By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Friday, Aug 8, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
    • Property
      • Asuransi Properti
      • Asuransi Banjir
      • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Bisnis
  • Breaking News
  • LigaAsuransi TV
  • Indonesia
    • 中文
Reading: Waspadalah, Inilah Salah Satu Penyebab Klaim Asuransi Alat Berat Anda Ditolak
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Vehicles Insurance
  • Marine Cargo Insurance
  • Insurance Clause
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marines
    • Marine Cargo
    • Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Coal
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Construction Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • 中文

Trending →

Why Professional Indemnity Insurance is Key to Consulting Firms’ Survival in the Digital Era and Project Transformation

By Omar Farhan
Thursday August 7th, 2025

Massive Fire at Mangga Dua Shophouse, Estimated Losses Reach Rp 20 Billion: And 7 Shocking Recent Accidents

By Intan Aulia
Wednesday August 6th, 2025

Get Ready! The Government Will Soon Implement Mandatory TPL Insurance, Here’s a Sneak Peek: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News

By Intan Aulia
Tuesday August 5th, 2025

Tips for Choosing Freight Insurance: Be Aware of the Risk of Damage Due to Natural Changes

By Hikmah Herdiana
Friday August 1st, 2025

Under Pressure from Environmental Regulations, Here’s Why Environmental Liability Insurance Is Now Mandatory

By Omar Farhan
Thursday July 31st, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Asuransi Alat Berat > Waspadalah, Inilah Salah Satu Penyebab Klaim Asuransi Alat Berat Anda Ditolak
Asuransi Alat Berat

Waspadalah, Inilah Salah Satu Penyebab Klaim Asuransi Alat Berat Anda Ditolak

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Tuesday September 21st, 2021
229 Views
0 Min Read
Share
SHARE
Table of Content
—MENCARI PRODUK ASURANSI? HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa apa khabar? Pekerjaan konstruksi maupun pertambangan merupakan jenis usaha yang pastinya menggunakan alat berat sebagai sarana untuk menunjang kelancaran usahanya. Dengan karakteristik industri yang cukup beresiko bisa terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerusahakan alat berat. Tentunya jika sekali saja terjadi kerusakan alat berat, baik sebagian maupun kerusakan total, pastinya memakan biaya yang cukup besar, maksimal bisa senilai harga beli alat berat tersebut.

Untuk itulah banyak pengusaha cerdas yang sudah menjaminkan seluruh alat berat mereka dengan asuransi alat berat yang memadai. Sehingga dengan jika kapan saja terjadi kecelakaan, alat berat tersebut sudah terlindungi oleh asuransi dan kerugian yang dialami perusahaan tidak besar. Dengan cukup hubungi broker asuransi, dan proses klaim akan dibantu hingga selesai atau klaim terbayarkan.

Tapi jangan salah, tidak setiap klaim asuransi alat berat pasti disetujui oleh perusahaan asuransi. Ada syarat baik teknis dan non teknis yang harus dipenuhi. Dan semuanya itu sebenarnya sudah tertuang dalam polis asuransi atau perjanjian asuransi yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak.

Berikut adalah salah satu dari beberapa pengecualian disetujuinya pengajuan klaim asuransi alat berat.

General Exception

The Insurer shall not be liable in respect of :

  1. Any accident, loss, damage or expense occasioned by or through or in consequence, directly or indirectly of confiscation, commandeering, requisition or destruction of or damage to the property by order of the Government de jure or de facto or any public, municipal or local authority of the country or area in which the property is located.

 

Pengecualian Umum

Penanggung tidak bertanggung jawab sehubungan dengan :

  1. Setiap kecelakaan, kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh atau melalui atau sebagai konsekuensi, langsung atau tidak langsung dari penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau penghancuran atas atau pengrusakan pada harta benda atas perintah Pemerintah de jure atau de facto atau penguasa umum, kota atau setempat dari wilayah atau daerah di mana harta benda tersebut berada.

 

Penjelasan Tambahan

Polis asuransi Heavy Equipment dan juga sebagian besar polis asuransi yang lain tidak menjamin atas kerusakan dan kehilangan harta benda termasuk alat berat akibat dari perintah dari pemerintahan atau penguasa setempat.

Alasan perusahaan asuransi tidak memberikan penggantian atas kerusakan yang terjadi karena percaya bahwa pemerintah maupun pejabatnya mempunyai wewenang untuk melakukan hal itu. Ada berapa penyebabnya antara lain, perusahaan telah melanggar peraturan pemerintah. Misalnya perusahaan tidak mendapatkan izin resmi untuk melaksanakan penggalian tambang. Atau perusahaan tidak mengindahkan peraturan pemerintah tentang syarat-syarat yang harus dipatuhi di dalam pelaksanaan pekerjaan.

Untuk mengehindari hal ini kepada tertanggung diharuskan untuk senantiasa mengikuti peraturan pemerintah yang ada. Jika melanggar peraturan maka secara otomatis jaminan asuransi juga tidak berlaku. Sebagai contohnya sebuah mobil yang dikendaraan oleh seseorang yang tidak mempunyai SIM, ketika ia mengalami kecelakaan maka ia terbukti melanggar hukum dan dikenai sanksi dan otomatis perusahaan asuransi juga tidak akan memberikan ganit rugi.

Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini, berikut kami akan tuliskan informasi tambahan untuk Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Pada bagian akhir dari tulisan ini kami lampirkan juga link dari narasumber.

Apa itu Otoritas Publik?

Otoritas publik adalah instrumen negara yang dibuat oleh Badan Legislatif untuk memajukan kepentingan publik. Otoritas publik memiliki berbagai tingkat otonomi dari Negara berdasarkan kekuasaan, serta kendala, yang dibangun ke dalam mandat legislatif mereka.

Beberapa otoritas publik sepenuhnya mandiri dan beroperasi sepenuhnya di luar proses anggaran, sementara yang lain bergantung pada alokasi Negara untuk mendanai operasi. Selain itu, sebagian besar otoritas berwenang untuk menerbitkan obligasi—tanpa persetujuan pemilih—untuk mengembangkan dan memelihara infrastruktur, seperti jalan dan sekolah, atau untuk mendanai proyek pihak ketiga, termasuk rumah sakit dan panti jompo.

Pembayaran utang untuk obligasi ini biasanya didukung oleh pendapatan proyek, seperti tol yang dipungut oleh otoritas, biaya yang dibayarkan oleh pihak ketiga atau pembayaran yang dialokasikan dari Negara untuk membayar utang yang belum dibayar. Negara juga telah menetapkan aliran pendapatan tertentu kepada suatu otoritas sebagai cara bagi otoritas tersebut untuk membayar pembayaran utang.

Tidak seperti badan-badan Negara tradisional, banyak otoritas menjalankan tugasnya  di luar persyaratan pengawasan dan akuntabilitas yang khas untuk operasi termasuk, namun tidak terbatas pada, praktik ketenagakerjaan, kontrak dan prosedur pengadaan, dan pelaporan keuangan. Setiap otoritas publik diatur oleh dewan direksi terpisah yang ditunjuk oleh pejabat terpilih untuk masa jabatan yang berbeda-beda.

Administrasi Pemerintahan

Administrasi publik adalah implementasi kebijakan pemerintah dan juga disiplin akademik yang mempelajari implementasi ini dan mempersiapkan pegawai negeri untuk bekerja di layanan public. Sebagai “bidang penyelidikan dengan cakupan yang beragam” yang tujuan dasarnya adalah untuk “memajukan manajemen dan kebijakan sehingga pemerintah dapat berfungsi.” Beberapa dari berbagai definisi yang telah ditawarkan untuk istilah tersebut adalah: “manajemen publik program”; “penerjemahan politik menjadi kenyataan yang dilihat warga setiap hari”; dan “studi tentang pengambilan keputusan pemerintah, analisis kebijakan itu sendiri, berbagai masukan yang dihasilkannya, dan masukan yang diperlukan untuk menghasilkan kebijakan alternatif.”

Kata administrasi publik merupakan gabungan dari dua kata—publik dan administrasi. Dalam setiap bidang kehidupan sosial, ekonomi dan politik ada administrasi yang berarti bahwa untuk berfungsinya organisasi atau lembaga itu harus diatur atau dikelola dengan baik dan dari konsep ini muncul ide administrasi.

Administrasi publik “terpusat pada pengorganisasian kebijakan dan program pemerintah serta perilaku pejabat (biasanya tidak dipilih) yang secara resmi bertanggung jawab atas perilaku mereka”. Banyak pegawai publik yang tidak dipilih dapat dianggap sebagai administrator publik, termasuk kepala departemen kota, kabupaten, regional, negara bagian dan federal seperti direktur anggaran kota, administrator sumber daya manusia (SDM), manajer kota, manajer sensus, direktur kesehatan mental negara bagian. , dan sekretaris kabinet. Administrator publik adalah pegawai publik yang bekerja di departemen dan lembaga publik, di semua tingkat pemerintahan.

Bagaimana cara mendapatkan jaminan asuransi Heavy Equipment yang terbaik?

Untuk mendapatkan jaminan asuransi alat berat di Indonesia tidak mudah karena tingkat resikonya yang tinggi dan jumlah alat berat yang terbatas  sehingga tidak ekonomis bagi perusahaan asuransi.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Mempunyai akses ke beberapa perusahaan asuransi yang mempunyai keahlian di bidang asuransi alat berat. Mempunyai pengetahuan dan pengalaman di dalam penyelesaian klaim.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang mempunyai pengalaman luas di bidang alat berat adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua urusan asuransi perusahaan Anda hubungi L&G sekarang juga!

—

MENCARI PRODUK ASURANSI? HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

—

Kenapa Broker Asuransi sering juga disebut sebagai Advocate asuransi?

TAGGED:asuransi alat beratheavy equipment insurance

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin has more than 30 years of experience in the insurance brokerage industry. He holds the Australian New Zealand Insurance and Financial Institution (ANZIIF snr.assoc) CIP and Certified Indonesian Insurance Broker (CIIB) certificates. Please follow the author's Instagram to get to know him better: @taufik.arifin.31
Previous Article Kenapa Anda Harus Bijak Mengurus Asuransi Pengiriman Barang (Marine Cargo)?
Next Article Dilema antara Tarif Premi Asuransi VS Resiko Sendiri (Deductible)
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Why Professional Indemnity Insurance is Key to Consulting Firms’ Survival in the Digital Era and Project Transformation
Professional Liability Insurance Risk Recommendation
Thursday August 7th, 2025
34 Views
Massive Fire at Mangga Dua Shophouse, Estimated Losses Reach Rp 20 Billion: And 7 Shocking Recent Accidents
Berita Kecelakaan
Wednesday August 6th, 2025
49 Views
Get Ready! The Government Will Soon Implement Mandatory TPL Insurance, Here’s a Sneak Peek: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News
Ulas Berita
Tuesday August 5th, 2025
73 Views
Tips for Choosing Freight Insurance: Be Aware of the Risk of Damage Due to Natural Changes
Asuransi Marine Cargo
Friday August 1st, 2025
127 Views
Under Pressure from Environmental Regulations, Here’s Why Environmental Liability Insurance Is Now Mandatory
Liability Insurance
Thursday July 31st, 2025
371 Views
Deadly Tragedy on Indian Roads! Pilgrim Bus Crashes into Gas Truck, 18 Burned to Death: And 7 Shocking Recent Accidents
Berita Kecelakaan
Wednesday July 30th, 2025
97 Views
Car Falls into the Sea: Real-Life Examples, Protection Tips, and the Right Insurance Solutions
Asuransi Mobil
Tuesday July 29th, 2025
95 Views
Investment Risks Faced by Chinese Companies in Indonesia and the Role of Insurance as Mitigation
Bisnis
Monday July 28th, 2025
94 Views
Chinese Companies Enter Indonesian Infrastructure Projects: What Risks Must Be Insured?
Bisnis
Friday July 25th, 2025
110 Views
Cyberattacks Are on the Rise! Here’s Why Cyber Insurance Is Important for Companies
Asuransi Cyber
Thursday July 24th, 2025
94 Views

Related ↷

Apakah polis asuransi Alat Berat Juga Menjamin Tuntutan Pihak Ketiga?

Tuesday September 14th, 2021

7 Causes of Heavy Equipment Accidents You Need to Know

Wednesday January 1st, 2025

Complete Guide to Risk and Insurance for Heavy Equipment Transport in Indonesia

Thursday January 16th, 2025

L&G Insurance Broker Sukses Selesaikan Klaim Asuransi Alat Berat Senilai Rp. 6,6 milyar

Thursday July 3rd, 2025
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker