Liga Asuransi – Dunia asuransi nasional kembali diguncang oleh serangkaian peristiwa besar yang tak bisa diabaikan. Mulai dari krisis keuangan yang menjerat sejumlah perusahaan asuransi dan dana pensiun, kebijakan tarif Amerika Serikat yang berdampak pada industri keuangan global, hingga perkembangan teknologi digital dalam layanan TPA, semuanya menjadi sorotan penting yang patut dicermati. Dalam edisi kali ini, kami merangkum tujuh berita terhangat dan terlengkap di industri asuransi yang memiliki dampak luas bagi pelaku usaha, nasabah, hingga regulator. Simak perkembangan terkini dan pahami bagaimana Anda bisa menyikapi berbagai risiko ini secara bijak.
6 Asuransi dan 11 Dapen “Masuk ICU”! OJK Ungkap Deretan Masalah Serius yang Mengancam Dana Nasabah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga 24 Maret 2025, terdapat 6 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 11 dana pensiun (dapen) yang masuk dalam daftar pengawasan khusus akibat persoalan serius di aspek keuangan mereka.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa langkah pengawasan ini dilakukan agar perusahaan-perusahaan tersebut segera melakukan perbaikan guna melindungi hak dan dana nasabah.
“Langkah ini bertujuan mendorong pemulihan kondisi keuangan perusahaan demi kepentingan pemegang polis,” ujar Ogi.
Kabar baiknya, jumlah perusahaan asuransi yang masuk daftar pengawasan ini menurun dibandingkan April tahun lalu, dari 7 menjadi 6 perusahaan. Meski demikian, keprihatinan tetap tinggi karena 11 dana pensiun juga turut masuk dalam radar pengawasan.
Masalah utama yang menyebabkan perusahaan-perusahaan ini masuk daftar merah antara lain adalah:
- Rasio solvabilitas, likuiditas, dan kecukupan investasi yang semuanya di bawah 80%.
- Permasalahan permodalan, di mana modal perusahaan tak cukup untuk menutup defisit dan mencapai tingkat kesehatan finansial minimum.
- Minimnya kemampuan pemegang saham untuk melakukan injeksi modal, atau mencari investor strategis yang bisa menyelamatkan kondisi keuangan perusahaan.
Ogi menekankan pentingnya komitmen dari para pemilik dan pengelola lembaga keuangan untuk segera mengambil langkah konkret, terutama dalam memperkuat modal dan memperbaiki struktur keuangan secara menyeluruh.
Akhirnya Cair?! Rp217 Miliar Siap Dibayarkan ke Nasabah Jiwasraya, Deadline 15 Mei 2025!
Setelah bertahun-tahun menanti kepastian, puluhan nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) akhirnya mendapat secercah harapan. Pada Rabu, 16 April 2025, mereka resmi menandatangani perjanjian pembayaran polis senilai Rp217 miliar bersama Tim Likuidasi Jiwasraya.
Kesepakatan ini merupakan hasil dari audiensi langsung di Jakarta, dan pembayaran dijanjikan paling lambat 15 Mei 2025. “Kami minta agar pembayaran dilakukan maksimal dalam 30 hari sejak kesepakatan ditandatangani,” tegas Machril, perwakilan Konsolnas.
Namun, suara protes juga turut menggema. Machril memperingatkan bahwa jika kesepakatan ini diabaikan, maka artinya pemerintah dan regulator turut mengingkari konstitusi. “Kami sangat menyesalkan jika tuntutan ini tidak dipenuhi, karena ini menyangkut keadilan bagi rakyat,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Februari 2025, Konsolnas juga telah meminta bantuan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, mendesak agar aset hasil korupsi Jiwasraya yang kini dikelola Kejaksaan Agung bisa digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah. Total nilai aset sitaan tersebut mencapai sekitar Rp9,2 triliun, terdiri dari Rp1,2 triliun dalam bentuk reksa dana dan Rp8 triliun berupa properti.
Nasabah Jiwasraya yang menolak program restrukturisasi ke IFG Life tetap bersikeras bahwa mereka adalah pemegang polis sah. “Yang ikut restrukturisasi sudah tidak lagi menjadi nasabah Jiwasraya. Kami lah yang masih bertahan, kami yang punya hak,” tegas Machril.
Sebagai informasi, Jiwasraya — perusahaan asuransi tertua di Indonesia yang berdiri sejak 1859 — resmi dicabut izin usahanya oleh OJK pada 16 Januari 2025. OJK juga melarang seluruh jajaran perusahaan melakukan aktivitas yang dapat mengurangi nilai aset perusahaan, sekaligus memerintahkan pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.
Kini, dengan keputusan pembayaran polis sebesar Rp217 miliar tersebut, masyarakat kembali menggantungkan harapan pada proses likuidasi yang berjalan transparan dan adil. Machril menyebut, penyelesaian ini adalah momentum penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap negara dan sistem asuransi nasional.
Bos Asuransi Sinarmas Dipanggil KPK, Dugaan Korupsi Rp200 Miliar di Taspen Kian Panas
Skandal korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) makin menggemparkan! Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memanggil Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas, Indra Widjaja, untuk diperiksa sebagai saksi kunci dalam kasus yang menyeret dana investasi triliunan rupiah.
Selain Indra, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Direktur Keuangan Taspen, Helmi Imam Satriyono. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Selasa (15/4/2025).
Kasus ini sendiri telah menyeret dua nama besar sebagai tersangka, yaitu eks Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Kedua tersangka telah ditahan sejak awal Januari 2025.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kerugian negara yang ditimbulkan dari investasi bodong ini ditaksir mencapai Rp200 miliar, dari total dana investasi sebesar Rp1 triliun yang ditempatkan dalam produk reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.
“Investasi ini diduga tidak dilakukan secara transparan dan melanggar hukum, serta menguntungkan sejumlah pihak,” ujar Asep. Beberapa korporasi yang diduga menerima aliran dana mencurigakan antara lain:
- PT IIM sebesar Rp78 miliar
- PT VSI senilai Rp2,2 miliar
- PT PS sebesar Rp102 juta
- PT SM sebesar Rp44 juta
Seluruh entitas ini disebut memiliki afiliasi kuat dengan para tersangka ANSK dan EHP.
Pemanggilan Indra Widjaja oleh KPK menjadi sorotan tajam karena ia merupakan figur berpengaruh dalam industri keuangan nasional. Meski baru berstatus saksi, langkah ini menandai semakin dalamnya pengusutan yang dilakukan KPK dalam upaya membongkar praktik korupsi yang merugikan dana pensiun pegawai negeri tersebut.
Efek Domino dari Amerika! Kebijakan Tarif AS Bisa Ganggu Kredit, Bikin Premi Asuransi Seret
Kebijakan tarif resiprokal yang digulirkan oleh Pemerintah Amerika Serikat diprediksi akan memberikan guncangan besar terhadap berbagai sektor industri global, termasuk jasa keuangan Indonesia.
Menurut Bhima Yudhistira, Direktur sekaligus Founder Center of Economic and Law Studies (Celios), kebijakan ini akan membawa dampak serius pada aspek-aspek vital dalam industri keuangan, seperti penyaluran kredit, likuiditas, suku bunga, hingga premi asuransi.
“Risiko kredit akan naik tajam, terutama di sektor komoditas ekspor seperti batu bara, nikel, CPO (minyak sawit mentah) serta industri padat karya seperti alas kaki dan tekstil,” ujar Bhima dalam keterangannya kepada Media Asuransi, Kamis (17/4/2025).
Bhima memperingatkan bahwa meningkatnya risiko tersebut akan membuat perbankan lebih hati-hati dalam menyalurkan dana kepada pelaku usaha. Akibatnya, pertumbuhan kredit kemungkinan hanya akan mentok di bawah 9,5% pada akhir 2025.
Tidak hanya itu, arus likuiditas juga diperkirakan semakin ketat. Banyak investor kini mulai mengalihkan dana ke instrumen yang lebih aman seperti emas batangan dan obligasi pemerintah, meninggalkan pasar kredit dan investasi sektor riil dalam tekanan.
Bhima juga mengingatkan bahwa dampak kebijakan AS ini bisa mendorong Bank Indonesia (BI) untuk menaikkan suku bunga acuan antara 50 hingga 75 basis poin sebagai bentuk respons terhadap meningkatnya tekanan ekonomi dan pelemahan nilai tukar rupiah.
Sektor asuransi pun tak luput dari imbasnya. Penurunan pendapatan premi mulai terasa di berbagai lini, mulai dari sektor logistik, industri, hingga produk asuransi jiwa dan individu. “Kegiatan usaha menurun, premi asuransi ikut tergerus,” jelas Bhima.
TPA Digital Raksasa Masuk Indonesia! HealthMetrics Janjikan Akses Kesehatan Tanpa Batas, Klaim Lebih Cepat & Aman Berkat AI
HealthMetrics, penyedia layanan third-party administrator (TPA) digital berbasis teknologi, resmi memulai operasionalnya di Indonesia. Transformasi ini merupakan lanjutan dari akuisisi Across Asia Assist Indonesia (AAA) pada 2022 lalu, yang kini beroperasi di bawah nama baru: HealthMetrics Indonesia.
Langkah strategis ini mempertegas ambisi HealthMetrics dalam membangun ekosistem kesehatan digital terintegrasi yang mendukung target besar Indonesia Emas 2045.
“Kami yakin pendekatan digital-first dari HealthMetrics akan membantu membangun layanan kesehatan yang lebih baik, lebih cepat, dan terhubung,” ujar Dr. Madan Mohan Vasandani, CEO HealthMetrics Indonesia, Rabu (15/4).
3 Solusi Canggih yang Diperkenalkan
Peluncuran ini menghadirkan tiga andalan utama dari HealthMetrics:
- HealthMetrics Cloud Platform – sistem berbasis cloud dengan keamanan tinggi dan kecerdasan buatan (AI) untuk deteksi fraud yang cepat.
- Global Member App – aplikasi yang memudahkan pengguna untuk mengakses layanan kesehatan lintas negara seperti Malaysia dan Singapura.
- International Assistance Hub – penghubung sistem TPA lintas negara untuk pengalaman pelayanan yang seragam dan seamless.
Menurut Advent Phang, Co-Founder dan CTO HealthMetrics Group, platform ini sudah terkoneksi dengan lebih dari 15.000 fasilitas kesehatan di Asia Tenggara. Sistem ini mampu memangkas waktu dalam pengelolaan klaim dan memastikan keamanan data tetap terjaga.
Targetkan Dominasi TPA Digital Asia Tenggara
HealthMetrics tak hanya ingin menjadi pemain besar di Indonesia. Dengan jangkauan layanan di berbagai negara, mereka ingin mendorong kolaborasi dengan sebanyak mungkin perusahaan asuransi agar nasabah dapat mengakses ribuan rumah sakit dan klinik tanpa hambatan.
“Visi kami adalah membuat layanan kesehatan lintas negara semudah mungkin. Dengan satu platform, nasabah bisa langsung terhubung ke jaringan kesehatan di seluruh kawasan,” tambah Madan.
Dengan dukungan dari lebih dari 3.000 perusahaan korporat dan 100 perusahaan asuransi, HealthMetrics menargetkan nilai layanan medis yang dikelolanya menembus US$1 miliar pada akhir 2025.
11 Nasabah Gugat Asuransi Chubb Rp90 Juta Gara-Gara Klaim Demam Berdarah Ditolak, Alasannya Bikin Geleng-Geleng!
Kisruh antara nasabah dan perusahaan asuransi kembali mencuat! Kali ini, 11 nasabah Asuransi Chubb menggugat perusahaan asuransi tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan ini diajukan oleh kuasa hukum mereka dari Andi Baroar Sakti Law Office, Rabu (16/4/2025).
Menurut Andi Baroar Nasution, kuasa hukum para penggugat, Asuransi Chubb dinilai berbelit-belit dan tidak transparan dalam proses klaim, meskipun seluruh persyaratan klaim asuransi telah dipenuhi oleh kliennya.
“Pihak tergugat kerap memberikan informasi yang tidak konsisten dan terkesan menyesatkan. Padahal nasabah sudah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam polis,” ujar Andi tegas.
Klaim Asuransi Demam Berdarah Malah Ditolak
Andi menjelaskan bahwa kliennya membeli produk Asuransi Demam Berdarah dengan pemahaman sederhana: jika terdiagnosis demam berdarah, mereka berhak atas klaim. Namun, klaim tersebut justru ditolak sepihak oleh pihak asuransi, dengan alasan teknis yang menurut Andi tidak dimengerti oleh masyarakat awam.
“Mereka beli polis karena ingin perlindungan. Tapi ternyata banyak syarat yang tidak dijelaskan secara gamblang sejak awal,” jelasnya.
Dianggap Langgar UU Perasuransian
Mengacu pada Pasal 75 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Andi menyebut bahwa Chubb diduga memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan kepada pemegang polis. Bahkan, pada sidang perdana, pihak tergugat tidak hadir di pengadilan.
“Kami meminta majelis hakim agar memerintahkan Asuransi Chubb segera memproses klaim yang seharusnya menjadi hak para penggugat,” kata Andi.
Dalam gugatannya, pihak penggugat juga menuntut kompensasi atas kerugian materiil sebesar Rp90 juta, akibat penolakan klaim yang dianggap tidak berdasar tersebut.
Source: https://matafakta.com/2025/04/17/klaim-dipersulit-kuasa-hukum-gugat-pmh-asuransi-chubb/
Industri Asuransi Umum Terkapar di Awal 2025, Tapi Asuransi Jiwa Malah Melesat! Ada Apa?
Industri asuransi di Indonesia mengalami dinamika menarik di awal tahun 2025. Asuransi umum dan reasuransi yang sebelumnya tumbuh pesat, kini justru mengalami penurunan tajam dalam perolehan premi. Sebaliknya, asuransi jiwa yang sempat lesu, kini mulai bangkit dan menunjukkan tren pertumbuhan positif.
Setelah sempat tertekan sejak diberlakukannya SEOJK PAYDI pada Maret 2022, industri asuransi jiwa perlahan menunjukkan pemulihan. Produksi premi yang sempat anjlok hingga -7,92% year on year (yoy) pada akhir 2023, berhasil berbalik arah. Per Desember 2024, premi asuransi jiwa tumbuh 6,06% yoy, kemudian naik lebih tinggi menjadi 10,39% yoy pada Januari 2025, dan masih mencatat pertumbuhan 5,15% yoy di Februari 2025.
Namun, situasi berbeda dialami oleh asuransi umum dan reasuransi. Setelah menorehkan pertumbuhan fantastis sebesar 16,22% yoy pada 2023, tren positif itu mulai melambat dan menurun. Di akhir 2024, pertumbuhannya menyusut menjadi 3,5% yoy, lalu anjlok drastis sebesar -17% yoy pada Januari 2025 dan -7,17% yoy pada Februari 2025.
Akibatnya, secara keseluruhan industri asuransi komersial mengalami kontraksi 0,94% yoy untuk periode Januari–Februari 2025. Nilai premi yang tercatat:
- Asuransi jiwa: Rp 32,35 triliun (+5,15% yoy)
- Asuransi umum & reasuransi: Rp 27,91 triliun (-7,17% yoy)
Modal Tetap Kuat, Tak Perlu Panik
Meski ada penurunan di sebagian sektor, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan permodalan industri asuransi masih sangat kuat. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa tingkat Risk Based Capital (RBC) masih jauh di atas batas minimum.
“Asuransi jiwa mencatatkan RBC sebesar 466,40% dan asuransi umum serta reasuransi sebesar 317,88%, jauh di atas ambang batas minimum 120%,” jelas Ogi.
Dengan kondisi permodalan yang tetap solid, industri asuransi diyakini mampu menghadapi tantangan dan menjaga kepercayaan publik ke depan.
Rangkaian berita di atas menunjukkan betapa dinamis dan kompleksnya industri asuransi saat ini—mulai dari tantangan likuiditas, krisis kepercayaan, hingga transformasi digital yang menawarkan peluang baru. Di tengah gejolak ini, penting bagi setiap pelaku usaha dan pemangku kepentingan untuk memiliki strategi manajemen risiko yang solid dan terukur. Artikel ini disusun oleh L&G Insurance Broker, broker asuransi terpercaya di Indonesia yang siap membantu Anda dalam merancang solusi perlindungan berbasis asuransi untuk semua lini bisnis. Hubungi kami hari ini, dan pastikan bisnis Anda tetap tangguh menghadapi segala kemungkinan.