By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Jumat, Jun 20, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • English
    • 中文
Reading: Dampak Omnibus Law, Benarkah Klaim Asuransi Berpotensi Kena Pajak?
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Memahami Jaminan Tindak Penipuan Internal: Perlindungan Penting untuk Perusahaan Anda

By Omar Farhan
June 19, 2025

Melindungi Investasi Singapura dalam Proyek Energi, Infrastruktur, dan Pertambangan di Indonesia

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
June 18, 2025

Cara Efektif Menilai Risiko Kapal Anda Sebelum Membeli Asuransi

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
June 16, 2025

Ledakan Dahsyat Guncang Kapal Kontainer Singapura di India, 4 Awak Hilang: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan

By Intan Aulia
June 13, 2025

Cara Efektif Menilai Risiko Kapal Anda Sebelum Membeli Asuransi

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
June 9, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Ulas Berita > Dampak Omnibus Law, Benarkah Klaim Asuransi Berpotensi Kena Pajak?
Ulas Berita

Dampak Omnibus Law, Benarkah Klaim Asuransi Berpotensi Kena Pajak?

Omar Farhan
By Omar Farhan
Published Januari 12, 2021
120 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Pembaca yang luar biasa, kembali kami bagikan berita seputar asuransi teraktual kepada anda. Pada minggu ini, muncul kabar bahwa Pemerintah akan mengatur pengenaan pajak penghasilan atau PPh bagi klaim asuransi selain karena sakit, kecelakaan, cacat, dan kematian. Hal tersebut menjadi perhatian pelaku industri karena dinilai memberatkan. 

Mengutip dari Kontan.co.id, Ketentuan itu tercantum dalam omnibus law Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja. Beleid itu mengubah ketentuan UU 36/2008 tentang PPh, yakni di Pasal 4 ayat (3) poin e.

Dalam ketentuan lama tertulis bahwa pembayaran klaim dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa termasuk ke dalam pengecualian dari objek pajak.

Dalam omnibus law Cipta Kerja, pengecualian objek pajak berubah menjadi pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, serta pembayaran asuransi beasiswa. Dari sisi redaksional, terjadi perubahan dari semula mengacu ke jenis asuransi menjadi mengacu ke penyebab klaim. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menilai bahwa jika mengacu kepada ketentuan omnibus law maka terdapat pemotongan PPh terhadap suatu polis, meskipun besaran dan mekanisme perhitungannya masih belum jelas.

Togar menilai bahwa ketentuan baru itu menyiratkan bahwa jika pemegang polis tidak mengalami peristiwa kemalangan sakit, kecelakaan, atau meninggal dunia tetapi melakukan klaim, maka pembayaran manfaat asuransi itu menjadi objek PPh. Hal itu menurutnya mengubah esensi dasar asuransi jiwa.

“Esensi yang seharusnya melindungi pemegang polis dari risiko yang dapat terjadi sewaktu-waktu karena sakit, kecelakaan, dan meninggal dunia, menjadi dibatasi dengan sudut pandang bahwa asuransi hanya dalam konteks jika risiko tadi terjadi. Kalau tidak [terjadi], tidak dihitung asuransi, sehingga pembayaran manfaatnya kena PPh,” ujar Togar kepada Bisnis, Senin (11/1/2021).

Menurutnya, pembayaran manfaat tidak dapat serta merta dibatasi hanya saat risiko terjadi, karena dalam beberapa kondisi nasabah harus mencairkan polisnya untuk keperluan tertentu. Oleh karena itu, pembatasan pengecualian dari objek pajak pun menjadi tanda tanya bagi asosiasi.

Selain itu, Togar menilai adanya potensi pajak ganda dari pembayaran klaim. Dalam proses pengembangan manfaat, perusahaan asuransi telah membayarkan pajak final saat menyerahkan penjualan investasinya kepada nasabah.

Pembayaran pajak itu kemudian disertai oleh potongan PPh terhadap pemegang polis, jika pembayaran klaim dilakukan bukan saat terjadi risiko sakit, kecelakan, dan meninggal dunia. Padahal menurutnya, dalam kondisi terdekat, banyak pemegang polis yang terpaksa melakukan pencairan klaim karena kebutuhan dana.

AAJI mencatat pada kurun Januari–September 2020 bahwa pembayaran klaim nilai tebus (surrender) mencapai Rp 67,45 triliun. Jumlah klaim dari nasabah yang menghentikan polisnya itu mencakup 61,5 persen dari total klaim industri asuransi jiwa senilai Rp 109,6 triliun.

Selain itu, dalam rentang waktu yang sama terdapat pembayaran klaim penarikan sebagian (partial withdrawal) senilai Rp10,3 triliun atau 9,4 persen dari total klaim industri. Jika dijumlahkan, klaim karena kedua alasan itu mencakup sekitar 70,9 persen dari klaim industri.

Jumlahnya terpaut tinggi jika dibandingkan dengan klaim-klaim karena risiko-risiko yang tercantum dalam ketentuan omnibus law, yakni klaim meninggal dunia senilai Rp8,8 triliun (8,02 persen) dan klaim kesehatan senilai Rp7,6 triliun (6,98 persen). Adapun, klaim akhir kontrak tercatat senilai Rp11,68 triliun (10,65 persen), tapi tidak dirinci berasal dari jenis polis apa saja.

“Di sisi lain, ketentuan ini pun seperti berbeda spirit-nya bila dibandingkan dengan industri lain. Selama ini kan kita lihat bahwa spirit UU Cipta Kerja adalah efisiensi, insentif, dan lain-lain, tapi jadi beda untuk industri asuransi jiwa, ini aneh,” ujar Togar.

Untuk mendapatkan asuransi umum terbaik, selalu gunakan broker asuransi terkemuka di Indonesia.

TAGGED:asuransiasuransi indonesiaomnibus lawtop news asuransi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
Previous Article OJK News Update Minggu ke 2 Januari 2021
Next Article Fakta-Fakta Tentang Kecelakaan Sriwijaya Air Boeing 737-500, SJ-182

From Our Social

lngrisk
@lngrisk
1.4K Posts
1.4K Followers

L&G INSURANCE BROKER

Marine Cargo - Surety Bond - Bank Garansi - Liability - Construction - Heavy Equipment
☎️HOTLINE 24/7 0811-8507-773
L&G Insurance Broker Diawasi OJK

Follow on Instagram
OVERTHINKING IN POSITIVE WAYS‼️

Overthinking bisa jadi bumerang, tapi kalau diarahkan ke hal positif, justru bisa selamatkan bisnis kamu dari kerugian besar.

Saat kirim barang bernilai tinggi lewat laut, darat, atau udara, mungkin kamu pernah mikir:
“Kalau barangnya rusak di jalan gimana?”
“Kalau kontainernya hilang di laut?”

Nah, ini overthinking yang tepat... karena risikonya beneran bisa terjadi.

Solusinya? Cargo Insurance yang diatur lewat broker asuransi profesional!

Bersama L&G Insurance Broker, pengiriman barang kamu lebih tenang:
✔️ Proteksi dari kerusakan, kehilangan, pencurian hingga force majeure
✔️ Rekomendasi polis sesuai jenis barang & jalur pengiriman
✔️ Proses klaim didampingi sampai tuntas!

📞 Lagi kirim barang penting? Pastikan udah terlindungi! Hubungi kami di 0811-850-7773 sekarang juga!😉

#CargoInsurance #MarineCargo #BrokerAsuransi #AmanBersamaLNG #PengirimanAman #EksporImpor #BisnisLogistik #AsuransiPengiriman
2

OVERTHINKING IN POSITIVE WAYS‼️ Overthinking bisa jadi bumerang, tapi...

9

PLTA Butuh Proteksi, Ini Asuransi yang Wajib Dimiliki‼️ Jangan...

16

Risiko Tersembunyi di Balik Dump Truck Tambang‼️ Satu insiden...

3

Kirim Barang Bisa Bikin BANGKRUT, Kalo Nggak Siap Hadapi...

4

Pesawat Jatuh Bukan Sekadar Berita, Tapi Peringatan‼️ Detik-detik mencekam!...

5

Proyek Migas Bisa Rugi Miliaran, Kalo Abaikan Hal Ini‼️...

Latest News

Memahami Jaminan Tindak Penipuan Internal: Perlindungan Penting untuk Perusahaan Anda
Asuransi Fidelity
Juni 19, 2025
40 Views
Melindungi Investasi Singapura dalam Proyek Energi, Infrastruktur, dan Pertambangan di Indonesia
Bisnis
Juni 18, 2025
46 Views
Cara Efektif Menilai Risiko Kapal Anda Sebelum Membeli Asuransi
Asuransi Marine Hull
Juni 16, 2025
57 Views
Ledakan Dahsyat Guncang Kapal Kontainer Singapura di India, 4 Awak Hilang: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Juni 13, 2025
77 Views
Cara Efektif Menilai Risiko Kapal Anda Sebelum Membeli Asuransi
Asuransi Marine Hull
Juni 9, 2025
125 Views
Inovasi Asuransi Parametrik untuk Sektor Pertanian: Solusi Masa Depan Ketahanan Pangan Nasional
Agrobisnis Industri Pertanian Risk Recommendation
Juni 8, 2025
134 Views
Peran Krusial Asuransi dalam Pengiriman Barang Menggunakan Truk bagi Pemilik Barang dan Perusahaan Logistik
Asuransi Marine Cargo
Juni 3, 2025
385 Views
Melindungi Investasi Singapura dalam Proyek Energi, Infrastruktur, dan Pertambangan di Indonesia.
Bisnis Risk Recommendation
Juni 2, 2025
398 Views
Pentingnya Asuransi untuk Pengembang dalam Proyek Rumah Rakyat
Risk Recommendation
Mei 30, 2025
300 Views
Jenis Risiko yang Mengancam Proyek Perikanan Pemerintah dan Solusinya lewat Asuransi
Agrobisnis Industri Perikanan Risk Recommendation
Mei 28, 2025
132 Views

Related ↷

7 Pilihan Berita Kecelakaan Fatal 2023 di Indonesia – Minggu Ke-1 Juli

July 7, 2023

Panduan Komprehensif Solusi Asuransi Penyakit Kritis

March 7, 2024

Pasar Asuransi Sulit “Hardening” Di 2023, Dilema Broker Dan Tertanggung

August 1, 2023

Dampak Perang Rusia – Ukraina terhadap Industri Asuransi

March 17, 2022
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker