By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Thursday, May 22, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • Indonesia
    • 中文
Reading: Ini Aspek Jaminan Asuransi Kecelakaan Pesawat Terbang Sriwijaya Air SJ-182
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Vehicles Insurance
  • Marine Cargo Insurance
  • Insurance Clause
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marines
    • Marine Cargo
    • Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Coal
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Construction Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • 中文

Trending →

Why Prabowo Government’s Fisheries Projects Need Early Insurance Protection?

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Wednesday May 21st, 2025

Top 10 Insurance Mistakes Singapore Companies Should Avoid in Indonesia

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Tuesday May 20th, 2025

The Right Way to Compare Health Insurance Premiums and Benefits

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Tuesday May 20th, 2025

Hundreds of Students Poisoned! Government Prepares Special Insurance for Free Meal Program!: And 7 Latest and Most Complete Insurance News

By Intan Aulia
Monday May 19th, 2025

Fuel Tanker Truck Hits 3 Shophouses in Cakung Due to Red Light Suddenly Turning on: And 7 Latest Shocking Accidents

By Intan Aulia
Thursday May 15th, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > General Insurance > Asuransi Kecelakaan > Ini Aspek Jaminan Asuransi Kecelakaan Pesawat Terbang Sriwijaya Air SJ-182
Asuransi Kecelakaan

Ini Aspek Jaminan Asuransi Kecelakaan Pesawat Terbang Sriwijaya Air SJ-182

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Tuesday January 19th, 2021
176 Views
0 Min Read
Share
SHARE
Table of Content
ALAMAT KAMIHOTLINE 24JAM: 0811-8507-773

Sidang pembaca yang luar biasa, sebagai lanjutan dari tulisan kami sebelumnya mengenai fakta-fakta kecelakaan pesawat terbang Sriwijaya Air SJ-182, kali ini kami akan membahas aspek jaminan asuransi atas kecelakaan tersebut.

Sebagai konsultan dan broker asuransi, kami ingin menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan jaminan asuransi atas kecelakaan ini. Industri penerbangan sangat concern dengan jaminan asuransi karena resiko yang dihadapi sangat tinggi. 

Kecelakaan yang terjadi pada Sriwijaya Air SJ-182 telah menyebabkan seluruh badan pesawat, penumpang dan barang yang dibawanya rusak dan hilang semua. Pesawat dengan rute Jakarta-Pontianak jatuh di perairan antara Pulau Laki dan Pulau Lancang kawasan Kepulauan Seribu membawa 40 penumpang dewasa, 7 anak-anak, 3 bayi, dan 12 awak (6 kru aktif dan 6 kru ekstra)..

Perlu diketahui bahwa untuk mendapatkan jaminan asuransi penerbangan tidak mudah karena resikonya yang sangat tinggi. Hanya ada beberapa perusahaan asuransi dan reasuransi yang berani menjamin resiko ini. Oleh karena itu asuransi penerbangan hanya bisa ditangani oleh beberapa perusahaan asuransi saja. Demikian juga dengan broker asuransi, sedikit sekali perusahaan broker asuransi yang mempunyai pengetahuan, keahlian, pengalaman dan jaringan di dalam industri penerbangan.

Berikut ini kami akan membahas beberapa jenis asuransi yang berkaitan dengan kecelakaan ini. 

  • Aviation Hull Insurance 

Asuransi Rangka Pesawat terbang (Aviation Hull Insurance) adalah jaminan atas pesawat terbang, helikopter dan pesawat udara lainnya resiko yang diasuransikan adalah terhadap kerugian total (total loss) atau kerusakan sebagian. Polis asuransi tersebut mencakup semua risiko yang mungkin timbul saat lepas landas, mendarat atau memerintah pesawat. Perlindungan dapat diperluas dengan asuransi terhadap risiko perang (perang, pemogokan dan keributan sipil), risiko politik (penyitaan, pembajakan, dll.).

Dalam kecelakaan yang terjadi pada pesawat Sriwijaya Air SJ-182, kerugian yang terjadi adalah total loss atau rusak seluruhnya. Dalam kondisi ini maka perusahaan asuransi akan mengganti seluruh kerugian yang terjadi. Besarnya nilai penggantian tergantung dari pada harga pesawat atau angka yang tertulis di dalam polis asuransi. 

Menurut informasi di website https://www.aerotekavia.com/aircraft-for-sale/b737-500/ harga dari pesawat  type ini sekitar USD 1,500,000. 

Nilai penggantian klaim masih harus dikurangi dengan resiko sendiri (deductible) yaitu bagian yang menjadi tanggung jawab dari tertanggung untuk setiap kali klaim. Besarnya deductible tergantung dari kesepakatan antara tertanggung dan penanggung pada saat polis asuransi diterbitkan.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto Sri Margi Widodo yang menyatakan bahwa ada dua perusahaan asuransi melakukan penutupan asuransi atas pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Kedua perusahaan itu yakni PT Citra International Underwriter (CIU Insurance) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

CIU Insurance yang menjamin penutupan asuransi rangka pesawat dan tanggung jawab pihak ketiga. Ketika terjadi risiko terhadap rangka pesawat, perusahaan asuransi itu akan membayarkan klaim kepada Sriwijaya Air.

Menurut Widodo, proses penanganan klaim atas jatuhnya pesawat SJ 182 berada dalam tahap finalisasi. CIU Insurance telah melakukan verifikasi dokumen waris yang diharapkan selesai pada pekan depan.

Adapun, Askrindo melakukan penutupan asuransi untuk para awak kabin dan cockpit pesawat dalam polis personal accident. Asuransi itu memberikan penggantian biaya pengobatan serta santunan cacat dan/atau kematian akibat kecelakaan.

 

  • Passenger Liability Insurance 

Asuransi tanggung jawab penumpang melindungi penumpang yang berada dalam kecelakaan pesawat yang terluka atau tewas. Di banyak negara, jaminan ini wajib hanya untuk pesawat komersial atau besar. Jaminan ini  berdasarkan jumlah penumpang dengan basis “per kursi”, dengan batasan tertentu untuk setiap kursi penumpang. 

Untuk jenis asuransi ini, seperti yang disampaikan oleh ketua umum AAUI perusahaan asuransi yang menjamin adalah PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) menjamin asuransi untuk para awak kabin dan cockpit pesawat dalam bentuk personal accident termasuk penggantian biaya pengobatan serta santunan cacat dan atau kematian akibat kecelakaan.

Sesuai Pasal 3 huruf a Permenhub 77 Tahun 2011, penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1.250.000.000 per penumpang. 

Selain itu, PT Asuransi Jasa Raharja turut melakukan pembayaran santunan atau kewajiban klaim, sesuai amanat  Peraturan Menteri Keuangan 15/2017. Perseroan akan membayar Rp 50 juta kepada setiap ahli waris dari penumpang angkutan umum yang meninggal dunia akibat kecelakaan.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pada Pasal 141 ayat (1), korban atau ahli waris korban kecelakaan pesawat berhak atas ganti rugi yang ditanggung oleh pihak maskapai.

Ketentuan ganti kerugian yang ditanggung oleh pengangkut bagi penumpang ini diatur dalam Pasal 3 Permenhub No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Berikut nominal ganti kerugian untuk korban atau ahli warisnya yang wajib ditanggung pengangkut/maskapai penerbangan:

  1. Meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang
  2. Meninggal dunia dalam proses menuju pesawat atau turun dari pesawat Rp 500 juta per penumpang
  3. Cacat tetap total Rp 1,25 miliar per penumpang  
  4. Luka-luka dan membutuhkan perawatan Rp 200 juta per penumpang

  • Cargo Insurance 

Besar kemungkinan pesawat juga membawa barang muatan (cargo). Barang-barang yang hilang bisa dituntut ke dalam polis asuransi Marine Cargo. Kepada pemilik barang bisa segera melaporkan kepada pihak broker asuransi atau perusahaan asuransi yang menjamin asuransi tersebut. Selain itu kehilangan cargo barang juga bisa dituntut ke dalam polis Cargo Liability atau tanggung jawab hukum atas kehilangan dan kerusakan muatan, polis asuransi ini biasanya dimiliki oleh perusahaan penerbangan. 

  • Travel, Personal Accident dan Life Insurance

Ada kemungkinan juga penumpang membeli paket asuransi perjalanan atau travel insurance melalui pembelian tiket, atau membeli secara sendiri-sendiri. Selain itu ada kemungkinan para korban juga mempunyai polis asuransi Kecelakaan Diri dan asuransi Jiwa. Ahli waris perlu mencari tahu mengenai keberadaan polis asuransinya, polis asuransi dan perusahaan asuransi yang menjamin kemudian mengurus klaim. 

  • BPJS TK

Jaminan asuransi BPJS Tenaga Kerja bisa juga menjamin kecelakaan ini, tapi hanya berlaku bagi penumpang  sebagai pekerja yang sedang dalam perjalan menuju tempat kerja atau yang sedang kembali kerumah mereka. BPJS TK menjamin kecelakaan dan kematian sehubungan dengan kegiatan kerja dan kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan.

Untuk menyelesaikan ganti rugi atau klaim asuransi atas kecelakaan ini memerlukan keahlian khusus. Dibutuhkan pengetahuan mengenai luas jaminan asuransi, proses administrasi serta akses kepada penanggung jawab di perusahaan asuransi. Semua tugas itu dapat dilakukan dengan baik oleh broker asuransi karena broker asuransi mempunyai keahlian asuransi, kemampuan memproses klaim dan mempunyai akses kepada pihak-hak yang terlibat dalam penyelesaian klaim. 

Kami berharap semoga proses penyelesaian klaim asuransi berjalan dengan lancar dan cepat. Jika ada yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang jaminan asuransi dan klaim asuransi, dengan senang hati kami siap membantu.

Artikel ini disponsori oleh:

PT. Liberty & General Risk Services (L&G Risk Insurance Broker), broker asuransi yang sudah berpengalaman selama lebih dari 15 tahun dan berfokus pada penanganan asuransi untuk sektor Bisnis dan Korporasi. L&G Risk mengambil fokus pada sektor bisnis dan korporasi karena pada sektor ini diperlukan tingkat keahlian khusus di bidang asuransi karena disamping sebagai broker asuransi atau pialang asuransi, kami juga berperan sebagai tenaga ahli dalam manajemen risiko dari suatu jenis usaha.

Demi keamanan para klien kami, L&G Risk terdaftar di OJK dan kami selalu melaporkan segala kegiatan kami dan juga diawasi oleh OJK.

Berbagai klien dan klaim sudah berhasil kami tangani dengan jenis asuransi yang berbeda-beda yang diantaranya adalah Marine Cargo Insurance, Asuransi Pertambangan, Asuransi Pertambangan Batubara, Asuransi Konsutruksi, P&I, Bank Garansi dan Surety Bond.

Untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik Hubungi segera L&G Insurance Broker. Broker asuransi yang berpengalaman lebih dari 15 tahun. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi Indonesia (APPARINDO).

ALAMAT KAMI

Graha L&G Bintaro Point,

Jl. Bintaro Utama Sektor 9

Tangerang Selatan 15229 Indonesia

Telepon: + 62-21 222 12345 (Hunting)

FAX: + 62-21 222 12590

website: lngrisk.co.id

E-mail: halo@lngrisk.co.id

HOTLINE 24JAM: 0811-8507-773

TAGGED:asuransi kecelakaanasuransi kecelakaan pesawatasuransi kecelakaan pesawat terbangFeatured2
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin has more than 30 years of experience in the insurance brokerage industry. He holds the Australian New Zealand Insurance and Financial Institution (ANZIIF snr.assoc) CIP and Certified Indonesian Insurance Broker (CIIB) certificates. Please follow the author's Instagram to get to know him better: @taufik.arifin.31
Previous Article 5 Trend Logistik di tahun For 2021 yang perlu Anda Ketahui
Next Article Insiden kapal meledak, perusahaan asuransi Inggris menggugat perusahaan lokal

Latest News

Why Prabowo Government’s Fisheries Projects Need Early Insurance Protection?
Agrobisnis Industri Perikanan Risk Recommendation
Wednesday May 21st, 2025
248 Views
Top 10 Insurance Mistakes Singapore Companies Should Avoid in Indonesia
Risk Recommendation
Tuesday May 20th, 2025
78 Views
The Right Way to Compare Health Insurance Premiums and Benefits
Asuransi Kesehatan
Tuesday May 20th, 2025
60 Views
Hundreds of Students Poisoned! Government Prepares Special Insurance for Free Meal Program!: And 7 Latest and Most Complete Insurance News
Ulas Berita
Monday May 19th, 2025
89 Views
Fuel Tanker Truck Hits 3 Shophouses in Cakung Due to Red Light Suddenly Turning on: And 7 Latest Shocking Accidents
Berita Kecelakaan
Thursday May 15th, 2025
68 Views
Marine Hull Insurance & Ship Financing: Ideal Lender and Lessee Partner
Asuransi Marine Hull
Wednesday May 14th, 2025
97 Views
India–Pakistan Conflict 2025: Impact on the World of Insurance and Business
Asuransi Properti
Tuesday May 13th, 2025
143 Views
Natural Disasters Make the Insurance Industry Lose Money! 2025 Losses Will Reach US$200 Billion: And 7 of the Latest and Most Complete Insurance News
Ulas Berita
Tuesday May 13th, 2025
156 Views
Insurance and Risk in Palm Oil FFB Processing: Optimal Protection for Mini Mills to Large-Scale PKS
Agrobisnis Risk Recommendation
Friday May 9th, 2025
112 Views
Why Do Prabowo Government Fisheries Projects Need Insurance Coverage Early on?
Industri Perikanan Risk Recommendation
Thursday May 8th, 2025
108 Views

Related ↷

7 Selections of 2023 Fatal Accident News in Indonesia – 2nd Week of October 2023

Wednesday October 11th, 2023

7 Selections of Fatal Accident News in Indonesia – First Week of April 2024

Friday January 31st, 2025

7 Selections of Fatal Accident News 2024 in Indonesia – 4th Week of April

Friday January 31st, 2025

7 Selections of Fatal Accident News 2023– March Week 2

Thursday March 16th, 2023
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker