Jakarta — Dalam beberapa tahun terakhir, banyak perusahaan asal China berinvestasi besar di sektor konstruksi dan energi Indonesia. Dari proyek pembangkit listrik, transmisi, jembatan, hingga kawasan industri terpadu, nilai kontrak mencapai triliunan rupiah. Namun di balik semangat kerja sama dan peluang besar itu, muncul satu masalah serius yang sering kali terabaikan — kegagalan klaim asuransi akibat kesalahan dalam pengelolaan risiko.
1. Ketika Klaim Rp 100 Miliar Gagal Dibayar
Kasus yang menjadi perbincangan di kalangan profesional asuransi terjadi di sebuah proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di kawasan Kalimantan Timur. Proyek ini dikerjakan oleh konsorsium perusahaan asal China yang berkolaborasi dengan mitra lokal.
Ketika pekerjaan konstruksi mencapai 80%, kebakaran besar terjadi di area turbin akibat korsleting listrik. Kerugian material ditaksir mencapai lebih dari Rp 100 miliar — termasuk peralatan impor yang rusak parah dan keterlambatan proyek selama enam bulan.
Namun, ketika tim proyek mengajukan klaim asuransi ke perusahaan asuransi lokal, klaim tersebut ditolak. Alasannya:
- Polis tidak mencakup kerugian selama fase testing & commissioning,
- Terdapat kekurangan dokumen teknis yang menjadi syarat dalam kontrak, dan
- Polis dikelola oleh agen yang tidak memahami secara mendalam risiko proyek konstruksi berskala besar.
“Kami benar-benar tidak menyangka klaim sebesar ini bisa gagal hanya karena kesalahan administrasi dan pemilihan agen,” ujar Mr. Li, Project Manager dari perusahaan China tersebut.
“Di China, biasanya pihak asuransi akan menugaskan ahli untuk membantu sejak awal proyek. Kami baru tahu bahwa di Indonesia sistemnya berbeda.”
2. Kesalahan Umum Pengusaha Asal China di Indonesia
Kasus di atas bukan satu-satunya. Berdasarkan pengamatan di lapangan, ada tiga kesalahan umum yang sering dilakukan oleh pengusaha asal China ketika mengatur asuransi untuk proyek konstruksi mereka di Indonesia:
- Mengandalkan agen atau kenalan pribadi
Banyak investor lebih memilih menggunakan agen asuransi yang direkomendasikan oleh teman atau rekan bisnis tanpa memeriksa izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Agen hanya berperan sebagai perantara perusahaan asuransi, bukan pembela kepentingan tertanggung. Akibatnya, kontrak asuransi sering kali tidak mencakup risiko sebenarnya di proyek.
- Kurangnya pemahaman terhadap regulasi lokal
Sistem asuransi di Indonesia memiliki regulasi ketat yang berbeda dengan China. Contohnya, dalam Peraturan OJK No. 24 Tahun 2023, dijelaskan bahwa broker asuransi wajib membela kepentingan pihak tertanggung, bukan perusahaan asuransi.
- Tidak melibatkan ahli risiko sejak awal
Banyak pengusaha baru mencari bantuan ketika kerugian sudah terjadi. Padahal, analisis risiko dan desain polis seharusnya dilakukan sejak fase perencanaan agar setiap risiko bisa tercover secara maksimal.
“Sebagai penerjemah, saya sering kesulitan menjelaskan istilah-istilah dalam polis kepada pihak China,” kata Ms. Chen, translator proyek yang sudah bekerja di beberapa proyek konstruksi besar.
“Kadang pihak asuransi bicara dengan istilah hukum Indonesia yang sulit dipahami oleh tim proyek. Akhirnya banyak detail penting terlewat.”
3. Mengapa OJK Mewajibkan Broker Asuransi Resmi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memahami persoalan ini. Karena itu, dalam sistem hukum Indonesia, broker asuransi resmi diberi mandat untuk mewakili dan membela kepentingan tertanggung.
Berbeda dengan agen, broker asuransi terdaftar di OJK memiliki kewajiban untuk:
- Membantu klien menganalisis risiko sebelum pembelian polis,
- Menegosiasikan premi terbaik tanpa mengurangi manfaat,
- Memastikan wording polis sesuai kebutuhan proyek, dan
- Mendampingi proses klaim hingga selesai dibayar.
Dengan demikian, peran broker bukan hanya menjual polis, tapi juga mengamankan kepentingan finansial perusahaan jika terjadi kerugian.
4. Studi Kasus: Ketika Broker Resmi Mengubah Segalanya
Sebagai perbandingan, pada proyek pembangunan transmisi listrik di Sulawesi, perusahaan konstruksi asal China yang bekerja sama dengan Insurance Broker berhasil mendapatkan penyelesaian klaim penuh senilai lebih dari Rp 60 miliar setelah terjadi kerusakan material akibat badai.
Berbeda dengan kasus sebelumnya, sejak awal proyek Insurance Broker sudah melakukan:
- Analisis risiko menyeluruh, mencakup kondisi geografis dan cuaca ekstrem,
- Negosiasi wording polis CAR/EAR agar mencakup fase instalasi dan commissioning, dan
- Pendampingan dokumentasi klaim secara profesional hingga tuntas.
“Kami merasakan perbedaan besar ketika bekerja sama dengan broker resmi,” ungkap Mr. Li.
“Tidak hanya proses klaim berjalan lancar, tapi kami juga mendapat banyak edukasi soal manajemen risiko dan kewajiban hukum di Indonesia.”
5. Mengapa Broker Resmi Lebih Efisien di Era Digital
Dulu, pengusaha sering menganggap penggunaan broker akan memperlambat proses karena birokrasi tambahan. Namun di era digital saat ini, prosesnya jauh lebih cepat dan transparan.
L&G Insurance Broker telah mengembangkan sistem digital untuk:
- Pengajuan penawaran dan perbandingan premi secara online,
- Pengelolaan dokumen polis dan klaim melalui dashboard digital, dan
- Pelaporan status klaim secara real-time.
Dengan sistem ini, komunikasi antara pengusaha asal China, penerjemah, dan tim asuransi Indonesia menjadi jauh lebih efisien. Tidak ada lagi kebingungan karena semua dokumen tersimpan rapi dan dapat diterjemahkan secara profesional.
6. Dampak Finansial Jika Salah Pilih
Klaim yang gagal dibayar bukan hanya sekadar kerugian sementara. Dampaknya bisa meluas:
- Keterlambatan proyek yang berakibat penalti dari pihak pemilik proyek,
- Kerugian reputasi di mata mitra lokal dan lembaga keuangan, serta
- Gangguan cash flow yang dapat menunda proyek lain.
Untuk proyek bernilai ratusan miliar rupiah, satu kesalahan kecil dalam wording polis dapat menyebabkan kerugian besar dan potensi sengketa hukum.
Karena itu, penggunaan broker resmi bukan sekadar pilihan, melainkan strategi manajemen risiko yang wajib diterapkan oleh setiap perusahaan asing di Indonesia.
7. Kesimpulan: Lindungi Investasi Anda dengan Broker Resmi OJK
Dalam dunia konstruksi dan energi yang berisiko tinggi, asuransi bukan hanya dokumen formalitas, melainkan alat perlindungan keuangan yang menentukan kelangsungan proyek.
Perusahaan asal China yang beroperasi di Indonesia perlu memahami bahwa sistem asuransi di sini memiliki aturan dan mekanisme yang berbeda. Untuk itu, OJK mewajibkan penggunaan broker asuransi resmi agar kepentingan tertanggung benar-benar terlindungi.
L&G Insurance Broker, sebagai broker asuransi resmi terdaftar di OJK, telah berpengalaman melayani berbagai proyek besar di sektor energi, infrastruktur, dan pertambangan. Dengan dukungan tim ahli dan sistem digital modern, L&G siap membantu pengusaha asal China mendapatkan:
- Perlindungan asuransi terbaik dengan harga kompetitif,
- Pendampingan penuh dalam proses klaim, dan
- Jaminan kepatuhan terhadap regulasi Indonesia.
“Di proyek bernilai miliaran, perlindungan finansial bukan pilihan — melainkan kewajiban.”
Jangan tunggu sampai proyek Anda berhenti baru sadar pentingnya broker asuransi resmi. Lindungi investasi, reputasi, dan keuangan perusahaan Anda bersama L&G Insurance Broker — broker terpercaya dan terdaftar di OJK.
—
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
—



