Deretan insiden kebakaran, kecelakaan lalu lintas, dan kecelakaan kerja yang terjadi dalam sepekan terakhir kembali mengguncang perhatian publik dan industri manajemen risiko di Indonesia. Mulai dari kebakaran fatal Gedung Terra Drone di Jakarta yang menewaskan puluhan orang, gudang oli dan fasilitas kendaraan listrik yang hangus dilalap api, hingga kecelakaan beruntun truk tronton dan insiden kebakaran kendaraan di jalan tol—seluruh peristiwa ini menunjukkan meningkatnya eksposur risiko pada aset, manusia, dan operasional bisnis. Rangkaian kejadian berikut tidak hanya menimbulkan kerugian material bernilai miliaran rupiah, tetapi juga mengungkap celah serius dalam aspek keselamatan, pengawasan teknis, dan kesiapan mitigasi risiko di berbagai sektor usaha dan transportasi.
Banjir Makin Brutal, Klaim Asuransi Meledak: Indonesia Re Ungkap Ancaman Nyata Bencana 2025
Meningkatnya frekuensi dan keparahan bencana alam sepanjang 2025 menegaskan pentingnya peran asuransi bencana dalam menjaga ketahanan finansial masyarakat dan dunia usaha. Indonesia kini menghadapi eskalasi risiko banjir, gempa bumi, dan kebakaran yang dipicu oleh perubahan iklim, dengan dampak kerugian yang semakin besar dari tahun ke tahun.
Direktur Teknik Operasi Indonesia Re, Delil Khairat, menyebut lonjakan bencana alam pada 2025 merupakan kelanjutan tren jangka panjang, terutama bencana hidrometeorologi. Klaim besar tercatat terjadi di berbagai wilayah, mulai dari Jakarta dan sekitarnya, Bali, hingga memuncak di Sumatra. Banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat diperkirakan berpotensi menimbulkan klaim dalam skala sangat signifikan, meski proses verifikasi masih terhambat keterbatasan akses lapangan.
Delil menjelaskan, klaim bencana berskala besar tidak hanya ditangani oleh asuransi dan reasuransi domestik, tetapi juga melibatkan reasuransi internasional. Skema perlindungan risiko berlapis diperlukan agar stabilitas industri tetap terjaga di tengah lonjakan klaim ekstrem.
Asuransi umum diproyeksikan menjadi lini paling terdampak, terutama pada asuransi harta benda dan kendaraan bermotor akibat kerusakan fisik aset. Sementara itu, klaim asuransi jiwa diperkirakan meningkat karena korban jiwa dan biaya perawatan medis, meski nilainya relatif lebih kecil.
Tren kenaikan klaim bencana ini diperkirakan akan memengaruhi struktur reasuransi ke depan, baik dari sisi harga, kapasitas, maupun retensi risiko. Indonesia Re menegaskan komitmennya untuk memperkuat mitigasi risiko dan menjaga ketahanan portofolio reasuransi menghadapi ancaman bencana yang semakin kompleks.
Ramai-ramai Ganti Nama Jadi “Broker”, OJK Tegaskan Ini Bukan Tren, Tapi Wajib!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa maraknya perubahan nama perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi sepanjang 2025 bukanlah sekadar strategi branding, melainkan kewajiban regulasi. Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, merespons banyaknya perusahaan yang menambahkan unsur “broker”, “pialang”, atau “adjuster” pada nama usahanya.
Perubahan nama tersebut merupakan bentuk pemenuhan ketentuan Pasal 11 POJK Nomor 24 Tahun 2023, yang mewajibkan nama perusahaan mencerminkan secara jelas kegiatan usaha yang dijalankan. Perusahaan pialang asuransi diwajibkan mencantumkan kata “pialang asuransi”, “insurance broker”, atau istilah sejenis. Hal serupa berlaku bagi pialang reasuransi dan perusahaan penilai kerugian asuransi yang harus mencantumkan unsur “adjuster” atau padanan yang relevan.
OJK memberikan tenggat waktu penyesuaian nama hingga 22 Desember 2025, atau dua tahun sejak POJK tersebut diundangkan. Hingga mendekati batas waktu, sejumlah perusahaan telah memperoleh izin usaha dengan nama baru yang sesuai ketentuan, baik di bidang pialang asuransi, pialang reasuransi, maupun penilai kerugian asuransi.
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan konsumen. Dengan nama perusahaan yang mencerminkan kegiatan usahanya, masyarakat diharapkan lebih mudah memahami peran dan tanggung jawab masing-masing pelaku di industri perasuransian.
Asuransi Umum 2026 Diprediksi Jalan di Tempat. Klaim Naik, Daya Beli Lesu, Industri Diuji Ketahanan
Prospek industri asuransi umum pada 2026 diperkirakan masih menghadapi tekanan dan belum menunjukkan perbaikan signifikan. Perlambatan ekonomi nasional menjadi faktor utama yang membatasi ruang pertumbuhan industri ini. Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stagnan di kisaran 5%—sesuai estimasi Bank Dunia—akan berdampak langsung pada kinerja asuransi umum, bahkan dinilai tidak lebih baik dibandingkan tahun 2025.
Tantangan lainnya datang dari melemahnya daya beli masyarakat akibat terbatasnya penciptaan lapangan kerja serta tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK). Kondisi tersebut berpotensi menekan permintaan produk asuransi, baik dari segmen ritel maupun korporasi. Di sisi lain, lonjakan klaim asuransi kredit menjadi sinyal memburuknya kualitas kredit nasional. Hal ini diperparah oleh praktik penetapan premi yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan tingkat risiko, sehingga meningkatkan tekanan terhadap profitabilitas perusahaan asuransi.
Meski demikian, lini bisnis utama seperti asuransi properti, kendaraan bermotor, dan kredit masih menjadi penopang industri, walau tetap dibayangi praktik underpricing. Untuk menjaga keberlanjutan bisnis, pelaku industri didorong memperkuat sinergi dengan perbankan, khususnya melalui mekanisme berbagi risiko. Berdasarkan data OJK, pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi per Oktober 2025 mencapai Rp123,92 triliun dengan pertumbuhan 2,33% YoY—menunjukkan industri masih bertahan, namun berada dalam fase penuh kehati-hatian.
Masih Bayar Premi Mahal? Pakar Ungkap Pentingnya Cek Asuransi Minimal Setahun Sekali!
Sejumlah pakar keuangan mengimbau masyarakat untuk secara rutin meninjau kembali polis asuransi yang dimiliki, setidaknya satu kali dalam setahun. Langkah ini dinilai krusial agar perlindungan yang dimiliki tetap relevan dengan kondisi keuangan dan nilai aset terkini, sekaligus mencegah pembayaran premi yang tidak perlu. Wakil Presiden Edukasi Keuangan Virginia Credit Union, Cherry Dale, menegaskan bahwa banyak pemegang polis tidak menyadari perubahan kebutuhan perlindungan seiring waktu.
Menurut Dale, pemilik rumah perlu memperbarui perlindungan asuransi ketika nilai properti meningkat signifikan. Tanpa penyesuaian, dana klaim yang diterima berisiko tidak cukup untuk membangun kembali rumah jika terjadi musibah. Hal serupa berlaku bagi pemilik kendaraan. Dengan membandingkan polis secara berkala, masyarakat berpeluang memperoleh tarif yang lebih kompetitif. Strategi lain yang disarankan adalah menggabungkan asuransi rumah dan kendaraan dalam satu penyedia melalui skema bundling untuk menekan biaya premi.
Meski memahami kebutuhan asuransi dapat menghemat pengeluaran, Dale mengakui proses ini memerlukan waktu dan riset. Ia menganjurkan pemegang polis untuk aktif berkonsultasi dengan agen asuransi serta melakukan riset mandiri secara daring. Peninjauan polis idealnya dilakukan satu hingga dua kali setahun. Selain itu, dokumentasi aset seperti foto dan bukti pembelian juga dinilai penting untuk mempermudah proses klaim, terutama saat terjadi bencana. Untuk barang bernilai tinggi, asuransi terpisah disarankan agar perlindungannya lebih optimal.
OJK Bongkar Peran Krusial Reasuransi: Bukan Sekadar Lempar Risiko, Underwriter Jadi Kunci
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan peran strategis reasuransi sebagai mekanisme penyebaran risiko dalam industri asuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa reasuransi bukan sekadar praktik memindahkan risiko, melainkan bagian dari manajemen risiko yang terukur dan profesional. Dalam kontrak reasuransi bertipe treaty, seluruh risiko yang telah disepakati wajib disesikan kepada reasuradur. Sementara itu, kontrak fakultatif memberi fleksibilitas lebih besar bagi perusahaan asuransi untuk menentukan porsi retensi sesuai hasil asesmen risiko.
Ogi menekankan pentingnya kualitas seleksi risiko di tingkat perusahaan asuransi. OJK mendorong agar perusahaan tidak hanya menerima risiko lalu langsung mereasuransikan sebagian besar porsinya tanpa analisis mendalam. Hal ini menegaskan peran vital underwriter yang kompeten dalam menjaga kesehatan portofolio dan keberlanjutan bisnis asuransi.
Dari sisi kinerja industri, OJK mencatat ekuitas industri reasuransi, termasuk syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS), mencapai Rp6,84 triliun per Oktober 2025. Namun, premi reasuransi mengalami kontraksi 1,03% secara tahunan menjadi Rp22,74 triliun. Meski demikian, permodalan industri asuransi secara agregat masih sangat solid. Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi mencatat Risk Based Capital (RBC) masing-masing 478,85% dan 331,96%, jauh di atas batas minimum 120%. Kondisi ini menunjukkan ketahanan industri tetap terjaga di tengah dinamika risiko yang meningkat.
Wisatawan Asing yang Berkunjung ke Indonesia Wajib Punya Asuransi Perjalanan Untuk Perkuat Perlindungan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap rencana penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia. Kebijakan ini dinilai berpotensi memperkuat perlindungan risiko bagi turis sekaligus membuka peluang pengembangan industri asuransi nasional. Namun demikian, OJK menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut masih memerlukan kajian mendalam dan koordinasi lintas sektor.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak dapat berdiri sendiri. Penerapannya membutuhkan sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya di sektor pariwisata dan keimigrasian. Hal ini penting agar kewajiban asuransi perjalanan dapat terintegrasi dengan sistem masuk wisatawan asing tanpa menimbulkan hambatan administratif maupun operasional.
Jika diterapkan, kewajiban asuransi perjalanan dinilai mampu memberikan perlindungan finansial bagi wisatawan asing apabila terjadi risiko seperti kecelakaan, sakit, atau kondisi darurat lainnya selama berada di Indonesia. Dari sisi industri, kebijakan ini juga berpotensi memperluas pasar asuransi dan mendorong inovasi produk.
Meski demikian, OJK menekankan bahwa realisasi kebijakan ini masih harus mempertimbangkan kesiapan ekosistem, mekanisme implementasi yang jelas, serta aspek perlindungan konsumen. Kajian menyeluruh diperlukan agar kebijakan dapat berjalan efektif, berkelanjutan, dan tidak menimbulkan kendala di lapangan, baik bagi wisatawan maupun pelaku industri pariwisata.
Balik Arah! Asuransi Borong Saham Rp7 Triliun di Semester II 2025, Efek IHSG Ngebut?
Industri asuransi komersial mulai kembali agresif menempatkan dana investasi pada instrumen saham di paruh kedua 2025, setelah sebelumnya menahan diri pada awal tahun. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri ini menambah investasi saham sebesar Rp7,02 triliun dalam periode Juli hingga Oktober 2025. Nilai investasi saham asuransi komersial meningkat dari Rp119,82 triliun per Juni 2025 menjadi Rp126,84 triliun per Oktober 2025.
Sektor asuransi jiwa menjadi motor utama peningkatan tersebut dengan penambahan investasi sebesar Rp6,43 triliun, sehingga total penempatan dananya mencapai Rp121,27 triliun. Sementara itu, asuransi umum menambah Rp525,05 miliar menjadi Rp5,07 triliun, dan reasuransi meningkatkan alokasi Rp70,56 miliar menjadi Rp502,29 miliar. Lonjakan ini mencerminkan pulihnya minat investor institusi di tengah membaiknya kondisi pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menilai penguatan investasi saham sejalan dengan pemulihan kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Sepanjang semester II-2025, IHSG tercatat naik 23,24% atau 20,59% secara year to date hingga 24 Desember 2025, yang turut meningkatkan kepercayaan investor.
Meski demikian, OJK mengingatkan agar pengelolaan portofolio investasi tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan profil risiko dan liabilitas. Pasalnya, meski menunjukkan pemulihan, nilai investasi saham asuransi komersial saat ini masih di bawah level tahun-tahun sebelumnya, yakni Rp156,32 triliun pada 2022 dan Rp133,00 triliun pada 2024.
Source: https://investor.id/market/423043/asuransi-diamdiam-tambah-muatan-investasi-saham-rp-702-triliun
Keseluruhan insiden ini menegaskan bahwa risiko kebakaran, kecelakaan kerja, dan kecelakaan transportasi bukanlah peristiwa sporadis, melainkan konsekuensi dari kombinasi faktor teknis, manusia, dan sistem pengelolaan risiko yang belum optimal. Pola berulang seperti korsleting listrik, kegagalan baterai berenergi tinggi, penyimpanan bahan mudah terbakar, kelelahan operator, hingga lemahnya proteksi keselamatan menunjukkan perlunya pendekatan manajemen risiko yang lebih disiplin dan terintegrasi. Dalam konteks ini, asuransi berperan sebagai lapisan perlindungan finansial terakhir ketika pencegahan gagal membendung kerugian. Bagi pelaku usaha, pemilik aset, dan pengelola operasional, evaluasi risiko secara berkala, peningkatan standar keselamatan, serta kepemilikan program asuransi yang tepat bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga keberlangsungan usaha dan melindungi nyawa manusia.
—
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
—

