Catatan dan Opini CEO
Oleh: Mhd. Taufik Arifin
CEO & Technical Director, L&G Insurance Broker
Pada akhir Januari 2026, Otoritas Jasa Keuangan diguncang gemuruh perubahan. Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar dan Wakil Ketua Mirza Adityaswara, bersama sejumlah pejabat tinggi lain, secara mengejutkan mengundurkan diri di tengah gejolak pasar modal yang mengakibatkan IHSG anjlok tajam. Langkah mundur mereka disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya mendukung pemulihan pasar yang goyah, sambil membuka ruang bagi kepemimpinan baru yang bisa memulihkan kepercayaan investor dan stabilitas sistem keuangan nasional. Pergantian ini menjadi momen penting yang memicu spekulasi dan harapan akan arah kebijakan baru OJK.
Dalam industri jasa keuangan, stabilitas tidak semata-mata diukur dari angka rasio kecukupan modal atau laporan keuangan tahunan. Stabilitas juga—dan sering kali terutama—ditentukan oleh kepemimpinan regulator. Oleh karena itu, pergantian Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terjadi baru-baru ini patut dibaca secara lebih dalam, khususnya oleh pelaku industri asuransi.
Sebagai praktisi yang telah lebih dari tiga dekade berkecimpung di industri asuransi dan broker, saya memandang peristiwa ini bukan sekadar dinamika kelembagaan. Ia adalah momen refleksi—tentang sejauh mana industri asuransi Indonesia telah siap dikelola dengan standar tata kelola yang semakin tinggi, dan apakah kita, para pelaku industri, telah cukup dewasa menghadapi perubahan.
Pergantian Komisioner OJK: Lebih dari Sekadar Rotasi Jabatan
Akhir Januari 2026 menjadi salah satu momen penting dalam sejarah pengawasan jasa keuangan Indonesia. Pengunduran diri Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, bersama sejumlah komisioner lainnya, terjadi di tengah tekanan pasar dan meningkatnya perhatian publik terhadap stabilitas sektor keuangan.
Langkah ini, menurut pandangan saya, harus dilihat sebagai bentuk tanggung jawab institusional. Dalam industri yang berbasis kepercayaan, menjaga kredibilitas regulator adalah prioritas utama. Penunjukan pimpinan sementara memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan, namun bagi industri—khususnya asuransi—peristiwa ini menandai awal fase baru yang menuntut kesiapan lebih besar dari seluruh pelaku.
OJK dan Arah Industri Asuransi
Sejak awal berdirinya, OJK memegang peran strategis dalam membentuk wajah industri asuransi Indonesia. Bukan hanya sebagai pembuat aturan, tetapi sebagai penentu standar profesionalisme industri.
Dalam praktik, regulasi yang sama bisa berdampak sangat berbeda tergantung bagaimana ia ditegakkan. Karena itu, perubahan di level Komisioner hampir selalu diikuti dengan ekspektasi akan penyesuaian pendekatan pengawasan—apakah lebih tegas, lebih selektif, atau lebih berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang.
Bagi industri asuransi yang masih menjalani proses penyehatan, konsistensi arah regulator menjadi faktor kunci untuk membangun kembali kepercayaan publik.
Dari Peristiwa ke Dampak Nyata bagi Industri
Pergantian Komisioner OJK tidak berhenti sebagai isu struktural. Ia langsung menyentuh realitas operasional industri asuransi: dari permodalan, underwriting, pengelolaan klaim, hingga hubungan dengan reasuradur internasional.
Dalam jangka pendek, industri cenderung mengambil sikap wait and see. Namun dalam jangka panjang, justru akan terlihat siapa yang benar-benar siap beroperasi dalam ekosistem yang lebih disiplin dan transparan.
Menurut saya, jika kepemimpinan baru OJK mampu menjaga kesinambungan kebijakan sambil memperkuat tata kelola, maka industri asuransi Indonesia justru akan keluar lebih sehat.
Dampak terhadap Broker Asuransi: Titik Uji Profesionalisme
Bagi broker asuransi, pergantian Komisioner OJK merupakan titik uji profesionalisme. Broker berada di posisi strategis—di antara regulator, perusahaan asuransi, dan klien. Ketika arah regulator berpotensi berubah, broker adalah pihak pertama yang harus memahami dan menjelaskannya kepada klien.
Di sinilah perbedaan broker yang sesungguhnya terlihat. Broker yang hanya berperan sebagai perantara transaksi akan kesulitan beradaptasi. Sebaliknya, broker yang memahami regulasi, manajemen risiko, dan bisnis klien secara menyeluruh akan semakin relevan.
Kepatuhan dan Tata Kelola: Tidak Ada Jalan Pintas
Saya melihat dengan jelas bahwa ke depan, pengawasan terhadap broker asuransi akan semakin menekankan:
- transparansi fee dan komisi,
- pengelolaan konflik kepentingan,
- kualitas dokumentasi dan pelaporan,
- serta kompetensi sumber daya manusia.
Ini bukan ancaman. Ini adalah keniscayaan. Industri broker asuransi harus meninggalkan paradigma lama dan berinvestasi pada sistem, proses, dan tata kelola yang kuat. Tanpa itu, sulit berharap mendapat kepercayaan regulator maupun klien.
Momentum Reposisi: Dari Broker ke Risk Advisor
Di tengah dinamika ini, saya justru melihat peluang besar. Klien korporasi kini semakin menyadari bahwa asuransi bukan sekadar kewajiban, melainkan bagian dari strategi manajemen risiko.
Pergantian Komisioner OJK mempercepat kebutuhan akan broker yang mampu berperan sebagai risk advisor—bukan hanya menempatkan polis, tetapi mendampingi klien dalam memahami risiko, kepatuhan, dan keberlanjutan bisnis.
Broker yang mampu mengambil peran ini akan menjadi mitra strategis jangka panjang, bukan sekadar vendor.
Catatan untuk Industri
Pergantian Komisioner OJK adalah pengingat bahwa industri asuransi Indonesia sedang bergerak menuju fase yang lebih matang. Regulasi yang lebih kuat menuntut pelaku industri yang lebih profesional.
Bagi broker asuransi, pesan saya sederhana namun tegas: naik kelas atau tertinggal. Masa depan industri ini akan ditentukan oleh mereka yang adaptif, transparan, dan berorientasi pada manajemen risiko serta tata kelola yang baik.
Perubahan tidak untuk ditakuti, tetapi untuk disiapkan.
—
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN KEUANGAN DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (TELEPON – WHATSAPP – SMS)
Situs web: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
—

