Asuransi Marine Cargo

Apakah Asuransi Pengangkutan Barang Masih Cover Terhadap Barang Yang Rusak Akibat Perubahan Sifat Secara Alami?

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa apa kabar? Mari kita lanjutkan pembahasan kita tentang asuransi Marine Cargo atau yang sering juga disebut dengan asuransi Pengangkutan Barang.

Pandemi Covid-19 bakal dianggap sebagai endemik yang artinya secara mudah adalah virus ini akan ada di sekitar kita dalam waktu yang lebih lama. Tapi bukan itu masalahnya untuk kita yang saat ini menjalankan bisnis baik ekspor-impor di sektor perdagangan dan bahkan pertambangan, karena roda usaha tetap harus berputar, dan kalau bisa berputar dengan kencang tapi tetap waspada terhadap risiko bahaya disekitar kita.

Sudah menjadi pilihan bagi anda pengusaha cerdas jika selalu memperhatikan segala risiko yang mengintai di setiap proses produksi dan distribusi produk anda, salah satunya adalah dengan tetap mengamankan produk/barang dengan asuransi pengangkutan barang/asuransi marine cargo yang tepat.

Tapi dalam memilih asuransi pengangkutan barang juga perlu diperhatikan klausul-klausul yang ada di dalam polis asuransi tersebut, karena ini bahkan menjadi hal yang kadang disepelekan bagi pengguna asuransi, padahal itu penting sekali supaya kita sebagai pengusaha mengerti dengan detil hak dan kewajiban kita sebagai pengguna asuransi, dan mengurangi potensi konflik yang mungkin terjadi antara pihak pengguna asuransi dan pihak asuransi.

Salah satu yang coba kami angkat dalam artikel ini adalah mengenai kerusakan akibat perubahan sifat secara alami terhadap barang yang dikirim, apakah hal seperti itu tetap di-cover oleh asuransi atau tidak.

Yuk kita mulai bahas dengan membedah polis yang ada:

INSTITUTE CARGO CLAUSES (A)

(Revised CL 19)

 

EXCLUSIONS

4. In no case shall this insurance cover

4.4 loss damage or expense caused by Inherent Vice Or Nature Of The Subject-matter insured

 

INSTITUTE CARGO CLAUSES (A)

(Revisi KL 19)

 

PENGECUALIAN

4. Dalam hal apapun asuransi ini tidak menjamin :

4.4 kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh kerusakan sendiri atau sifat alamiah obyek yang diasuransikan

 

Penjelasan tambahan

Pengecualian adalah ketentuan polis asuransi yang mengacu pada bahaya, bahaya, keadaan, atau properti yang tidak terjamin dalam polis. Pengecualian biasanya terkandung dalam formulir pertanggungan atau formulir penyebab kerugian yang digunakan untuk menyusun polis asuransi.

Pengecualian adalah cara bagi perusahaan asuransi untuk mendefinisikan secara lebih sempit apa yang tercakup dan apa yang tidak ada dalam polis asuransi rumah atau penyewa standar Anda.

Meskipun sebagian besar pengecualian dapat ditemukan setelah bagian pertanggungan utama dalam polis Anda (bernama bahaya, properti pribadi, tanggung jawab pribadi, pertanggungan tambahan, dan pembayaran medis kepada orang lain), Anda juga akan melihat pengecualian di bagian definisi, ketentuan, dan dukungan.

Konsep di balik pengecualian inti tidak terlalu rumit. Setiap orang dapat memahami gagasan perilaku salah yang disengaja atau keausan biasa. Tetapi begitu pengacara terlibat dalam perselisihan, bahkan situasi faktual yang tampaknya paling sederhana pun mengungkapkan nuansa abu-abu. Hal ini terjadi ketika mempertimbangkan baik pengecualian maupun apakah suatu kerugian secara langsung disebabkan oleh bahaya yang dipertanggungkan. Pada akhirnya, kasus-kasus itu tampaknya sampai pada benang merah: kebetulan. Jika kerugian tidak dapat dihindari, itu tidak akan ditanggung.

Referensi

Inherent vice

Kerusakan barang yang dapat diperkirakan sebelumnya pasti akan terjadi selama transit normal, dan yang timbul semata-mata karena sifat atau kondisi barang yang dikirim. Kerusakan seperti itu dikatakan muncul dari “keburukan yang melekat” yang dapat didefinisikan sebagai penyebab internal daripada penyebab eksternal kerusakan. Pengecualian pertanggungan asuransi untuk sifat buruk yang melekat tersirat dalam setiap polis kargo. Jenis pengecualian ini diperkuat dengan kata-kata “dari setiap penyebab eksternal” dan pertanggungan “semua risiko”. Kata “risiko” itu sendiri menyiratkan bahwa hanya kerugian kebetulan yang dimaksudkan untuk ditanggung. Asuransi melindungi dari bahaya, bukan kepastian.

Sifat buruk yang melekat adalah kecenderungan benda-benda fisik untuk memburuk karena ketidakstabilan mendasar dari komponen yang mereka buat, sebagai lawan dari kerusakan yang disebabkan oleh kekuatan eksternal. Semua objek memiliki semacam sifat buruk yang melekat sebagai akibat dari hukum dasar entropi.

Contoh sifat buruk yang melekat: tinta empedu besi yang digunakan dalam naskah ini (dari Igreja de São Francisco, vora, Portugal) telah mengoksidasi selulosa, menyebabkan kertas hancur.

Istilah ini secara luas digunakan dalam praktik kearsipan untuk mengenali kendala material dari kegiatan pelestarian. Sebagai contoh, banyak jenis kertas yang mengandung asam yang membuatnya tidak stabil secara kimia. Seiring waktu, asam akan menggerogoti teks pada halaman dan menyebabkan kertas menjadi kuning atau coklat dan menjadi rapuh.

Saat asam terus memecah serat selulosa, kertas hancur. Dalam dunia filateli, perekat di bagian belakang prangko adalah sifat buruk yang melekat—setiap paparan terhadap kelembaban akan membahayakan kemampuan mereka untuk diawetkan — serta tujuan pembuatan prangko. Dalam kasus film, contoh sifat buruk yang melekat adalah ketidakstabilan kimia bawaan dari film selulosa asetat, yang dapat mengakibatkan degradasi yang dikenal sebagai “sindrom cuka” karena bau cuka yang khas yang dihasilkannya.

Memperlambat kecenderungan objek untuk merusak diri sendiri membutuhkan pemahaman tentang bagaimana bahan berinteraksi. Ini mencakup tidak hanya pemahaman tentang kualitas intrinsik dari bahan itu sendiri, tetapi juga cara mereka mempengaruhi dan dipengaruhi oleh bahan lain yang bersentuhan dengannya. Misalnya, kulit dan logam adalah dua bahan yang sering digunakan dalam kombinasi satu sama lain, tetapi bereaksi satu sama lain dari waktu ke waktu untuk menyebabkan korosi pada logam.

Kehadiran agen perusak adalah masalah yang dapat diatasi dengan memilih bahan berkualitas arsip, seperti kertas bebas asam. Namun, seringkali tujuan produsen adalah membuat proses (yaitu pembuatan kertas, penjilidan buku, dll.) lebih cepat dan lebih mudah; umur panjang barang yang mereka hasilkan bukanlah perhatian utama mereka.

Menjelaskan Pengecualian Wakil Inheren

Contoh keadaan di mana pengecualian sifat buruk yang melekat akan berlaku meliputi: buku-buku yang rusak karena asam di kertas sebagai akibat dari proses manufaktur; film yang memburuk seiring waktu karena ketidakstabilan bahan kimia yang terkandung di dalamnya; makanan yang memburuk karena penyimpanan pada suhu yang tidak tepat; fermentasi spontan atau pembakaran biji-bijian yang tidak dikeringkan dengan benar.

Contoh spesifik: Pengiriman sarung tangan menyerap kelembapan sebelum transit. Ketika wadah memasuki lingkungan yang jauh lebih dingin, uap air mengembun dan kemudian mengendap menyebabkan noda. Pengadilan di T.M. Noten BV v. Harding (1990) 2 Lloyd’s Rep. 283 (Eng. CA) menyatakan bahwa “kerugian timbul dari perilaku alami barang sebagaimana dikirim dalam perjalanan biasa dari pelayaran yang direncanakan dari Calcutta ke Rotterdam”, dan bahwa perusahaan asuransi berhak menolak klaim di bawah pengecualian wakil yang melekat.

Kerusakan akibat perubahan sifat secara alami ini juga kerap kali terjadi pada barang tambang terutama batubara yang salah satu penyebabnya adalah self combustion. Terbakar dengan sendirinya sangat mungkin dan sering terjadi pada batubara, dan itu sangat merugikan produsen dan jika sudah diatas kapal juga sangat membahayakan kapal dan awak kapal.

Untuk perlindungan terhadap perubahan sifat secara alami terhadap barang tambang khususnya batubara ada perlindungan khusus diluar polis asuransi pengangkutan barang yang standar seperti yang sudah kami jelaskan dari awal yaitu ICC A, tapi khusus untuk batubara dilindungi oleh polis asuransi pengangkutan barang Coal Clauses (Institue Coal Clause). Kami akan bahas khusus untuk Coal Clauses dalam artikel berikutnya.

Untuk Asuransi Pengiriman Barang Selalu Gunakan Jasa Broker Asuransi

Dari keterangan diatas tampak jelas bahwa resiko pengiriman barang  tinggi dan mengasuransikan pengiriman barang itu “wajib” jika Anda tidak ingin rugi karena barang Anda hilang dan rusak dalam perjalanan.

Tapi sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik tidak mudah. Diperlukan pengetahuan, pengalaman dan hubungan yang luas di dalam dunia asuransi.

Cara terbaik adalah dengan selalu menggunakan jasa perusahaan broker asuransiBroker asuransi adalah ahli asuransi yang berada di pihak Anda. Mereka merancang jaminan asuransi, menegosiasikan ke beberapa perusahaan asuransi dan membantu Anda jika terjadi klaim.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang terkemuka dan berpengalaman untuk asuransi pengiriman adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua kebutuhan asuransi Anda hubungi L&G Insurance Broker sekarang juga!

Source:

 

Mencari Produk Asuransi? Hubungi Kami Sekarang Juga

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (Call – Whatsapp – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

Kenapa Broker Asuransi sering juga disebut sebagai Advocate asuransi?

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012