Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa. Memasuki pekan ke 2 di bulan Oktober 2020 antusiasme kini kembali membersit sehubungan dengan berakhirnya masa PSBB di Jakarta mulai Senin 12 Oktober 2020 dan selanjutnya kita kembali masuk ke periode transisi. Banyak aktivitas bisnis yang sudah bisa dilakukan. Semoga setelah ini wabah COVID-19 benar-benar berlalu dari kehidupan kita.
Pekan lalu Industri asuransi terus bergerak mencari momen yang tepat untuk mengangkat kinerja yang terasa semakin berat menjelang akhir tahun. Tantangan terus datang silih berganti. Minggu lalu setelah disahkan oleh DPR Undang-Undang Ciptaker yang disambut oleh demonstrasi dari beberapa kelompok masyarakat di berbagai tempat di tanah air. Membuat suasana politik sedikit memanas. Semoga selanjutnya kondisi membaik kembali dan undang-undang tersebut bisa berjalan untuk menciptakan lapangan kerja dan peluang usaha yang semakin banyak seperti yang diharapkan oleh pemerintah.
Seperti biasa kami sudah pilihkan 7 berita asuransi yang mengundang banyak informasi dan pelajaran untuk bisa diambil hikmahnya.
Jika anda tertarik dengan isi berita ini segera share kepada rekan-rekan anda agar mereka juga paham seperti anda.
Selamat bertugas!
1. Komisi XI Restui Perluasan Industri Asuransi di Lingkup ASEAN
Liputan6.com, 05 Okt 2020 Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ratifikasi protokol ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) ketujuh tentang jasa asuransi. Kesepakatan itu dicapai dalam pembahasan tingkat I dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR Bersama dengan pemerintah.
Sebagaimana diketahui, komitmen protokol ketujuh, Indonesia menegaskan pemberian izin bagi investor ASEAN untuk membuka jasa asuransi umum, baik konvensional maupun syariah dengan batas kepemilikan asing sesuai peraturan yang berlaku yaitu 80 persen.
Hal ini tertuang dalam UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian dan PP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.
“Selanjutnya kita menuju pengambil keputusan RUU tentang pengesahan protokol 7 AFAS pada hari ini untuk dilanjutkan ke tingkat 2?” tanya Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto pada saat pengambilan keputusan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Mendengar pertanyaan tersebut, seluruh anggota Komisi XI dari berbagai fraksi kompak menjawab ‘setuju’.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan terima kasih atas dukungan Komisi XI di dalam proses pengesahan protokol untuk pelaksanaan paket komitmen ke-7 bidang jasa keuangan khususnya asuransi di dalam kerangka kerjasama ASEAN di bidang AFAS.
Menurutnya pengesahan tersebut akan sangat berarti sekali di dalam membantu pemerintah untuk terus mendorong pertumbuhan industri asuransi umum di dalam negeri khususnya yang berbasis syariah.
“Berbagai catatan yang disampaikan oleh seluruh fraksi pada hari ini akan menjadi bahan bagi pemerintah untuk terus memfokuskan kebijakan dalam mengembangkan sektor keuangan baik perbankan maupun asuransi baik yang konvensional maupun yang syariah,” kata dia.
Bendahara Negara ini mengharapkan, persetujuan ini juga akan menjadi menjadi awal yang baik untuk terus memperkuat industri asuransi terutama syariah di dalam negeri dan juga untuk mendorong terciptanya daya saing pelaku perasuransian syariah nasional. Serta menyediakan jasa asuransi umum yang berkualitas serta dapat bersaing di pasar ASEAN.
“Selain itu ratifikasi ini juga diharapkan akan mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi penciptaan kolaborasi di dalam rangka akselerasi pembangunan di ASEAN dan juga khususnya di Indonesia untuk industri jasa keuangan,” kata diam
Pemerintah menyadari kondisi perekonomian saat ini di seluruh dunia yang sedang menghadapi Covid-19. Maka kerjasama antar negara menjadi semakin penting karena Covid-19 tidak mengenal batas negara.
Oleh karena itu, kerjasama yang dilaksanakan di bidang jasa keuangan juga merupakan simbol bagi Indonesia untuk terus melakukan kerjasama di tingkat regional maupun global di dalam menangani persoalan-persoalan dunia. Dalam kolaborasi jasa keuangan Indonesia juga harus terus mempererat di dalam konteks untuk terus memulihkan perekonomian di dalam menghadapi dampak Covid-19.
Menurutnya, sektor keuangan atau jasa keuangan memiliki peranan yang sangat penting dan tekanan yang dialami akibat dampak Covid-19 yang berimbas pada sektor riil dan sektor keuangan. Itu semua harus diantisipasi, karena ketidakpastian ke depan menjadi faktor yang terus menciptakan kewaspadaan bagi pemerintah.
“Pemerintah akan terus melaksanakan berbagai langkah-langkah termasuk tadi dari semua fraksi meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap keseluruhan kerjasama Jasa Keuangan di tingkat ASEAN ini akan menjadi salah satu rencana kerja dari Kementerian Keuangan nanti akan bekerjasama dengan Bank Indonesia dan OJK,” tandas dia.
2. Suntikan Rp 22 Triliun ke Jiwasraya Diprotes, Ini Tanggapan Kementerian BUMN
04 Okt 2020, 21:32 WIB
Liputan6.com, Jakarta Keputusan pemerintah menyuntikkan dana Rp 22 triliun kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebagai bentuk restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya memantik berbagai kritik dari kalangan politisi hingga pengamat.
Alasannya, penyuntikan dana ini dianggap sama saja dengan menggunakan uang rakyat untuk menutupi kerugian yang dilakukan oleh ‘perampok’ atau oknum di Jiwasraya.
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, jika pemerintah telah melakukan berbagai cara untuk menyelamatkan Jiwasraya dan memproses tindakan pelaku yang merugikan nasabah ke ranah hukum.
Aset para tersangka, yang bernilai kurang lebih Rp 18 triliun, telah ditahan oleh negara. Kejaksaan Agung pun menjatuhi hukuman yang tidak main-main.
“Tapi kan kita harus bertanggung jawab terhadap nasabah. Ini menyangkut 2,6 juta nasabah. Dan 90 persen lebih nasabah itu pensiunan dan nasabah yang sudah tua, guru sebagian besar. Apakah negara nggak ikut bertanggung jawab akan hal itu?” ujar Arya dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/10/2020).
Arya bilang, tentunya negara harus bertanggung jawab, salah satunya dengan melakukan bail in atau menyuntikkan modal ke BPUI yang akan membuat perusahaan ‘penyelamat’ yang bakal menyelesaikan polis nasabah Jiwasraya.
“Kecuali kalau nggak diproses hukum, baru dipertanyakan. Di satu sisi proses hukum berjalan, ini menyangkut kredibilitas kita sebagai pemegang saham,” lanjutnya.
Dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp 32 triliun, dana yang disuntikkan mencapai Rp 22 triliun. Arya menyebutnya sebagai sharing pain atau berbagi penderitaan bersama.
“Nasabah sakit karena harus didicil, pemerintah juga sakit karena harus mengeluarkan dana itu,” tegas dia.
Pemerintah akan menyuntikkan dana berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Ini sebagai salah satu langkah menyelamatkan Jiwasraya dan kewajibannya membayar polis nasabah.
Nantinya, PMN tersebut akan ditujukan untuk membentuk perusahaan asuransi baru, IFG Life. Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjelaskan, tata cara penyelamatan polis nasabah Jiwasraya dengan skema yang sudah disiapkan pemerintah dan manajemen.
“Ini akan dilakukan 2 tahap. Pertama, dilakukan di Jiwasraya. Kedua, diikuti pengalihan atau pemindahan seluruh polis Jiwasraya menjadi polis IFG Life dengan ketentuan tertentu,” ujar Hexane dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/10/2020).
Ketentuan tersebut terbagi menjadi 2. Untuk nasabah polis tradisional, penyelesaiannya berupa penyesuaian manfaat atau polis yang diterima oleh pemegang polis.
“Janji pengembangannya kita hitung ulang, karena selama ini ternyata setelah dikaji mendalam oleh konsultan, janji pengembangan ini jauh dari market, sangat jauh. Oleh karena itu nanti akan terjadi penurunan manfaat karena disesuaikan dengan janji pengembangan yang wajar,” tuturnya.
Sementara untuk nasabah polis JS Saving Plan, pemenuhan 100 persen nilai tunai polis akan dicicil secara bertahap setiap akhir tahun tanpa bunga dengan jangka yang panjang.
“Namun, apabila ingin menerapkan jangka yang lebih pendek, bisa, tentu cicilan akan berubah dan akan ada penyesuaian atau haircut terhadap nilai tunai,” ujar Hexana.
Kendati, Hexana belum dapat memberikan penjelasan lebih detail mengenai skema cicilan ini. “Sudah jadi sebenarnya, tapi sabar dulu, belum bisa dibilang sekarang,” tutupnya.
3. OJK: Premi Asuransi Kesehatan terus Meningkat, Ini Resepnya
Bisnis.com, JAKARTA 11 Oktober 2020 — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan risiko kesehatan oleh asuransi terus meningkat selama masa pandemi virus corona, seiring tumbuhnya premi asuransi kesehatan.
Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menilai bahwa pandemi Covid-19 sebagai masalah kesehatan membuat masyarakat pun mengkhawatirkan semakin tingginya risiko kesehatan itu. Masyarakat pun memilih asuransi sebagai salah satu tempat untuk memitigasi risiko itu.
“Awareness lebih tinggi terhadap pengelolaan kesehatan tercermin dari data premi asuransi kesehatan yang masih mengalami kenaikan 13,2% year-on-year [yoy] pada Agustus 2020, walaupun akumulasi premi asuransi secara agregat masih mengalami penurunan 6,1%,” ujar Riswinandi pada Jumat (9/10/2020).
Merujuk kepada data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), perolehan premi asuransi umum pada semester I/2020 tercatat senilai Rp37,6 triliun. Jumlah tersebut menurun 6,1% (yoy) dibandingkan dengan perolehan premi semester I/2019 senilai Rp40,04 triliun.
Berdasarkan data semester I/2020 itu, lini bisnis asuransi kecelakaan diri (personal accident) yang salah satunya mencakup asuransi kesehatan membukukan premi Rp4,15 triliun. Jumlah itu tumbuh 15,6% (yoy) dari posisi semester I/2019 dengan premi senilai Rp3,59 triliun.
Produk asuransi kesehatan dijual oleh perusahaan asuransi umum dan asuransi jiwa, tetapi industri asuransi jiwa tidak mempublikasikan data khusus terkait kinerja kuartalan dan semesteran dari lini bisnis tersebut. Adapun, secara industri, kinerja asuransi jiwa masih tertekan pada paruh pertama tahun ini.
Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), industri itu membukukan pendapatan premi Rp88,02 triliun atau menurun 2,5% (yoy) dari semester I/2019 senilai Rp 90,25 triliun. Kedua jenis premi industri asuransi jiwa mencatatkan penurunan kinerja.
Perolehan premi baru semester I/2020 senilai Rp 53,12 triliun tercatat turun 2,7% (yoy) dibandingkan dengan semester I/2019 senilai Rp 54,56 triliun. Adapun, pada semester I/2020 perolehan premi lanjutan tercatat senilai Rp 34,91 triliun atau turun 2,2% (yoy) dari semester I/2019 senilai Rp 35,68 triliun.
Riswinandi menilai bahwa industri asuransi harus gencar mengkampanyekan pentingnya upaya pencegahan penyebaran virus corona dan mitigasi risikonya. Hal tersebut karena asuransi merupakan pihak yang paling memahami pengendalian risiko finansial.
“Sebagai pihak yang memahami seluk beluk pengendalian risiko, industri asuransi harus bisa memberikan contoh. Perlu mengambil pelajaran dari negara lain, kolaborasi seluruh stakeholder merupakan kunci utama untuk mengendalikan penyebaran wabah,” ujar Riswinandi.
4. Wah! Industri Asuransi Diproyeksi Masih Terdampak Pandemi Covid-19 hingga Akhir 2021
Bisnis.com, 10 Oktober 2020 JAKARTA – Dampak pandemi Covid-19 terhadap industri asuransi diperkirakan akan terjadi hingga melewati semester II/2020.
Hal tersebut terjadi karena industri merupakan bagian dari sistem ekonomi global.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi. Dia menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 membuat aktivitas bisnis, termasuk di industri asuransi tidak bisa berjalan maksimal.
Menurutnya, selama masa pandemi aktivitas perkantoran harus dibatasi guna menekan penyebaran virus, disertai dengan penerapan protokol kesehatan. Kondisi itu pun berimbas kepada kegiatan ekonomi yang tidak dapat dilakukan dalam full capacity.
“Sebagai bagian dari sistem ekonomi global, industri asuransi ikut merasakan dampaknya. Global market outlook oleh Insurance Information Institute [I.I.I], imbasnya [terhadap industri asuransi] dapat terus berlangsung hingga atau melampaui semester II/2021,” ujar Riswinandi pada Jumat (9/10/2020).
Proyeksi I.I.I, asosiasi asuransi di Amerika Serikat itu membuat industri asuransi harus membuat penyesuaian strategi bisnis dalam jangka pendek hingga menengah. Menurut Riswinandi, pemanfaatan teknologi informasi secara optimal perlu menjadi perhatian utama.
Dia menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi itu akan berpengaruh dalam dua hal besar. Pertama, mendukung operasional usaha di tengah kondisi kerja di rumah atau work from home (WFH).
Kedua, pemanfaatan teknologi pun memungkinkan perusahaan asuransi untuk menjaga interaksinya dengan konsumen, baik itu nasabah eksisting maupun calon nasabah. Mengingat dalam kondisi saat ini pertemuan tatap muka, yang lumrah dalam pemasaran asuransi menjadi sulit dilakukan.
“Pandemi saat ini merupakan momentum yang tepat bagi pelaku industri asuransi dalam hal pemanfaatan teknologi. Menjangkau nasabah baru dan interaksi nasabah eksisting,” ujarnya.
Riswinandi pun menjelaskan bahwa sebagai regulator, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk terus beradaptasi dengan melakukan perubahan di industri dan inovasi dalam produk asuransi. Inovasi itu perlu dilakukan dengan hati-hati dan perhitungan yang matang.
5. Kerusakan Bangunan akibat Huru-Hara Terproteksi Asuransi Barang Milik Negara
Bisnis.com, 08 Oktober 2020 JAKARTA — Kerusakan aset milik negara akibat huru-hara dapat diproteksi oleh asuransi barang milik negara atau ABMN. Perluasan cakupan proteksi menjadi salah satu agenda utama dari program yang dimulai pada akhir 2019 itu.
Ketua Konsorsium ABMN Didit Metha Pariadi menjelaskan bahwa salah satu risiko yang dapat menimpa aset negara adalah kerusakan yang diakibatkan oleh huru-hara. Selain itu terdapat berbagai risiko lain, seperti bencana alam dan faktor penyebab lainnya.
“ABMN menjamin kerusakan yang ditimbulkan oleh huru-hara, termasuk demo,” ujar Didit kepada Bisnis, Kamis (8/10/2020).
Menurutnya, tidak semua jenis kerusakan dapat diklaim oleh ABMN. Polis asuransi itu hanya berlaku untuk bangunan dan bagian yang melekat dengan bangunan, seperti kaca bangunan yang pecah. “Kerusakan inventaris tidak termasuk, misalnya komputer dan mebel yang dirusak,” ujarnya.
Seperti diketahui, sejumlah gedung dan fasilitas publik mengalami kerusakan di tengah gelombang aksi unjuk rasa menolak penetapan Undang-Undang Cipta Kerja. Pada Kamis (8/10/2020) sore, sejumlah ruangan di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta mengalami kerusakan.
Kaca-kaca lantai dasar dari salah satu gedung di Kementerian ESDM pecah. Bagian dalam ruangan itu pun mengalami kerusakan dan sejumlah inventaris berserakan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial menjelaskan bahwa meskipun terdapat kerusakan, seperti kaca yang pecah dan peralatan berserakan, tidak ada pekerja yang terluka. Dia pun menyayangkan adanya kerusakan tersebut.
“Pak Menteri [ESDM] dan pekeja aman, pertama yang ngantor sangat terbatas dan sudah kami pulangkan sejak pukul 13.00. Sangat disayangkan,” ujar Ego pada Kamis (8/10/2020).
Selain itu, terdapat kobaran api di Halte Transjakarta Bundaran HI yang berjarak sekitar 1 kilometer dari Kementerian ESDM. Jalur tersebut menjadi titik yang dilalui oleh sejumlah demonstran yang menolak penetapan UU Cipta Kerja.
6. UU Cipta Kerja Sah, Perusahaan Mesti Diwajibkan Siapkan Pesangon dan Dana Pensiun
Bisnis.com, 08 Oktober 2020 JAKARTA — Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK menilai bahwa pemerintah harus mewajibkan pemberi kerja untuk mendanakan pesangon dan dana pensiun pekerjanya, yang salah satunya melalui DPLK, sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua Umum Perkumpulan DPLK Nur Hasan menjelaskan bahwa turunnya manfaat pesangon dalam omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dikhawatirkan dapat menambah pelik masalah dunia usaha selama ini, yakni banyaknya pemberi kerja yang tidak mendanakan atau menyiapkan dana pensiun dan pesangon.
Dia menilai bahwa hal tersebut akan terlihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Perkumpulan DPLK pun menyatakan bahwa pemerintah harus mengatur soal pesangon dan dana pensiun dengan tegas agar tidak merugikan para pekerja.
“Soal pesangon, intinya berapapun besarnya yang diatur harus didanakan oleh pemberi kerja. Untuk itu, pemerintah setelah UU Cipta Kerja ini justru perlu melakukan check and balance lebih ketat soal penerapannya di kalangan pemberi kerja akan ketersediaan dana pesangonnya,” ujar Nur Hasan kepada Bisnis, Kamis (8/10/2020).
Dia menilai bahwa pemberi kerja harus mendanakan pesangon pekerja sejak dini sebagai imbalan pascakerja, yang pendanaannya dapat dilakukan melalui DPLK. Hal tersebut penting karena program pensiun sangat diperlukan oleh para pekerja.
“Harus ada penegasan di PP bahwa pesangon wajib didanakan oleh perusahaan dan bisa menggunakan dana pensiun, Dana Pensiun Pemberi Kerja [DPPK] dan DPLK, yang sudah terbukti aman dan mampu mengalami kenaikan aset di tengah pandemi ini,” ujarnya.
Perkumpulan DPLK menyatakan menghormati pengesahan UU Cipta Kerja sebagai proses yang terjadi di legislatif. Industri pun menanti kejelasan apabila omnibus law itu kemudian diundangkan dan dirilis secara resmi, termasuk aturan teknisnya terkait dana pensiun dan pesangon.
7. Penuhi ketentuan, OJK cabut sanksi pembatasan usaha pialang Best Proteksi Indonesia
KONTAN.CO.ID – Minggu, 11 Oktober 2020 JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha pialang asuransi yang dijalani oleh PT Best Proteksi Indonesia. Keputusan itu tertuang dalam Surat Nomor S-125/NB.1/2020 tanggal 29 September 2020.
“Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut karena PT Best Proteksi Indonesia telah memiliki dua Direksi dan dua Komisaris yang telah disetujui dan diadministrasikan di Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat nomor S-1325/NB.122/2020 tanggal 17 September 2020,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini, mengutip situs resmi OJK, Minggu (11/10).
Anggar menambahkan, Best Proteksi Indonesia telah memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.
“Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut, PT Best Proteksi Indonesia diperbolehkan kembali melakukan kegiatan usaha,” tutur Anggar.
Sebelumnya OJK telah memberikan sanksi pembatasan usaha bagi Best Proteksi Indonesia pada 17 Februari 2020. Pemberian sanksi itu lantaran perusahaan hanya memiliki satu orang direksi dan satu orang komisaris.
Informasi ini dipersembahkan oleh L&G Risk Broker Asuransi
Instagram: @taufik.arifin.31