Artikel ini merupakan bagian dari seri 50 bedah polis Asuransi Professional Indemnity (PI) yang disusun secara khusus untuk membantu para profesional memahami isi polis secara mendalam. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas Assignment Clause, salah satu klausul penting yang sering diabaikan namun berdampak besar ketika terjadi perubahan kepemilikan, merger, atau akuisisi perusahaan.
Tulisan ini disusun oleh Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (snr.assoc) CIIB, pialang asuransi dengan pengalaman lebih dari 40 tahun. Dengan pendampingan L&G Insurance Broker, Anda akan lebih mudah memahami cara kerja Assignment Clause sehingga polis PI benar-benar melindungi bisnis Anda tanpa celah hukum yang merugikan.
Hubungi L&G Insurance Broker sekarang di 08118507773 untuk konsultasi gratis sebelum risiko menghantui bisnis Anda.
Definisi Assignment Clause dalam Polis PI
Dalam dunia asuransi, termasuk Professional Indemnity (PI), terdapat klausul yang dikenal sebagai Assignment Clause. Secara sederhana, klausul ini mengatur bahwa hak dan kewajiban dalam polis asuransi tidak dapat dialihkan (assigned) kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan asuransi.
Mengapa klausul ini penting? Karena polis PI bersifat sangat personal dan spesifik terhadap profil risiko tertanggung. Misalnya, sebuah firma hukum, konsultan IT, atau perusahaan arsitektur memiliki karakteristik risiko yang berbeda-beda. Jika kepemilikan atau kontrak bisnis berpindah tangan, risiko yang ditanggung bisa berubah total. Oleh karena itu, perusahaan asuransi harus memastikan risiko baru tetap sesuai dengan kriteria underwriting sebelum menyetujui pengalihan.
Contoh kasus: sebuah perusahaan konsultan diakuisisi oleh perusahaan asing. Polis PI yang lama tidak otomatis bisa dipakai oleh perusahaan baru, kecuali ada persetujuan dari penanggung. Jika Assignment Clause ini diabaikan, maka saat terjadi klaim, perusahaan asuransi berhak menolak dengan alasan polis tidak berlaku bagi pihak baru.
Di sinilah peran broker asuransi berpengalaman seperti L&G Insurance Broker menjadi sangat penting. Broker membantu klien memahami batasan dari Assignment Clause, menegosiasikan fleksibilitas klausul ini, serta memastikan proses pengalihan berjalan sesuai aturan hukum dan praktik internasional. Dengan pendampingan yang tepat, Anda tidak hanya terlindungi dari risiko gugatan, tetapi juga terhindar dari sengketa administratif yang bisa mengakibatkan klaim ditolak.
Contoh Kasus Assignment Clause dalam Polis PI
Untuk memahami lebih jelas pentingnya Assignment Clause dalam polis Professional Indemnity (PI), mari kita lihat beberapa ilustrasi kasus nyata yang sering terjadi di dunia profesional.
- Akuisisi Firma Konsultan Arsitektur
Sebuah firma arsitektur lokal di Jakarta diakuisisi oleh perusahaan asing. Pemilik lama mengira bahwa polis PI yang aktif secara otomatis melindungi perusahaan baru. Namun, ketika muncul klaim dari proyek lama, perusahaan asuransi menolak membayar karena polis tersebut tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan tertulis. Jika sejak awal broker berpengalaman dilibatkan, proses pengalihan bisa dinegosiasikan sehingga klaim tetap valid.
- Merger Perusahaan IT
Dua perusahaan IT bergabung untuk memperkuat kapasitas teknologi mereka. Salah satu perusahaan memiliki polis PI aktif. Saat merger, mereka langsung menggunakan nama baru tanpa meninjau kembali klausul Assignment. Ketika ada klaim kebocoran data, polis lama tidak berlaku karena secara hukum tertanggung sudah berubah. Broker berperan penting dalam menyusun addendum atau pengalihan yang sah agar polis tetap melindungi perusahaan hasil merger.
- Alih Kontrak Proyek
Sebuah konsultan keuangan memenangkan proyek besar, namun kemudian subkontrak diberikan ke perusahaan lain. Klien utama mengira polis PI konsultan otomatis mencakup subkontraktor. Nyatanya, Assignment Clause melarang pengalihan tanpa persetujuan asuransi. Akibatnya, ketika ada gugatan, klaim ditolak. Dengan bantuan broker seperti L&G Insurance Broker, pengaturan kontrak dan polis bisa disesuaikan sejak awal agar semua pihak mendapat perlindungan.
Pelajaran dari Kasus-kasus di Atas
Assignment Clause memang sering dianggap “detail kecil”, padahal bisa berdampak besar terhadap validitas klaim. Oleh karena itu, setiap kali terjadi perubahan kepemilikan, merger, akuisisi, atau alih kontrak, pastikan klausul ini ditinjau bersama broker asuransi.
L&G Insurance Broker, dengan pengalaman lebih dari 40 tahun, memiliki keahlian dalam menegosiasikan klausul seperti Assignment agar kepentingan klien selalu aman, bahkan dalam situasi bisnis yang kompleks.
Risiko Jika Assignment Clause Diabaikan
Banyak profesional maupun perusahaan sering menganggap Assignment Clause hanya formalitas administratif dalam polis Professional Indemnity (PI). Padahal, mengabaikan klausul ini bisa menimbulkan risiko besar, terutama ketika terjadi perubahan kepemilikan, merger, akuisisi, atau pengalihan kontrak bisnis.
Pertama, klaim bisa ditolak sepenuhnya. Polis PI dirancang untuk melindungi risiko spesifik dari satu entitas atau individu. Jika kepemilikan berpindah tanpa persetujuan tertulis dari penanggung, maka entitas baru tidak memiliki hak hukum atas klaim yang muncul. Bayangkan perusahaan konsultan yang baru saja merger dituntut miliaran rupiah, tetapi klaimnya ditolak karena melanggar klausul Assignment.
Kedua, hilangnya perlindungan hukum. Banyak proyek besar, terutama di sektor konstruksi, keuangan, dan teknologi, mewajibkan penyedia jasa memiliki polis PI aktif. Jika Assignment Clause dilanggar, maka polis bisa dianggap batal demi hukum, sehingga kontrak dengan klien juga berisiko diputuskan.
Ketiga, kerugian reputasi dan finansial. Gugatan hukum yang tidak dilindungi polis bisa menghancurkan keuangan perusahaan sekaligus merusak kepercayaan klien. Reputasi yang dibangun selama bertahun-tahun bisa runtuh hanya karena lalai memahami klausul ini.
Untuk mencegah hal tersebut, broker asuransi berpengalaman seperti L&G Insurance Broker hadir memberikan solusi. Broker tidak hanya membantu membaca detail klausul, tetapi juga menegosiasikan opsi fleksibel dengan penanggung, serta memastikan klien tidak kehilangan perlindungan saat terjadi perubahan bisnis. Dengan begitu, setiap keputusan bisnis—termasuk merger atau akuisisi—tetap berjalan aman tanpa mengorbankan proteksi hukum dari polis PI.
Kesimpulan & Rekomendasi
Dari pembahasan di atas, jelas bahwa Assignment Clause dalam polis Asuransi Professional Indemnity (PI) bukanlah sekadar klausul pelengkap, melainkan salah satu aspek penting yang menentukan validitas perlindungan asuransi. Klausul ini memastikan bahwa hak dan kewajiban dalam polis tidak bisa dialihkan secara sepihak tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan asuransi.
Risiko yang timbul jika klausul ini diabaikan sangat besar: klaim bisa ditolak, kontrak proyek bisa dibatalkan, bahkan perusahaan bisa menghadapi kerugian reputasi dan finansial yang serius. Contoh kasus pada merger, akuisisi, maupun alih kontrak membuktikan bahwa banyak perusahaan jatuh ke dalam “jebakan hukum” hanya karena tidak memahami Assignment Clause dengan benar.
Rekomendasi utama: setiap kali perusahaan Anda menghadapi perubahan struktural, kepemilikan, atau kontrak, pastikan klausul ini diperiksa secara detail. Jangan hanya mengandalkan pemahaman internal, karena bahasa hukum dan teknis polis PI seringkali rumit.
Di sinilah peran L&G Insurance Broker menjadi sangat vital. Dengan pengalaman lebih dari 40 tahun, L&G mampu memberikan bimbingan, negosiasi, dan solusi praktis agar klaim Anda tidak terhalang oleh masalah administrasi seperti Assignment Clause. Bersama broker berpengalaman, Anda bukan hanya membeli polis PI, melainkan memastikan perlindungan benar-benar berlaku di setiap situasi bisnis.
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id