena-malpraktik.html

MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012