Liga Asuransi – Sudah sejak lama ada keinginan yang kuat dari umat Islam untuk melakukan semua aspek kehidupannya sesuai dengan syariat Islam. Termasuk dalam berasuransi guna memberikan perlindungan keuangan atas harta, diri dan keluarganya. Tapi sayangnya waktu itu belum ada lembaga asuransi yang sesuai dengan keinginan tersebut.
Kini kerinduan umat Islam itu sudah terjawab. Sudah ada program perlindungan yang sejalan dengan syariat Islam yaitu Asuransi Syariah. Konsep asuransi syariah sebenarnya sudah ada sejak zaman nabi Muhammad SAW masih hidup yang dibuktikan dengan konsep tolong menolong atau Takaful.
Sementara konsep asuransi konvensional atau asuransi moderen yang kita kenal sekarang ini sudah mulai diperkenalkan sejak abad ke 16 di Eropah oleh para pedagang dan pengusaha perkapalan yang berkumpul di warung kopi milik Edward Lloyd di London.
Sebagai broker dan konsultan asuransi, kami ingin menjelaskan perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional seperti berikut ini:
No. | Prinsip Dasar | Asuransi Syariah | Asuransi Konvensional |
1. | Kontrak Asuransi | Menggunakan Akad Hibah (tabarru’). Tabarru memiliki makna donasi atau sumbangan. Dana Tabarru adalah dana yang terkumpul dari uang partisipasi seluruh peserta Asuransi Syariah. Mereka bersedia untuk saling tolong-menolong bila terjadi musibah. Konsep ini juga disebut sebagai “risk sharing” antar peserta. | Kontrak asuransi dilakukan seperti transaksi biasa pada umumnya dimana Nasabah (tertanggung) menyepakati kontrak (premi, rentang waktu, dan lainnya) yang diajukan oleh perusahaan asuransi. Konsep perjanjian pada asuransi konvensional adalah memindahkan resiko dari peserta kepada perusahaan secara penuh atau “risk transfer” |
2. | Status Kepemilikan Dana | Dana asuransi Syariah menjadi milik bersama semua peserta asuransi. Ketika ada peserta yang membutuhkan, peserta lain akan membantu melalui dana kontribusi yang ada | Dana yang didapat dalam bentuk premi dicatat sebagai dana perusahaan asuransi dan dikelola sendiri. Dialokasikan sesuai dengan mekanisme industri asuransi pada umumnya. |
3. | Investasi dana secara halal | Investasi dana Tabarru’ dilakukan sesuai syariat Islam. Pengelolaan dananya hanya pada objek-objek yang halal (jelas) dan tidak boleh mengandung syubhat. Bisa diketahui halal haramnya
Maghrib merupakan singkatan dari Maisir, Gharar, Haram dan Riba. Maisir merupakan transaksi yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan. Hal ini harus dihindari karena tidak sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Gharar merupakan transaksi yang objeknya tidak jelas sehingga menimbulkan keraguan dalam bertransaksi. Haram merupakan transaksi yang objeknya dilarang syariah, seperti transaksi riba. Riba merupakan tambahan dari pokok pinjaman seperti bunga bank |
Asuransi konvensional bebas memilih instrumen investasi baik yang halal ataupun non-halal. |
4. | Surplus underwriting | Jika ada kelebihan dana dari hasil dari operasi usaha, maka dana tersebut akan diberikan kepada peserta | semua keuntungan dimiliki oleh pihak perusahaan asuransi. Pembagiannya adalah untuk kepentingan stakeholders perusahaan |
5. | Pembayaran Zakat | Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dibayarkan oleh umat Islam. Asuransi Syariah mewajibkan peserta membayar zakat | tidak berlaku |
6. | Pengawasan Pengelolaan Dana | Pengelolaan dana diawasi oleh pihak ketiga dari luar yang menjadi pengawas kegiatan asuransi. Pengawas ini disebut sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS). Pengawasan dilakukan agar proses transaksi pada perusahaan berbasis syariah itu tetap berpegang pada prinsip syariah | Sesuai dengan ketentuan OJK |
7. | Pembayaran Klaim | Asuransi syariah menggunakan sistem pencairan dana di tabungan bersama, dana yang sudah diikhlaskan untuk tolong menolong antar nasabah | Diambil dari dan cadangan klaim, tanggungan sendiri sesuai dengan modal dan dari reasuransi. |
8. | Wakaf | Wakaf merupakan penyerahan hak milik atau harta benda kepada penerima Wakaf atau Nazhir, yang bertujuan untuk kemaslahatan umat.
Nasabah dapat mewakafkan manfaat asuransi berupa Santunan Asuransi meninggal dunia dan nilai tunai polis. |
Tidak ada. Yang berhak menerima klaim hanyalah nama yang tersebut di dalam polis asuransi. |
Dari penjelasan diatas terlihat perbedaan yang signifikan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.
Saat ini di Indonesia terdapat 7 perusahaan asuransi jiwa dengan prinsip syariah secara penuh, 5 perusahaan asuransi umum syariah secara penuh, 1 perusahaan reasuransi syariah secara penuh, 23 perusahaan asuransi jiwa yang mempunyai unit asuransi syariah, 24 perusahaan asuransi umum yang mempunyai unit syariah dan 2 perusahaan asuransi yang mempunyai unit syariah.
Perusahaan asuransi syariah pertama di Indonesia berdiri pada tahun 1994 yaitu Asuransi Takaful Umum dan Asuransi Takaful Keluarga yang hingga kini masih tetap exist.
Untuk mendapatkan jaminan asuransi syariah terbaik selalu memanfaatkan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Hubungi broker asuransi ini sekarang juga.
Semoga informasi bermanfaat.