By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Rabu, Jul 9, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • LigaAsuransi TV
  • English
    • 中文
Reading: Begini Cara Mengklaim Asuransi Mobil yang Terkena Gempa
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Bagaimana Ketegangan Global Mempengaruhi Pembaharuan Polis Asuransi Anda?

By Omar Farhan
July 7, 2025

POJK Terbaru! Cost Sharing Asuransi Kesehatan Wajib 10% – Apa Dampaknya Bagi Anda?

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
July 7, 2025

Menjawab Tantangan Asuransi Mobil Listrik untuk Risiko Penurunan Kapasitas Baterai EV: Extended Battery Warranty dari OEM atau Pihak Ketiga?

By Hikmah Herdiana
July 4, 2025

Tragedi Kebakaran Pabrik Tekstil di Tangerang: 6 Tewas dan Kerugian Besar, Plus 7 Berita Kecelakaan Lainnya yang Wajib Anda Ketahui

By Omar Farhan
July 3, 2025

Jangan Tunggu Tuntutan Datang! Medical Malpractice Insurance Selamatkan Karier Dokter

By Arya Kumara
July 2, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > General Insurance > Asuransi Kendaraan Bermotor > Begini Cara Mengklaim Asuransi Mobil yang Terkena Gempa
Asuransi Kendaraan BermotorMotor Vehicle

Begini Cara Mengklaim Asuransi Mobil yang Terkena Gempa

Omar Farhan
By Omar Farhan
Published Januari 20, 2021
143 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Beberapa waktu lalu, Gempa bumi yang melanda Majene, Sulawesi Barat pada Jumat silam menyebabkan sejumlah kerugian materiil hingga korban jiwa. Hingga saat ini, regu penyelamat di Mamuju masih terus bekerja sama untuk menyelamatkan korban.

Gempa bumi merupakan bencana alam yang relatif sering terjadi di Tanah Air, pemicu utamanya antara lain adalah akibat interaksi lempeng tektonik. Indonesia merupakan negara kepulauan yang terletak pada pertemuan 4 (empat) lempeng tektonik dunia, yaitu lempeng Eurasia; lempeng Australia; lempeng Pasifik; dan lempeng Filipina. 

Lempeng Australia dan lempeng Pasifik merupakan jenis lempeng samudera yang bersifat lentur, sedangkan lempeng Eurasia berjenis lempeng benua yang bersifat rigid dan kaku. Pertemuan lempeng tektonik tersebut menyebabkan terjadinya penunjaman serta patahan aktif di dasar lautan dan di daratan. 

Dengan melihat kondisi geografis di Indonesia yang ekstrem ini, perlu disadari bahwa bencana alam dapat terjadi sewaktu-waktu, penting bagi Anda sebagai pemegang polis asuransi untuk mengetahui secara luas mengenai seluk beluk klausula asuransi seperti halnya pada asuransi kendaraan bermotor/ motor vehicle insurance.

Tidak semua pemilik kendaraan yang telah berasuransi bisa melakukan klaim saat terjadi kecelakaan. Dilansir dari Kompas.com, Pasalnya ada sejumlah kasus yang mensyaratkan perluasan asuransi. Misalnya saja pada kejadian gempa yang baru terjadi di Majene, Sulawesi Barat pada Kamis (14/1/2021) dan Jumat (15/1/2021). Terpantau sejumlah mobil mengalami kerusakan berat akibat gempa yang bermagnitudo M 6,2.

Pemilik mobil-mobil tersebut harus memastikan bahwa asuransi yang dimiliki meng-cover kerusakan akibat gempa yang bisa dilihat pada polis asuransi. Jika telah dipastikan punya perluasan tersebut, lantas bagaimana cara mengklaim asuransinya? Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, konsumen yang ingin mengklaim kerusakan mobilnya bisa langsung melaporkan kejadian ke pihak asuransi.

“Nanti akan disurvei, karena gempa, berarti ada treatment tertentu. Surveyor nanti akan cek lokasi, karena mobil tidak bisa dibawa jalan kan,” ujar Iwan, kepada Kompas.com (15/1/2021). Menurut Iwan, konsumen biasanya dikasih waktu untuk melaporkan kejadian dalam waktu lima hari dari waktu kejadian. Karena kalau sudah melebihi waktu yang ditentukan, pihak asuransi bisa kesulitan saat melakukan verifikasi di lapangan. “Yang penting lapor saja dulu ke asuransinya atau lewat aplikasi mobile,” kata Iwan.

Salah satu cara yang terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi kendaraan bermotor adalah dengan memanfaatkan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman.

Broker asuransi yang akan membantu mengumpulkan data, mengolah dan membuat analisa dan statistik sehingga bisa dibuat program asuransi yang dapat memberikan manfaat maksimal kepada pemilik dan operator serta mendatangkan keuntungan bagi perusahaan asuransi.

Untuk mendapatkan gambaran lebih lanjut segera hubungi broker asuransi terkemuka di Indonesia .

Artikel ini dipersembahkan oleh L&G, a smart insurance broker.

Asuransi Mobil Listrik
TAGGED:asuransi kendaraan bermotorasuransi mobilasuransi mobil korban gempa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByOmar Farhan
A 5-year experienced insurance broker specializing in general insurance. With a strong commitment to service and Business development, I also have experience as a content article writer, which allows me to explain complex topics simply and engagingly.I enjoy working collaboratively, mentoring others, and continually learning to stay up-to-date with industry trends and provide the best support to the Industry.
Previous Article Tingkat Kesadaran Dinilai Masih Rendah, Pentingkah Asuransi Jiwa Bagi Anda?
Next Article Loss Assessors vs Loss Adjusters: Apa Perbedaannya?

Latest News

Bagaimana Ketegangan Global Mempengaruhi Pembaharuan Polis Asuransi Anda?
Global
Juli 7, 2025
63 Views
POJK Terbaru! Cost Sharing Asuransi Kesehatan Wajib 10% – Apa Dampaknya Bagi Anda?
Asuransi Kesehatan LigaAsuransi TV
Juli 5, 2025
72 Views
Menjawab Tantangan Asuransi Mobil Listrik untuk Risiko Penurunan Kapasitas Baterai EV: Extended Battery Warranty dari OEM atau Pihak Ketiga?
Asuransi Kendaraan Bermotor
Juli 4, 2025
92 Views
Tragedi Kebakaran Pabrik Tekstil di Tangerang: 6 Tewas dan Kerugian Besar, Plus 7 Berita Kecelakaan Lainnya yang Wajib Anda Ketahui
Berita Kecelakaan
Juli 3, 2025
83 Views
Jangan Tunggu Tuntutan Datang! Medical Malpractice Insurance Selamatkan Karier Dokter
Professional Liability Insurance
Juli 2, 2025
77 Views
Mengapa Dokter dan Rumah Sakit Butuh Broker untuk Medical Malpractice Insurance?
Professional Liability Insurance
Juli 1, 2025
77 Views
Co-Payment Asuransi Kesehatan Karyawan: Apa Itu, Bagaimana Cara Kerjanya, dan Dampaknya bagi HR?
Asuransi Kesehatan
Juni 24, 2025
145 Views
Ternyata Beda! Ini 5 Hal yang Membedakan Asuransi Mobil Listrik dan Mobil Biasa
Asuransi Kendaraan Bermotor
Juni 24, 2025
175 Views
Segudang Dampak Letusan Gunung Lewotobi terhadap Industri Asuransi: Dari Penerbangan hingga Properti
Risk Recommendation
Juni 20, 2025
140 Views
Tips Penghematan Biaya Asuransi Kesehatan Karyawan Tanpa Ada yang Dirugikan
Asuransi Kesehatan
Juni 20, 2025
124 Views

Related ↷

Panduan Asuransi Mobil Antik Anda

August 9, 2024

Update 7 Berita Asuransi Indonesia: Jokowi Buka Suara! Aturan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Jadi Perbincangan Hangat

July 30, 2024
top Accident

7 Berita Kecelakaan Fatal Minggu ke-5 September 2020

September 30, 2020

Panduan Memilih Asuransi Kendaraan: All Risk, TLO, atau Syariah?

January 16, 2025
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker