Bayangkan Anda adalah seorang pengusaha asal China yang baru saja mengekspor 10 kontainer berisi mesin pabrik ke Indonesia. Mesin-mesin itu bernilai lebih dari USD 5 juta dan akan digunakan untuk proyek manufaktur besar di kawasan industri Jawa Barat.
Segalanya berjalan lancar sampai kapal tiba di pelabuhan. Namun saat kontainer dibuka, semua orang terkejut — beberapa unit mesin terendam air laut, komponen elektronik berkarat, dan beberapa bagian patah karena benturan keras selama perjalanan.
Anda segera menghubungi pihak asuransi, meyakini bahwa polis Marine Cargo Insurance akan menanggung semua kerugian. Namun beberapa minggu kemudian, Anda menerima kabar yang menghancurkan:
“Klaim tidak dapat dibayarkan karena polis tidak mencakup risiko improper packing dan moisture damage.”
Anda terdiam. Polis yang disusun oleh agen lokal ternyata tidak sesuai dengan karakteristik barang, dan tidak mencakup risiko yang paling umum terjadi dalam pengiriman laut tropis.
Kerugian jutaan dolar tidak bisa diklaim. Proyek pun tertunda. Semua karena satu hal: salah memilih pihak yang menangani asuransi.
Kesalahan Klasik yang Sering Dilakukan Pengusaha Asal China di Indonesia
Kasus seperti ini bukan hal langka. Banyak pengusaha asal China datang ke Indonesia dengan keyakinan bahwa sistem asuransi di sini sama seperti di Tiongkok — cepat, sederhana, dan bisa diselesaikan langsung dengan agen atau kenalan.
Padahal di Indonesia, struktur hukum dan regulasi asuransi sangat berbeda. Banyak agen yang beroperasi tanpa izin resmi OJK, bahkan tidak memahami detail teknis dari pengangkutan internasional. Akibatnya, mereka hanya menjual polis standar tanpa analisis risiko.
Kesalahan paling umum antara lain:
- Tidak menyertakan klausul Institute Cargo Clauses (A) – yang seharusnya memberikan perlindungan terluas.
- Tidak mencantumkan klausul pengemasan, kelembapan, dan penanganan khusus (packing, condensation, handling clause).
- Tidak memperhatikan nilai pertanggungan (sum insured) sesuai CIF + 10%.
- Tidak menyesuaikan dengan kontrak jual beli (Incoterms) seperti FOB, CIF, atau DDP.
Hasilnya: saat barang rusak atau hilang, perusahaan asuransi dengan mudah menolak klaim dengan alasan administratif atau teknis.
Studi Kasus Nyata: Mesin Pabrik Rusak di Pelabuhan
Sebuah perusahaan manufaktur asal China yang membuka pabrik di Batam pernah mengimpor mesin injection molding. Mesin dikirim dari pelabuhan Ningbo menuju Batam dengan kapal kontainer reguler.
Dalam perjalanan, kapal menghadapi gelombang tinggi dan sebagian kontainer terendam air. Setibanya di Batam, mesin rusak parah dan proyek berhenti total.
Agen yang mengurus asuransi meyakinkan bahwa polis marine cargo sudah lengkap. Tapi setelah diperiksa, polis hanya menggunakan Institute Cargo Clauses (C) — cakupan paling sempit — tanpa perlindungan terhadap kelembaban atau air laut.
Klaim senilai USD 700.000 akhirnya ditolak.
Sebaliknya, perusahaan lain asal China yang menggunakan L&G Insurance Broker untuk proyek serupa berhasil mendapatkan pembayaran klaim penuh hanya dalam waktu dua bulan. Mengapa? Karena sejak awal, L&G menilai risiko pengiriman secara menyeluruh:
- Menyarankan ICC (A) untuk cakupan penuh,
- Menambahkan Moisture Damage Clause,
- Memastikan polis mencakup door-to-door transit termasuk penyimpanan sementara di pelabuhan.
L&G bahkan menugaskan surveyor independen di pelabuhan tujuan untuk mendokumentasikan kerusakan, memastikan klaim tidak bisa disangkal.
Mengapa Broker Asuransi Resmi OJK Sangat Penting
Banyak pengusaha asing belum memahami bahwa di Indonesia, peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengatur dengan tegas perbedaan antara agen dan broker asuransi.
📌 Agen asuransi bekerja untuk perusahaan asuransi — mereka mewakili kepentingan penjual polis.
📌 Broker asuransi, sebaliknya, bekerja untuk nasabah (tertanggung) dan wajib membela kepentingannya.
Sesuai POJK No. 69/POJK.05/2016 dan POJK No. 24/2023, hanya broker resmi yang berhak:
- Menyusun program asuransi berdasarkan analisis risiko aktual,
- Menegosiasikan tarif dan klausul terbaik dengan berbagai perusahaan asuransi,
- Mendampingi tertanggung dari awal polis hingga klaim selesai.
Broker juga memiliki izin usaha, tenaga ahli bersertifikat, dan audit kepatuhan OJK setiap tahun.
Dengan kata lain, broker adalah penasihat profesional, bukan sekadar penjual polis.
Era Digital: Proses Lebih Mudah dan Transparan
Di masa lalu, banyak pengusaha menilai proses dengan broker rumit dan lambat. Tapi kini, L&G Insurance Broker telah mengubah semuanya.
Dengan sistem digital, pengusaha asal China dapat:
- Mengajukan permintaan asuransi langsung secara online,
- Mengunggah dokumen kargo dan jadwal pengiriman,
- Memantau status polis dan klaim secara real-time,
- Berkomunikasi langsung dalam Bahasa Indonesia, Inggris, atau Mandarin.
Prosesnya transparan, cepat, dan aman — tanpa perantara tidak resmi yang rawan kesalahan.
L&G Insurance Broker: Partner Terpercaya untuk Bisnis Logistik Asal China
Sebagai broker asuransi resmi dan terdaftar di OJK, L&G Insurance Broker telah mendampingi banyak perusahaan asal China dalam berbagai sektor — termasuk logistik, alat berat, dan manufaktur.
Keunggulan L&G:
- Berpengalaman menangani asuransi pengangkutan laut, udara, dan darat (marine cargo, inland transit, warehouse risks),
- Mampu merancang polis khusus untuk barang berisiko tinggi seperti mesin industri, panel listrik, atau bahan kimia,
- Memiliki jaringan loss adjuster internasional untuk memastikan klaim berjalan cepat dan objektif,
- Menyediakan layanan pelaporan klaim digital yang bisa diakses kapan saja.
Dalam beberapa kasus, L&G berhasil menegosiasikan pembayaran klaim hingga 100% karena mampu membuktikan bahwa kerusakan termasuk dalam cakupan polis — hasil dari desain program asuransi yang matang sejak awal.
Pelajaran Penting untuk Staf dan Penerjemah Pengusaha Asal China
Banyak pengusaha China mengandalkan staf lokal atau penerjemah untuk mengurus asuransi mereka. Namun tanggung jawab ini sangat besar.
Jika Anda salah memilih pihak yang tidak berizin, akibatnya bisa fatal:
- Klaim gagal dibayar,
- Hubungan bisnis rusak,
- Bahkan reputasi perusahaan tercoreng di mata investor dan mitra.
Pastikan Anda hanya bekerja dengan broker asuransi yang memiliki izin resmi OJK, seperti L&G Insurance Broker, yang tidak hanya menjual polis — tapi melindungi Anda saat bencana benar-benar datang.
Penutup: Jangan Ulangi Kesalahan yang Sama
Kerusakan barang impor, keterlambatan proyek, atau kegagalan klaim bukanlah nasib buruk — melainkan hasil dari keputusan yang kurang tepat.
Jangan ulangi kesalahan yang sama seperti banyak pengusaha lain.
Gunakan broker asuransi resmi terdaftar di OJK seperti L&G Insurance Broker, yang memahami risiko bisnis Anda, berbicara dalam bahasa Anda, dan berdiri di pihak Anda.
Karena dalam dunia bisnis logistik dan pengangkutan, perlindungan terbaik bukan hanya polis, tapi juga partner yang benar.
—
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
—



