Asuransi Marine Cargo

7 Alasan Mengapa untuk Transaksi Impor Sebaiknya Menggunakan FOB bukan CIF?

Liga Asuransi – Indonesia sebagai salah satu negara importir terbesar di dunia perlu mengendalikan jumlah devisa yang keluar (capital flight) agar neraca perdagangan kita menjadi lebih baik. Caranya  dengan meningkatkan porsi penggunaan sumber daya, barang dan jasa yang ada di dalam negeri atau yang sering disebut sebagai local content semaksimal mungkin.

Salah satu cara sederhana yang sangat mungkin dilakukan adalah dengan merubah sistem perdagangan internasional Incoterm yang lebih menguntungkan.  

Sayangnya masih banyak diantara para exportir dan  importir barang dan jasa di Indonesia yang belum memahami secara mendalam manfaat dari penggunaan incoterm FOB (free on board) dan Cost Insurance and Freight (CIF). Akibatnya banyak devisa yang seharusnya bisa ditahan di dalam negeri tapi justru malah terbang ke luar negeri. 

Untuk import, incoterm  yang terbaik adalah dalam bentuk FOB dimana Anda sebagai buyer yang akan mengurus biaya pengangkutan barang mulai dari sewa kapal, asuransi dan biaya lainnya sementara penjual (seller) hanya bertanggung jawab untuk mengantarkan barang sampai di pelabuhan tempat barang akan dimuat di negara asalnya. 

Bagi perusahaan perdagangan yang melakukan impor secara rutin, biasanya mereka sudah punya rekanan perusahaan forwarder atau perusahaan logistic yang bisa mengatur semua pengangkutan barang import. Tapi bagi perusahaan yang hanya sekali-sekali saja melakukan import dan dalam jumlah kecil mungkin pengaturan FOB kurang efektif. 

Dengan menggunakan term CIF (cost insurance and freight) penjual yang mengatur akan pengapalan barang sejak berangkat dari gudang mereka hingga sampai di pelabuhan tujuan di Indonesia. Anda tinggal menunggu barang tiba dan kemudian mengangkutnya ke gudang atau tempat tujuan akhir. Sebagai konsekuensinya anda mungkin harus membayar lebih mahal untuk ongkos pengiriman barangnya. 

Berikut ini 7 alasan kenapa sebaiknya menggunakan FOB  untuk impor barang:

  1. Kelebihan FOB 

Bagi perusahaan perdagangan yang sudah terbiasa di dalam perdagangan internasional, FOB jauh lebih cocok. Biasanya mereka telah mempunyai rekanan perusahaan forwarder dan perusahaan logistic di negara asal barang tersebut. Seller hanya bertanggung jawab mengantarkan barang hingga di pelabuhan terdekat atau di pelabuhan yang disepakati. Sebelum barang sampai ke pelabuhan maka kepemilikan barang masih atas nama penjual, demikian juga dengan resikonya, masih menjadi tanggung jawab penjual. 

  1. Status Kepemilikan Barang  FOB

Setelah barang sampai dengan selamat di pelabuhan yang disepakati di negara tempat asal barang maka sejak saat itu status kepemilikan barang sudah berpindah dari penjual kepada pembeli. Maka sejak saat itu pula resiko sudah berpindah dari penjual kepada pembeli.

  1. Buyer yang negosiasikan biaya pengapalan dan asuransi

Di dalam FOB setelah barang tiba di pelabuhan yang disepakati maka selanjutnya buyer yang mengurus pengapalannya ke Indonesia. Bagi perusahaan yang sudah berpengalaman di bidang import hal ini tidak sulit karena mereka sudah mempunyai rekanan perusahaan forwarder yang mempunyai perwakilan di negara tersebut. Manfaat yang paling utama dari FOB ini adalah seller bisa bernegosiasi dengan forward untuk mendapatkan biaya yang paling efisien serta waktu pengiriman yang paling singkat untuk sampai di Indonesia. Jika menggunakan CIF dimana seller yang mengurus biaya pengapalan, buyer tidak bisa menegosiasikan biaya pengapalan. Mungkin saja biaya yang dibebankan oleh seller terlalu tinggi karena tidak bisa mencari kapal yang pas atau bisa jadi biayanya telah dinaikan (top up) oleh seller. 

  1. Biaya Asuransi 

Di dalam FOB, dimana biaya asuransi menjadi tanggung jawab dari buyer oleh karenanya buyer bisa bernegoasiasi dengan perusahaan broker asuransi rekanannya yang ada di Indonesia untuk mendapatkan premi yang lebih kompetitif dan jaminan yang lebih luas. Biasanya bagi perusahaan importir yang berpengalaman mereka sudah mempunyai program asuransi khusus yang disebut dengan Marine Open Policy (MOP). 

  1. Marine Open Policy (MOP) 

MOP adalah program asuransi khusus yang berlaku secara otomatis dan dengan tarif premi yang kompetitif. MOP dibuat berdasarkan estimasi jumlah pengangkutan barang dalam satu tahun sehingga volumenya relatif besar. Dengan jumlah estimasi volume pengiriman yang besar perusahaan asuransi bersedia memberikan tarif premi yang sangat kompetitif dan jaminan yang lebih luas.

  1. Mengurangi Capital Flight

Penggunaan FOB oleh para importir sangat membantu negara dalam hal mengurangi mengalirnya dana ke luar negeri. Karena biaya pengapalan dan asuransi dilakukan di dalam negeri. Sementara dengan CIF semuanya dibayarkan ke luar negeri. Sekaligus ikut mendukung pengembangan industri forwarder dan logistic serta industri perasuransian Indonesia.

  1. FOB, lebih mudah mengurus klaim Asuransi

Jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan terjadi kerusakan dan kehilangan atas barang yang diangkut. Dengan menggunakan FOB, pemilik barang tinggal menghubungi broker asuransi yang ada di Indonesia untuk memproses klaim. Karena perusahaan asuransinya juga berada di Indonesia maka prosesnya lebih mudah. Bayangkan jika kontraknya CIF, jika terjadi kerusakan maka buyer sebagai pemilik barang harus menghubungi seller terlebih dahulu, kemudian seller akan menghubungi perusahaan asuransi yang berada di negara asalnya. Setelah itu baru klaim asuransi bisa diproses. Ada perbedaan bahasa, waktu dan jarak yang akan membuat proses klaim menjadi lama dan rumit.  

Bagi perusahaan yang baru masuk di dalam perdagangan internasional atau volume perdagangannya relatif kecil mungkin CIF lebih cocok. Karena penjual yang bertanggung jawab atas pengiriman barang sejak dari lokasi awal dari pabrik atau gudang, muat ke atas kapal, bongkar dan turun ke pelabuhan di tempat tujuan yang disepakati. Penjual yang membayar sewa kapal dan premi asuransi.  Anda tinggal menunggu barang sampai di pelabuhan.

Di dalam dunia perdagangan internasional ada kesepakatan atau rule of thumb yang mengatakan bahwa “to buy FOB and to sell CIF”. Untuk membeli pakai FOB, untuk menjual CIF lebih baik. Jika prinsip ini dijalankan maka bisa mendatangkan keuntungan besar kepada trader.

Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS) https://www.bps.go.id  nasional Nilai impor Indonesia pada bulan Juni 2020 mencapai US$10,76 miliar atau naik 27,56 persen dibandingkan Mei 2020, namun dibandingkan Juni 2019 turun 6,36 persen. Jika saja kita bisa memaksimalkan penggunaan FOB untuk seluruh impor maka akan banyak sekali devisa negara yang dapat dipertahankan. Jika biaya pengangkutan dan asuransi sebesar 5% dari total impor maka ada USD 538,000,000 atau setara dengan Rp. 7,500,000,000,000 devisa yang tetap tertahan di Indonesia.

Untuk memaksimalkan peluangan ini kita berharap kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan RI https://www.kemendag.go.id, para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN) https://www.kadin.id dan semua pengusaha importir agar secara bersama-sama bisa mendorong penggunaan incoterm FOB ini.

Untuk jaminan asuransi pengangkutan barang (Marine Cargo Insurance) yang terbaik caranya adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi marine cargo. Hindari penggunaan asuransi secara langsung. 

Broker asuransi yang akan merancang jaminan asuransi yang terbaik dengan memasukkan klausula yang menambah luas jaminan, mempersempit celah untuk penolakan dan memilihkan perusahaan asuransi yang mempunyai kemampuan finansial untuk membayar klaim jika terjadi. 

Broker asuransi juga yang akan membantu mengurus penyelesaian klaim sejak terjadinya kecelakaan hingga pembayaran klaim.


Artikel ini disponsori oleh:

PT. Liberty & General Risk Services (L&G Risk Insurance Broker), broker asuransi yang sudah berpengalaman selama lebih dari 15 tahun dan berfokus pada penanganan asuransi untuk sektor Bisnis dan Korporasi. L&G Risk mengambil fokus pada sektor bisnis dan korporasi karena pada sektor ini diperlukan tingkat keahlian khusus di bidang asuransi karena disamping sebagai broker asuransi atau pialang asuransi, kami juga berperan sebagai tenaga ahli dalam manajemen risiko dari suatu jenis usaha.

Demi keamanan para klien kami, L&G Risk terdaftar di OJK dan kami selalu melaporkan segala kegiatan kami dan juga diawasi oleh OJK.

Berbagai klien dan klaim sudah berhasil kami tangani dengan jenis asuransi yang berbeda-beda yang diantaranya adalah Marine Cargo Insurance, Asuransi Pertambangan, Asuransi Pertambangan Batubara, Asuransi Konsutruksi, P&I, Bank Garansi dan Surety Bond.

Untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik Hubungi segera L&G Insurance Broker. Broker asuransi yang berpengalaman lebih dari 15 tahun. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi Indonesia (APPARINDO).

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012