Asuransi Professional Indemnity (PI) memiliki mekanisme yang berbeda dari kebanyakan polis asuransi lain. Jika asuransi umum seperti kebakaran atau kendaraan menggunakan prinsip occurrence basis (terjadi dalam periode polis = dijamin), maka PI justru menggunakan sistem claims made basis. Prinsip ini berarti sebuah klaim hanya akan ditanggung bila diajukan saat polis masih aktif, tidak peduli kapan kesalahan atau kelalaian itu sebenarnya terjadi.
Banyak profesional—dokter, pengacara, arsitek, konsultan, maupun auditor—kurang memahami perbedaan ini. Akibatnya, sering timbul kesalahpahaman yang fatal. Contohnya, polis sudah berakhir atau tidak diperpanjang tepat waktu, lalu klaim diajukan di luar periode aktif. Meski kerugian nyata terjadi, perusahaan asuransi bisa menolak klaim dengan alasan klausul claims made.
Karena itu, memahami sistem ini sangat penting agar Anda tidak terjebak. Artikel ini akan membedah secara tuntas claims made basis, lengkap dengan cara kerja, kelebihan dan kekurangannya, hingga studi kasus nyata. Tulisan ini disusun oleh Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (snr.assoc) CIIB, pialang asuransi dengan pengalaman lebih dari 40 tahun bersama L&G Insurance Broker, mitra yang siap memastikan polis PI Anda benar-benar bekerja saat dibutuhkan.
Definisi Claims Made Basis
Dalam polis Professional Indemnity (PI), istilah Claims Made Basis merujuk pada prinsip bahwa perlindungan hanya berlaku untuk klaim yang dilaporkan selama masa aktif polis. Artinya, meskipun kesalahan atau kelalaian profesional dilakukan bertahun-tahun sebelumnya, klaim baru bisa diproses jika diajukan saat polis masih berlaku.
Hal ini berbeda dengan Occurrence Basis yang umum digunakan pada asuransi properti atau kendaraan. Pada occurrence basis, kriteria utamanya adalah kapan kejadian terjadi, bukan kapan klaim diajukan. Jika kejadian terjadi saat polis berlaku, klaim tetap dapat diajukan walau laporan dilakukan setelah polis berakhir.
Dalam konteks PI, pendekatan claims made dipilih karena sifat risiko profesional yang laten atau muncul jauh setelah jasa diberikan. Misalnya, seorang arsitek merancang gedung pada 2019, proyek selesai 2020, tetapi masalah struktur baru terlihat 2023. Jika polis PI arsitek tersebut aktif dan klaim diajukan 2023, maka perlindungan berlaku meski kesalahan terjadi 4 tahun sebelumnya—selama ada retroactive date yang mendukung.
Implikasi pentingnya adalah: profesional dan perusahaan harus menjaga kontinuitas polis PI tanpa jeda. Sekali ada gap (putus polis), klaim yang seharusnya terlindungi bisa hilang begitu saja.
Inilah mengapa pemahaman definisi ini sangat vital, dan broker berpengalaman seperti L&G Insurance Broker berperan memastikan klien tidak keliru menafsirkan klausul ini.
Cara Kerja Claims Made Basis
Agar lebih mudah dipahami, mari kita uraikan bagaimana claims made basis bekerja dalam polis Professional Indemnity (PI). Prinsip utamanya adalah bahwa klaim hanya bisa diproses jika dua syarat terpenuhi:
- Klaim dilaporkan saat polis masih aktif
Tidak cukup hanya terjadi kesalahan atau kelalaian, klaim harus benar-benar diajukan kepada perusahaan asuransi ketika polis sedang berlaku. Jika klaim muncul setelah polis habis atau tidak diperpanjang, maka klaim berpotensi ditolak meski peristiwa yang menimbulkan kerugian sudah nyata.
- Retroactive Date sebagai batas waktu awal
Polis PI biasanya mencantumkan retroactive date, yaitu tanggal sejak kesalahan atau kelalaian bisa dipertimbangkan sebagai risiko yang dijamin. Tanpa retroactive date, hanya kejadian yang terjadi selama masa polis berjalan yang akan diakui. Dengan adanya retroactive date, kejadian di masa lalu (sebelum polis aktif) masih bisa dijamin asalkan klaim diajukan setelah polis aktif.
- Pentingnya perpanjangan tanpa jeda
Kesinambungan polis menjadi hal mutlak. Jika ada jeda (gap) antara masa berakhir dan perpanjangan polis, maka seluruh perlindungan yang berkaitan dengan retroactive date bisa hilang. Akibatnya, klaim yang seharusnya dilindungi bisa ditolak hanya karena ada celah waktu tanpa polis.
Sebagai contoh, seorang konsultan IT memiliki polis PI dengan retroactive date Januari 2019. Kesalahan coding terjadi pada 2020, tetapi masalah baru muncul 2023. Jika polis masih aktif pada 2023 dan tidak pernah terputus, klaim akan dilindungi. Namun jika polis berhenti di 2022 lalu diperpanjang lagi 2023, klaim bisa gugur.
Karena itulah, broker asuransi seperti L&G Insurance Broker selalu menekankan pentingnya menjaga kesinambungan polis PI agar perlindungan benar-benar berjalan sesuai prinsip claims made basis.
Kelebihan & Kekurangan Claims Made Basis
Sistem claims made basis dalam polis Professional Indemnity (PI) memiliki kelebihan sekaligus kelemahan yang harus dipahami agar tidak salah langkah.
✅ Kelebihan
- Fleksibilitas perlindungan – Kesalahan lama tetap bisa dijamin selama klaim dilaporkan saat polis aktif dan sesuai retroactive date.
- Premi lebih terkendali – Karena hanya klaim yang muncul saat polis berjalan yang dijamin, perusahaan asuransi dapat menghitung risiko dengan lebih akurat sehingga premi relatif lebih kompetitif.
- Cocok untuk risiko profesional – Banyak profesi (dokter, arsitek, konsultan) menghadapi risiko yang baru terungkap bertahun-tahun setelah jasa diberikan. Sistem ini sesuai dengan karakteristik risiko tersebut.
❌ Kekurangan
- Rawan kehilangan perlindungan – Jika terjadi gap dalam perpanjangan polis, seluruh perlindungan masa lalu bisa gugur.
- Ketergantungan pada laporan klaim – Jika klaim tidak segera dilaporkan saat polis masih aktif, maka kerugian tidak akan diganti meskipun kejadian nyata.
- Membingungkan bagi banyak profesional – Banyak pemegang polis salah paham, mengira sistemnya sama dengan occurrence basis, padahal berbeda jauh.
Kesimpulannya, claims made basis bisa sangat menguntungkan, tetapi juga bisa menjerumuskan bila tidak dikelola dengan benar. Di sinilah L&G Insurance Broker hadir: membantu klien memahami risiko, memastikan tidak ada gap dalam polis, dan menegosiasikan klausul retroactive date agar perlindungan maksimal.
Studi Kasus Internasional & Lokal
Untuk memahami lebih jelas bagaimana sistem claims made basis bekerja dalam polis Professional Indemnity (PI), mari kita lihat beberapa kasus nyata dari berbagai negara.
- Kasus Dokter di Amerika Serikat
Seorang dokter spesialis bedah menghadapi gugatan malapraktik dari pasien yang merasa dirugikan akibat operasi yang dilakukan tiga tahun sebelumnya. Pasien baru menyadari dampak buruknya belakangan, lalu menggugat. Dokter tersebut memiliki polis PI dengan sistem claims made basis dan retroactive date lima tahun sebelumnya. Karena klaim dilaporkan saat polis masih aktif, perusahaan asuransi menanggung biaya litigasi hingga jutaan dolar. Tanpa retroactive date yang tepat, klaim ini bisa saja ditolak.
- Kasus Firma Hukum di Inggris
Sebuah firma hukum gagal menyerahkan dokumen penting tepat waktu dalam proses perdata. Akibatnya, klien mengalami kerugian besar dan menggugat firma tersebut dua tahun setelah peristiwa terjadi. Untungnya, firma hukum ini memiliki polis PI berbasis claims made, dengan ketentuan klaim dilaporkan saat polis aktif. Karena tidak ada jeda dalam perpanjangan polis, klaim diakui dan biaya penyelesaian ditanggung asuransi. Kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga kontinuitas polis.
- Kasus Konsultan Teknik di Indonesia
Sebuah perusahaan konsultan teknik di Jakarta merancang proyek drainase pada 2019. Proyek berjalan mulus, namun pada 2022 terjadi banjir parah di kawasan tersebut, dan klien menuding desain konsultan sebagai penyebabnya. Gugatan senilai Rp 15 miliar diajukan ke pengadilan. Untungnya, perusahaan konsultan ini sudah dibantu L&G Insurance Broker menyiapkan polis PI dengan retroactive date sejak awal proyek dan tanpa celah dalam perpanjangan polis. Hasilnya, klaim diakui dan sebagian besar ganti rugi ditanggung asuransi, sehingga perusahaan terhindar dari kebangkrutan.
Pelajaran Penting dari tiga kasus ini, terlihat jelas bahwa:
- Retroactive date adalah kunci agar kesalahan lama tetap terlindungi.
- Tanpa gap dalam perpanjangan polis, klaim besar tetap bisa di-cover.
- Broker berpengalaman seperti L&G mampu memastikan klausul polis disusun sesuai standar internasional, sehingga nasabah terlindungi dari gugatan bernilai miliaran.
Risiko Jika Salah Memahami Claims Made Basis
Banyak perusahaan dan profesional masih menganggap polis Professional Indemnity (PI) bekerja sama seperti asuransi konvensional berbasis occurrence basis. Padahal, kesalahpahaman terhadap sistem claims made basis bisa menimbulkan risiko finansial yang serius.
Pertama, jika nasabah tidak menyadari bahwa klaim hanya bisa diterima bila dilaporkan saat polis aktif, maka mereka berpotensi kehilangan perlindungan. Misalnya, sebuah klaim muncul setelah polis tidak diperpanjang, walaupun kejadiannya saat polis aktif — klaim akan ditolak.
Kedua, retroactive date sering diabaikan. Tanpa retroactive date yang memadai, kesalahan profesional yang dilakukan di masa lalu tidak akan ditanggung meskipun klaim muncul saat polis aktif. Hal ini sangat berbahaya bagi konsultan, dokter, atau firma hukum yang kerap menghadapi klaim jauh setelah pekerjaan selesai.
Ketiga, gap dalam perpanjangan polis dapat menimbulkan kerugian besar. Jika ada jeda satu hari saja tanpa perlindungan, klaim yang diajukan dalam periode tersebut bisa saja tidak diakui.
Keempat, kurangnya pemahaman membuat banyak perusahaan memilih premi lebih murah tetapi dengan klausul yang merugikan, seperti batasan pelaporan klaim yang sangat sempit.
Di sinilah peran broker asuransi seperti L&G Insurance Broker menjadi vital. Dengan pengalaman lebih dari 40 tahun, L&G membantu klien memahami detail claims made basis, memastikan tidak ada celah perlindungan, serta merancang polis yang benar-benar melindungi dari risiko gugatan bernilai miliaran rupiah.
Peran Broker dalam Mengelola Claims Made Basis
Polis Professional Indemnity (PI) dengan sistem claims made basis sering menimbulkan kebingungan di kalangan profesional maupun perusahaan. Karena itu, peran broker asuransi menjadi sangat penting, bukan hanya sebagai penghubung dengan perusahaan asuransi, tetapi juga sebagai penasihat strategis yang memastikan perlindungan berjalan efektif.
Pertama, broker membantu edukasi. Banyak klien tidak memahami bahwa klaim hanya akan ditanggung jika dilaporkan saat polis masih aktif. Broker berperan menjelaskan detail ini dengan bahasa sederhana, sehingga klien tidak salah langkah dalam pelaporan klaim.
Kedua, broker merancang polis yang tepat. Broker berpengalaman seperti L&G Insurance Broker memastikan polis memiliki retroactive date yang sesuai dengan kebutuhan klien. Hal ini melindungi klien dari klaim yang timbul atas pekerjaan di masa lalu, meskipun klaim baru muncul di kemudian hari.
Ketiga, broker menjaga kesinambungan perlindungan. Mereka memantau agar tidak ada celah saat perpanjangan polis. Satu hari saja tanpa perlindungan bisa membuat klaim ditolak, dan broker memastikan hal ini tidak terjadi melalui sistem pengingat dan manajemen renewal.
Keempat, broker mendampingi dalam proses klaim. Klaim PI sering rumit, melibatkan dokumen hukum dan komunikasi intensif dengan asuransi. Broker bertindak sebagai negosiator untuk memastikan hak klien terjaga dan klaim dibayar sesuai ketentuan.
Dengan pengalaman lebih dari 40 tahun, L&G Insurance Broker telah mendampingi banyak perusahaan di Indonesia dalam menghadapi tantangan claims made basis. L&G tidak hanya menjual polis, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam melindungi bisnis, reputasi, dan keberlangsungan usaha.
Studi Kasus Nyata tentang Claims Made Basis
Untuk memahami secara lebih konkret bagaimana sistem claims made basis bekerja dalam polis Professional Indemnity (PI), mari kita bahas beberapa studi kasus nyata yang sering terjadi di lapangan. Kasus-kasus ini menggambarkan betapa pentingnya pemahaman detail polis serta peran broker asuransi dalam mengelola risiko.
- Kasus Konsultan Teknik – Klaim Tertunda
Sebuah perusahaan konsultan teknik di Jakarta menyelesaikan proyek jembatan pada tahun 2021. Dua tahun kemudian, pada 2023, klien mereka menggugat karena ditemukan cacat desain yang menyebabkan biaya perbaikan besar. Untungnya, polis PI mereka menggunakan claims made basis dengan retroactive date 2020, sehingga klaim tetap ditanggung meski kesalahan terjadi dua tahun sebelumnya. Broker mereka, L&G Insurance Broker, memastikan retroactive date tercantum dengan benar sejak awal, sehingga perusahaan konsultan tidak harus menanggung kerugian hingga miliaran rupiah.
- Kasus Firma Akuntansi – Celah Perpanjangan Polis
Sebuah firma akuntansi di Surabaya sempat berhenti memperpanjang polis PI selama 2 bulan karena masalah internal. Ketika polis diperpanjang kembali, retroactive date otomatis berubah menjadi tanggal polis baru. Beberapa bulan kemudian, muncul gugatan hukum dari audit tahun sebelumnya, namun klaim ditolak karena kesalahan terjadi saat firma tidak memiliki perlindungan aktif. Di sini terlihat jelas pentingnya peran broker yang seharusnya mengingatkan agar tidak ada celah dalam masa pertanggungan. L&G dikenal disiplin dalam menjaga kesinambungan perlindungan, sehingga kasus seperti ini bisa dihindari.
- Kasus Dokter Spesialis – Gugatan Pasien
Seorang dokter spesialis di rumah sakit swasta besar menghadapi gugatan dari pasien akibat dugaan malpraktik yang terjadi pada tahun 2022. Gugatan baru diajukan pada 2024, saat polis PI sang dokter masih aktif. Karena sistem claims made, klaim ini tetap ditanggung, asalkan dilaporkan dalam periode polis berjalan. Broker mendampingi dokter tersebut dalam menyiapkan dokumen medis dan bernegosiasi dengan asuransi. Hasilnya, klaim senilai Rp 7 miliar dapat diselesaikan melalui pembayaran asuransi, sehingga karier sang dokter tetap terlindungi.
Dari tiga kasus di atas, ada beberapa poin yang dapat disimpulkan:
- Retroactive date sangat krusial untuk melindungi klaim atas pekerjaan lama.
- Kesinambungan polis harus dijaga tanpa jeda, karena satu hari saja bisa berakibat klaim ditolak.
- Peran broker seperti L&G menjadi penentu keberhasilan, mulai dari penyusunan polis, pengingat renewal, hingga pendampingan saat klaim.
Dengan pengalaman panjang di industri, L&G Insurance Broker terbukti mampu melindungi kliennya dari risiko fatal akibat sistem claims made basis.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Dari pembahasan dan studi kasus di atas, jelas bahwa sistem claims made basis dalam Asuransi Professional Indemnity (PI) bukan hanya sekadar klausul teknis, tetapi fondasi penting dalam menentukan apakah klaim bisa diterima atau ditolak. Tanpa pemahaman yang tepat, banyak profesional dan perusahaan bisa terjebak dalam risiko yang seharusnya bisa dihindari. Kasus konsultan teknik, firma akuntansi, maupun dokter spesialis menunjukkan bahwa retroactive date, kesinambungan polis, dan ketepatan laporan klaim adalah faktor krusial yang tidak boleh diabaikan.
Untuk itu, rekomendasi terbaik bagi para profesional adalah:
- Selalu menjaga polis PI tetap aktif tanpa ada celah waktu, meski hanya satu hari.
- Pastikan retroactive date disusun dengan benar, agar pekerjaan lama tetap terlindungi.
- Gunakan jasa broker asuransi berpengalaman seperti L&G Insurance Broker, yang mampu membantu sejak tahap negosiasi polis, monitoring renewal, hingga pendampingan penuh saat klaim.
Dengan pengalaman lebih dari 40 tahun, L&G bukan hanya menjual polis, tetapi menjadi mitra strategis yang memastikan profesi dan bisnis Anda tetap aman menghadapi risiko gugatan hukum yang semakin kompleks.
—
DON’T WASTE YOUR TIME AND SECURE YOUR FINANCIAL AND BUSINESS WITH THE RIGHT INSURANCE.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
—