Sebuah truk trailer melaju di jalanan licin antara Surabaya dan Jakarta, membawa barang elektronik impor asal China senilai Rp 12 miliar. Semua berjalan lancar sampai hujan deras turun dan truk kehilangan kendali di tikungan tajam. Dalam sekejap, kendaraan terguling, muatan hancur, sebagian tercecer di jalan.
Manajer logistik panik. Ia segera menghubungi perusahaan asuransi, meyakini bahwa semua kargo telah dilindungi oleh polis yang dibeli melalui agen lokal. Namun, setelah beberapa minggu pemeriksaan, hasilnya membuat semua orang terdiam:
“Klaim tidak dapat dibayarkan karena barang tidak diasuransikan dengan klausul transit all risks dan tidak disebutkan dalam jadwal pengiriman.”
Artinya, tidak ada ganti rugi sepeser pun.
Kerugian Rp 12 miliar harus ditanggung sendiri.
Setelah ditelusuri, ternyata polis hanya menjamin risiko dasar seperti kebakaran dan tabrakan besar — bukan transit risk penuh. Kesalahan ini terjadi karena agen asuransi tidak memahami karakteristik bisnis logistik dan kargo lintas provinsi.
Kasus seperti ini bukan satu-dua kali terjadi. Banyak pengusaha asal China di Indonesia menghadapi hal yang sama — klaim ditolak, jaminan terbatas, dan pelayanan tidak memuaskan.
Mengapa Banyak Pengusaha Asal China Rugi Karena Asuransi
Dalam bisnis logistik dan transportasi, risiko bisa muncul di mana saja: di jalan, di pelabuhan, di gudang, bahkan saat proses bongkar muat.
Namun banyak pengusaha asal China masih menganggap asuransi cukup diurus oleh kenalan lokal atau agen yang mereka percayai tanpa memeriksa status legalitasnya.
Padahal menurut aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), hanya broker asuransi resmi yang boleh memberikan nasihat dan mewakili kepentingan tertanggung (nasabah). Agen tidak memiliki kewenangan atau tanggung jawab untuk membantu saat klaim.
Kesalahan umum yang sering dilakukan antara lain:
- Membeli polis melalui agen tanpa izin resmi OJK.
- Tidak mencantumkan rute pengiriman secara detail dalam polis.
- Menggunakan nilai pertanggungan di bawah harga barang sebenarnya.
- Tidak menambahkan klausul penting seperti:
- All Risks Transit Coverage
- Loading & Unloading Clause
- Temporary Storage Clause
- Debris Removal Clause
Akibatnya, saat terjadi kecelakaan, klaim sulit diterima karena kontrak polis tidak sesuai kondisi lapangan.
Dua Kasus Nyata, Dua Nasib Berbeda
📍 Kasus 1 – Agen Lokal, Klaim Gagal Dibayar
Sebuah perusahaan ekspor asal China di Batam mengasuransikan kargo elektroniknya melalui agen tanpa izin OJK. Ketika kapal pengangkut terlambat dan sebagian barang rusak akibat lembab, klaim ditolak. Alasannya: tidak ada klausul condensation damage dan tidak tercantum delay extension.
Kerugian: Rp 8,5 miliar.
📍 Kasus 2 – Didampingi L&G Insurance Broker, Klaim Dibayar Penuh
Perusahaan logistik asal China di Cikarang mengasuransikan kargo alat berat untuk proyek di Kalimantan. L&G melakukan analisis risiko menyeluruh: memeriksa rute pengiriman, kondisi kapal, waktu transit, dan risiko cuaca.
Polis kemudian ditambah klausul:
- Marine Cargo All Risks,
- War & Strikes Clause,
- Loading & Unloading Clause,
- Temporary Storage Extension.
Saat salah satu truk tergelincir di jembatan dan menyebabkan kerusakan pada alat senilai Rp 5,2 miliar, klaim dibayar penuh dalam 30 hari.
Perbedaan hasilnya jelas: broker bekerja untuk nasabah, agen bekerja untuk perusahaan asuransi.
Apa Bedanya Agen dan Broker Asuransi?
Banyak pengusaha asing belum memahami struktur industri asuransi di Indonesia.
Menurut POJK No. 69/POJK.05/2016 dan POJK No. 24/2023:
- Agen asuransi mewakili perusahaan asuransi dan bertugas menjual produk.
- Broker asuransi mewakili tertanggung (nasabah) dan bertanggung jawab melindungi kepentingan pengusaha, termasuk dalam proses klaim.
Dengan kata lain:
Agen berpihak pada perusahaan asuransi, sedangkan broker berpihak pada Anda, pemilik bisnis.
Karena itu, jika Anda adalah pengusaha asal China di Indonesia, menggunakan agen yang tidak berizin OJK berarti menempatkan bisnis Anda dalam risiko besar.
Risiko Nyata dalam Bisnis Logistik
Bisnis logistik dan transportasi memiliki kombinasi risiko yang sangat kompleks:
- Kecelakaan Jalan Raya – Truk terguling, tabrakan, atau rusak akibat kondisi jalan.
- Kerusakan Barang – Barang rusak karena guncangan, air, atau kesalahan penanganan.
- Pencurian & Perampokan – Risiko tinggi di jalur darat dan pelabuhan.
- Keterlambatan Pengiriman – Bisa menimbulkan denda kontrak.
- Bencana Alam – Banjir, tanah longsor, atau badai yang menghentikan operasi.
- Tanpa dukungan asuransi yang disusun dengan baik, satu kecelakaan kecil bisa menghapus keuntungan selama setahun penuh.
Mengapa L&G Insurance Broker Adalah Pilihan Terbaik
Sebagai broker asuransi resmi terdaftar di OJK, L&G Insurance Broker telah berpengalaman lebih dari 30 tahun melindungi bisnis transportasi dan logistik di seluruh Indonesia.
Layanan dan keunggulan L&G meliputi:
✅ Risk assessment profesional sebelum polis diterbitkan,
✅ Negosiasi premi terbaik dengan perusahaan asuransi lokal & internasional,
✅ Klausul perlindungan lengkap sesuai karakteristik bisnis,
✅ Pendampingan klaim hingga pembayaran selesai,
✅ Layanan digital dan multilingual (Mandarin, Inggris, Indonesia) untuk memudahkan komunikasi dengan pengusaha asal China.
Beberapa klien L&G berasal dari sektor:
- Distribusi alat berat dan komponen mesin,
- Pergudangan dan cold storage,
- Transportasi darat & laut,
- Proyek ekspor-impor besar di kawasan industri Kendal, Cikarang, dan Batam.
🧭 Jenis Asuransi Penting untuk Bisnis Logistik
Berikut beberapa produk asuransi penting yang seharusnya dimiliki oleh setiap pengusaha logistik asal China di Indonesia:
- Marine Cargo All Risks – Melindungi kargo dari kerusakan, kehilangan, atau kecelakaan selama perjalanan darat, laut, dan udara.
- Carrier’s Liability Insurance – Menanggung tanggung jawab hukum operator logistik terhadap kerusakan barang pelanggan.
- Warehouse Insurance – Melindungi gudang dan isinya dari kebakaran, banjir, atau pencurian.
- Motor Truck Cargo Insurance – Menanggung kerugian akibat kecelakaan truk di jalan.
- Business Interruption Insurance – Menanggung kehilangan pendapatan akibat gangguan operasional.
L&G akan membantu menyusun kombinasi perlindungan terbaik dengan biaya yang efisien — sesuai kebutuhan setiap perusahaan.
Pesan Penting untuk Staf dan Penerjemah Pengusaha Asal China
Banyak pengusaha asing mempercayakan pengurusan asuransi kepada staf lokal atau penerjemah. Namun tanggung jawab ini sangat besar.
Jika Anda salah memilih agen atau membeli polis yang tidak sesuai, dan klaim gagal dibayar, kerugian bisa mencapai miliaran rupiah — dan Anda bisa disalahkan.
Pastikan Anda hanya menggunakan broker asuransi resmi yang terdaftar di OJK, seperti L&G Insurance Broker, agar semua risiko terkelola dengan benar.
Penutup: Lindungi Bisnis Anda Sebelum Terlambat
Dalam dunia logistik, waktu dan kepercayaan adalah segalanya. Tapi satu kecelakaan tanpa perlindungan memadai bisa menghancurkan keduanya.
Asuransi bukan sekadar dokumen — ini adalah jaring pengaman bisnis Anda.
Dan hanya broker asuransi resmi yang benar-benar berdiri di pihak Anda.
Jika Anda adalah pengusaha asal China yang beroperasi di Indonesia, pastikan Anda dilindungi oleh mitra yang memahami risiko logistik, budaya kerja, dan regulasi lokal.
Hubungi L&G Insurance Broker hari ini.
Broker resmi, berpengalaman, dan terpercaya untuk industri logistik, energi, dan manufaktur.
Jangan biarkan satu truk terguling menghancurkan bisnis Anda.
Pilih perlindungan yang tepat — pilih L&G Insurance Broker, broker resmi OJK yang selalu di pihak Anda.
—
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
—



