By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Thursday, Aug 21, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
    • Property
      • Asuransi Properti
      • Asuransi Banjir
      • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Bisnis
  • Breaking News
  • LigaAsuransi TV
  • Indonesia
    • 中文
Reading: Apa sih Machinery Breakdown Insurance itu?
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Vehicles Insurance
  • Marine Cargo Insurance
  • Insurance Clause
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marines
    • Marine Cargo
    • Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Coal
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Construction Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • 中文

Trending →

Not a Burden, Here’s the Reason Co-payment Protecting Insurance Customers: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News

By Intan Aulia
Tuesday August 19th, 2025

Indonesia’s Oil and Gas Production Surge in 2025: Opportunities and Risks You Should Know About

By Omar Farhan
Tuesday August 19th, 2025

P&I Insurance Claims Rise Significantly. Here Are Shipowners’ Strategies to Stay Safe

By Omar Farhan
Thursday August 14th, 2025

The “Rojali-Rohana” Phenomenon is Spreading, the Insurance Industry is Facing It with a Sharp Strategy: And 7 of the Most Updated and Complete Insurance News

By Intan Aulia
Monday August 11th, 2025

Why Professional Indemnity Insurance is Key to Consulting Firms’ Survival in the Digital Era and Project Transformation

By Omar Farhan
Thursday August 7th, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > General Insurance > Machinery Breakdown Insurance > Apa sih Machinery Breakdown Insurance itu?
Machinery Breakdown Insurance

Apa sih Machinery Breakdown Insurance itu?

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Wednesday March 3rd, 2021
249 Views
0 Min Read
Share
machines in industrial building
SHARE

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa. Kali ini kami ingin membahas mengenai Machinery Breakdown Insurance.

Sebagai broker asuransi yang fokus pada resiko engineering kami sering diminta oleh customer kami  untuk menjelaskan tentang risiko yang dijamin oleh polis Asuransi Machinery Breakdown. 

Ketika Anda mendengar informasi mengenai kerusakan mesin dan peralatan, Anda biasanya akan membayangkan sebuah industri yang sarat dengan mesin-mesin, seperti pabrik baja, manufaktur pulp dan kertas, atau pembangkit tenaga listrik, betulkan? Bayangan itu sebenarnya tidak salah. 

Akan tetapi bagaimana dengan penghuni gedung apartemen, gedung perkantoran dan toko, atau pabrik kecil seperti toko mesin, toko roti dan printer?  Seringkali obyek seperti ini diabaikan oleh penjamin/perusahaan asuransi, padahal mereka juga memiliki bahaya terhadap terjadinya kerusakan peralatan, termasuk boiler pemanas, pemanas air panas, kontrol lift, AC dan penerangan listrik.

Dalam bentuk yang paling sederhana, kerusakan peralatan permesinan adalah kerusakan yang mencakup bagian mesin yang berhenti bekerja secara tiba-tiba karena kerusakan internal atau ada bagian yang rusak, yang memerlukan perbaikan atau penggantian peralatan tersebut. 

Polis asuransi pada dasarnya bisa mengganti dan menanggung kerusakan fisik pada peralatan itu serta gangguan bisnis yang diakibatkan oleh kerusakan dari peralatan tersebut.

Misalnya, Anda bayangkan bagaimana dampaknya jika terjadi kerusakan pada perlengkapan AC dari sebuah hotel atau resort yang mengalami kerusakan selama akhir pekan saat musim liburan. Jika hanya dua hari saja tanpa AC dapat mengakibatkan hilangnya pendapatan dalam jumlah besar, karena pelanggan mungkin tidak ingin menginap di hotel itu di musim panas tanpa AC. 

Selama liburan akhir pekan yang ramai, ketika resor penuh dengan tamu, ada jamuan makan malam atau acara pernikahan, gangguan seperti itu bisa menghancurkan reputasi hotel – baik karena hilangnya pendapatan hotel dan kerusakan reputasi hotel. Untuk menghindari hal ini, hotel perlu memperbaiki peralatan secepat mungkin, tapi akibatnya akan menimbulkan biaya tambahan dalam jumlah besar untuk mempercepat perbaikan.

Perkembangan teknologi mutakhir saat ini dimana risiko dan asuransi Kerusakan Peralatan terjadi akibat adanya peningkatan pesat atas pemasangan fasilitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dalam ukuran kecil di gedung-gedung komersial. Biaya pemasangan untuk fasilitas ini telah turun sekitar setengahnya dan jumlah pemasangan telah meningkat tiga kali lipat sejak 2010. 

Ketika sebuah bangunan komersial kecil memiliki panel surya di atapnya, pemilik panel biasanya menjual kembali listrik ke perusahaan listrik (PLN), hal ini dapat memberikan aliran pendapatan tambahan. Jika ada kerusakan peralatan pada panel atau salah satu dari peralatan pendukung akan mengakibatkan hilangnya aliran pendapatan serta kerugian kerusakan properti untuk mengganti peralatan yang rusak.

Saat menanggung risiko komersial kecil seperti ini, kerusakan kecil dampaknya sama seriusnya dengan kebakaran, tornado, atau vandalisme. Anda sebagai pemilik mesin harus memiliki rencana untuk mengurangi tingkat bahaya/eksposur kerusakan peralatan – mengetahui, misalnya, siapa yang harus dihubungi ketika terjadi kerusakan, dimana mendapatkan suku cadang yang dibutuhkan atau bagaimana menerapkan rencana untuk memindahkan produksi ke pabrik lain.

Untuk menanggulangi resiko yang timbul akibat terjadinya kerusakan pada mesin, peralatan, komponen dari mesin maka jenis asuransi yang dapat menjamin adalah Machinery/Electrical Breakdown Insurance. 

Asuransi Machinery/Electrical breakdown menjamin Risiko Asuransi akibat “Kecelakaan” pada mesin akibat pengoperasian.

Perusahaan asuransi akan  memberikan ganti rugi kepada Anda sebagai pemilik mesin  atas kehilangan atau kerusakan peralatan yang diasuransikan yang disebabkan oleh kecelakaan, tabrakan / benturan, perbuatan jahat oleh orang lain, pencurian, kebakaran dan petir, atau oleh sebab apapun.

Perlindungan terhadap kehilangan atau kerusakan fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga pada mesin, peralatan dan perlengkapan pabrik/gedung  yang membutuhkan tenaga listrik yang cukup tinggi. Jaminan meliputi saat dalam proses dioperasikan di tempat kerja atau saat istirahat, atau ketika dibongkar untuk tujuan pembersihan, inspeksi atau perombakan, atau selama operasi, atau saat dipindahkan di dalam lokasi selama pemasangan kembali berikutnya.

Sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi Machinery Breakdown atau Electrical Breakdown tidak mudah karena tidak banyak perusahaan asuransi yang mempunyai kapasitas untuk menjamin resiko ini. Karena resiko ini termasuk ke dalam kelompok engineering risks yang di dalam industri asuransi dikenal sebagai bisnis dengan resiko tinggi. 

Potensi terjadi klaim jauh lebih tinggi dibandingkan dengan jenis asuransi yang lain, jumlah klaim yang diajukan juga besar sementara potensi penerimaan preminya tidak terlalu besar dibandingkan dengan jenis asuransi lain. 

Biasanya pihak asuransi hanya bersedia memberikan jaminan jika dipaketkan dengan jenis asuransi lain misalnya dengan asuransi Property All Risks yang menjamin mesin yang sama. Atau dalam istilah asuransi disebut dengan akomodasi (risks accommodation). Resiko tinggi digabungkan dengan yang lebih rendah). 

Selain itu pihak asuransi akan mengenakan tarif premi yang lebih tinggi dan resiko sendiri (deductible) yang juga tinggi. 

Walaupun dengan tarif premi yang tinggi dan deductible juga tinggi masih jauh lebih baik daripada perusahaan harus menanggung kerugian seluruhnya sendiri karena potensi nilai klaim yang dapat terjadi cukup besar dan bisa terjadi berulang-ulang. 

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi Machinery/Electrical Breakdown adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi perusahaan jasa yang tugasnya adalah membantu kliennya untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik dengan jaminan yang maksimal, dijamin oleh perusahaan asuransi yang terbaik dan dengan tarif premi yang paling bersaing. Selain itu tugas broker asuransi juga termasuk membantu kliennya dalam hal terjadi klaim. Broker asuransi akan membantu sejak awal terjadinya klaim, mulai dari membuat laporan awal sampai dengan realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi. 

Salah satu perusahaan broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi Machinery Breakdown adalah L&G Insurance Broker. L&G telah menyelesaikan ratusan klaim asuransi machinery breakdown dengan nilai ratusan milyar rupiah.

Untuk perlindungan asuransi yang terbaik untuk perusahaan Anda, hubungi L&G insurance broker sekarang juga!

TAGGED:asuransiasuransi machinery breakdownasuransi mesin industribroker asuransi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin has more than 30 years of experience in the insurance brokerage industry. He holds the Australian New Zealand Insurance and Financial Institution (ANZIIF snr.assoc) CIP and Certified Indonesian Insurance Broker (CIIB) certificates. Please follow the author's Instagram to get to know him better: @taufik.arifin.31
Previous Article Tingkatkan Pengalaman Pelanggan / Customer Experience dalam Broker Asuransi
Next Article Bagaimana Tren Produk Asuransi Jiwa di Tengah Pandemi Tahun Ini?
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Not a Burden, Here’s the Reason Co-payment Protecting Insurance Customers: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News
Ulas Berita
Tuesday August 19th, 2025
26 Views
Indonesia’s Oil and Gas Production Surge in 2025: Opportunities and Risks You Should Know About
Oil and Gas
Tuesday August 19th, 2025
50 Views
P&I Insurance Claims Rise Significantly. Here Are Shipowners’ Strategies to Stay Safe
Marine Industry
Thursday August 14th, 2025
226 Views
The “Rojali-Rohana” Phenomenon is Spreading, the Insurance Industry is Facing It with a Sharp Strategy: And 7 of the Most Updated and Complete Insurance News
Ulas Berita
Monday August 11th, 2025
111 Views
Why Professional Indemnity Insurance is Key to Consulting Firms’ Survival in the Digital Era and Project Transformation
Professional Liability Insurance Risk Recommendation
Thursday August 7th, 2025
91 Views
Massive Fire at Mangga Dua Shophouse, Estimated Losses Reach Rp 20 Billion: And 7 Shocking Recent Accidents
Berita Kecelakaan
Wednesday August 6th, 2025
119 Views
Get Ready! The Government Will Soon Implement Mandatory TPL Insurance, Here’s a Sneak Peek: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News
Ulas Berita
Tuesday August 5th, 2025
119 Views
Tips for Choosing Freight Insurance: Be Aware of the Risk of Damage Due to Natural Changes
Asuransi Marine Cargo
Friday August 1st, 2025
174 Views
Under Pressure from Environmental Regulations, Here’s Why Environmental Liability Insurance Is Now Mandatory
Liability Insurance
Thursday July 31st, 2025
720 Views
Deadly Tragedy on Indian Roads! Pilgrim Bus Crashes into Gas Truck, 18 Burned to Death: And 7 Shocking Recent Accidents
Berita Kecelakaan
Wednesday July 30th, 2025
123 Views

Related ↷

Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui Seputar Reasuransi

Thursday January 14th, 2021

Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui Mengenai Personal Accident Insurance

Thursday September 17th, 2020

Seberapa Besar Kontribusi Pialang Asuransi dan Penjualan Langsung terhadap Premi Asuransi Umum?

Thursday January 7th, 2021

Insurance Agent vs. Insurance Broker = Clinic vs. Hospital

Friday January 3rd, 2025
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker