By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Friday, Jul 11, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • LigaAsuransi TV
  • Indonesia
    • 中文
Reading: Mudik dengan Travel Gelap, Akankah Asuransi Menjamin?
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Vehicles Insurance
  • Marine Cargo Insurance
  • Insurance Clause
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marines
    • Marine Cargo
    • Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Coal
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Construction Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • 中文

Trending →

The Sinking Tragedy of the KMP Tunu Pratama Jaya: Who Is Responsible and How Does Insurance Work?

By Intan Aulia
Friday July 11th, 2025

How Do Global Tensions Affect Your Insurance Policy Renewal?

By Omar Farhan
Monday July 7th, 2025

Latest POJK! Mandatory Health Insurance Cost Sharing 10% – What Impact Does It Have on You?

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Monday July 7th, 2025

Answering the EV Insurance Challenge for EV Battery Capacity Deterioration Risk: Extended Battery Warranty from OEM or Third Party?

By Hikmah Herdiana
Friday July 4th, 2025

Textile Factory Fire Tragedy in Tangerang: 6 Dead and Huge Losses, Plus 7 Other Accident News You Must Know

By Omar Farhan
Thursday July 3rd, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Serba Serbi Asuransi > Mudik dengan Travel Gelap, Akankah Asuransi Menjamin?
Serba Serbi Asuransi

Mudik dengan Travel Gelap, Akankah Asuransi Menjamin?

Omar Farhan
By Omar Farhan
Published Tuesday May 4th, 2021
184 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, pada kesempatan kali ini, kembali kami bagikan ulasan berita teraktual untukAnda.  

situasi pandemi COVID-19 yang tak menentu di berbagainegara termasuk Tanah Air membuat pemerintahmembuat kebijakan untuk membatasi kegiatan bepergian, salah satunya adalah dengan melarang mudik lebaran  

Belakangan ini muncul Banyak travel ilegal memasangtarif semaunya dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Bahkan para penumpang tidak dijamin asuransi Jasa Raharja. Bila terjadi pembiaran, praktik ini sangatmerugikan pemakai jasa dan dapat merusak ekosistemtransportasi berizin. Lantas sebagai pemegang polis asuransi muncul pertanyaan akankah asuransimenanggung perjalanan menggunakan travel gelap?.

Dilansir dari Detik.com, Senin, 3 Mei 2021, kepolisianbersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terusmemantau dan menindak praktik operasional travel gelap, jelang masa larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.

Ditlantas Polda Metro Jaya bahkan telah meringkusratusan travel gelap selama operasi dari 27 hingga 28 April lalu. Tak kurang 115 travel gelap berhasil diamankan.

Kepolisian menindak travel gelap dengan tilang dan penyitaan mobil lantaran operasionalnya menyimpang. Polisi menyebut kendaraan yang dipakai tidak sesuai peruntukannya.

“Yang kami tindak tidak hanya kendaraan yang tidak memiliki izin trayek pelat hitam berbayar, tapi juga menyimpang dari trayeknya, misal izinnya Bandung-Cilacap, tapi angkutnya dari Jakarta,” terang DirlantasPolda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Adapun penumpang yang ditangkap di dalam travel gelap, kemudian dibawa polisi menuju terminal Kampung Rambutan untuk diarahkan kembali pulang, mengingat pekan ini telah masuk masa pengetatan jelang larangan mudik 2021.

Para penumpang diketahui tak mengantongi surat keterangan bebas COVID-19, sehingga tak ada jalan lain selain memberi edukasi keselamatan jangan mudik dulu demi keselamatan bersama.

Direktorat Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani juga mengimbau agar masyarakat dan individu yang hendak bermobilitas keluar kota (sebelum larangan mudik) wajib memiliki surat keterangan bebas COVID-19 melalui tes swab antigen, PCR, atau Genose.

Kemudian, menggunakan moda transportasi yang telah tersedia dan memiliki izin trayek, bukan menaiki travel gelap. Sebab berkaitan dengan jaminan keselamatan di jalan.

“Agar masyarakat mengerti bahwa kendaraan ini secara operasional tidak memiliki izin, artinya ketika terjadi bahaya saat kecelakaan maka asuransinya tidak ditanggung,” katanya terpisah.

Yani mengacu pada UU Nomor 33 Tahun 1964 Juncto PP Nomor 17 Tahun 1965, tentang Dana PertanggunganWajib Kecelakaan Penumpang Umum, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan.

Sementara praktik travel gelap umumnya tanpa tiket, sehingga tak bisa menunjukkan keabsahan para penumpang yang naik angkutan travel gelap, dalam artian ilegal.

Untuk itu agar meminimalisir hal yang tak diinginkan, dirinya menegaskan agar para operator travel gelap segera membentuk badan usaha yang terdaftar dan mengurus izin operasionalnya secara sah untuk mendapat perlindungan hukum, serta jaminan kepada masyarakat.

“Silakan bergabung menjadi satu kesatuan, kami fasilitasi sistem perizinannya dalam waktu 3 hari kami selesaikan, jadi tidak susah diurus sendiri,” ungkapnya.

Persyaratan untuk memperoleh izin usaha angkutan penumpang di antaranya harus memiliki surat izin tempat usaha, pernyataan kesanggupan menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor atau pool dan bengkel, hingga kesanggupan mengoperasikan minimal 5 kendaraan.

Dari sisi broker asuransi broker asuransi, kami senantiasa mengingatkan Anda untuk senantiasa menaati peraturan yang dihimbau pemerintah, selain tidak merugi akibat batalnya klaim asuransi, Anda dapat mencegah penyebaran virus kepada orang yang Anda sayangi.

TAGGED:asuransi perjalananmudik lebarantop news asuransitravel gelap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByOmar Farhan
A 5-year experienced insurance broker specializing in general insurance. With a strong commitment to service and Business development, I also have experience as a content article writer, which allows me to explain complex topics simply and engagingly.I enjoy working collaboratively, mentoring others, and continually learning to stay up-to-date with industry trends and provide the best support to the Industry.
Previous Article Top News Liga Asuransi 6 Berita Asuransi Pilihan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bulan April 2021
Next Article Apa itu Asuransi Product Liability?

Latest News

The Sinking Tragedy of the KMP Tunu Pratama Jaya: Who Is Responsible and How Does Insurance Work?
Berita Kecelakaan
Friday July 11th, 2025
16 Views
How Do Global Tensions Affect Your Insurance Policy Renewal?
Global
Monday July 7th, 2025
79 Views
Latest POJK! Mandatory Health Insurance Cost Sharing 10% – What Impact Does It Have on You?
Asuransi Kesehatan LigaAsuransi TV
Saturday July 5th, 2025
99 Views
Answering the EV Insurance Challenge for EV Battery Capacity Deterioration Risk: Extended Battery Warranty from OEM or Third Party?
Asuransi Kendaraan Bermotor
Friday July 4th, 2025
102 Views
Textile Factory Fire Tragedy in Tangerang: 6 Dead and Huge Losses, Plus 7 Other Accident News You Must Know
Berita Kecelakaan
Thursday July 3rd, 2025
88 Views
Don’t Wait for Lawsuits to Come! Medical Malpractice Insurance Saves Doctors’ Careers
Professional Liability Insurance
Wednesday July 2nd, 2025
94 Views
Why Do Doctors and Hospitals Need Brokers for Medical Malpractice Insurance?
Professional Liability Insurance
Tuesday July 1st, 2025
99 Views
Employee Health Insurance Co-Payment: What Is It, How Does It Work, and How Does It Impact HR?
Asuransi Kesehatan
Tuesday June 24th, 2025
161 Views
It Turns Out It’s Different! These Are 5 Things That Differentiate Electric Car Insurance and Regular Car Insurance
Asuransi Kendaraan Bermotor
Tuesday June 24th, 2025
193 Views
The Myriad Impacts of the Lewotobi Volcano Eruption on the Insurance Industry: From Aviation to Property
Risk Recommendation
Friday June 20th, 2025
146 Views

Related ↷

Ini dia sederet produk asuransi yang laris menjelang lebaran tahun ini

Tuesday April 13th, 2021

Banyak Permasalahan di Industri Asuransi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Wednesday April 28th, 2021

Ini Dokumen dan informasi yang dibutuhkan untuk mengurus klaim asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)

Wednesday February 17th, 2021

OJK & Government News Update Minggu ke 3 Januari 2021

Tuesday January 26th, 2021
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker