Bayangkan kamu sedang mengerjakan proyek besar misalnya pembangunan jalan di daerah berbukit. Alat berat seperti excavator dan bulldozer terus beroperasi dari pagi sampai malam. Tiba-tiba, hujan deras mengguyur lokasi. Tanah longsor, alat berat terguling, rusak parah, dan proyek pun berhenti total.
Pertanyaan besar: siapa yang menanggung biayanya?
Kalau kamu belum punya Asuransi Alat Berat CPM (Contractor’s Plant and Machinery), maka jawabannya jelas: semuanya kamu tanggung sendiri.
Kerugian bisa mencapai ratusan juta bahkan milyaran rupiah. Padahal, semua itu bisa dicegah hanya dengan premi kecil per tahun.
Inilah kenapa setiap kontraktor WAJIB memahami betul jaminan, risiko, dan pengecualian dalam polis Asuransi CPM, supaya tau perlindungan apa yang sebenarnya didapat.
Namun, ada satu hal yang sering dilupakan banyak kontraktor yaitu cara membeli polis juga menentukan nasib klaim kamu nanti.
Banyak kontraktor membeli langsung ke perusahaan asuransi atau lewat agen, tanpa tau kalau ketika klaim macet, agen tidak bisa bantu apa-apa.
Yang bisa membantu menegosiasikan dan mempercepat pencairan klaim hanyalah broker asuransi resmi seperti L&G Insurance Broker karena broker berpihak pada nasabah, bukan perusahaan asuransi.
Artikel ini akan membahas secara tuntas tentang:
- Apa saja jaminan utama dalam Asuransi CPM,
- Risiko-risiko yang ditanggung dan yang tidak,
- Serta mengapa kamu harus membeli melalui broker asuransi (bukan agen) agar klaim kamu lancar dan cepat cair.
Kalau kamu ingin konsultasi langsung untuk tau polis CPM yang paling cocok dengan alat berat kamu, hubungi L&G Insurance Broker di:
📞 WhatsApp 08118507773
📧 Email: halo@lngrisk.co.id
Konsultasi 100% gratis, tanpa komitmen apa pun.
Apa Itu Asuransi CPM dan Siapa yang Butuh?
Asuransi Contractor’s Plant and Machinery (CPM) adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerusakan atau kehilangan alat berat akibat kecelakaan, kebakaran, bencana alam, hingga human error.
Polis ini menanggung alat-alat berat yang digunakan dalam proyek konstruksi, seperti:
- Excavator
- Bulldozer
- Crane
- Wheel loader
- Compactor
- Dump truck
- Drilling machine, dan sebagainya.
Asuransi ini penting bukan hanya untuk kontraktor besar, tapi juga buat subkontraktor, perusahaan rental alat berat, dan pemilik proyek yang punya aset bernilai tinggi di lapangan.
Bayangkan satu unit excavator seharga Rp2,5 miliar rusak total. Tanpa asuransi, kamu harus mengganti sendiri. Tapi dengan CPM, kamu tinggal ajukan klaim, dan alat bisa segera diperbaiki atau diganti.
Jaminan yang Diberikan oleh Asuransi CPM
Secara umum, Asuransi CPM menanggung kerusakan atau kehilangan alat berat akibat kecelakaan mendadak dan tidak terduga.
Berikut adalah jaminan-jaminan utama yang tercakup di dalamnya :
- Kerusakan Akibat Kecelakaan di Lapangan
Misalnya alat berat terguling saat dioperasikan di medan miring, atau bucket excavator patah karena benturan keras. Semua kerusakan fisik seperti ini termasuk dalam jaminan polis.
- Kebakaran dan Ledakan
Jika alat berat terbakar di lokasi proyek karena korsleting listrik atau ledakan bahan bakar, kerusakan tersebut ditanggung oleh asuransi CPM.
- Kerusakan Akibat Bencana Alam
Longsor, banjir, angin kencang, hingga badai bisa menyebabkan alat berat rusak berat. Asuransi CPM melindungi dari risiko-risiko alam semacam ini.
- Pencurian atau Percobaan Pencurian
Polis CPM juga bisa diperluas untuk menanggung kehilangan akibat pencurian. Contohnya, komponen penting seperti sistem hidrolik atau aki alat berat hilang dicuri di malam hari.
- Human Error (Kesalahan Operator)
Tidak jarang operator melakukan kesalahan—misalnya lupa mengaktifkan rem tangan, atau salah memindahkan tuas hidrolik hingga alat menabrak objek keras. Kesalahan semacam ini tetap dijamin sepanjang tidak disengaja.
- Tabrakan atau Terbalik Saat Dipindahkan
Beberapa alat berat dipindahkan dari satu proyek ke proyek lain menggunakan truk trailer. Jika terjadi tabrakan atau alat terjatuh selama pemindahan, maka kerusakannya ditanggung oleh polis.
- Kerusakan Akibat Benda Jatuh
Misalnya crane sedang beroperasi, lalu bagian boom tertimpa material berat dari atas. Kerusakan akibat kejadian ini juga termasuk dalam pertanggungan CPM.
Risiko yang Ditanggung (Scope of Coverage)
Polis CPM menggunakan prinsip “All Risks”, yang berarti semua risiko fisik yang tidak dikecualikan secara khusus akan dijamin.
Artinya, selama kerusakan terjadi karena penyebab yang tidak disengaja dan tidak masuk dalam daftar pengecualian, maka bisa diklaim.
Beberapa risiko yang biasanya masuk dalam pertanggungan:
- Kerusakan fisik mendadak dan tidak terduga,
- Kecelakaan selama operasi maupun saat istirahat,
- Kerusakan akibat pengangkutan di dalam area proyek,
- Kerugian akibat terbakarnya alat,
- Dampak cuaca ekstrem dan tanah labil,
- Kesalahan manusia dalam pengoperasian alat.
Polis ini tidak menanggung kehilangan pendapatan (loss of profit), jadi yang dilindungi adalah alatnya secara fisik, bukan biaya downtime proyek.
Pengecualian dalam Polis Asuransi CPM
Nah, ini bagian yang sering diabaikan padahal penting banget.
Banyak kontraktor berpikir semua kerusakan otomatis bisa diklaim. Padahal, ada pengecualian (exclusion) yang perlu diketahui agar tidak kecewa saat klaim diajukan.
Berikut beberapa risiko yang tidak dijamin oleh Asuransi CPM:
- Keausan alami atau usia alat (wear and tear)
Misalnya mesin rusak karena sudah tua, aus, atau kurang perawatan. Ini termasuk risiko normal, bukan kecelakaan. - Kerusakan karena kelalaian disengaja (wilful negligence)
Jika operator atau pemilik dengan sengaja menggunakan alat dalam kondisi rusak, klaim bisa ditolak. - Kehilangan akibat penipuan atau penggelapan
Misalnya alat disewakan ke pihak lain lalu tidak dikembalikan—ini bukan risiko yang dijamin. - Kesalahan mekanis internal tanpa sebab eksternal (mechanical breakdown)
Jika gear, piston, atau komponen mesin rusak tanpa ada kejadian eksternal, biasanya tidak dijamin (kecuali diperluas dengan jaminan tambahan). - Perang, terorisme, dan nuklir
Semua risiko yang berkaitan dengan tindakan perang, sabotase, atau nuklir tidak dijamin secara default. - Kerusakan selama pengangkutan di luar area proyek
CPM hanya menanggung alat yang beroperasi di lokasi proyek, bukan saat sedang dikirim antar kota (itu butuh Marine Cargo Insurance). - Kehilangan akibat kelalaian administrasi
Misalnya alat hilang karena salah pencatatan atau keliru dokumentasi, tidak masuk dalam jaminan.
Dengan memahami bagian ini, kamu bisa menghindari salah ekspektasi saat membeli polis.
Kenapa Harus Lewat Broker Asuransi, Bukan Agen atau Langsung ke Perusahaan Asuransi?
Nah, ini bagian paling penting dan sering jadi penentu apakah klaim kamu cair atau macet.
Banyak kontraktor yang asal beli asuransi CPM entah dari agen, atau langsung ke perusahaan asuransi karena mengira semua sama saja.
Padahal, ada perbedaan besar antara agen dan broker asuransi:
Aspek | Agen Asuransi | Broker Asuransi (seperti L&G Insurance Broker) |
---|---|---|
Pihak yang diwakili | Perusahaan asuransi | Nasabah (kontraktor/pemilik alat) |
Tujuan utama | Menjual produk tertentu dari satu perusahaan | Mencarikan polis terbaik dari banyak perusahaan |
Kemampuan klaim | Tidak bisa membantu proses klaim | Aktif mendampingi, menegosiasikan, dan mempercepat pencairan klaim |
Pilihan polis | Terbatas (hanya dari 1 perusahaan) | Banyak opsi dan bisa disesuaikan kebutuhan |
Kewenangan regulasi | Didaftarkan oleh perusahaan asuransi | Berizin resmi dari OJK dan bertanggung jawab langsung pada nasabah |
Itu artinya:
Kalau kamu beli lewat agen, ketika terjadi klaim macet kamu akan berjuang sendiri.
Tapi kalau kamu beli lewat broker seperti L&G Insurance Broker, kamu punya tim profesional yang mendampingi dari awal sampai klaim cair.
Broker asuransi akan:
- Mengevaluasi kebutuhan dan nilai alat kamu,
- Memilihkan polis dengan premi terbaik,
- Mengurus semua dokumen dan administrasi,
- Mendampingi kamu jika terjadi klaim, bahkan membantu negosiasi langsung dengan pihak asuransi.
Kapan Waktu yang Tepat Membeli Asuransi CPM?
Jawabannya: sebelum alat berat kamu turun ke lapangan.
Begitu alat mulai bekerja di proyek, risiko sudah mulai berjalan.
Semakin cepat kamu melindungi alat dengan CPM, semakin kecil kemungkinan rugi besar kalau terjadi kerusakan.
Selain itu, beberapa proyek pemerintah atau BUMN sekarang mewajibkan kontraktor memiliki Asuransi CPM sebelum pekerjaan dimulai.
Tanpa polis ini, kamu bisa gagal memenuhi syarat tender.
Contoh Kasus Nyata: Excavator Terbalik dan Klaim Rp800 Juta Cair
Salah satu klien L&G Insurance Broker di Kalimantan mengalami kejadian tak terduga. Sebuah excavator yang sedang bekerja di area tambang terguling akibat tanah labil. Unit senilai hampir Rp2 miliar mengalami kerusakan parah di bagian boom dan sistem hidrolik.
Beruntungnya, alat tersebut sudah diasuransikan melalui L&G Insurance Broker.
Tim L&G langsung turun, bantu proses laporan, dokumentasi, dan negosiasi klaim.
Dalam waktu kurang dari 60 hari, klaim Rp800 juta berhasil dibayar penuh.
Bayangkan kalau alat itu tidak diasuransikan, atau polisnya dibeli langsung tanpa bantuan broker mungkin sampai sekarang klaimnya belum beres.
Kesimpulan
Proyek konstruksi penuh risiko. Satu alat berat rusak bisa mengacaukan jadwal, keuangan, bahkan reputasi perusahaan. Dengan Asuransi Alat Berat CPM, semua risiko itu bisa dipindahkan ke perusahaan asuransi. Tapi ingat: cara kamu membeli polis sangat menentukan nasib klaim nanti.
Jangan beli asal lewat agen. Jangan langsung ke perusahaan asuransi. Pilih jalur yang benar, gunakan broker asuransi profesional yang berpihak pada kamu.
L&G Insurance Broker sudah lebih dari 40 tahun membantu kontraktor di seluruh Indonesia dari tambang, jalan raya, pelabuhan, hingga infrastruktur besar. Kami tau bagaimana cara memastikan alat kamu terlindungi dan klaim cair cepat.
Mau Tau Berapa Premi dan Perlindungan Terbaik untuk Alat Berat Kamu?
Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan tanpa komitmen:
📞 WhatsApp: 08118507773
📧 Email: halo@lngrisk.co.id
Karena kalau sudah bicara soal Asuransi Alat Berat CPM, yang kamu butuhkan bukan sekadar polis tapi partner yang bisa dipercaya di saat kamu paling butuh perlindungan.