Liga Asuransi – Pembaca yang budiman, apa kabar? Hari ini kita sudah berada di penghujung Maret 2022. Semoga bisnis Anda berjalan lancar dan sukses.
Dibandingkan dengan kondisi tahun 2021, rasanya suasana bisnis saat ini sudah jauh lebih baik. Aktivitas bisnis kembali normal. Misalnya, Jakarta kini ditandai dengan jalan yang sudah mulai dipenuhi kendaraan. Gedung-gedung perkantoran sudah mulai ramai dan juga di mall dan kafe, semuanya sudah terlihat seperti suasana yang sama sebelum COVID-19.
Kebangkitan ekonomi juga terasa di industri asuransi Indonesia. Jika pada bulan-bulan sebelumnya berita asuransi didominasi oleh berita tentang tantangan, kesulitan, dan keluhan yang dihadapi oleh industri asuransi. Akhir bulan ini berita sudah mulai bergeser ke berita tentang peluang dan strategi memanfaatkan peluang bisnis.
Bagi kami sebagai broker asuransi, hal ini tentu memberikan harapan yang besar. Oleh karena itu, kami dapat mengembalikan bisnis ke kondisi sebelum wabah COVID-19.
Tanda-tanda kebangkitan ekonomi juga terlihat dengan semakin banyaknya kegiatan di sektor konstruksi. Proyek-proyek yang selama ini mandek, kini mulai bergerak. Beberapa proyek baru sudah mulai ditenderkan.
Meski ada tantangan baru, dampak perang Ukraina vs Rusia, tampaknya bisnis tetap bergerak meski dampaknya akan lebih luas, terutama di sektor energi dan pangan.
Nah, seperti biasa untuk edisi akhir Maret ini kami telah memilihkan empat berita menarik di sektor asuransi Indonesia.
Kami berharap artikel ini bermanfaat bagi Anda. Jika Anda tertarik, silakan bagikan ke rekan Anda agar mereka juga mengerti seperti Anda.
OJK Soroti Persaingan Usaha dan Masalah Permodalan di Industri Asuransi Umum
Bisnis.com, JAKARTA
Persaingan usaha yang ketat dan masalah permodalan di industri asuransi umum menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan OJK Supriyono mengungkapkan, persaingan di industri asuransi umum saat ini cukup ketat karena ada 71 perusahaan asuransi yang bergerak di pasar atau lini bisnis yang sama.
Pada lini bisnis yang memiliki tingkat persaingan yang tinggi, persaingan harga antar perusahaan menjadi suatu keniscayaan. “Di lini bisnis yang persaingannya ketat mereka kemudian melakukan persaingan dari sisi pricing.
Padahal di asuransi ini, pricing adalah sesuatu yang sangat sensitif, tergantung asumsi yang dibangun,” kata Supriyono dalam webinar, Jumat (25/3/ 2022).
Persaingan harga dikhawatirkan membuat perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko yang menjadi kewajibannya. “Ini ke depan harus menjadi perhatian kita semua karena kewajiban yang dibawa oleh premi yang masuk tidak bisa dikesampingkan,” ujarnya.
Selain itu, masalah permodalan di industri asuransi umum juga menjadi perhatian OJK. Supriyono mengatakan, permodalan atau ekuitas 71 pelaku industri asuransi umum masih mayoritas di bawah Rp500 miliar, hanya sedikit perusahaan yang memiliki modal di atas Rp1 triliun.
Penguatan permodalan juga menjadi tantangan karena keterbatasan pemodal lokal dan opsi merger juga tidak mudah dilakukan. Supriyono mengungkapkan, OJK juga berusaha melakukan pemetaan terkait hal tersebut dan nantinya akan didorong dengan regulasi.
“Ini juga pekerjaan rumah bagaimana kita konsolidasi. Apakah nanti dengan kita meramu permodalan yang lebih tinggi akan ada merger dan akuisisi untuk kemudian bisa mendapatkan satu pelaku usaha yang lebih kuat,” kata Supriyono.
Menurutnya, untuk memperkuat dan menjaga keberlangsungan industri asuransi umum, diperlukan penguatan permodalan. Perusahaan asuransi membutuhkan modal yang besar untuk dapat lebih berinovasi dalam mengembangkan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, penciptaan permintaan juga diperlukan agar ceruk pasar asuransi dapat tumbuh.
Hal ini agar perusahaan asuransi tidak hanya bersaing di bidang usaha yang sama. “Kita juga harus memberikan edukasi kepada seluruh stakeholders, termasuk pemerintah. Sekarang ekonomi lebih banyak digerakkan oleh pemerintah dimana belanja APBN sangat besar. Lalu bagaimana kita juga bekerjasama dengan pemerintah untuk mitigasi risiko, bagaimana industri kita bisa menjadi wahana mitigasi risiko bagi pemerintah, seperti asuransi aset milik negara, asuransi program petani dan nelayan, ekonomi mikro. Itu kemudian perlu kita sinergikan agar kuenya tumbuh,” kata Supriyono.
Sun Life Dikabarkan Segera Capai Kesepakatan Bancassurance senilai US$400 Juta dengan CIMB di Indonesia
Bisnis.com, JAKARTA
Sun Life Financial Inc. Dikabarkan telah mencapai kesepakatan untuk memperluas kemitraan bancassurance di Indonesia dengan pemberi pinjaman Malaysia, CIMB Group Holdings Bhd Dilansir dari Bloomberg, Kamis (24/3/2022), menurut sumber yang mengetahui hal tersebut, CIMB yang memiliki 91,5 persen saham PT Bank CIMB Niaga Tbk., sedang dalam pembicaraan dengan Sun Life terkait kesepakatan bancassurance.
Dalam kemitraan seperti itu, biasanya perusahaan asuransi membayar sejumlah uang muka untuk menjual produknya di cabang bank. Sumber, yang menolak disebutkan namanya, mengatakan kesepakatan Sun Life dan CIMB bisa bernilai sekitar $400 juta.
CIMB sedang mempertimbangkan untuk merundingkan kembali kesepakatan terkait kemitraan bancassurance di Indonesia, termasuk dengan AIA Group Ltd. Seorang sumber mengatakan perluasan kemitraan dengan Sun Life akan mengambil alih kemitraan AIA dengan CIMB.
Peningkatan kemitraan akan memastikan keberadaan Sun Life di Indonesia. Perusahaan asuransi asal Kanada ini telah menjalin kerja sama bancassurance dengan CIMB di Indonesia sejak 2009. Sun Life mengambil alih PT CIMB Sun Life pada 2016. CIMB dan Sun Life dikabarkan masih memfinalisasi detail kesepakatan dan pembicaraan masih memungkinkan untuk dibatalkan.
Seorang perwakilan Sun Life mengatakan bahwa Sun Life secara aktif mencari peluang untuk berkembang. Namun, dia enggan berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut. Perwakilan CIMB menolak berkomentar atas pertanyaan Bloomberg, sementara perwakilan Bank CIMB Niaga tidak segera menanggapi permintaan komentar.
OJK: Berhenti Membeli Produk Unitlink Jika Tidak Mengerti!
KONTAN.CO.ID – JAKARTA.
Pemahaman pelanggan terhadap produk unitlink memang menjadi salah satu sorotan ketika produk ini menimbulkan masalah belakangan ini. Memang banyak yang menilai penjualan produk ini tidak tepat sasaran.
Melihat kondisi tersebut, dalam aturan OJK terbaru terkait aturan unitlink diatur bahwa perusahaan wajib memastikan kesesuaian produk unitlink yang dibeli dan keuangan yang dipilih sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan profil risiko calon pemegang polis.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan sebelumnya pihaknya berencana hanya mewajibkan pembeli produk unitlink yang sudah memiliki Single Identification Number (SID) dengan asumsi sudah menjadi investor di pasar modal.
Namun rencana tersebut mendapat penolakan dari pelaku karena dikhawatirkan penjualan unitlink akan dibatasi. Maklum, kontribusi pendapatan premi unitlink berdasarkan data terbaru AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) mencapai 62,90%.
“Akhirnya kita fasilitasi agar industri ini tetap berkembang dan disepakati akhirnya hanya membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon pemegang polis bahwa dirinya telah memahami produk ini,” ujarnya.
Untuk itu, Riswinandi mengingatkan calon pemegang polis yang ternyata belum paham tentang produk unitlink, tidak perlu dipaksakan untuk terus membeli produk unitlink.
Selanjutnya, untuk memastikan bahwa calon pemegang polis benar-benar memahaminya, perlu adanya welcome call yang dilakukan oleh pihak lain di industri asuransi untuk memastikan bahwa proses pemasaran benar-benar membantu calon pemegang polis untuk memahami produknya.
“Hasil dari kegiatan welcome call juga kita minta catatannya. Nanti bisa di evaluasi, proses pencatatan saat penjualan dengan welcome call, sinkron atau tidak,”
Sementara itu, Riswinandi juga menegaskan produk unitlink ini tidak boleh disamakan dengan produk tabungan. Bukan tanpa alasan, ia melihat selama ini beberapa agen menjual produk unitlink dengan iming-iming penghematan.
“Kesan produk asuransi yang terkait dengan investasi ini tidak hanya proteksi tapi juga menambah kekayaan karena penjelasannya imbal hasilnya akan lebih baik dari deposito,” pungkasnya.
Aset Industri Keuangan Non Bank Tumbuh 7,71% di 2021
KONTAN.CO.ID
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset yang dimiliki industri keuangan non bank (IKNB) masih tumbuh dalam setahun terakhir. Sementara itu, pertumbuhan yang tercatat pada tahun 2021 mencapai 7,71% dibandingkan tahun sebelumnya (yoy).
Secara nilai, total aset industri keuangan non bank mencapai Rp 2.839,9 triliun pada 2021. Kontribusi terbesar masih berasal dari industri asuransi yang memiliki kontribusi 34,61%, dengan nilai Rp 982,82 triliun. Sekadar informasi, nilai ini naik 6,86% yoy.
Selanjutnya ada sektor jaminan sosial seperti program BPJS yang memiliki kontribusi sebesar 22,94% dari total aset. Di urutan ketiga, ada industri lembaga pembiayaan yang memberikan kontribusi hingga 20,55% dengan nilai aset Rp 583,51 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi mengatakan, meski aset IKNB masih mencatatkan pertumbuhan, capaiannya masih relatif kecil. Menurutnya, hal ini disebabkan kondisi saat ini, dimana prioritas masyarakat lebih terfokus pada kebutuhan primer terlebih dahulu.
“Jadi kalau kita lihat aset IKNB, pertumbuhan totalnya masih single digit,” kata Riswinandi dalam media gathering, Sabtu (26/3).
Jika dilihat secara detail, beberapa industri di sektor IKNB masih tercatat tumbuh. Hanya saja industri dana pensiun merupakan satu-satunya yang mengalami perlambatan pertumbuhan aset.
Tercatat aset industri dana pensiun hanya tumbuh 4,07% yoy dengan nilai Rp 329,55 triliun pada 2021. Bahkan, pada 2020, aset industri ini mampu mencatatkan pertumbuhan hingga 7,12% yoy dengan nilai aset Rp 316,67 triliun.
Sementara itu, pengaruhnya juga pada jumlah pelaku dana pensiun yang juga semakin berkurang. Mengingat, jumlah penyandang dana pensiun pada Desember 2021 sebanyak 212 pelaku, turun 7 pelaku dari tahun sebelumnya.
“Untuk dana pensiun sebagian besar pendiri memutuskan untuk tidak mengelola sendiri, sehingga banyak juga yang dialihkan ke DPLK,” ujarnya.
Selain itu, Riswinandi juga menyampaikan bahwa beberapa permasalahan yang terjadi pada dana pensiun terkait dengan utang pendiri. Berdasarkan catatannya, masih ada beberapa pendiri dana pensiun yang masih memiliki utang hingga sebelum dibubarkan.
“Tapi pemegang saham baru bersedia melunasi kewajiban pendiri sebelumnya, dinamikanya seperti itu di dana pensiun,” jelasnya.
Sementara itu, nilai investasi sektor IKNB juga mengalami pertumbuhan yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan aset sebesar 8,53% yoy. Nilainya pun mencapai Rp 1.724 triliun.
Informasi ini disajikan oleh:
L&G Insurance Broker – The Smart Insurance Broker