Suatu pagi di Sulawesi Tenggara, langit mendung menyelimuti area pertambangan nikel yang baru saja diresmikan enam bulan sebelumnya. Proyek besar ini digarap oleh konsorsium pengusaha asal China bekerja sama dengan perusahaan lokal. Semuanya tampak berjalan lancar—hingga hujan deras mengguyur selama tiga hari berturut-turut.
Longsor besar pun terjadi. Jalan tambang amblas, alat berat terkubur lumpur, dan area produksi lumpuh total. Nilai kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp 300 miliar.
Namun masalah sebenarnya baru muncul saat tim manajemen mengajukan klaim asuransi. Perusahaan asuransi menolak dengan alasan “tidak adanya klausul landslide and flood extension” dalam polis.
Para pengusaha asal China itu terkejut. Mereka yakin sudah membeli Comprehensive Project Insurance dengan perlindungan lengkap. Tapi belakangan diketahui, polis disusun oleh agen lokal yang tidak berizin OJK, dan seluruh dokumen dibuat tanpa analisis risiko sama sekali.
Akibatnya, proyek bernilai triliunan rupiah kehilangan perlindungan hanya karena satu kesalahan: tidak menggunakan broker asuransi resmi.
Realitas Pahit di Dunia Pertambangan
Industri pertambangan di Indonesia—baik nikel, batubara, emas, maupun bauksit—adalah bisnis berisiko tinggi. Setiap hari, ada potensi:
- Kecelakaan kerja,
- Longsor, banjir, atau ledakan,
- Kerusakan alat berat,
- Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga,
- Dan gangguan operasional akibat cuaca ekstrem.
Kerugian finansial dari satu kejadian saja bisa mencapai ratusan miliar. Karena itu, asuransi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan jantung dari manajemen risiko tambang.
Namun banyak pengusaha asal China yang datang ke Indonesia masih berpikir sistemnya sama seperti di Tiongkok—mudah, cepat, dan bisa diurus oleh kenalan lokal atau agen yang “biasa bantu asuransi.”
Padahal sistem hukum Indonesia mengatur ketat peran agen dan broker. Dan perbedaan inilah yang sering menjadi sumber masalah besar.
Agen Bukan Pembela Anda — Broker-lah yang Wajib Membela Kepentingan Pengusaha
Berdasarkan POJK No. 69/POJK.05/2016 dan POJK No. 24/2023, peran agen dan broker berbeda secara fundamental:
- Agen Asuransi → mewakili perusahaan asuransi, bertugas menjual produk dan meningkatkan premi.
- Broker Asuransi → mewakili tertanggung (nasabah/pengusaha), bertugas melindungi kepentingan klien, menyusun program asuransi, dan membantu proses klaim hingga selesai.
Itulah sebabnya, OJK hanya memberikan izin kepada broker asuransi resmi untuk memberikan nasihat dan pendampingan dalam penyusunan polis.
Dengan kata lain:
Jika pengusaha asal China menggunakan agen yang tidak berizin, maka mereka berjuang sendirian saat klaim terjadi.
Kisah Dua Proyek Tambang — Dua Nasib yang Berbeda
Untuk menggambarkan betapa krusialnya peran broker, mari lihat dua kasus nyata yang pernah terjadi di Indonesia.
📍 Kasus Pertama – Proyek Tambang Batubara di Kalimantan
Sebuah perusahaan asal China membeli asuransi melalui agen lokal tanpa izin OJK. Saat conveyor belt rusak akibat overheat, klaim ditolak karena “keausan mekanis tidak dijamin dalam polis.” Tidak ada Machinery Breakdown Extension, tidak ada Loss of Profit Clause.
Kerugian: lebih dari Rp 75 miliar.
📍 Kasus Kedua – Tambang Nikel di Morowali yang Didampingi L&G Insurance Broker
Sebelum polis diterbitkan, L&G melakukan risk assessment menyeluruh:
- Analisis area tambang terhadap risiko longsor dan banjir,
- Review kontrak dengan kontraktor EPC dan penyewa alat berat,
- Penambahan klausul penting seperti:
- Flood and Landslide Clause
- Automatic Reinstatement of Sum Insured
- Debris Removal Clause up to 10%
- Professional Fees Clause
Ketika terjadi banjir bandang dan sebagian alat berat rusak, L&G langsung memimpin proses klaim. Dalam waktu 60 hari, asuransi membayar klaim Rp 42 miliar penuh.
Perbedaan hasilnya bukan kebetulan—melainkan karena broker asuransi resmi tahu bagaimana melindungi kepentingan pengusaha.
Mengapa Pengusaha Asal China Perlu Broker Asuransi Resmi OJK
Ada tiga alasan utama mengapa pengusaha asal China di sektor tambang wajib menggunakan broker resmi seperti L&G Insurance Broker:
- Kepastian Perlindungan
Broker resmi akan memastikan setiap risiko—baik longsor, ledakan, kerusakan alat berat, hingga tanggung jawab hukum—masuk ke dalam polis dengan klausula yang tepat. - Negosiasi Premi dan Kondisi Polis
Broker memiliki jaringan luas dengan perusahaan asuransi lokal dan internasional. Mereka menegosiasikan tarif premi terbaik dengan perlindungan maksimal. - Pendampingan Saat Klaim
Ketika musibah terjadi, broker tidak hanya menyerahkan laporan, tetapi mendampingi penuh dalam investigasi, dokumen loss adjuster, hingga pembayaran klaim.
Sementara agen hanya bisa mengatakan, “kami bantu kirim ke asuransi,” broker akan berjuang agar klaim dibayar penuh sesuai polis.
Jenis Asuransi yang Wajib Dimiliki Proyek Tambang
L&G Insurance Broker biasanya merekomendasikan kombinasi perlindungan berikut bagi pengusaha tambang:
- Property All Risks / Industrial All Risks (IAR) – melindungi fasilitas tambang dan infrastruktur.
- Machinery Breakdown – untuk kerusakan alat berat, conveyor, crusher, dan power plant.
- Contractor’s Plant and Machinery (CPM) – menanggung kerugian atas alat berat selama beroperasi.
- Third Party Liability (TPL) – perlindungan hukum terhadap pihak ketiga.
- Workmen’s Compensation / Personal Accident – perlindungan bagi tenaga kerja lokal dan asing.
- Business Interruption Insurance – menanggung kehilangan pendapatan akibat gangguan operasi.
Dengan kombinasi ini, setiap proyek tambang akan terlindungi dari risiko keuangan yang dapat menghentikan operasional.
L&G Insurance Broker: Partner Terpercaya untuk Proyek Energi & Tambang
Sebagai broker asuransi resmi terdaftar di OJK, L&G telah menangani proyek-proyek besar di berbagai sektor, termasuk tambang nikel, batubara, dan mineral.
Keunggulan L&G:
✅ Tim ahli berpengalaman di sektor energi & pertambangan,
✅ Risk assessment profesional sebelum polis diterbitkan,
✅ Negosiasi premi & syarat dengan perusahaan asuransi terbaik,
✅ Pendampingan klaim cepat dan transparan,
✅ Layanan digital & multilingual (Mandarin, Inggris, Indonesia) untuk memudahkan komunikasi lintas budaya.
Salah satu klien L&G, perusahaan tambang nikel asal China di Halmahera, sempat mengalami kerusakan smelter plant. Berkat pendampingan L&G, klaim senilai Rp 87 miliar dibayar penuh, padahal awalnya perusahaan asuransi hanya bersedia membayar setengahnya.
Pesan Serius untuk Staf & Penerjemah Pengusaha Asal China
Banyak pengusaha China mempercayakan urusan asuransi kepada staf atau penerjemah mereka di Indonesia. Namun tanggung jawab ini sangat besar.
Jika salah memilih agen yang tidak berizin, maka saat musibah datang, Anda bisa dituduh lalai dan menyebabkan kerugian perusahaan.
Pastikan Anda hanya bekerja dengan broker asuransi resmi dan terdaftar di OJK — karena OJK secara hukum mewajibkan broker untuk membela tertanggung, bukan perusahaan asuransi.
Penutup: Jangan Ulangi Kesalahan yang Sama
Setiap tahun, jutaan dolar melayang karena pengusaha salah memilih agen atau tidak membaca polis dengan benar.
Padahal solusi sebenarnya sederhana: gunakan broker asuransi resmi yang berpihak pada Anda.
Jika Anda pengusaha asal China yang berinvestasi di sektor tambang Indonesia — baik di Morowali, Halmahera, Kalimantan, atau Papua — pastikan Anda tidak menaruh masa depan bisnis pada pihak yang salah.
Hubungi L&G Insurance Broker hari ini.
Broker resmi, terpercaya, dan berpengalaman lebih dari 30 tahun membela kepentingan nasabah di sektor energi, tambang, dan industri berat.
Jangan biarkan satu kesalahan kecil membuat Anda kehilangan ratusan miliar.
Pilih perlindungan yang benar. Pilih L&G Insurance Broker — mitra asuransi yang benar-benar di pihak Anda.
—
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
—


