By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Thursday, May 29, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • Indonesia
    • 中文
Reading: Mudik dengan Travel Gelap, Akankah Asuransi Menjamin?
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Vehicles Insurance
  • Marine Cargo Insurance
  • Insurance Clause
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marines
    • Marine Cargo
    • Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Coal
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Construction Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • 中文

Trending →

Types of Risks Threatening Government Fisheries Projects and Solutions through Insurance

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Wednesday May 28th, 2025

Facing Disaster Risk in the Agricultural Sector: The Urgency of Insurance for the National Food Security Program

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Tuesday May 27th, 2025

How to Manage Cybersecurity and Insurance in Indonesia?

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Monday May 26th, 2025

Sharia Insurance Loses Hundreds of Billions in Early 2025. This is the Culprit According to Experts! : And 7 Latest and Most Complete Insurance News

By Intan Aulia
Monday May 26th, 2025

Insurance and Risk in Palm Oil FFB Processing: Optimal Protection for Mini Mills to Large-Scale PKS

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Monday May 26th, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Serba Serbi Asuransi > Mudik dengan Travel Gelap, Akankah Asuransi Menjamin?
Serba Serbi Asuransi

Mudik dengan Travel Gelap, Akankah Asuransi Menjamin?

bobby
By bobby
Published Tuesday May 4th, 2021
168 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, pada kesempatan kali ini, kembali kami bagikan ulasan berita teraktual untukAnda.  

situasi pandemi COVID-19 yang tak menentu di berbagainegara termasuk Tanah Air membuat pemerintahmembuat kebijakan untuk membatasi kegiatan bepergian, salah satunya adalah dengan melarang mudik lebaran  

Belakangan ini muncul Banyak travel ilegal memasangtarif semaunya dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Bahkan para penumpang tidak dijamin asuransi Jasa Raharja. Bila terjadi pembiaran, praktik ini sangatmerugikan pemakai jasa dan dapat merusak ekosistemtransportasi berizin. Lantas sebagai pemegang polis asuransi muncul pertanyaan akankah asuransimenanggung perjalanan menggunakan travel gelap?.

Dilansir dari Detik.com, Senin, 3 Mei 2021, kepolisianbersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terusmemantau dan menindak praktik operasional travel gelap, jelang masa larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.

Ditlantas Polda Metro Jaya bahkan telah meringkusratusan travel gelap selama operasi dari 27 hingga 28 April lalu. Tak kurang 115 travel gelap berhasil diamankan.

Kepolisian menindak travel gelap dengan tilang dan penyitaan mobil lantaran operasionalnya menyimpang. Polisi menyebut kendaraan yang dipakai tidak sesuai peruntukannya.

“Yang kami tindak tidak hanya kendaraan yang tidak memiliki izin trayek pelat hitam berbayar, tapi juga menyimpang dari trayeknya, misal izinnya Bandung-Cilacap, tapi angkutnya dari Jakarta,” terang DirlantasPolda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Adapun penumpang yang ditangkap di dalam travel gelap, kemudian dibawa polisi menuju terminal Kampung Rambutan untuk diarahkan kembali pulang, mengingat pekan ini telah masuk masa pengetatan jelang larangan mudik 2021.

Para penumpang diketahui tak mengantongi surat keterangan bebas COVID-19, sehingga tak ada jalan lain selain memberi edukasi keselamatan jangan mudik dulu demi keselamatan bersama.

Direktorat Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani juga mengimbau agar masyarakat dan individu yang hendak bermobilitas keluar kota (sebelum larangan mudik) wajib memiliki surat keterangan bebas COVID-19 melalui tes swab antigen, PCR, atau Genose.

Kemudian, menggunakan moda transportasi yang telah tersedia dan memiliki izin trayek, bukan menaiki travel gelap. Sebab berkaitan dengan jaminan keselamatan di jalan.

“Agar masyarakat mengerti bahwa kendaraan ini secara operasional tidak memiliki izin, artinya ketika terjadi bahaya saat kecelakaan maka asuransinya tidak ditanggung,” katanya terpisah.

Yani mengacu pada UU Nomor 33 Tahun 1964 Juncto PP Nomor 17 Tahun 1965, tentang Dana PertanggunganWajib Kecelakaan Penumpang Umum, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan.

Sementara praktik travel gelap umumnya tanpa tiket, sehingga tak bisa menunjukkan keabsahan para penumpang yang naik angkutan travel gelap, dalam artian ilegal.

Untuk itu agar meminimalisir hal yang tak diinginkan, dirinya menegaskan agar para operator travel gelap segera membentuk badan usaha yang terdaftar dan mengurus izin operasionalnya secara sah untuk mendapat perlindungan hukum, serta jaminan kepada masyarakat.

“Silakan bergabung menjadi satu kesatuan, kami fasilitasi sistem perizinannya dalam waktu 3 hari kami selesaikan, jadi tidak susah diurus sendiri,” ungkapnya.

Persyaratan untuk memperoleh izin usaha angkutan penumpang di antaranya harus memiliki surat izin tempat usaha, pernyataan kesanggupan menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor atau pool dan bengkel, hingga kesanggupan mengoperasikan minimal 5 kendaraan.

Dari sisi broker asuransi broker asuransi, kami senantiasa mengingatkan Anda untuk senantiasa menaati peraturan yang dihimbau pemerintah, selain tidak merugi akibat batalnya klaim asuransi, Anda dapat mencegah penyebaran virus kepada orang yang Anda sayangi.

TAGGED:asuransi perjalananmudik lebarantop news asuransitravel gelap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
Previous Article Top News Liga Asuransi 6 Berita Asuransi Pilihan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bulan April 2021
Next Article Apa itu Asuransi Product Liability?

Latest News

Types of Risks Threatening Government Fisheries Projects and Solutions through Insurance
Agrobisnis Industri Perikanan Risk Recommendation
Wednesday May 28th, 2025
61 Views
Facing Disaster Risk in the Agricultural Sector: The Urgency of Insurance for the National Food Security Program
Agrobisnis Industri Pertanian Risk Recommendation
Tuesday May 27th, 2025
186 Views
How to Manage Cybersecurity and Insurance in Indonesia?
Asuransi Cyber InsurTech
Monday May 26th, 2025
148 Views
Sharia Insurance Loses Hundreds of Billions in Early 2025. This is the Culprit According to Experts! : And 7 Latest and Most Complete Insurance News
Ulas Berita
Monday May 26th, 2025
299 Views
Insurance and Risk in Palm Oil FFB Processing: Optimal Protection for Mini Mills to Large-Scale PKS
Agrobisnis Risk Recommendation
Monday May 26th, 2025
239 Views
Barrier Opened, 7 Motorcycles Hit by Malioboro Express Train and 4 People Died: And 7 Latest Shocking Accident Incidents
Berita Kecelakaan
Friday May 23rd, 2025
354 Views
Marine Hull Insurance & Ship Financing: Ideal Partner for Lenders and Lessees
Asuransi Marine Hull
Friday May 23rd, 2025
349 Views
Facing Disaster Risk in the Agricultural Sector: The Urgency of Insurance for the National Food Security Program
Agrobisnis Industri Pertanian Risk Recommendation
Thursday May 22nd, 2025
272 Views
Why Prabowo Government’s Fisheries Projects Need Early Insurance Protection?
Agrobisnis Industri Perikanan Risk Recommendation
Wednesday May 21st, 2025
329 Views
Top 10 Insurance Mistakes Singapore Companies Should Avoid in Indonesia
Risk Recommendation
Tuesday May 20th, 2025
124 Views

Related ↷

Asuransi Kecelakaan Konstruksi

Ini Tips Untuk Mengurangi Risiko Pada Proyek Konstruksi

Friday August 9th, 2024

Ini Penyebab AAUI Tidak Terbitkan Pendapatan Premi di tahun 2021

Tuesday January 5th, 2021

10 Secrets how to Choose the Best Insurance Company for your Business

Tuesday November 15th, 2022
top Accident

7 Berita Kecelakaan Fatal Minggu ke-2 Oktober 2020

Wednesday November 4th, 2020
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker