Dalam setiap polis Professional Indemnity (PI) Insurance, terdapat klausul penting yang sering diabaikan namun berdampak besar saat terjadi sengketa: Governing Law Clause. Klausul ini menentukan hukum mana yang akan digunakan dalam menafsirkan, menegakkan, atau menyelesaikan perselisihan atas polis tersebut. Kesalahan memahami klausul ini bisa berakibat pada kerugian besar, terutama bagi perusahaan yang beroperasi lintas negara. Artikel ini, disusun oleh Mhd. Taufik Arifin, ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB, pialang asuransi berpengalaman 40+ tahun, akan membedah peran krusial Governing Law Clause dan mengapa broker seperti L&G Insurance Broker dapat memastikan Anda terlindungi secara optimal.
Hubungi L&G Insurance Broker sekarang di 08118507773 untuk konsultasi gratis sebelum risiko menghantui bisnis Anda.
Governing Law Clause dalam Polis PI: Memahami Hukum yang Berlaku
Dalam dunia asuransi profesional atau Professional Indemnity (PI) Insurance), setiap kata dalam polis memiliki makna hukum yang kuat. Salah satu klausul yang kerap disepelekan namun sangat menentukan adalah Governing Law Clause. Klausul ini menetapkan hukum mana yang digunakan untuk menafsirkan, menegakkan, dan menyelesaikan sengketa terkait polis. Tanpa pemahaman yang baik, tertanggung dapat terjebak dalam sistem hukum yang tidak familiar, berbiaya mahal, dan memakan waktu panjang.
Mengapa Klausul Ini Penting?
- Kepastian hukum – Menentukan hukum yang berlaku sejak awal menghindarkan ketidakjelasan bila sengketa timbul.
- Efisiensi penyelesaian – Sengketa akan lebih cepat diselesaikan jika menggunakan hukum yang sudah dipahami oleh para pihak.
- Perbedaan yurisdiksi – Setiap negara memiliki aturan kontrak dan asuransi berbeda. Hal ini dapat mempengaruhi hasil interpretasi polis.
Contoh di Indonesia
Di Indonesia, polis asuransi umumnya tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika Governing Law Clause menetapkan “hukum Indonesia”, maka setiap perselisihan klaim akan diputuskan sesuai prinsip hukum Indonesia, termasuk mekanisme penyelesaian di pengadilan negeri atau arbitrase lokal. Ini memberikan keuntungan berupa kepastian hukum domestik, biaya lebih terjangkau, dan kemudahan akses.
Contoh di Luar Negeri
Inggris/Eropa – Banyak polis internasional menggunakan hukum Inggris sebagai governing law. Hal ini karena sistem hukum Inggris dianggap matang, jelas, dan banyak digunakan dalam kontrak global. Namun, bagi perusahaan Indonesia, ini bisa berarti harus menyewa pengacara asing dengan biaya tinggi.
Amerika Serikat – Sistem hukum berbeda antar negara bagian. Jika polis tunduk pada hukum New York atau California, maka penyelesaian sengketa harus mengikuti ketentuan di wilayah tersebut. Ini bisa menimbulkan kompleksitas tambahan.
Singapura – Sebagai pusat finansial Asia, banyak polis internasional menunjuk hukum Singapura sebagai governing law. Keuntungannya, sistem hukum Singapura efisien dan netral, tetapi tetap menimbulkan tantangan biaya dan akses bagi perusahaan Indonesia.
Risiko Bila Tidak Dipahami
- Biaya litigasi tinggi karena harus menyewa firma hukum asing.
- Ketidakadilan karena tertanggung menghadapi sistem hukum yang asing.
- Waktu penyelesaian lama, apalagi jika sengketa harus disidangkan di luar negeri.
Peran Broker Asuransi
Di sinilah peran broker seperti L&G Insurance Broker menjadi sangat penting. Broker berpengalaman memahami konsekuensi setiap klausul dan dapat membantu:
Menegosiasikan agar governing law sesuai dengan kepentingan klien (misalnya hukum Indonesia).
Menjelaskan perbedaan konsekuensi antara menggunakan hukum Indonesia, Inggris, atau Singapura.
Melindungi klien dari risiko tersembunyi akibat perbedaan sistem hukum.
Governing Law Clause bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi hukum dari polis PI. Kesalahan memilih atau memahami klausul ini dapat berujung pada kerugian besar. Dengan pendampingan broker berpengalaman seperti L&G, perusahaan dapat memastikan polis PI benar-benar memberikan perlindungan yang adil, efisien, dan sesuai kepentingan hukum di Indonesia.
Contoh Klausul Governing Law
Menggunakan Hukum Indonesia
“This Policy shall be governed by and construed in accordance with the laws of the Republic of Indonesia. Any dispute arising under this Policy shall be subject to the exclusive jurisdiction of the courts of the Republic of Indonesia.”
➡ Artinya: Polis ini tunduk pada hukum Indonesia, dan bila terjadi sengketa, pengadilan Indonesia yang berwenang. Lebih mudah diakses dan biaya litigasi relatif terkendali.
Menggunakan Hukum Inggris
“This Policy shall be governed by and construed in accordance with the laws of England and Wales. Any dispute arising under this Policy shall be subject to the exclusive jurisdiction of the courts of England and Wales.”
➡ Artinya: Sengketa harus diselesaikan sesuai hukum Inggris, bahkan prosesnya mungkin harus dilakukan di London. Cocok untuk polis internasional, tapi bagi perusahaan Indonesia berpotensi menimbulkan biaya tinggi.
Menggunakan Hukum Singapura (sering dipilih dalam kontrak regional Asia Tenggara)
“This Policy shall be governed by and construed in accordance with the laws of Singapore. Any dispute arising under this Policy shall be referred to arbitration in Singapore under the SIAC Rules.”
➡ Artinya: Lebih netral dibanding hukum negara besar, proses arbitrase lebih cepat, biaya lebih terjangkau, dan sistem hukumnya diakui secara internasional.
🔑 Inti pelajaran: Jangan pernah mengabaikan Governing Law Clause. Broker berpengalaman seperti L&G Insurance Broker akan membantu Anda memilih klausul hukum yang paling aman dan efisien, sesuai kebutuhan bisnis Anda di Indonesia maupun secara internasional.
Kesimpulan & Rekomendasi
Governing Law Clause dalam polis Professional Indemnity (PI) Insurance) sering dianggap sekadar formalitas, padahal sesungguhnya klausul ini adalah “pondasi hukum” yang menentukan arah penyelesaian sengketa antara tertanggung dan penanggung. Tanpa klausul ini, atau bila klausulnya tidak sesuai kepentingan tertanggung, perusahaan bisa menghadapi masalah besar saat klaim muncul.
Bayangkan sebuah perusahaan konsultan Indonesia membeli polis PI dari pasar internasional yang menetapkan hukum Inggris sebagai governing law. Saat klaim terjadi, meski kerugiannya dialami di Indonesia, sengketa harus diselesaikan dengan aturan hukum Inggris. Perusahaan bukan hanya harus membayar biaya pengacara asing yang mahal, tetapi juga menghadapi sistem hukum yang rumit dan berbeda dengan KUHD atau OJK. Hal ini jelas merugikan, apalagi bila perusahaan berukuran menengah dengan dana terbatas.
Di sisi lain, jika klausul ini menegaskan bahwa hukum Indonesia yang berlaku, maka perusahaan memiliki kepastian hukum yang lebih mudah diakses. Proses litigasi atau arbitrase lebih efisien, biaya lebih terkendali, dan tertanggung tidak perlu berhadapan dengan sistem hukum asing. Dengan demikian, klausul ini tidak hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut efisiensi biaya, kecepatan penyelesaian, dan keadilan bagi tertanggung.
Bagi polis internasional, penggunaan hukum Inggris, Amerika Serikat, atau Singapura memang wajar karena dianggap stabil dan kredibel. Namun, penting bagi perusahaan Indonesia untuk memahami konsekuensi tersebut sebelum menyetujuinya. Salah langkah dalam memilih governing law bisa mengubah polis PI yang semestinya menjadi pelindung, justru menjadi beban tambahan.
Rekomendasi
- Pahami isi polis sejak awal. Jangan hanya melihat premi, tetapi perhatikan klausul hukum yang berlaku.
- Utamakan hukum Indonesia bila memungkinkan. Hal ini akan lebih melindungi perusahaan dari risiko biaya dan kesulitan akses hukum.
- Gunakan arbitrase lokal atau regional. Jika hukum asing tak terhindarkan, pertimbangkan arbitrase di Singapura atau Jakarta untuk efisiensi.
- Konsultasikan dengan broker asuransi berpengalaman. Broker seperti L&G Insurance Broker memiliki pengetahuan mendalam tentang implikasi hukum internasional dan dapat menegosiasikan klausul yang lebih menguntungkan.
- Jangan menunda review polis. Klausul ini harus dipastikan sejak awal, bukan saat sengketa sudah terjadi.
Dengan dukungan L&G Insurance Broker, perusahaan di Indonesia tidak perlu khawatir menghadapi jebakan governing law yang merugikan. L&G memastikan setiap polis PI benar-benar menjadi instrumen perlindungan yang kuat, adil, dan sesuai dengan kebutuhan hukum klien.
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id