Artikel ini adalah bagian dari seri 50 bedah polis Asuransi Professional Indemnity (PI) yang membongkar setiap detail isi polis agar Anda benar-benar memahami perlindungan yang dimiliki. Pada artikel ke-12 ini, kita akan membahas Territorial & Jurisdiction Clause—klausul yang menentukan di wilayah mana polis PI berlaku dan yurisdiksi hukum mana yang digunakan dalam penyelesaian klaim.
Tulisan ini disusun oleh Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (snr.assoc) CIIB, pialang asuransi dengan pengalaman lebih dari 40 tahun. Untuk memastikan klausul ini tidak menjadi jebakan yang merugikan bisnis Anda, gunakan layanan L&G Insurance Broker, mitra terpercaya dalam penyusunan polis PI terbaik.
Territorial & Jurisdiction Clause dalam Asuransi PI
Salah satu klausul yang sering disepelekan dalam polis Professional Indemnity (PI) adalah Territorial & Jurisdiction Clause. Padahal, klausul ini sangat menentukan sejauh mana perlindungan polis Anda berlaku.
Territorial Clause membatasi wilayah geografis tempat risiko yang dipertanggungkan diakui. Misalnya, sebuah perusahaan konsultan di Indonesia bisa mendapatkan perlindungan untuk pekerjaan yang dilakukan di Asia Tenggara, tetapi tidak otomatis terlindungi jika menerima proyek di Eropa atau Amerika Serikat.
Sementara itu, Jurisdiction Clause mengatur hukum negara mana yang berlaku ketika terjadi sengketa atau gugatan. Hal ini krusial, karena biaya hukum di negara maju seperti Amerika Serikat atau Inggris bisa sangat besar, bahkan jauh melampaui nilai kontrak proyek itu sendiri. Tanpa klausul yang tepat, klaim Anda bisa langsung ditolak hanya karena masalah yurisdiksi.
Banyak perusahaan di Indonesia yang meremehkan klausul ini ketika mengerjakan proyek lintas negara, padahal konsekuensinya sangat besar. Salah menentukan wilayah atau yurisdiksi bisa membuat polis PI Anda tidak berguna ketika gugatan benar-benar datang.
Di sinilah peran broker asuransi berpengalaman seperti L&G Insurance Broker menjadi sangat penting. Dengan pengalaman lebih dari 40 tahun, L&G memahami standar internasional sekaligus regulasi lokal. Broker akan membantu menegosiasikan Territorial & Jurisdiction Clause yang sesuai dengan profil proyek dan wilayah operasional Anda, sehingga polis PI benar-benar melindungi bisnis, bukan sekadar formalitas.
Jangan sampai polis Anda hanya sekedar kertas—pastikan setiap klausul bekerja untuk kepentingan Anda.
Apakah mau saya tambahkan contoh kasus nyata tentang perusahaan yang dirugikan karena salah mengatur klausul ini?
Territorial & Jurisdiction Clause dalam Asuransi PI: Perbandingan Eropa, Amerika Serikat, Singapura, dan Indonesia
Dalam polis Professional Indemnity (PI), klausul Territorial & Jurisdiction sering kali menjadi penentu apakah klaim akan dibayar atau ditolak. Klausul ini mengatur dua hal penting: di mana perlindungan berlaku (territorial) dan hukum negara mana yang berwenang dalam penyelesaian klaim (jurisdiction). Perbedaan pendekatan antarnegara membuat klausul ini semakin penting untuk dipahami oleh profesional dan perusahaan di Indonesia.
- Eropa: Harmonisasi dan Perlindungan Luas
Di Uni Eropa, regulasi asuransi sudah relatif terharmonisasi melalui standar hukum yang ketat. Banyak polis PI yang berlaku di seluruh Eropa, sehingga konsultan atau arsitek yang bekerja lintas negara tetap mendapat perlindungan. Namun, yurisdiksi biasanya tunduk pada hukum negara tempat klaim diajukan. Artinya, jika sebuah perusahaan Indonesia mengerjakan proyek di Jerman atau Belanda, maka sengketa akan diselesaikan sesuai hukum negara tersebut—yang terkenal ketat dan berpihak pada konsumen.
- Amerika Serikat: Risiko Terbesar di Dunia
Amerika Serikat dikenal sebagai negara dengan tingkat litigasi tertinggi di dunia. Gugatan hukum bernilai jutaan dolar adalah hal biasa, terutama di sektor medis, hukum, dan konstruksi. Di sinilah polis PI dengan jurisdiction clause yang mencakup AS menjadi sangat mahal. Banyak perusahaan asuransi bahkan menolak memberikan perlindungan dengan yurisdiksi AS karena potensi klaim yang sangat besar. Jika perusahaan Indonesia menerima proyek di AS tanpa memperhatikan klausul ini, risiko kebangkrutan bisa terjadi hanya karena satu gugatan.
- Singapura: Hub Internasional dengan Regulasi Ketat
Sebagai pusat bisnis internasional di Asia, Singapura menerapkan standar hukum yang modern dan efisien. Banyak perusahaan multinasional menjadikan Singapura sebagai lokasi penyelesaian sengketa. Jika polis PI Anda mencantumkan Singapore Jurisdiction, maka kasus akan diputuskan sesuai sistem hukum Singapura, yang terkenal cepat tetapi bisa mahal. Singapura sering dipilih sebagai kompromi oleh pihak internasional karena dianggap netral, profesional, dan terpercaya.
- Indonesia: Cenderung Terbatas dan Lokal
Sebaliknya, banyak polis PI di Indonesia masih mencantumkan teritorial “Indonesia” dan jurisdiction “Hukum Indonesia.” Hal ini memang lebih murah dari sisi premi, tetapi bisa sangat membatasi perlindungan. Misalnya, konsultan Indonesia yang mengerjakan proyek di luar negeri berisiko tidak terlindungi sama sekali jika gugatan dilakukan di negara lain.
Tabel Perbandingan Territorial & Jurisdiction Clause
|
Pentingnya Broker Asuransi Berpengalaman
Perbedaan praktik ini menunjukkan betapa rumitnya klausul Territorial & Jurisdiction. Tanpa pemahaman mendalam, perusahaan bisa membeli polis yang ternyata tidak berlaku di negara tempat proyek dikerjakan.
Di sinilah L&G Insurance Broker hadir. Dengan pengalaman lebih dari 40 tahun, L&G mampu menyesuaikan klausul ini dengan kebutuhan Anda: apakah perlu cakupan regional (ASEAN), internasional, atau cukup domestik. L&G juga memiliki jaringan internasional untuk memastikan polis PI Anda memenuhi standar global dan tetap ekonomis.
Perusahaan yang mengabaikan Territorial & Jurisdiction Clause ibarat membangun rumah tanpa pondasi. Polis mungkin terlihat lengkap, tetapi bisa runtuh saat gugatan datang. Dengan dukungan broker asuransi profesional seperti L&G, Anda bisa memastikan polis PI benar-benar menjadi perisai bisnis, bukan sekadar formalitas.
Contoh Kasus Nyata: Salah Menentukan Territorial & Jurisdiction Clause
Sebuah perusahaan konsultan teknik asal Indonesia mendapatkan kontrak proyek di Malaysia untuk mendesain sistem drainase kota. Mereka merasa sudah aman karena memiliki polis Professional Indemnity (PI) yang dibeli di Indonesia. Namun, tanpa disadari, polis tersebut hanya berlaku di teritorial Indonesia dengan jurisdiction hukum Indonesia.
Ketika proyek berjalan, muncul masalah serius: sistem drainase dianggap gagal berfungsi sehingga menimbulkan banjir besar di kawasan bisnis. Klien di Malaysia menggugat perusahaan konsultan tersebut di pengadilan Kuala Lumpur dengan nilai tuntutan Rp 20 miliar.
Sayangnya, perusahaan asuransi menolak klaim. Alasannya jelas: polis PI hanya berlaku di Indonesia dan tidak mencakup gugatan di luar negeri. Akibatnya, perusahaan harus menanggung sendiri biaya litigasi internasional yang sangat mahal, ditambah potensi ganti rugi yang membuat kondisi finansial mereka terpuruk.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya mengatur Territorial & Jurisdiction Clause dengan benar. Jika sejak awal perusahaan menggunakan broker berpengalaman seperti L&G Insurance Broker, klausul bisa dinegosiasikan agar mencakup regional ASEAN, termasuk Malaysia. Dengan begitu, gugatan tetap akan ditangani oleh polis, dan perusahaan terhindar dari kerugian besar.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, jelas bahwa Territorial & Jurisdiction Clause adalah salah satu komponen terpenting dalam polis Professional Indemnity (PI). Klausul ini menentukan sejauh mana perlindungan berlaku secara geografis serta hukum negara mana yang akan digunakan dalam penyelesaian sengketa. Perbedaan praktik antara Eropa, Amerika Serikat, Singapura, dan Indonesia menunjukkan adanya variasi besar dalam hal biaya, risiko, serta perlindungan yang diberikan.
Banyak perusahaan di Indonesia terjebak karena tidak memahami keterbatasan klausul ini. Akibatnya, polis PI yang dimiliki hanya berlaku di dalam negeri, sementara proyek dan potensi gugatan datang dari luar negeri. Kondisi ini membuat perlindungan menjadi tidak efektif ketika risiko nyata terjadi.
Rekomendasi
Untuk menghindari kesalahan fatal, perusahaan harus:
- Memahami ruang lingkup proyek – pastikan polis PI mencakup wilayah tempat bisnis dijalankan, termasuk proyek luar negeri.
- Menentukan yurisdiksi hukum yang sesuai – pilih hukum negara yang tidak memberatkan dan realistis dari sisi biaya litigasi.
- Menggunakan jasa broker asuransi berpengalaman – seperti L&G Insurance Broker, yang mampu menegosiasikan klausul ini dengan tepat sesuai kebutuhan bisnis, standar internasional, dan regulasi lokal.
Ingat, polis PI bukan hanya dokumen formalitas, melainkan perisai utama bisnis Anda dari gugatan hukum bernilai miliaran rupiah. Pastikan klausul Territorial & Jurisdiction diatur secara profesional agar polis benar-benar bekerja untuk melindungi, bukan sekadar kertas tanpa arti.
—
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
—