By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Friday, Aug 8, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
    • Property
      • Asuransi Properti
      • Asuransi Banjir
      • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Bisnis
  • Breaking News
  • LigaAsuransi TV
  • Indonesia
    • 中文
Reading: Dilema antara Tarif Premi Asuransi VS Resiko Sendiri (Deductible)
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Vehicles Insurance
  • Marine Cargo Insurance
  • Insurance Clause
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marines
    • Marine Cargo
    • Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Coal
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Construction Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • 中文

Trending →

Why Professional Indemnity Insurance is Key to Consulting Firms’ Survival in the Digital Era and Project Transformation

By Omar Farhan
Thursday August 7th, 2025

Massive Fire at Mangga Dua Shophouse, Estimated Losses Reach Rp 20 Billion: And 7 Shocking Recent Accidents

By Intan Aulia
Wednesday August 6th, 2025

Get Ready! The Government Will Soon Implement Mandatory TPL Insurance, Here’s a Sneak Peek: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News

By Intan Aulia
Tuesday August 5th, 2025

Tips for Choosing Freight Insurance: Be Aware of the Risk of Damage Due to Natural Changes

By Hikmah Herdiana
Friday August 1st, 2025

Under Pressure from Environmental Regulations, Here’s Why Environmental Liability Insurance Is Now Mandatory

By Omar Farhan
Thursday July 31st, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > General Insurance > Dilema antara Tarif Premi Asuransi VS Resiko Sendiri (Deductible)
General Insurance

Dilema antara Tarif Premi Asuransi VS Resiko Sendiri (Deductible)

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Friday September 24th, 2021
690 Views
0 Min Read
Share
SHARE
Table of Content
—MENCARI PRODUK ASURANSI? HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, apa kabar? Salah satu cara untuk meningkatkan produktivitas kerja adalah dengan terus belajar, anda setuju?

Kali ini kita lanjutkan pelajaran kita tentang salah satu aspek yang penting di dalam dunia asuransi yaitu Resiko Sendiri. Mungkin bagi Anda yang baru pertama kali mendengar istilah ini pasti kaget dan bertanya “kan tujuannya berasuransi adalah untuk memindahkan resiko tapi kenapa harus ada resiko sendiri lagi?”

Pertanyaan itu wajar karena memang setiap polis asuransi ada unsur resiko sendiri atau own risk. Ada beberapa istilah lain seperti deductible, limit, sharing risk dan lain-lain.

Untuk penjelasan lebih lengkap mengenai resiko sendiri kali ini kami akan bahas secara menyeluruh demikian demikian Anda paham rahasia di balik adanya resiko sendiri. Jika anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Setiap polis asuransi umum selalu memuat ketentuan deductible istilah lainnya resiko sendiri (own risks. Artinya, dari setiap klaim yang diajukan tertanggung harus menanggung kerugian dalam bentuk resiko sendiri seperti yang disepakati sebelum polis asuransi diterbitkan.

Tujuan dari dimasukkan resiko sendiri ke dalam polis asuransi mempunyai beberapa tujuan. Pertama untuk mengajak tertanggung secara bersama-sama untuk menjaga barang dan asetnya dengan sebaiknya-baiknya. Karena, jika terjadi kecelakaan Anda juga akan menderita, bukan hanya perusahaan asuransi saja yang menanggung kerugian.

Selain itu deductible juga dimaksudkan sebagai alat negosiasi dengan perusahaan asuransi sebagai penjamin untuk biaya premi asuransi. Jika Anda sebagai tertanggung bersedia menanggung resiko yang lebih besar maka perusahaan asuransi sebagai penanggung bersedia untuk menurunkan biaya premi asuransinya. Hal ini masuk akal, karena jika Anda menanggung lebih besar maka kerugian perusahaan asuransi akan berkurang.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang deductible beriktu ini kami akan tuliskan penjelasan tambahan untuk Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Memahami deductible  asuransi Anda

Ketahui cara kerja deductible Anda untuk menghemat biaya premi

Deductibles menjadi bagian penting dari kontrak asuransi selama bertahun-tahun. Memahami peran yang dimainkan oleh deductible saat mengasuransikan mobil, asset atau proyek  adalah bagian penting untuk mendapatkan hasil maksimal dari polis asuransi Anda.

Didefinisikan Deductible

Deductible adalah sejumlah uang yang menjadi bertanggung jawab Anda untuk membayar kerugian yang diasuransikan. Ketika bencana menimpa proyek  atau asset Anda, atau ketika Anda mengalami kecelakaan mobil, sejumlah uang yang dikurangkan dipotong  dari pembayaran klaim Anda. Misalnya jika resiko sendiri asuransi anda adalah Rp. 500,000 untuk setiap kali kecelakaan, maka nilai klaim yang disetujui dikurang dengan Rp. 500,000.

Deductibles adalah cara membagi risiko dibagi antara And sebagai pemegang polis, dan perusahaan asuransi Anda sebagai penjamin. Secara umum, semakin besar deductible, semakin sedikit Anda membayar premi untuk polis asuransi.

Deductible  dapat berupa jumlah rupiah tertentu atau persentase (%) dari jumlah total asuransi pada polis. Jumlahnya ditentukan oleh ketentuan pertanggungan Anda dan dapat ditemukan di halaman deklarasi (atau depan) pemilik proyek  standar dan polis asuransi mobil.

Cara kerja deductible

Untuk resiko sendiri  jumlah rupiah, jumlah tertentu akan keluar dari pembayaran klaim Anda.

Misalnya, jika polis Anda menyatakan resiko sendiri  Rp. 500,000 dan perusahaan asuransi Anda telah menentukan bahwa Anda memiliki kerugian yang diasuransikan senilai Rp.10.000,000, Anda akan menerima cek klaim sebesar Rp. 9,500,000.

Resiko sendiri  berupa persentase umumnya hanya berlaku untuk polis asuransi  pemilik proyek  dan dihitung berdasarkan persentase nilai pertanggungan proyek . Jadi, jika proyek  Anda diasuransikan sebesar Rp. 100,000,000,000 dan polis asuransi Anda memiliki resiko sendiri  2 persen atau Rp. 2,000,000,000 akan dipotong dari pembayaran klaim apa pun. Jika terjadi kerugian asuransi Rp. 100,000,000 Anda akan dibayar Rp. 98,000,000.

Deductibles umumnya berlaku untuk kerusakan dan kehilangan barang atau properti, bukan untuk bagian tanggung jawab hukum dan kewajiban pemilik proyek  atau polis asuransi mobil. Untuk menggunakan contoh polis asuransi  pemilik proyek , resiko sendiri  akan berlaku untuk properti yang rusak dalam kebakaran panggangan luar ruang yang jahat, tetapi tidak akan ada resiko sendiri  terhadap bagian kewajiban dari polis asuransi  jika tamu yang terbakar mengajukan klaim medis atau dituntut.

Dengan Meningkatkan deductible, Anda dapat menghemat uang

Salah satu cara untuk menghemat uang premi asuransi pada pemilik proyek  atau polis asuransi mobil adalah dengan menaikkan resiko sendiri Anda.  Jadi jika Anda membeli jaminan asuransi, tanyakan tentang opsi untuk resiko sendiri  saat membandingkan polis asuransi .

Harap selalu  ingatlah bahwa jika terjadi kerugian, Anda akan bertanggung jawab atas resiko sendiri nya, jadi pastikan Anda merasa nyaman dengan jumlahnya.

Asuransi banjir menawarkan berbagai resiko sendiri . Jika Anda memiliki—atau sedang mempertimbangkan untuk membeli—asuransi banjir, pastikan Anda memahami deductible Anda. Resiko sendiri  asuransi banjir bervariasi menurut negara bagian dan perusahaan asuransi, dan tersedia dalam jumlah atau persentase rupiah. Selain itu, Anda dapat memilih satu yang dapat dikurangkan untuk struktur proyek  Anda dan yang lain untuk isinya (perhatikan bahwa perusahaan hipotek Anda mungkin mengharuskan resiko sendiri  asuransi banjir Anda berada di bawah jumlah tertentu, untuk membantu memastikan Anda dapat membayarnya).

Bagaimana cara mengurus asuransi yang terbaik?

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi adalah dengan menggunakan jasa Anda  broker asuransi  atau pialang asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang memahami segala aspek asuransi termasuk aspek hukum, aspek teknis dan aspek keuangan dan aspek bisnis.

Kelebihan broker asuransi adalah mereka juga sekaligus bertindak sebagai Advokat asuransi di dalam proses penyelesaian klaim. Dengan ilmu, pengalaman, jaringan yang luas di kalangan industri perasuransian sangat membantu di dalam mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian klaim asuransi.

Salah satu Anda  broker asuransi nasional yang banyak berpengalaman adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!

Source:

https://www.iii.org/article/understanding-your-insurance-deductibles

—

MENCARI PRODUK ASURANSI? HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

—

TAGGED:asuransi indonesiadeductibles asuransideductibles insurance

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin has more than 30 years of experience in the insurance brokerage industry. He holds the Australian New Zealand Insurance and Financial Institution (ANZIIF snr.assoc) CIP and Certified Indonesian Insurance Broker (CIIB) certificates. Please follow the author's Instagram to get to know him better: @taufik.arifin.31
Previous Article Waspadalah, Inilah Salah Satu Penyebab Klaim Asuransi Alat Berat Anda Ditolak
Next Article Beberapa Hal Yang Harus Diketahui Sebelum Membeli Asuransi Pengangkutan Barang
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Why Professional Indemnity Insurance is Key to Consulting Firms’ Survival in the Digital Era and Project Transformation
Professional Liability Insurance Risk Recommendation
Thursday August 7th, 2025
38 Views
Massive Fire at Mangga Dua Shophouse, Estimated Losses Reach Rp 20 Billion: And 7 Shocking Recent Accidents
Berita Kecelakaan
Wednesday August 6th, 2025
53 Views
Get Ready! The Government Will Soon Implement Mandatory TPL Insurance, Here’s a Sneak Peek: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News
Ulas Berita
Tuesday August 5th, 2025
77 Views
Tips for Choosing Freight Insurance: Be Aware of the Risk of Damage Due to Natural Changes
Asuransi Marine Cargo
Friday August 1st, 2025
131 Views
Under Pressure from Environmental Regulations, Here’s Why Environmental Liability Insurance Is Now Mandatory
Liability Insurance
Thursday July 31st, 2025
410 Views
Deadly Tragedy on Indian Roads! Pilgrim Bus Crashes into Gas Truck, 18 Burned to Death: And 7 Shocking Recent Accidents
Berita Kecelakaan
Wednesday July 30th, 2025
98 Views
Car Falls into the Sea: Real-Life Examples, Protection Tips, and the Right Insurance Solutions
Asuransi Mobil
Tuesday July 29th, 2025
97 Views
Investment Risks Faced by Chinese Companies in Indonesia and the Role of Insurance as Mitigation
Bisnis
Monday July 28th, 2025
99 Views
Chinese Companies Enter Indonesian Infrastructure Projects: What Risks Must Be Insured?
Bisnis
Friday July 25th, 2025
113 Views
Cyberattacks Are on the Rise! Here’s Why Cyber Insurance Is Important for Companies
Asuransi Cyber
Thursday July 24th, 2025
98 Views

Related ↷

Navigating Risks And Insurance In Chemical Transportation In Indonesia

Friday August 9th, 2024

Why is Marine Hull Insurance a Mandatory Investment for Ship Owners in Indonesia?

Thursday April 24th, 2025

What are the types of insurance needed for Nickel Plant?

Wednesday February 8th, 2023

A 12% VAT increase in 2025 will be a new challenge for the insurance industry: And 7 Latest Insurance News in Indonesia

Friday January 3rd, 2025
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker