By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Jumat, Jun 20, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • English
    • 中文
Reading: Apa Akibatnya Jika Curang dalam Klaim Asuransi Proyek?
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Segudang Dampak Letusan Gunung Lewotobi terhadap Industri Asuransi: Dari Penerbangan hingga Properti

By Omar Farhan
June 20, 2025

Tips Penghematan Biaya Asuransi Kesehatan Karyawan Tanpa Ada yang Dirugikan

By Intan Aulia
June 20, 2025

Memahami Jaminan Tindak Penipuan Internal: Perlindungan Penting untuk Perusahaan Anda

By Omar Farhan
June 19, 2025

Melindungi Investasi Singapura dalam Proyek Energi, Infrastruktur, dan Pertambangan di Indonesia

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
June 18, 2025

Cara Efektif Menilai Risiko Kapal Anda Sebelum Membeli Asuransi

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
June 16, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > General Insurance > Asuransi Konstruksi > Apa Akibatnya Jika Curang dalam Klaim Asuransi Proyek?
Asuransi KonstruksiAsuransi KonstruksiBedah PolisEngineering

Apa Akibatnya Jika Curang dalam Klaim Asuransi Proyek?

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published September 10, 2021
134 Views
0 Min Read
Share
SHARE
Daftar Isi
—Mencari Produk Asuransi? Hubungi Kami Sekarang Juga

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, apa kabar? Semoga bisnis Anda sudah mulai bangkit setelah masa-masa tersulit akibat COVID-19 sudah terlewati. Selanjutnya kita harapkan semoga kondisinya akan semakin membaik. Aamiin.

Kali ini kita akan kembali membahas tentang asuransi proyek atau Construction All Risks Insurance (CAR). Jika selama ini kita banyak membahas tentang jaminan asuransi dalam kondisi yang normal dimana tidak ada hal-hal yang disembunyikan. Untuk kondisi seperti itu jikapun terjadi dispute atau perbedaan pendapat di dalam melihat kasus klaimnya, akan tetapi hasil akhirnya masih bisa diharapkan, walau mungkin tidak seindah yang Anda bayangkan.

Akan tetapi ada faktor yang sangat fundamental yang mungkin saja dilakukan oleh tertanggung yaitu kecurangan. Misalnya dengan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta atau menyembunyikan fakta yang sesungguhnya atau bekerjasama dengan pihak dalam pemufakatan jahat. Jika itu yang dilakukan dan kemudian hal itu diketahui oleh pihak asuransi, dapat dipastikan klaim asuransi pasti ditolak.

Broker asuransi atau konsultan asuransi juga tidak bisa berbuat apa-apa jika menyangkut dengan kecurangan. Jika broker asuransi memaksakan diri membantu dalam situasi seperti ini maka hal itu dapat mengancam karir dan izin dari perusahaannya.

Untuk mengetahui hal ini lebih lanjut, kami ingin membahas salah satu kondisi atau persyaratan polis asuransi Contractor’s All Risks (CAR) standard Munich Re pasal 8. Berikut kami kutipkan bahasa aslidan terjemahannya:

Jasa Asuransi Konstruksi

“8. If a claim is in any respect fraudulent, or if any false declaration is made or used in support thereof, or if any fraudulent means or devices are used by the Insured or anyone acting on his behalf to obtain any benefit under this Policy, or if a claim is made and rejected and no action or suit is commenced within three moths after such rejection or, in case of arbitration taking place as provided herein, within three months after the Arbitrator or Arbitrators or Umpire have made their award, all benefit under this Policy shall be forfeited.”

Terjemahan

“8. Jika suatu klaim dalam hal apapun curang, atau jika suatu pernyataan yang salah dibuat atau digunakan untuk mendukungnya, atau jika suatu cara atau alat kecurangan digunakan oleh Tertanggung atau orang lain yang bertindak atas namanya untuk memperoleh suatu manfaat berdasarkan Polis ini, atau jika klaim diajukan dan ditolak dan tidak ada tindakan atau gugatan yang diajukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah penolakan tersebut atau, dalam hal dilaksanakan proses arbitrase menurut ketentuan di sini, dalam jangka waktu tiga bulan setelah Arbiter atau para Arbiter atau Wasit telah membuat keputusan, semua manfaat dalam Polis ini akan hilang”

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa pihak asuransi selalu melakukan evaluasi dan penilaian akan kejadian dan penyebab dari kecelakaan yang sesungguhnya. Jika mereka menemukan ada unsur kecurangan atau kesengajaan atau ada hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh tertanggung untuk menghindari terjadinya klaim, maka perusahaan asuransi menolak untuk membayar klaim tersebut.

Untuk memberikan kesempatan kepada tertanggung, perusahaan asuransi memberikan waktu tiga bulan kepada tertanggung untuk mengajukan bantahan atas penolakan tersebut, jika dalam waktu tiga bulan tersebut tertanggung tidak mengajukan maka penolakan klaim dianggap telah disetujui. Tapi jika ada penolakan dan asuransi mengajukan penyelesaian melalui arbitrase dan putusan arbitrase juga membenarkan keputusan asuransi maka klaim dianggap selesai dan tertanggung tidak dapat mengharapkan klaim ini lagi.

Untuk memberikan penjelasan lebih lengkap tentangan persyaratan polis asuransi ini, berikut ini kami akan tuliskan penjelasan tambahan untuk Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Apa itu Arbitrase yang Mengikat dan Wajib?

Arbitrase mengikat dan wajib adalah ketentuan kontrak yang mengharuskan para pihak untuk menyelesaikan perselisihan kontrak di hadapan seorang arbiter daripada melalui sistem pengadilan. Arbitrase mengikat dan wajib mungkin mengharuskan para pihak untuk melepaskan hak-hak tertentu, seperti kemampuan mereka untuk mengajukan banding atas suatu keputusan.

Memahami Arbitrase Mengikat Wajib

Arbitrase adalah bentuk penyelesaian lain di mana para pihak dalam suatu kontrak setuju agar kasus mereka ditinjau oleh pihak ketiga yang bukan hakim. Arbitrase mengikat wajib berarti para pihak diharuskan menggunakan arbiter, dan harus menerima keputusan arbiter.

Untuk hal-hal yang sangat penting dan berdampak signifikan, arbitrase dapat dilakukan oleh komite arbitrase atau tribunal yang fungsinya serupa dengan juri.

Ketika satu pihak dalam kontrak percaya bahwa pihak lain tidak menegakkan ketentuan perjanjian, biasanya memiliki hak untuk mencari ganti rugi di pengadilan. Jika kasus tersebut tidak diselesaikan sebelum mencapai pengadilan, sistem pengadilan dapat memberikan ganti rugi kepada penggugat jika ditemukan bahwa tergugat gagal mengikuti kata-kata dalam kontrak.

Kontrak yang dibuat oleh asuransi sering kali berisi klausul arbitrase wajib yang mengikat dalam pinjaman dan perjanjian untuk mencegah pelanggan bergabung dengan gugatan class action. Akibatnya, ketentuan tersebut menghapus atau membatasi pihak, seperti pelanggan, dari menuntut jika mereka merasa dirugikan.

Karena ketentuan ini mungkin terkubur dalam perjanjian dan karena arbitrase sering kali merupakan bentuk penyelesaian yang disalahpahami, banyak orang tidak mengetahui bahwa kontrak menghilangkan kemampuan mereka untuk menuntut. Dengan mengubur klausul dalam syarat dan ketentuan, banyak orang tidak menyadari bahwa hak-hak mereka menjadi berkurang secara signifikan.

Kritik tambahan terhadap arbitrase yang mengikat wajib, terutama di negara-negara dunia kedua dan ketiga, adalah bahwa pelanggan, pengguna, atau orang tunggal tidak memiliki suara atau kekuasaan dalam hal memilih arbiter yang tepat. Perusahaan dapat menggunakan hal ini untuk keuntungan mereka, mempekerjakan seorang arbiter yang mungkin tampak tidak memihak tetapi sebenarnya terkait dengan perusahaan, dan membuat penilaian berdasarkan barang dari kenalan mereka, bukan berdasarkan manfaat objektif dari kedua kasus tersebut.

Di banyak negara, praktik ini diawasi oleh organisasi seperti Better Business Bureau, memastikan bahwa semua penilaian adil, objektif, dan tanpa prasangka. Untuk alasan inilah hakim akan mengundurkan diri dari kasus jika mereka memiliki keterikatan pribadi. Hukuman yang sama berlaku untuk perusahaan atau individu yang mencoba mempengaruhi arbiter. Biasanya, panitia pengawas tidak akan banyak menunjukkan kelonggaran.

Tampaknya tidak ada banyak keuntungan dari klausul arbitrase yang mengikat wajib bagi individu. Masalah apa pun yang mereka miliki dapat dengan mudah diselesaikan di pengadilan terbuka, di mana para arbiter benar-benar tidak memihak, dan ada proses banding.

Bagaimana cara terbaik mengurus asuransi CAR/TPL?

Agar anda terhindar dari kegagalan di dalam mendapatkan klaim asuransi maka selalu gunakan jasa broker asuransi  atau pialang asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang memahami segala aspek asuransi termasuk aspek hukum, aspek teknis dan aspek keuangan dan aspek bisnis.

Jika saja Anda mendapatkan pengarahan yang benar dari broker asuransi ketika memulai jaminan asuransi, mungkin anda tidak perlu menyembunyikan fakta-fakta yang dapat membatalkan jaminan asuransi. Broker asuransi yang akan dapat membantu Anda untuk menemukan cara yang aman dan tidak melanggar ketentuan polis asuransi.

Salah satu kelebihan broker asuransi adalah mereka juga sekaligus bertindak sebagai Advokat asuransi di dalam proses penyelesaian klaim. Dengan ilmu, pengalaman, jaringan yang luas di kalangan industri perasuransian sangat membantu di dalam mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian klaim asuransi.

Salah satu Anda  broker asuransi nasional yang banyak berpengalaman di bidang asuransi CAR/TPL adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!

Source:

https://www.investopedia.com/terms/m/mandatory-binding-arbitration.asp

—

Mencari Produk Asuransi? Hubungi Kami Sekarang Juga

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (Call – Whatsapp – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

—

Kenapa Broker Asuransi sering juga disebut sebagai Advocate asuransi?

TAGGED:asuransi CAR/EARasuransi konstruksiasuransi proyek
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di industri pialang asuransi. Dia memegang sertifikat Lembaga Asuransi dan Keuangan Selandia Baru Australia (ANZIIF snr.assoc) CIP dan Broker Asuransi Indonesia Bersertifikat (CIIB). Silahkan follow Instagram penulis untuk kenal lebih dekat : @taufik.arifin.31
Previous Article 10 Hal Penting Yang Harus Dilakukan Saat Terjadi Kecelakaan Kapal
Next Article Apakah polis asuransi Alat Berat Juga Menjamin Tuntutan Pihak Ketiga?

From Our Social

lngrisk
@lngrisk
1.4K Posts
1.4K Followers

L&G INSURANCE BROKER

Marine Cargo - Surety Bond - Bank Garansi - Liability - Construction - Heavy Equipment
☎️HOTLINE 24/7 0811-8507-773
L&G Insurance Broker Diawasi OJK

Follow on Instagram
2
0

Proyek Ambruk Gara-Gara Hujan Deras! Kerugian Bisa Tembus Miliaran‼️ Bayangin pondasi longsor, struktur bangunan roboh,...

1
0

Jangan Bangun Drilling Rig Tanpa Ini! Risiko Proyek Bisa Fatal Tanpa EAR‼️ Bayangin alat berat...

3
0

Tender Konstruksi Gagal Total! Kontraktor Rugi, Proyek Gagal Start! Siapa yang Tanggung Jawab? Bayangin udah...

3
0

🚨HATI-HATI! PROYEK KONSTRUKSI PUNYA RISIKO BESAR🚨 Pembangunan gedung, jembatan, hingga instalasi mesin bukan tanpa ancaman!...

6
0

HATI-HATI! PROYEK KONSTRUKSI PUNYA RISIKO BESAR😱 Pembangunan gedung, jembatan, hingga instalasi mesin bukan tanpa ancaman!...

3
0

Kesalahan Ini Bisa Bikin Proyek Konstruksi Gagal Total‼️ Dalam proyek konstruksi, risiko itu selalu ada!...

Latest News

Segudang Dampak Letusan Gunung Lewotobi terhadap Industri Asuransi: Dari Penerbangan hingga Properti
Risk Recommendation
Juni 20, 2025
36 Views
Tips Penghematan Biaya Asuransi Kesehatan Karyawan Tanpa Ada yang Dirugikan
Asuransi Kesehatan
Juni 20, 2025
39 Views
Memahami Jaminan Tindak Penipuan Internal: Perlindungan Penting untuk Perusahaan Anda
Asuransi Fidelity
Juni 19, 2025
47 Views
Melindungi Investasi Singapura dalam Proyek Energi, Infrastruktur, dan Pertambangan di Indonesia
Bisnis
Juni 18, 2025
49 Views
Cara Efektif Menilai Risiko Kapal Anda Sebelum Membeli Asuransi
Asuransi Marine Hull
Juni 16, 2025
59 Views
Ledakan Dahsyat Guncang Kapal Kontainer Singapura di India, 4 Awak Hilang: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Juni 13, 2025
78 Views
Cara Efektif Menilai Risiko Kapal Anda Sebelum Membeli Asuransi
Asuransi Marine Hull
Juni 9, 2025
126 Views
Inovasi Asuransi Parametrik untuk Sektor Pertanian: Solusi Masa Depan Ketahanan Pangan Nasional
Agrobisnis Industri Pertanian Risk Recommendation
Juni 8, 2025
134 Views
Peran Krusial Asuransi dalam Pengiriman Barang Menggunakan Truk bagi Pemilik Barang dan Perusahaan Logistik
Asuransi Marine Cargo
Juni 3, 2025
389 Views
Melindungi Investasi Singapura dalam Proyek Energi, Infrastruktur, dan Pertambangan di Indonesia.
Bisnis Risk Recommendation
Juni 2, 2025
398 Views

Related ↷

Ini dia 20 Risiko Konstruksi Yang perlu Anda ketahui sebelum memulai Proyek

August 9, 2024

Industri Konstruksi Indonesia Bangkit di tahun 2022

August 9, 2024

5 Peran Manajer Proyek dalam Manajemen Risiko dan Asuransi

April 20, 2022
Bank Garansi Proyek Konstruksi

Bagaimana Cara Mendapatkan Bank Garansi dan Surety Bond di Saat Krisis Ekonomi?

July 25, 2022
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker