By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Thursday, Sep 11, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
    • Property
      • Asuransi Properti
      • Asuransi Banjir
      • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Bisnis
  • Breaking News
  • LigaAsuransi TV
  • Indonesia
    • 中文
Reading: Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Mengasuransikan Kapal Anda
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Vehicles Insurance
  • Marine Cargo Insurance
  • Insurance Clause
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marines
    • Marine Cargo
    • Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Coal
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Construction Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • 中文

Trending →

Trillion-Round Oil and Gas Projects? Don’t Go Forward Without Construction All Risk (CAR) Insurance

By Intan Aulia
Wednesday September 10th, 2025

Makassar DPRD Building Catches Fire, 1 Person Dies After Jumping from the 4th Floor: And 7 Shocking Recent Accidents

By Intan Aulia
Wednesday September 10th, 2025

Why Is Cyber ​​Insurance Increasingly Important for Your Business Today? Here’s Why!

By Omar Farhan
Tuesday September 9th, 2025

Officials’ Homes Looted: Can Luxury Collections and Pets Be Covered by Insurance?: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News

By Intan Aulia
Monday September 8th, 2025

Why Is Riot Insurance Important? Valuable Lessons from the August 2025 Riots

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Sunday August 31st, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > General Insurance > Asuransi Kapal > Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Mengasuransikan Kapal Anda
Asuransi Kapal

Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Mengasuransikan Kapal Anda

Omar Farhan
By Omar Farhan
Published Thursday November 12th, 2020
219 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Kapal merupakan salah satu transportasi laut yang dapat mengangkut barang, penumpang, bahan tambang, dan lain-lain pada semua daerah yang mempunyai wilayah perairan tertentu. Karena sebagian besar permukaan bumi adalah air, kapal sejak dahulu digunakan manusia sebagai sarana transportasi yang sangat penting khususnya bagi aktivitas perdagangan, hingga penyebaran agama. 

Indonesia sendiri merupakan salah satu negara maritim terbesar di dunia dengan jumlah pulau sekitar 17.500 pulau dan memiliki garis panjang pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada, sehingga 2/3 luas wilayah Indonesia merupakan wilayah lautan. … Sekitar 2/3 wilayah negara ini berupa lautan. Melihat geografi Indonesia ini, bukan hal yang mengejutkan jika aktivitas pelayaran merupakan hal yang penting sebagai konektivitas antar pulau, pengangkutan barang dan tambang, dan lain sebagainya. 

Namun mengingat risiko yang dapat selalu terjadi Tercatat 3174 korban dan insiden maritim dilaporkan pada 2019. EMSA merilis tinjauan tahunannya atas kecelakaan laut yang melaporkan total 3.174 korban dan insiden, menyoroti bahwa dalam 5 tahun terakhir jumlah rata-rata kecelakaan atau insiden laut yang tercatat di EMCIP adalah 3239; Jumlah korban yang sangat serius telah stabil selama lima tahun terakhir.

Melihat data yang kian mengkhawatirkan ini, kami tertarik untuk membagikan hal-hal yang perlu anda perhatikan sebelum membeli polis asuransi Hull and Machinery, agar pekerjaan yang anda jalankan terkait pelayaran dapat berjalan dengan baik 

Asuransi Hull & Machinery memberikan asuransi kerugian atau kerusakan fisik tidak hanya untuk lambung (atau cangkang) kapal tetapi juga mesin penggeraknya dan peralatan apa pun yang digunakan untuk aktivitas seperti penanganan kargo.

Asuransi ini  biasanya mencakup kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh bahaya besar seperti tabrakan, landasan, kebakaran dan ledakan, gempa bumi (dan gelombang pasang yang mungkin mengikutinya), serta bahaya umum laut, danau atau sungai – yang mana harus terbukti luar biasa di alam daripada hanya fakta bahwa laut agak kasar hari itu! Beberapa polis Hull and Machinery juga menanggung kerugian akibat pembajakan yang merupakan isu yang cukup penting saat ini, dengan situasi di berbagai belahan dunia seperti pantai Afrika Timur dan Barat serta sebagian Asia Tenggara.

Jenis kebijakan ini juga mencakup kerugian atau kerusakan kapal yang disebabkan oleh kecelakaan dalam pemindahan kargo atau bahan bakar di sekitar (seperti kapal terbalik (terbalik), atau yang timbul karena mesin rusak, atau ketel pecah. Kelalaian oleh kru, atau tukang reparasi, juga tercakup. Namun demikian, Tertanggung diharuskan melakukan sesuatu yang disebut uji tuntas, yang berarti bahwa jika ada kerusakan jenis mesin, perusahaan asuransi akan mencari contoh untuk memastikan bahwa perawatan rutin selalu mutakhir dan dilakukan dengan benar, atau bahwa kru telah dilatih dengan baik.

Di bawah perlindungan ini, sementara kerusakan yang disebabkan oleh bagian mesin yang pecah atau boiler yang meledak ditutup, ketel atau bagian mesin yang sebenarnya tidak.

Terkadang kapal bertabrakan – baik dengan kapal lain dan objek lain, seperti pelampung navigasi. Dalam banyak kasus, kapal akan bertanggung jawab secara hukum atas kerusakan yang terjadi pada kapal atau benda lain. Kebijakan lambung dan mesin, meskipun sebagian besar merupakan kebijakan kerusakan fisik, memberikan elemen perlindungan pertanggungjawaban selama tabrakan terjadi dengan kapal lain.

Perlindungan ini untuk kerusakan yang harus dibayar oleh kapal yang diasuransikan tidak hanya kepada kapal lain, tetapi juga setiap properti seperti kargo (barang) di kapal lain. Namun, perlindungan dalam beberapa polis dibatasi hingga 75% dari kewajiban sebenarnya dari pemilik kapal. Tujuan awal dari perusahaan asuransi adalah bahwa dengan menanggung 25% sisanya sendiri, pemilik kapal mungkin lebih berhati-hati dalam pengoperasian kapal mereka. Apa yang terjadi dalam prakteknya adalah bahwa pemilik kapal telah mengatur asuransi lain sebesar 25% itu.

Sebagian besar kebijakan lambung dan mesin juga akan mencakup biaya tuntutan dan tenaga kerja, yang merupakan biaya yang dikeluarkan oleh tertanggung ketika mencoba menyelesaikan masalah untuk dirinya sendiri – meskipun kerugian sebenarnya dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi. Contoh lambung kapal adalah kapal yang mesinnya rusak di tengah Selat Inggris. Tertanggung mungkin akan meminta beberapa kapal tunda untuk datang dan membantu menarik kapal ke pelabuhan terdekat – yang akan sangat berhati-hati karena kapal tanpa listrik dapat membahayakan dirinya sendiri dan juga kapal lainnya. Karena tindakan ini mungkin telah mengurangi atau bahkan menghapus klaim asuransi, perusahaan asuransi akan membayar biaya tarikan yang wajar tersebut.

Khusus untuk hukum maritim, dan oleh karena itu dengan referensi asuransi laut, adalah konsep penyelamatan dan rata-rata umum. Keselamatan adalah konsep seseorang secara sukarela menyelamatkan Anda yang kemudian mendapatkan hadiah. Rata-rata Umum adalah konsep semua pihak (misalnya kapal dan kargo) yang berkontribusi pada biaya atau pengeluaran yang salah satunya dibuat untuk menyelamatkan semua orang. Contoh dari ini adalah jika sebuah kapal membumi dan merusak mesinnya mencoba mengapung kembali dirinya sendiri. Dengan melakukan ini, dia berusaha menyelamatkan kargo juga, dan kargo itu akan membayar bagian untuk perbaikan mesin.

Kewajiban ini ada dalam hukum, terlepas dari asuransinya tetapi perusahaan asuransi akan menanggung biaya ini di bawah sebagian besar polis asuransi.

Terdapat pula pengecualian standar dalam kebijakan Hull dan Machinery antara lain:

  • Perang- yang juga mencakup kerusakan akibat menabrak ranjau bekas atau torpedo yang terapung-apung di laut
  • Pemogokan- yang tidak hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh pemogokan dan pemogokan, tetapi juga risiko jenis teroris
  • Tindakan jahat -kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh orang yang bertindak jahat atau karena motif politik dan meledakkan bahan peledak atau menggunakan senjata perang
  • Nuklir – kerugian atau kerusakan yang timbul dari senjata perang yang menggunakan reaksi atom atau nuklir

Dengan semakin meningkatnya frekuensi kecelakaan di laut yang menimpa kapal, penumpang dan muatannya diperlukan pengelolaan risiko yang lebih intensif dan lebih baik.Oleh karena itu,  Pemilik harus senantiasa memperhatikan kondisi dan kelayakan kapal.

Sebagai broker asuransi yang spesialis di bidang asuransi kecelakaan, mereka sudah ahli mengenai seluk-beluk asuransi personal accident. Pengalaman mereka dalam menangani berbagai asuransi kecelakaan dan penyelesaian klaim. Dan memiliki gelar profesi sebagai ahli asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Semoga tulisan singkat ini dapat bermanfaat untuk Anda. Sekali lagi untuk mendapatkan jaminan asuransi proyek Anda selalu gunakan jasa broker asuransi. Hubungi broker asuransi andalan anda sekarang juga.

TAGGED:asuransi hullasuransi kapalasuransi kecelakaan kapalasuransi kerusakan kapalmarine hullmarine hull insurance

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByOmar Farhan
A 5-year experienced insurance broker specializing in general insurance. With a strong commitment to service and Business development, I also have experience as a content article writer, which allows me to explain complex topics simply and engagingly.I enjoy working collaboratively, mentoring others, and continually learning to stay up-to-date with industry trends and provide the best support to the Industry.
Previous Article top Accident Berita Kecelakaan Fatal Minggu ke-2 November 2020
Next Article Cloud: Agility, Fleksibilitas & Kustomisasi Dalam Asuransi
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Trillion-Round Oil and Gas Projects? Don’t Go Forward Without Construction All Risk (CAR) Insurance
Asuransi Konstruksi Industri Konstruksi
Wednesday September 10th, 2025
46 Views
Makassar DPRD Building Catches Fire, 1 Person Dies After Jumping from the 4th Floor: And 7 Shocking Recent Accidents
Berita Kecelakaan
Wednesday September 10th, 2025
52 Views
Why Is Cyber ​​Insurance Increasingly Important for Your Business Today? Here’s Why!
Asuransi Cyber
Tuesday September 9th, 2025
90 Views
Officials’ Homes Looted: Can Luxury Collections and Pets Be Covered by Insurance?: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News
Ulas Berita
Monday September 8th, 2025
90 Views
Why Is Riot Insurance Important? Valuable Lessons from the August 2025 Riots
Nasional
Sunday August 31st, 2025
331 Views
Engineering Insurance Dilemma: New Replacement Value vs. Actual Loss Settlement – A Real Dump Truck Claim Example
Risk Management
Wednesday August 27th, 2025
185 Views
Pet Insurance is Gaining More Attention, Dogs & Cats Can Now Have Their Own Policies: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News
Ulas Berita
Tuesday August 26th, 2025
681 Views
Not a Burden, Here’s the Reason Co-payment Protecting Insurance Customers: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News
Ulas Berita
Tuesday August 19th, 2025
128 Views
Indonesia’s Oil and Gas Production Surge in 2025: Opportunities and Risks You Should Know About
Oil and Gas
Tuesday August 19th, 2025
360 Views
P&I Insurance Claims Rise Significantly. Here Are Shipowners’ Strategies to Stay Safe
Marine Industry
Thursday August 14th, 2025
966 Views

Related ↷

Why is Marine Hull Insurance a Mandatory Investment for Ship Owners in Indonesia?

Thursday April 24th, 2025
Asuransi Rangka Kapal - Marine Hull Insurance

7 Alasan kenapa Pemilik Kapal Harus Mempunyai Asuransi Penyingkiran Rangka Kapal (Wreck removal)

Monday July 13th, 2020

Kenapa Kelas Kapal Harus Selalu dipertahankan?

Monday August 23rd, 2021

Cargo ship loaded with basic necessities sank in Karimun, due to being hit by big waves and strong winds, the ship could not be saved: And 7 recent incidents in Indonesia that were terrible

Friday January 31st, 2025
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker