Regulasi yang Mengubah Arah Industri
Industri asuransi kesehatan Indonesia memasuki babak baru dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Regulasi ini bukan sekadar penyempurnaan administratif, melainkan sebuah structural reform yang mengubah cara asuransi kesehatan dirancang, dikelola, dan diawasi.
Selama bertahun-tahun, asuransi kesehatan di Indonesia menghadapi tantangan serius: premi yang meningkat tajam, klaim yang tidak terkendali, konflik antara rumah sakit dan perusahaan asuransi, serta ketidakpastian bagi pemegang polis—khususnya korporasi. POJK 36/2025 hadir sebagai jawaban atas kondisi tersebut dengan menempatkan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen sebagai pilar utama.
Dalam konteks perubahan besar ini, satu pertanyaan menjadi sangat relevan: apakah model broker asuransi lama masih relevan? Jawabannya, semakin jelas: tidak. POJK ini justru menegaskan pentingnya peran baru broker asuransi sebagai risk advisor dan healthcare ecosystem navigator.
Esensi POJK 36/2025: Dari Risk Transfer ke Risk Management
POJK 36/2025 menandai pergeseran paradigma mendasar dalam asuransi kesehatan. Regulasi ini menegaskan bahwa asuransi kesehatan tidak lagi boleh dipahami hanya sebagai mekanisme pembayaran klaim, melainkan sebagai sistem pengelolaan risiko kesehatan secara menyeluruh.
Beberapa prinsip kunci yang diperkenalkan antara lain:
- Penguatan Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Perusahaan asuransi diwajibkan memiliki kapabilitas medis, kapabilitas digital, Dewan Penasihat Medis (DPM), serta melaksanakan telaah utilisasi (utilization review). Artinya, setiap klaim dan tindakan medis harus dinilai dari sisi kebutuhan, mutu, dan efisiensi. - Pembatasan Penetapan Premi Ulang (Repricing)
Penyesuaian premi tidak boleh dilakukan sembarangan. Repricing dibatasi maksimal satu kali dalam satu tahun dan harus disertai penjelasan yang transparan serta opsi alternatif bagi pemegang polis. - Standarisasi Desain Produk dan Pembagian Risiko
Produk tanpa pembagian risiko wajib tersedia, sementara produk dengan copayment dan deductible dibatasi secara ketat. Ini mencegah praktik pemindahan risiko berlebihan kepada peserta. - Kewajiban Koordinasi Manfaat dengan BPJS Kesehatan (KAPJ)
Asuransi kesehatan swasta harus terintegrasi dan komplementer dengan BPJS, bukan berjalan sendiri tanpa koordinasi.
Regulasi ini secara keseluruhan mendorong terciptanya ekosistem asuransi kesehatan yang berkelanjutan, bukan sistem yang bertumpu pada kenaikan premi sebagai solusi tunggal.
Mengapa Model Broker Asuransi Lama Tidak Lagi Relevan
Dalam sistem lama, broker asuransi sering diposisikan hanya sebagai perantara penjualan.
Fokus utama berada pada:
- perbandingan premi,
- negosiasi harga,
- dan pengurusan administrasi polis.
Model ini mungkin masih relevan ketika regulasi longgar dan kompleksitas rendah. Namun, dalam rezim POJK 36/2025, pendekatan tersebut menjadi usang dan bahkan berisiko.
Beberapa kelemahan utama broker lama antara lain:
- Tidak Berbasis Risiko dan Data
Broker transaksional jarang melakukan analisis loss ratio, tren utilisasi, atau struktur klaim. Akibatnya, rekomendasi yang diberikan tidak menyentuh akar masalah. - Tidak Memahami Tata Kelola dan Kepatuhan
POJK 36/2025 membawa konsekuensi hukum dan reputasi. Broker yang tidak memahami regulasi berpotensi menyeret klien ke dalam program yang tidak patuh. - Gagal Mengelola Ekspektasi Klien
Dengan adanya telaah utilisasi dan pengendalian klaim, klaim tidak lagi selalu “otomatis dibayar”. Broker lama sering tidak siap menjelaskan realitas ini kepada klien.
Dalam konteks baru, broker yang hanya menjual polis tanpa nilai tambah strategis akan tersingkir secara alami.
Broker Modern sebagai Risk Advisor: Peran yang Kini Wajib
POJK 36/2025 secara implisit menuntut transformasi peran broker asuransi. Broker modern tidak lagi sekedar perantara, melainkan penasihat risiko kesehatan (risk advisor) yang memiliki fungsi strategis, antara lain:
- Arsitek Desain Manfaat Kesehatan
Broker modern membantu perusahaan merancang manfaat yang:
- patuh regulasi,
- sesuai profil risiko karyawan,
- dan berkelanjutan secara biaya.
- Pengendali Risiko Klaim dan Utilisasi
Melalui analisis data klaim dan pola penyakit, broker berperan dalam:
- menekan klaim yang tidak perlu,
- mengendalikan inflasi biaya kesehatan,
- serta meningkatkan kualitas layanan.
- Orchestrator KAPJ BPJS dan Asuransi Swasta
Implementasi KAPJ tidak sederhana. Broker modern menjembatani kepentingan:
- perusahaan,
- asuransi,
- BPJS,
- dan fasilitas kesehatan.
- Mitra Strategis Manajemen dan HR
Dalam banyak kasus, HR dan finance tidak memiliki kapasitas teknis untuk mengelola kompleksitas asuransi kesehatan. Broker modern hadir sebagai perpanjangan tangan manajemen.
L&G Insurance Broker: Siap Menghadapi Era Baru Asuransi Kesehatan
Di tengah transformasi ini, L&G Insurance Broker memposisikan diri sebagai broker yang siap dan relevan menghadapi era POJK 36/2025. Pendekatan L&G tidak bertumpu pada transaksi jangka pendek, melainkan pada manajemen risiko dan tata kelola jangka panjang.
Beberapa diferensiasi utama L&G antara lain:
- Pendekatan Risk-Based, Bukan Price-Based
L&G membantu klien memahami akar masalah klaim dan premi, bukan sekadar mencari harga termurah. - Pemahaman Mendalam atas Regulasi dan Tata Kelola
Dengan mengikuti perkembangan regulasi OJK secara aktif, L&G memastikan setiap rekomendasi sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan. - Pengalaman Korporasi Lintas Industri
L&G berpengalaman mendampingi perusahaan di sektor industri, energi, konstruksi, dan jasa—sektor yang memiliki profil risiko kesehatan berbeda dan kompleks. - Posisi sebagai Mitra Strategis, Bukan Sekadar Broker
L&G berperan sebagai advisor yang membantu manajemen mengambil keputusan berbasis data dan risiko.
Pendekatan ini menjadikan L&G bukan hanya relevan, tetapi dibutuhkan dalam lanskap asuransi kesehatan yang semakin kompleks.
Dampak Strategis POJK 36/2025 bagi Perusahaan/Tertanggung
Bagi perusahaan, POJK 36/2025 membawa implikasi besar:
- Program asuransi kesehatan harus dievaluasi ulang
- Struktur premi dan manfaat perlu disesuaikan
- KAPJ wajib dirancang secara tepat
- Risiko ketidakpatuhan harus dihindari sejak awal
Tanpa pendampingan broker yang kompeten, perusahaan berisiko menghadapi:
- lonjakan biaya tak terkendali,
- ketidakpuasan karyawan,
- hingga potensi sengketa dengan penyedia layanan kesehatan.
Penutup: Saatnya Evaluasi Program Asuransi Kesehatan Anda
POJK No. 36 Tahun 2025 adalah momentum perubahan, bukan sekadar kewajiban regulasi. Regulasi ini menandai berakhirnya era asuransi kesehatan yang reaktif dan transaksional, serta membuka jalan menuju sistem yang lebih rasional, transparan, dan berkelanjutan.
Di era ini, broker asuransi lama tidak lagi relevan. Yang dibutuhkan adalah broker modern yang mampu bertindak sebagai risk advisor, memahami tata kelola, dan mengelola kompleksitas ekosistem kesehatan.
L&G Insurance Broker hadir untuk menjawab tantangan tersebut—mendampingi perusahaan dalam merancang, mengevaluasi, dan mengelola program asuransi kesehatan yang patuh regulasi, efisien, dan berorientasi jangka panjang.
Jika perusahaan Anda ingin memastikan program asuransi kesehatan tetap relevan dan berkelanjutan di era POJK 36/2025, sekarang adalah waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Hubungi L&G Insurance Broker untuk diskusi dan kajian strategis atas program asuransi kesehatan perusahaan Anda.
—
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN KEUANGAN DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (TELEPON – WHATSAPP – SMS)
Situs web: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
—

