Ketika Satu Kontainer Jatuh, Kerugian Bisa Menjadi Mimpi Buruk
Bayangkan ini terjadi: sebuah kapal pengangkut dari Surabaya menuju Batam diterpa badai hebat. Gelombang tinggi menghantam kapal, dan beberapa kontainer terlepas ke laut. Salah satunya berisi komponen elektronik bernilai lebih dari USD 1 juta, milik perusahaan asal China yang baru saja memperluas operasinya di Indonesia.
Pihak pengusaha yakin semua barang telah diasuransikan — sampai mereka menerima kabar bahwa klaim mereka ditolak oleh perusahaan asuransi. Alasannya? Polis hanya mencakup risiko darat, bukan laut. Agen yang membantu pembelian polis tidak pernah menjelaskan hal ini.
Akhirnya, kerugian besar tak tergantikan, rantai pasok terganggu, dan reputasi perusahaan di mata klien utama mereka pun hancur.
Kasus Nyata Seperti Ini Terjadi Lebih Sering dari yang Anda Pikirkan
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak perusahaan asal China yang menjalankan bisnis logistik di Indonesia — baik sebagai importir, eksportir, distributor, atau penyedia transportasi. Nilai transaksi mereka bisa mencapai ratusan miliar rupiah setiap bulan.
Namun ironisnya, banyak di antara mereka yang mengabaikan aspek manajemen risiko, terutama dalam hal asuransi.
Mereka percaya asuransi hanyalah formalitas, atau menganggap cukup membeli polis dari agen atau kenalan lokal tanpa memeriksa legalitas dan cakupannya.
Akibatnya, ketika terjadi insiden seperti:
- Kapal tenggelam atau kandas,
- Truk terguling di jalan tol,
- Gudang terbakar, atau
- Barang rusak akibat penanganan kasar,
klaim asuransi sering kali gagal dibayar — bukan karena perusahaan asuransi menolak tanpa alasan, tetapi karena polisnya tidak dirancang dengan benar sejak awal.
Mengapa Kesalahan Ini Terjadi pada Banyak Pengusaha Asal China?
Ada beberapa akar masalah yang sering muncul:
- Kurangnya Pemahaman Sistem Asuransi di Indonesia
Banyak pengusaha asing menganggap sistem asuransi di Indonesia sama dengan di China. Padahal, secara hukum, agen di Indonesia mewakili perusahaan asuransi, bukan nasabah.
Artinya, ketika terjadi klaim, agen tidak berkewajiban membantu Anda. Sebaliknya, broker asuransi resmi OJK justru diwajibkan untuk membela kepentingan tertanggung (nasabah).
- Komunikasi yang Kurang Efektif
Dalam banyak kasus, staf atau penerjemah pengusaha China di Indonesia tidak memiliki pemahaman mendalam tentang asuransi. Salah tafsir terhadap istilah seperti All Risks, Marine Cargo, atau Deductible Clause dapat berujung pada polis yang salah atau tidak lengkap.
- Fokus pada Harga, Bukan Perlindungan
Beberapa pengusaha tergoda oleh premi murah tanpa memahami bahwa premi murah biasanya berarti perlindungan terbatas. Dalam logistik, satu detail kecil dalam klausul bisa menentukan apakah Anda menerima ganti rugi penuh atau tidak sama sekali.
OJK Sudah Mengatur dengan Jelas Peran Broker Asuransi
Pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan bahwa broker asuransi adalah pihak profesional yang harus membela kepentingan tertanggung.
Mengacu pada POJK No. 69/POJK.05/2016, broker memiliki fungsi utama:
- Menganalisis kebutuhan dan risiko nasabah secara menyeluruh.
- Mencarikan perusahaan asuransi dengan syarat terbaik.
- Menegosiasikan premi dan klausul agar perlindungan optimal.
- Membantu penyelesaian klaim hingga pembayaran selesai.
Tanpa broker resmi, nasabah menghadapi risiko besar saat klaim karena tidak ada pihak yang benar-benar berada di pihak mereka.
Kisah Nyata: Insurance Broker Menyelesaikan Klaim Logistik Bernilai Besar
Salah satu contoh nyata datang dari klien asal China yang mengimpor komponen alat berat untuk proyek tambang di Kalimantan.
Saat pengiriman, truk pengangkut terguling di jalan menanjak, menyebabkan kerusakan barang senilai lebih dari Rp 8 miliar.
Awalnya, pihak asuransi mencoba menolak klaim dengan alasan improper packaging dan driver negligence. Namun, karena Insurance Broker sudah sejak awal menegosiasikan klausula “Loading and Unloading Clause” serta “Negligence of Carrier Covered”, klaim akhirnya dibayar penuh dalam waktu 60 hari.
Ini menunjukkan perbedaan nyata antara membeli polis lewat agen biasa dan menggunakan broker asuransi resmi yang memahami risiko industri logistik secara mendalam.
Risiko-Risiko Utama dalam Bisnis Logistik di Indonesia
Bagi pengusaha asal China yang beroperasi di Indonesia, berikut risiko utama yang harus diperhitungkan:
- Kerusakan fisik barang – akibat kecelakaan, penanganan kasar, atau cuaca ekstrem.
- Kehilangan barang – karena pencurian di pelabuhan, gudang, atau dalam perjalanan.
- Penundaan pengiriman (delay) – menyebabkan denda kontrak (liquidated damages).
- Kesalahan pihak ketiga (subkontraktor) – seperti operator logistik atau pelayaran.
- Risiko hukum (liability) – jika barang klien rusak saat dalam pengawasan Anda.
Semua risiko ini harus diatur dalam kombinasi polis yang tepat, seperti:
- Marine Cargo Insurance (laut dan darat),
- Warehouse Insurance,
- Carrier’s Legal Liability,
- Machinery Breakdown (untuk forklift, crane, dsb), dan
- Business Interruption (untuk gangguan operasional).
Tanpa panduan broker, sulit bagi perusahaan asing memahami seluruh klausul dan menentukan kombinasi yang efektif.
Era Digital: Asuransi Logistik Kini Lebih Mudah dan Cepat
Dulu, pengusaha menganggap urusan asuransi rumit dan memakan waktu. Tapi sekarang, L&G Insurance Broker menghadirkan solusi digital yang memudahkan pengusaha asal China untuk mengatur seluruh kebutuhan asuransinya secara cepat dan transparan.
Melalui sistem berbasis online, semua proses — mulai dari penawaran premi, negosiasi, penerbitan polis, hingga laporan klaim — dapat dilakukan dalam waktu singkat.
L&G juga memiliki tim ahli bilingual (Bahasa Indonesia, Mandarin, dan Inggris) yang memahami karakter bisnis pengusaha asal China di Indonesia.
Pelajaran Penting untuk Pengusaha Asal China
Banyak pengusaha asal China yang sukses di sektor logistik Indonesia karena efisiensi dan ketepatan operasionalnya. Namun, efisiensi itu bisa runtuh seketika jika perlindungan asuransi tidak dikelola dengan benar.
Beberapa pelajaran utama:
- Jangan hanya melihat harga premi, pahami isi perlindungannya.
- Pastikan semua risiko di sepanjang rantai pasok tertutup oleh polis.
- Gunakan broker asuransi resmi terdaftar di OJK agar memiliki perlindungan hukum dan pendampingan klaim yang kuat.
Kesimpulan: Broker Asuransi Resmi Adalah Mitra Strategis, Bukan Biaya Tambahan
Menggunakan broker asuransi resmi bukan berarti menambah biaya, tetapi menambah perlindungan dan kepastian.
Di industri logistik, di mana satu kesalahan kecil bisa menelan kerugian miliaran, memiliki mitra yang memahami risiko Anda adalah bentuk investasi terbaik.
Dengan pengalaman panjang, jaringan global, dan pemahaman mendalam terhadap bisnis lintas budaya, L&G Insurance Broker siap membantu pengusaha asal China di Indonesia memastikan bahwa setiap pengiriman, setiap gudang, dan setiap aset logistik Anda dilindungi sepenuhnya dan diklaim tanpa hambatan bila terjadi musibah.
—
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
—



