By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Jumat, Jul 18, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • LigaAsuransi TV
  • English
    • 中文
Reading: OJK & Government News Update Minggu ke 3 Januari 2021
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Pesawat Terbakar Usai Lepas Landas di London, 4 Orang Tewas Seketika: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan

By Intan Aulia
July 17, 2025

Nyesel Belakangan! Ini yang Terjadi Kalau Kirim Barang Miliaran Tanpa Marine Surveyor Independen

By Omar Farhan
July 16, 2025

Valet Rusak Mobil Pelanggan? Ini Alasan Anda Butuh Broker Asuransi untuk Parking Liability

By Hikmah Herdiana
July 15, 2025

Bisnis Parkir Rawan Gugatan! Ini Peran Broker Asuransi untuk Proteksi Maksimal

By Hikmah Herdiana
July 15, 2025

Trump Resmi Berlakukan Tarif 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus! Dampaknya Mengejutkan untuk Sektor Asuransi: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap

By Intan Aulia
July 14, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Khabar OJK > OJK & Government News Update Minggu ke 3 Januari 2021
Khabar OJK

OJK & Government News Update Minggu ke 3 Januari 2021

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Januari 26, 2021
165 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa. Mulai minggu ini kami merubah sedikit judul laporan mingguan ini dengan menambahkan kata Government atau pemerintah. Ternyata tidak setiap minggu ada berita yang beredar tentang OJK khususnya di bidang IKNB. Untuk menggenapkan laporan ini kami memasukkan informasi tentang kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan asuransi.

Ada beberapa berita yang menarik datang dari Kementerian Keuangan khusus dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tentang keinginan untuk mengasuransikan seluruh aset Negara termasuk infrastruktur. Mungkin pemerintah mengambil pelajaran dari sederetan musibah yang terjadi di tanah air dalam sebulan belakangan ini seperti gempa bumi di Mamuju, banjir bandang di Kalimantan Selatan, Sulawesi Utama, banjir dan tanah longsor di Jawa Barat dan di beberapa tempat lainnya. Musibah ini telah menyebabkan kerusakan aset Negara dalam jumlah yang sangat besar. Tentunya informasi ini yang sangat menarik bagi industri asuransi umum, ada peluang pendapat premi dalam jumlah yang sangat besar. 

Untuk Anda, kami telah pilihkan beberapa berita yang beredar secara online terutama dari penyedia berita yang paling sering memuat berita-berita tentang asuransi. Kami berharap tulisan ini dapat membantu Anda   untuk mendapatkan informasi yang tepat untuk pengembalan keputusan. 

Jika Anda   tertarik dengan informasi ini, silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda   agar mereka juga paham seperti Anda  .

  • Kemenkeu Kejar Asuransi buat Infrastruktur RI Tahun Depan

detikFinance Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengejar penerapan asuransi di aset-aset negara. Saat ini, aset negara yang baru diasuransikan hanyalah gedung. Objek kekayaan negara lain yang ditargetkan untuk bisa diasuransikan adalah peralatan, mesin, dan infrastruktur.

“Kemudian kami ingin memperluas asuransi, kan tadi baru gedung. Bagaimana dengan peralatan dan mesin? Kemudian infrastruktur. Kemarin kami sudah melakukan FGD dengan World Bank, asosiasi asuransi di Asia, kemudian juga webinar dengan internasional untuk memperluas,” kata Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan dalam virtual media briefing, Jumat (22/1/2021).

Encep mengatakan, meski Indonesia sudah memiliki banyak infrastruktur, namun belum ada satupun yang dilindungi asuransi.

“Karena infrastruktur kita sudah semakin banyak nih, bagaimana perlindungan? Ini sementara belum lho bapak-ibu, infrastruktur belum dilindungi asuransi,” urainya.

Basuki Minta Infrastruktur Pakai Produk Lokal, Industri Siap?

Ia mengatakan, targetnya di tahun depan asuransi pada infrastruktur negara bisa dilaksanakan. “Makanya kita sedang pendalaman. Mudah mudahan tahun depan sudah bisa asuransi, tahun ini pelajari dulu deh,” ujarnya.

Adapun salah satu manfaat asuransi tersebut ialah klaim ketika ada kerusakan, misalnya dari bencana alam. Ketika sebuah infrastruktur rusak karena bencana, maka bisa diklaim dan uang yang diperoleh dari klaim itu bisa digunakan untuk perbaikan. Dengan cara itu, maka pemerintah tak perlu menunggu cairnya dana perbaikan dari penetapan APBN yang memakan waktu lama.

“Kita juga ingin, kalau terjadi bencana, tidak harus menunggu anggaran ke DPR, tahun berikutnya. Kalau diasuransikan, terjadi risiko, kita bisa klaim dan langsung digunakan tanpa menunggu proses anggaran biasa,” terang Encep.

Salah satu infrastruktur yang rusak baru-baru ini adalah sejumlah jembatan dan Jalan Trans Sulawesi akibat gempa di Sulawesi Barat (Sulbar).Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Kemenkeu Sulbar Eka Sudana mengatakan, kerusakan infrastruktur di Sulbar mengakibatkan negara merugi hingga Rp405,72 miliar.

“Dampak (gempa) ke infrastruktur cukup banyak juga terhadap 23 jembatan dan juga untuk jalan sementara yang kami peroleh data 20 kilometer (km), ini Jalan Trans Sulawesi. Nilainya cukup lumayan Rp 405,72 miliar,” tutup Ekka.

Pada tahun 2020, sebanyak 13 Kementerian dan Lembaga (K/L) telah terdaftar sebagai peserta asuransi BMN, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, DPR RI, DPD RI, BMKG, LKPP, Lemhannas, BPKP, dan LPP-TVRI.

Dengan total 2.112 objek yang diasuransikan, ke 13 K/L tersebut dijamin oleh nilai pertanggungan sebesar Rp17,05 triliun. “Asuransi BMN diimplementasikan di tingkat K/L dengan metode umbrella contract yang ditAnda  tangani oleh Kementerian Keuangan, dan disediakan oleh konsorsium asuransi,” bebernya

  • Terkait aturan pajak klaim asuransi – AAUI ke Dirjen Pajak 

Jakarta, CNBC Indonesia– Terkait aturan pajak klaim asuransi, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu meminta pemerintah melalui Ditjen Pajak memberikan aturan turunan sehingga bisa memberikan kepastian dalam pelaksanaanya. Sementara dari Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Hastanto Sri Margi Widodo mengharapkan perluasan edukasi agar sosialisasi dan pemahaman masyarakat dan industri akan semakin jelas terkait PPh klaim asuransi.

Lalu seperti apa Ditjen Pajak dalam penerapan pajak di klaim asuransi? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Direktur Penyuluhan & Pelayanan Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dan Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Hastanto Sri Margi Widodo serta Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu dalam Power Lunch,CNBC Indonesia (Kamis, 21/01/2021)

 

  • Sah! OJK Wajibkan BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan Susun Rencana Bisnis Berkala

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan aturan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS harus menyusun rencana bisnis yang memuat langkah-langkah strategis hingga jangka panjang.

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran OJK Nomor 2/SEOJK.05/2021 tentang Rencana Bisnis BPJS yang berlaku sejak Jumat (15/1/2021). Aturan itu berlaku bagi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara program jaminan sosial.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi menjabarkan dalam aturan tersebut bahwa rencana bisnis harus memuat sejumlah poin, seperti kebijakan dan rencana manajemen dalam hal pengembangan kegiatan usaha, investasi, permodalan, pendanaan, hingga organisasi.

Selain itu, rencana bisnis pun harus memuat proyeksi laporan keuangan serta asumsi yang digunakan, serta proyeksi rasio dan pos tertentu. Poin-poin itu pun harus dilengkapi dengan evaluasi atas pelaksanaan rencana bisnis periode sebelumnya.

“[Ringkasan eksekutif dalam rencana bisnis harus memuat] rencana dan langkah-langkah strategis yang akan ditempuh oleh BPJS dalam jangka pendek periode satu tahun, jangka menengah lima tahun, dan jangka panjang periode lima tahun,” tulis Riswinandi dalam aturan tersebut seperti dikutip Bisnis pada Rabu (20/1/2021).

Otoritas pun mewajibkan BPJS untuk merinci sejumlah rencana yang akan dilakukan, seperti rencana pengelolaan dana jaminan sosial (DJS) dan dana badan. BPJS mengelola dua kantong dana, yakni DJS yang berasal dari iuran peserta dan digunakan untuk membayar manfaat kepada peserta, serta dana badan milik instansi yang digunakan untuk keperluan operasional.

Selain itu, OJK memerintahkan adanya rincian rencana investasi yang meliputi jumlah dana investasi, rincian instrumen investasi, imbal hasil investasi, dan alih daya pengelolaan investasi ke manajer investasi. Pengelolaan investasi ini berlaku baik untuk DJS maupun dana badan.

Proyeksi laporan keuangan menjadi salah satu poin yang diatur secara khusus dalam SEOJK 2/2021. BPJS harus menjelaskan asumsi makro dan mikro yang mencakup pengembangan keuangan dengan mempertimbangkan pembayaran manfaat, seperti kenaikan biaya kesehatan untuk BPJS Kesehatan.

BPJS wajib menyampaikan proyeksi posisi keuangan DJS, yakni program jaminan kesehatan nasional (JKN) bagi BPJS Kesehatan, serta jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi BPJS Ketenagakerjaan. JKP sendiri merupakan program baru yang ditetapkan dalam omnibus law Cipta Kerja.

“Laporan Pengawasan Rencana Bisnis paling sedikit memuat penilaian Dewan Pengawas mengenai realisasi rencana bisnis baik secara kuantitatif maupun kualitatif, faktor yang mempengaruhi kinerja BPJS, upaya memperbaiki kinerja BPJS, serta penunjukan dan evaluasi akuntan publik,” tulis Riswinandi dalam aturan itu.

Sebelumnya, dalam wawancara khusus bersama Bisnis, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan bahwa penyusunan rencana bisnis merupakan faktor penting terkait estafet kepemimpinan dalam penyelenggaraan jaminan sosial, selain sebagai persiapan dalam memasuki tahun yang baru.

Pada Februari 2021 ini masa tugas Fachmi dan jajarannya habis dan akan digantikan oleh jajaran direksi baru. Enam belas nama telah disodorkan oleh Panitia Seleksi dan delapan akan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengelola BPJS Kesehatan pada bulan depan.

“Tentu direksi baru akan mengacu kepada rencana bisnis yang sudah dibuat sehingga estafet program-program dan strategi [terkait JKN] bisa berlanjut. Kami berharap program-program yang sudah baik dapat dilanjutkan oleh jajaran direksi baru,” ujar Fachmi kepada Bisnis, belum lama ini.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto menyatakan bahwa rencana bisnis menjadi pedoman penyelenggaraan jaminan sosial di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19, yang masih terjadi pada 2021. Badan itu pun dinilai masih akan menghadapi tantangan yang sama seperti pada 2020.

“Jaminan sosial di seluruh dunia menjadi tulang punggung untuk membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19. Saya kira peran BP Jamsostek tidak hanya terkait program atau pengelolaan dana, tetapi juga bagaimana bisa menggunakan big data yang dimiliki untuk mendukung program pemerintah, dan ini dapat terus dilanjutkan,” ujar Agus dalam wawancara khusus bersama Bisnis belum lama ini.

Anda juga mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan bermutu tentang perkembangan asuransi dengan membaca tulisan yang ada di website ligasuransi.com. Website  ini yang khusus membahas tentang industri asuransi yang disajikan oleh ahli asuransi.

TAGGED:asuransiasuransi indonesiaberita ojkOJK Indonesiatop news asuransi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di industri pialang asuransi. Dia memegang sertifikat Lembaga Asuransi dan Keuangan Selandia Baru Australia (ANZIIF snr.assoc) CIP dan Broker Asuransi Indonesia Bersertifikat (CIIB). Silahkan follow Instagram penulis untuk kenal lebih dekat : @taufik.arifin.31
Previous Article Ini dia daftar POJK dan SEOJK Yang Perlu Diikuti oleh Broker Asuransi dan Broker Re-asuransi
Next Article Risiko Bencana Meningkat, Asuransi Umum Perlu Perkuat Cadangan Teknis
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Pesawat Terbakar Usai Lepas Landas di London, 4 Orang Tewas Seketika: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Juli 17, 2025
30 Views
Nyesel Belakangan! Ini yang Terjadi Kalau Kirim Barang Miliaran Tanpa Marine Surveyor Independen
Asuransi Marine Cargo
Juli 16, 2025
52 Views
Valet Rusak Mobil Pelanggan? Ini Alasan Anda Butuh Broker Asuransi untuk Parking Liability
Liability Insurance
Juli 15, 2025
55 Views
Bisnis Parkir Rawan Gugatan! Ini Peran Broker Asuransi untuk Proteksi Maksimal
Liability Insurance
Juli 15, 2025
65 Views
Trump Resmi Berlakukan Tarif 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus! Dampaknya Mengejutkan untuk Sektor Asuransi: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
Juli 14, 2025
81 Views
Waspada Banjir Saat Hujan Deras! Ini Daftar Aset yang Wajib Diasuransikan
Asuransi Bencana Alam
Juli 14, 2025
75 Views
Tragedi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya: Siapa yang Bertanggung Jawab dan Bagaimana Asuransi Bekerja?
Berita Kecelakaan
Juli 11, 2025
111 Views
Bagaimana Ketegangan Global Mempengaruhi Pembaharuan Polis Asuransi Anda?
Global
Juli 7, 2025
113 Views
POJK Terbaru! Cost Sharing Asuransi Kesehatan Wajib 10% – Apa Dampaknya Bagi Anda?
Asuransi Kesehatan LigaAsuransi TV
Juli 5, 2025
131 Views
Menjawab Tantangan Asuransi Mobil Listrik untuk Risiko Penurunan Kapasitas Baterai EV: Extended Battery Warranty dari OEM atau Pihak Ketiga?
Asuransi Kendaraan Bermotor
Juli 4, 2025
115 Views

Related ↷

Tarif Di Industri Asuransi Mau Dibawa Kemana?

July 25, 2024

Menjelajahi Cakrawala Luas Reasuransi: Sekilas SIRC 2023

November 2, 2023

7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia Januari 2024 – Minggu Ke 1

January 2, 2024

7 Tantangan Asuransi Kesehatan Karyawan Setelah COVID-19

June 8, 2023
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker