Bayangkan Anda seorang pengusaha asal China yang baru saja menyelesaikan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di salah satu provinsi di Indonesia. Nilainya mencapai ratusan juta dolar. Proyek berjalan baik, turbin buatan pabrikan ternama Tiongkok pun beroperasi sempurna—hingga suatu hari, saat fase commissioning, terjadi ledakan kecil pada sistem boiler.
Akibatnya, proyek terhenti selama tiga bulan, kerugian operasional membengkak, dan klaim asuransi pun segera diajukan. Namun, setelah berbulan-bulan menunggu, kabar buruk datang:
“Maaf, klaim Anda tidak dapat dibayarkan, karena polis tidak mencakup risiko kerusakan akibat kesalahan pengujian teknis.”
Kaget, kecewa, bahkan marah—itulah reaksi umum yang sering dirasakan oleh pengusaha asal China yang berinvestasi di sektor energi Indonesia. Mereka merasa proses asuransi di sini jauh lebih rumit dibanding di Tiongkok. Padahal, masalahnya bukan pada sistem Indonesia, tetapi pada cara mereka memilih pihak yang mengurus asuransi proyek mereka.
Kesalahan Fatal yang Sering Terjadi: Mengandalkan Agen atau Kenalan
Banyak pengusaha asal China di Indonesia lebih nyaman menggunakan agen lokal atau kenalan pribadi untuk mengatur urusan asuransi. Sayangnya, mereka sering tidak tahu bahwa agen mewakili perusahaan asuransi, bukan nasabah.
Agen akan berfokus menjual produk yang mudah disetujui dan cepat diterbitkan, bukan memastikan perlindungan terbaik bagi proyek Anda. Akibatnya, banyak polis yang:
- Tidak mencakup risiko konstruksi penuh (Construction/Erection All Risks),
- Tidak memuat klausul penting seperti Testing & Commissioning Clause, Cross Liability, atau Third Party Liability,
- Dan lebih parah lagi, tidak disusun sesuai kontrak EPC atau ketentuan lender (bank/financier).
Begitu terjadi kerusakan besar atau keterlambatan proyek, barulah pengusaha sadar: polis mereka tidak melindungi semua risiko yang seharusnya.
Studi Kasus: Proyek PLTU dan PLTS yang Gagal Klaim
Beberapa tahun lalu, sebuah perusahaan energi asal China membangun PLTU berkapasitas 2 x 150 MW di Kalimantan. Saat proses testing, salah satu turbin rusak karena tekanan gas berlebih. Kerugian mencapai USD 2 juta.
Namun klaim mereka ditolak dengan alasan:
“Polis tidak meliputi kerusakan akibat operational error during testing phase.”
Setelah ditelusuri, ternyata polis disusun oleh agen lokal tanpa melibatkan broker asuransi resmi OJK. Agen hanya menyalin format standar tanpa memastikan kecocokan dengan kontrak EPC.
Sebaliknya, pada kasus lain — sebuah proyek PLTS (solar farm) di Sulawesi Tengah — pengembang asal China menggunakan L&G Insurance Broker untuk mengatur asuransi mereka. L&G meninjau lokasi, mengevaluasi risiko teknis, dan menyusun rekomendasi polis lengkap dengan klausul khusus untuk panel surya, baterai, dan sistem inverter.
Ketika badai besar menghantam area proyek dan merusak sebagian instalasi, L&G langsung membantu menyiapkan laporan klaim, negosiasi dengan loss adjuster, hingga dana klaim dibayarkan penuh dalam waktu kurang dari 60 hari.
Perbedaannya hanya satu: broker asuransi resmi berpihak kepada tertanggung (nasabah), bukan perusahaan asuransi.
Kenali Peran Penting Broker Asuransi Resmi OJK
Banyak pengusaha asing tidak tahu bahwa di Indonesia, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas mengatur peran dan tanggung jawab broker asuransi.
Sesuai POJK No. 69/POJK.05/2016 dan POJK 24/2023, broker wajib:
- Membela kepentingan pihak tertanggung (nasabah),
- Menyusun program asuransi yang paling sesuai dengan risiko proyek,
- Menegosiasikan tarif premi dan syarat polis,
- Serta mendampingi hingga klaim selesai dibayar.
Sedangkan agen asuransi justru berperan sebaliknya: mereka mewakili perusahaan asuransi dan berorientasi pada penjualan produk.
Karena itu, OJK melarang agen menangani kepentingan tertanggung secara independen. Pengusaha yang tidak memahami hal ini sering terjebak dan akhirnya menanggung sendiri kerugian besar saat klaim gagal.
Proses Digital yang Cepat dan Aman di Era Modern
Sebagian pengusaha asal China mungkin berpikir bahwa menggunakan broker akan memperlambat proses. Padahal justru sebaliknya.
Broker resmi seperti L&G Insurance Broker kini mengadopsi layanan digital end-to-end:
- Analisis risiko dan rekomendasi dilakukan online,
- Dokumen polis bisa diverifikasi secara digital,
- Komunikasi klaim dilakukan melalui sistem pelacakan berbasis cloud.
Dengan cara ini, tidak ada lagi kesalahpahaman bahasa, dokumen hilang, atau proses yang berlarut-larut. Semua tercatat dan transparan sesuai standar OJK.
L&G Insurance Broker: Partner Terpercaya untuk Proyek Energi Asal China
L&G Insurance Broker adalah broker asuransi resmi dan terdaftar di OJK yang telah berpengalaman menangani proyek besar di sektor energi, konstruksi, dan infrastruktur di seluruh Indonesia.
Beberapa keunggulan L&G:
- Berpengalaman mendampingi kontraktor EPC dari China dan Korea,
- Menguasai teknikal underwriting untuk polis CAR/EAR, Industrial All Risks, dan Delay in Start-Up (DSU),
- Tim lokal dan internasional yang memahami perbedaan budaya, bahasa, dan regulasi,
- Dan memiliki reputasi baik dalam penyelesaian klaim besar hingga ratusan miliar rupiah.
L&G juga menyediakan pelatihan dan pendampingan kepada staf lokal atau penerjemah dari pengusaha asal China, agar mereka memahami proses asuransi sesuai regulasi Indonesia.
Pesan Penting untuk Pengusaha dan Staf Lokal
Bagi staf atau penerjemah yang dipercaya mengurus asuransi oleh atasan Anda yang berasal dari China, tanggung jawab Anda besar.
Jika Anda salah memilih pihak yang tidak resmi, akibatnya bisa fatal — proyek berhenti, kontrak dengan lender terganggu, bahkan reputasi perusahaan hancur.
Pilihlah mitra yang memiliki izin resmi dari OJK, memiliki tim teknis berpengalaman, dan siap membantu hingga klaim selesai.
Penutup: Jangan Tunggu Sampai Terlambat
Investasi Anda di Indonesia adalah komitmen besar. Namun satu kesalahan kecil dalam pengelolaan asuransi bisa menghapus keuntungan bertahun-tahun kerja keras.
Jangan biarkan klaim Anda gagal hanya karena memilih agen atau kenalan yang tidak berizin.
Gunakan broker asuransi resmi terdaftar di OJK seperti L&G Insurance Broker, yang berpihak sepenuhnya pada kepentingan Anda — pengusaha asal China yang membangun masa depan energi Indonesia.
—
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
—

