By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Sunday, Jul 6, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • Indonesia
    • 中文
Reading: Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Mengasuransikan Kapal Anda
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Vehicles Insurance
  • Marine Cargo Insurance
  • Insurance Clause
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marines
    • Marine Cargo
    • Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Coal
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Construction Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • 中文

Trending →

Latest POJK! Mandatory Health Insurance Cost Sharing 10% – What Impact Does It Have on You?

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Saturday July 5th, 2025

Answering the EV Insurance Challenge for EV Battery Capacity Deterioration Risk: Extended Battery Warranty from OEM or Third Party?

By Hikmah Herdiana
Friday July 4th, 2025

Textile Factory Fire Tragedy in Tangerang: 6 Dead and Huge Losses, Plus 7 Other Accident News You Must Know

By Omar Farhan
Thursday July 3rd, 2025

Don’t Wait for Lawsuits to Come! Medical Malpractice Insurance Saves Doctors’ Careers

By Arya Kumara
Wednesday July 2nd, 2025

Why Do Doctors and Hospitals Need Brokers for Medical Malpractice Insurance?

By Hikmah Herdiana
Wednesday July 2nd, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > General Insurance > Asuransi Kapal > Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Mengasuransikan Kapal Anda
Asuransi Kapal

Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Mengasuransikan Kapal Anda

Omar Farhan
By Omar Farhan
Published Thursday November 12th, 2020
187 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Kapal merupakan salah satu transportasi laut yang dapat mengangkut barang, penumpang, bahan tambang, dan lain-lain pada semua daerah yang mempunyai wilayah perairan tertentu. Karena sebagian besar permukaan bumi adalah air, kapal sejak dahulu digunakan manusia sebagai sarana transportasi yang sangat penting khususnya bagi aktivitas perdagangan, hingga penyebaran agama. 

Indonesia sendiri merupakan salah satu negara maritim terbesar di dunia dengan jumlah pulau sekitar 17.500 pulau dan memiliki garis panjang pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada, sehingga 2/3 luas wilayah Indonesia merupakan wilayah lautan. … Sekitar 2/3 wilayah negara ini berupa lautan. Melihat geografi Indonesia ini, bukan hal yang mengejutkan jika aktivitas pelayaran merupakan hal yang penting sebagai konektivitas antar pulau, pengangkutan barang dan tambang, dan lain sebagainya. 

Namun mengingat risiko yang dapat selalu terjadi Tercatat 3174 korban dan insiden maritim dilaporkan pada 2019. EMSA merilis tinjauan tahunannya atas kecelakaan laut yang melaporkan total 3.174 korban dan insiden, menyoroti bahwa dalam 5 tahun terakhir jumlah rata-rata kecelakaan atau insiden laut yang tercatat di EMCIP adalah 3239; Jumlah korban yang sangat serius telah stabil selama lima tahun terakhir.

Melihat data yang kian mengkhawatirkan ini, kami tertarik untuk membagikan hal-hal yang perlu anda perhatikan sebelum membeli polis asuransi Hull and Machinery, agar pekerjaan yang anda jalankan terkait pelayaran dapat berjalan dengan baik 

Asuransi Hull & Machinery memberikan asuransi kerugian atau kerusakan fisik tidak hanya untuk lambung (atau cangkang) kapal tetapi juga mesin penggeraknya dan peralatan apa pun yang digunakan untuk aktivitas seperti penanganan kargo.

Asuransi ini  biasanya mencakup kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh bahaya besar seperti tabrakan, landasan, kebakaran dan ledakan, gempa bumi (dan gelombang pasang yang mungkin mengikutinya), serta bahaya umum laut, danau atau sungai – yang mana harus terbukti luar biasa di alam daripada hanya fakta bahwa laut agak kasar hari itu! Beberapa polis Hull and Machinery juga menanggung kerugian akibat pembajakan yang merupakan isu yang cukup penting saat ini, dengan situasi di berbagai belahan dunia seperti pantai Afrika Timur dan Barat serta sebagian Asia Tenggara.

Jenis kebijakan ini juga mencakup kerugian atau kerusakan kapal yang disebabkan oleh kecelakaan dalam pemindahan kargo atau bahan bakar di sekitar (seperti kapal terbalik (terbalik), atau yang timbul karena mesin rusak, atau ketel pecah. Kelalaian oleh kru, atau tukang reparasi, juga tercakup. Namun demikian, Tertanggung diharuskan melakukan sesuatu yang disebut uji tuntas, yang berarti bahwa jika ada kerusakan jenis mesin, perusahaan asuransi akan mencari contoh untuk memastikan bahwa perawatan rutin selalu mutakhir dan dilakukan dengan benar, atau bahwa kru telah dilatih dengan baik.

Di bawah perlindungan ini, sementara kerusakan yang disebabkan oleh bagian mesin yang pecah atau boiler yang meledak ditutup, ketel atau bagian mesin yang sebenarnya tidak.

Terkadang kapal bertabrakan – baik dengan kapal lain dan objek lain, seperti pelampung navigasi. Dalam banyak kasus, kapal akan bertanggung jawab secara hukum atas kerusakan yang terjadi pada kapal atau benda lain. Kebijakan lambung dan mesin, meskipun sebagian besar merupakan kebijakan kerusakan fisik, memberikan elemen perlindungan pertanggungjawaban selama tabrakan terjadi dengan kapal lain.

Perlindungan ini untuk kerusakan yang harus dibayar oleh kapal yang diasuransikan tidak hanya kepada kapal lain, tetapi juga setiap properti seperti kargo (barang) di kapal lain. Namun, perlindungan dalam beberapa polis dibatasi hingga 75% dari kewajiban sebenarnya dari pemilik kapal. Tujuan awal dari perusahaan asuransi adalah bahwa dengan menanggung 25% sisanya sendiri, pemilik kapal mungkin lebih berhati-hati dalam pengoperasian kapal mereka. Apa yang terjadi dalam prakteknya adalah bahwa pemilik kapal telah mengatur asuransi lain sebesar 25% itu.

Sebagian besar kebijakan lambung dan mesin juga akan mencakup biaya tuntutan dan tenaga kerja, yang merupakan biaya yang dikeluarkan oleh tertanggung ketika mencoba menyelesaikan masalah untuk dirinya sendiri – meskipun kerugian sebenarnya dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi. Contoh lambung kapal adalah kapal yang mesinnya rusak di tengah Selat Inggris. Tertanggung mungkin akan meminta beberapa kapal tunda untuk datang dan membantu menarik kapal ke pelabuhan terdekat – yang akan sangat berhati-hati karena kapal tanpa listrik dapat membahayakan dirinya sendiri dan juga kapal lainnya. Karena tindakan ini mungkin telah mengurangi atau bahkan menghapus klaim asuransi, perusahaan asuransi akan membayar biaya tarikan yang wajar tersebut.

Khusus untuk hukum maritim, dan oleh karena itu dengan referensi asuransi laut, adalah konsep penyelamatan dan rata-rata umum. Keselamatan adalah konsep seseorang secara sukarela menyelamatkan Anda yang kemudian mendapatkan hadiah. Rata-rata Umum adalah konsep semua pihak (misalnya kapal dan kargo) yang berkontribusi pada biaya atau pengeluaran yang salah satunya dibuat untuk menyelamatkan semua orang. Contoh dari ini adalah jika sebuah kapal membumi dan merusak mesinnya mencoba mengapung kembali dirinya sendiri. Dengan melakukan ini, dia berusaha menyelamatkan kargo juga, dan kargo itu akan membayar bagian untuk perbaikan mesin.

Kewajiban ini ada dalam hukum, terlepas dari asuransinya tetapi perusahaan asuransi akan menanggung biaya ini di bawah sebagian besar polis asuransi.

Terdapat pula pengecualian standar dalam kebijakan Hull dan Machinery antara lain:

  • Perang- yang juga mencakup kerusakan akibat menabrak ranjau bekas atau torpedo yang terapung-apung di laut
  • Pemogokan- yang tidak hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh pemogokan dan pemogokan, tetapi juga risiko jenis teroris
  • Tindakan jahat -kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh orang yang bertindak jahat atau karena motif politik dan meledakkan bahan peledak atau menggunakan senjata perang
  • Nuklir – kerugian atau kerusakan yang timbul dari senjata perang yang menggunakan reaksi atom atau nuklir

Dengan semakin meningkatnya frekuensi kecelakaan di laut yang menimpa kapal, penumpang dan muatannya diperlukan pengelolaan risiko yang lebih intensif dan lebih baik.Oleh karena itu,  Pemilik harus senantiasa memperhatikan kondisi dan kelayakan kapal.

Sebagai broker asuransi yang spesialis di bidang asuransi kecelakaan, mereka sudah ahli mengenai seluk-beluk asuransi personal accident. Pengalaman mereka dalam menangani berbagai asuransi kecelakaan dan penyelesaian klaim. Dan memiliki gelar profesi sebagai ahli asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Semoga tulisan singkat ini dapat bermanfaat untuk Anda. Sekali lagi untuk mendapatkan jaminan asuransi proyek Anda selalu gunakan jasa broker asuransi. Hubungi broker asuransi andalan anda sekarang juga.

TAGGED:asuransi hullasuransi kapalasuransi kecelakaan kapalasuransi kerusakan kapalmarine hullmarine hull insurance
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByOmar Farhan
A 5-year experienced insurance broker specializing in general insurance. With a strong commitment to service and Business development, I also have experience as a content article writer, which allows me to explain complex topics simply and engagingly.I enjoy working collaboratively, mentoring others, and continually learning to stay up-to-date with industry trends and provide the best support to the Industry.
Previous Article top Accident Berita Kecelakaan Fatal Minggu ke-2 November 2020
Next Article Cloud: Agility, Fleksibilitas & Kustomisasi Dalam Asuransi
Asuransi Konstruksi - L&G Insurance Broker

Latest News

Latest POJK! Mandatory Health Insurance Cost Sharing 10% – What Impact Does It Have on You?
Asuransi Kesehatan
Saturday July 5th, 2025
43 Views
Answering the EV Insurance Challenge for EV Battery Capacity Deterioration Risk: Extended Battery Warranty from OEM or Third Party?
Asuransi Kendaraan Bermotor
Friday July 4th, 2025
68 Views
Textile Factory Fire Tragedy in Tangerang: 6 Dead and Huge Losses, Plus 7 Other Accident News You Must Know
Berita Kecelakaan
Thursday July 3rd, 2025
58 Views
Don’t Wait for Lawsuits to Come! Medical Malpractice Insurance Saves Doctors’ Careers
Professional Liability Insurance
Wednesday July 2nd, 2025
63 Views
Why Do Doctors and Hospitals Need Brokers for Medical Malpractice Insurance?
Professional Liability Insurance
Tuesday July 1st, 2025
67 Views
Employee Health Insurance Co-Payment: What Is It, How Does It Work, and How Does It Impact HR?
Asuransi Kesehatan
Tuesday June 24th, 2025
133 Views
It Turns Out It’s Different! These Are 5 Things That Differentiate Electric Car Insurance and Regular Car Insurance
Asuransi Kendaraan Bermotor
Tuesday June 24th, 2025
166 Views
The Myriad Impacts of the Lewotobi Volcano Eruption on the Insurance Industry: From Aviation to Property
Risk Recommendation
Friday June 20th, 2025
131 Views
Tips for Saving Employee Health Insurance Costs Without Losing Anyone
Asuransi Kesehatan
Friday June 20th, 2025
122 Views
Understanding Internal Fraud Coverage: Essential Protection for Your Company
Asuransi Fidelity
Thursday June 19th, 2025
124 Views

Related ↷

Kenapa Kelas Kapal Harus Selalu dipertahankan?

Monday August 23rd, 2021

10 Hal Penting Yang Harus Dilakukan Saat Terjadi Kecelakaan Kapal

Wednesday September 8th, 2021

Serial Bedah Polis Asuransi Marine hull – Navigation 1.1

Friday August 9th, 2024

Ini Dokumen dan informasi yang dibutuhkan untuk mengurus klaim asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)

Wednesday February 17th, 2021
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker