Liga Asuransi – Pembaca yang budiman, apa kabar? Tampaknya kita masih perlu melanjutkan diskusi kita tentang manajemen risiko dan asuransi di sekitar industri konstruksi, hal ini sejalan dengan perkembangan industri konstruksi yang begitu pesat saat ini.
Seperti yang sering kami katakan sebelumnya bahwa risiko konstruksi itu tinggi, maka perlu diketahui lebih dalam tentang potensi risiko yang ada sehingga dapat diantisipasi sedini mungkin.
Pihak yang paling berkepentingan untuk Bid Bond adalah pemilik proyek (project owner).
Sebagai broker asuransi dan konsultan yang berfokus pada industri Pengadaan dan Konstruksi Teknik (EPC), kami ingin berbagi pengetahuan dan pengalaman kami sehingga Anda dan klien Anda dapat menghindari kerugian dan kegagalan proyek.
Ada 2 jenis risiko konstruksi yang perlu kita perhatikan, yaitu risiko keuangan dan risiko fisik.
Risiko keuangan adalah kerugian yang terjadi karena denda, penalti, dan biaya lain yang dihasilkan dari kegagalan untuk memenuhi komitmen kepada majikan.
Risiko fisik adalah kerusakan dan kerugian fisik karena adanya kecelakaan yang dijamin dalam polis asuransi.
Kali ini kami hanya fokus pada risiko keuangan, terutama akibat dari proses tender proyek, yaitu Bid Bond.
Kami berharap artikel ini bermanfaat bagi Anda. Dan jika Anda tertarik, silahkan bagikan dengan kolega Anda sehingga mereka juga mengerti seperti Anda.
Apa Itu Bid Bond?
Bid Bond (jaminan Bid Bond ) adalah jenis penawaran konstruksi yang melindungi pemilik atau pengembang dalam proses Bid Bond konstruksi.
Fungsi dari Bid Bond adalah untuk memberikan jaminan kepada pemilik proyek bahwa penawar (kontraktor) akan menyelesaikan pekerjaan jika terpilih. Keberadaan Bid Bond memberi pemilik jaminan bahwa penawar memiliki fasilitas keuangan untuk menerima pekerjaan untuk harga yang dikutip dalam Bid Bond .
Bid Bond biasanya diperoleh melalui broker asuransi yang didapatkan dari perusahaan asuransi atau bank, dan membantu menjamin bahwa kontraktor stabil secara finansial dan memiliki sumber daya yang diperlukan untuk mengambil proyek. Bid Bond umumnya diperlukan pada proyek-proyek yang juga melibatkan penawaran kerja dan jaminan pembayaran.
Dasar-Dasar Bid Bond
Bid Bond biasanya melibatkan tiga pihak: pemilik proyek (oblige), kontraktor (principal), dan penjamin (surety). Yang wajib adalah pemilik atau pengembang proyek konstruksi yang ditawar. Kepala sekolah adalah penawar atau kontraktor yang diusulkan. Kepastiannya adalah perusahaan asuransi atau bank yang menerbitkan Jaminan penawaran kepada prinsipal.
Kontraktor membeli jaminan penawaran berdasarkan dengan harga yang ditetapkan, seperti premi untuk polis asuransi. Nilai pertanggungan Bid Bond berdasarkan nilai jaminan yaitu jumlah maksimum kerusakan yang akan ditanggung oleh Bid Bond. Jumlah jaminan dapat berkisar antara 5 hingga 20 persen dari jumlah penawaran.
Poin penting dari Bid Bond:
- Jaminan penawaran adalah perjanjian hukum yang memastikan kontraktor memenuhi kewajiban yang mereka nyatakan pada suatu proyek.
- Bentuk jaminan ini memberikan jalan keuangan dan hukum kepada pemilik proyek.
- Jaminan penawaran biasanya diajukan bersamaan dengan kontrak proyek.
- Jaminan penawaran didukung oleh perusahaan jaminan khusus (perusahaan asuransi dan bank) yang menjamin pembayaran akan dilakukan jika kontraktor gagal menegakkan akhir dari tawar-menawar mereka.
Bagaimana Cara Kerja Bid Bond?
Jaminan penawaran membantu untuk mencegah kontraktor mengajukan tawaran yang sembrono atau tidak tepat untuk memenangkan kontrak.
Selama proses penawaran, berbagai kontraktor (prinsipal) mengajukan berapa besarnya biaya pekerjaan, dan mereka menyerahkan harga mereka kepada pemilik (obligee) dalam bentuk penawaran. Kemudian kontraktor yang memenangkan diberi kontrak untuk proyek tersebut.
Jaminan penawaran berfungsi sebagai jaminan bahwa kontraktor yang memenangkan akan menghormati ketentuan penawaran setelah kontrak ditandatangani.
Jika kontraktor gagal memenuhi persyaratan penawaran — misalnya, ia menaikkan harganya untuk pekerjaan itu setelah kontrak ditandatangani — kontrak dilanggar dan pemilik harus mencari kontraktor lain sebagai pengganti untuk proyek tersebut, mungkin penawar terendah berikutnya.
Jaminan penawaran memberi kompensasi kepada pemilik untuk selisih biaya antara tawaran kontraktor awal dan tawaran terendah yang berikutnya. Terkadang, penerbit jaminan menuntut kontraktor untuk memulihkan biaya ini, tergantung pada ketentuan Jaminan .
Berapa Biaya Bid Bond?
Berapa biaya Jaminan penawaran? — premi yang dibayarkan oleh kontraktor ke jaminan — didasarkan pada beberapa faktor, termasuk biaya proyek (biaya penawaran), lokasi proyek, pemilik, dan riwayat keuangan kontraktor.
Untuk proyek kecil, premi Jaminan bid mungkin biaya tetap atau premi / biaya minimum. Untuk proyek yang lebih besar, premi Jaminan penawaran biasanya didasarkan pada persentase dari total biaya proyek dan jumlah pidana dari Jaminan penawaran.
Persyaratan Bid Bond
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Republik Indonesia, semua penawar diwajibkan untuk mengajukan Jaminan penawaran pada setiap proyek pemerintah.
Banyak perusahaan swasta juga mengadopsi persyaratan ini untuk melindungi diri dari risiko selama proses penawaran.
Mendapatkan ikatan jaminan sangat penting jika Anda ingin perusahaan Anda menjadi kompetitif di industri konstruksi. Di beberapa daerah, diperlukan ikatan jaminan untuk mendapatkan lisensi dan izin. Yang paling penting, hampir semua pemilik proyek dan pengembang memerlukan ikatan dari Anda sebelum Anda dapat menawar proyek mereka.
Tanpa Jaminan penawaran, pemilik proyek tidak bisa memastikan bahwa penawar yang mereka pilih untuk sebuah proyek akan dapat menyelesaikan pekerjaan dengan benar. Misalnya, penawar yang kekurangan dana mungkin mengalami masalah arus kas di sepanjang jalan. Jaminan penawaran juga membantu klien menghindari tawaran sembrono, yang menghemat waktu saat menganalisis dan memilih kontraktor.
Persyaratan untuk Bid Bond
Sementara sebagian besar pemilik proyek biasanya membutuhkan antara 5% dan 10% dari harga tender sebagai jumlah penalti, proyek yang didanai pemerintah mungkin membutuhkan sekitar 10% dari tawaran. Biaya jaminan juga tergantung pada beberapa faktor, termasuk yurisdiksi pekerjaan proyek, jumlah tawaran, dan persyaratan kontraktual.
Pihak-pihak yang Terlibat
Jaminan penawaran melibatkan tiga pemain utama: penjamin keuangan atau jaminan penawaran konstruksi, tanggung jawab bahwa kontraktor akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kontrak.
Yang harus diperhatikan adalah pemilik proyek yang mempekerjakan kontraktor dan yang meminta jaminan. Orang ini atau entitas lain menetapkan syarat dan ketentuan penawaran dan akan mengajukan klaim jika kontraktor gagal melakukan atau melanggar kontrak.
Prinsipal adalah kontraktor yang membeli jaminan (surety). Jika kontraktor gagal melakukan, mereka akan bertanggung jawab berdasarkan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak dan surety.
Perusahaan surety akan mengevaluasi manfaat finansial dari pembangun utama dan membebankan premi sesuai dengan kemungkinan yang diperhitungkan bahwa peristiwa buruk akan terjadi.
Baik jaminan dan kontraktor bertanggung jawab jika kontraktor gagal mematuhi salah satu ketentuan kontrak.
Bid Bond vs. Performance Bond
Jaminan penawaran (bid bond) digantikan oleh jaminan pelaksanaan (performance bond) ketika tawaran diterima dan kontraktor melanjutkan untuk mengerjakan proyek.
Jaminan Pelaksanaan melindungi klien dari kegagalan kontraktor untuk melakukan sesuai dengan ketentuan kontrak. Jika pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor buruk atau cacat, pemilik proyek dapat mengajukan klaim terhadap jaminan pelaksanaan. Jaminan memberikan kompensasi untuk biaya pekerjaan ulang atau memperbaiki pekerjaan.
Kegagalan Memenuhi Kewajiban
Jika kontraktor tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan penawaran, kontraktor dan jaminan dipegang bersama dan beberapa bertanggung jawab atas jaminan. Pemilik proyek biasanya akan memilih penawar terendah karena itu akan berarti pengurangan biaya untuk perusahaan.
Jika kontraktor memenangkan tender tetapi memutuskan untuk tidak mengeksekusi kontrak karena satu dan lain alasan, pemilik proyek dipaksa untuk memberikan penawar terendah kedua kontrak dan membayar lebih.
Dalam hal ini, pemilik proyek dapat mengajukan klaim terhadap jumlah penuh atau sebagian dari obligasi penawaran. Dengan demikian, jaminan penawaran melindungi klien jika penawar yang menang gagal mengeksekusi kontrak atau memberikan obligasi kinerja yang diperlukan.
Bagaimana cara mendapatkan Bid Bond terbaik?
Terus terang, untuk mendapatkan jaminan obligasi penawaran terbaik yang sesuai dengan tuntutan pemilik proyek dan dengan biaya yang efisien tidaklah mudah. Ini membutuhkan pemahaman tentang permintaan, hubungan, komunikasi yang baik dengan penerbit asuransi atau bank.
Salah satu tantangan untuk penerbitan jaminan penawaran adalah kecepatan, keakuratan dokumen berdasarkan angka dan secara hukum. Jika gagal memberikan persyaratan sesuai dengan permintaan pemilik proyek, dapat menyebabkan kegagalan dalam tender.
Untuk alasan ini, dibutuhkan bantuan ahli jaminan dan asuransi yang memiliki hubungan luas antara asuransi dan bank.
Ahli yang tepat adalah Broker Asuransi yang memiliki pengalaman luas di bidang risiko keuangan.
Broker asuransi yang akan membantu Anda mengatur penerbitan jaminan dengan beberapa perusahaan asuransi atau bank secara akurat dan lebih cepat.
Broker asuransi adalah ahli asuransi berada di pihak Anda sebagai tertanggung sementara agen asuransi berada di pihak perusahaan asuransi yang diwakilinya.
Salah satu perusahaan pialang asuransi di Indonesia yang memiliki pengalaman luas dan berhasil menerbitkan ribuan surety bond adalah L&G Insurance Broker.
Untuk kebutuhan Bid Bond dan seluruh kebutuhan asuransi proyek Anda, hubungi L&G sekarang juga!
Source:
- https://cleartax.in/g/terms/bid-bond
- https://www.thebalancesmb.com/what-is-a-bid-bond-844376
- https://www.investopedia.com/terms/b/bid-bond.asp
—
Mencari Produk Asuransi? Jangan Buang Waktu Anda dan Hubungi Kami Sekarang Juga
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (Call – Whatsapp – SMS)
website: lngrisk.co.id
E-mail: customer.support@lngrisk.co.id
—