Ulas Berita

7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia Desember 2023 – Minggu Ke 4

Liga AsuransiDi minggu ke-4 bulan Desember 2023 ini kita kembali kita bahas mengenai dunia asuransi, karena asuransi bukan hanya terbatas pada objek kendaraan dan jiwa saja, terutama untuk cakupan perlindungan bisnis, asuransi masih sangat luas jangkauannya. Pada minggu ketiga ini di bulan Desember 2023 ini kami kembali mengumpulklan 7 berita pilihan terkait asuransi yang bagus untuk Anda ketahui.

Seperti biasanya, jika anda tertarik dengan artikel ini, silahkan untuk bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka dapat memahaminya sama seperti Anda.

Dampak Keputusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “hanya” pada Pasal 8 Angka 21 Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah menarik perhatian pakar asuransi. Keputusan ini, yang diumumkan pada Kamis (21/12/2023) dalam putusan MK nomor 59/PUU-XX/2023, memicu berbagai tanggapan dari kalangan ahli, khususnya terkait penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Menurut Dosen dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi), Wahyudin Rahman, keputusan MK tersebut dapat memberikan peluang bagi nasabah di sektor jasa keuangan untuk menempuh upaya hukum melalui kepolisian jika terjadi tindak pidana di sektor keuangan. Meskipun dianggap bijak, Wahyudin juga menyampaikan kekhawatiran terkait independensi dan keterbatasan personel penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wahyudin menyoroti beberapa masalah potensial jika penyidik berasal dari luar OJK. Pertama, ia menekankan bahwa integritas dan kompetensi penyidik di sektor keuangan mungkin belum memadai. Kedua, ada risiko mudah menjadi objek gugatan pra peradilan di pengadilan. Menurutnya, sektor keuangan adalah industri yang rentan, di mana nasabah yang tidak beritikad baik dapat dengan mudah melaporkan institusi keuangan tanpa filter, seringkali ditindaklanjuti oleh penegak hukum, bahkan dengan motif finansial.

Wahyudin mengusulkan bahwa melalui OJK, setidaknya dapat diterapkan sanksi administratif terlebih dahulu sebelum mencapai tingkat pidana. Oleh karena itu, dengan adanya putusan MK, Wahyudin berpendapat bahwa OJK, Kepolisian RI (Polri), dan stakeholder terkait perlu mendesain ulang perjanjian kerja sama mereka untuk mencapai harmonisasi dalam penanganan dan kewenangan penyidik di dalam dan di luar OJK.

Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 8 Angka 21 UU PPSK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK menetapkan bahwa penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik OJK. Keputusan ini memberikan dampak signifikan terhadap dinamika penanganan tindak pidana di sektor keuangan yang perlu diakomodasi oleh para pemangku kepentingan terkait.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20231222/90/1726282/ojk-tak-lagi-jadi-penyidik-tunggal-pakar-untungkan-nasabah-sektor-jasa-keuangan 

 

Antisipasi Tantangan, Kondisi Hardening Market di Industri Asuransi dan Reasuransi Tahun Depan

Industri asuransi dan reasuransi diprediksi akan terus menghadapi kondisi hardening market pada tahun mendatang. Wahyudin Rahman, seorang Dosen dan Praktisi Manajemen Risiko, serta Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi), mengungkapkan bahwa frekuensi hardening market kemungkinan akan mulai berkurang, seiring dengan adaptasi tarif internasional oleh industri asuransi dan reasuransi.

Wahyudin menjelaskan bahwa tarif asuransi/reasuransi dalam negeri saat ini lebih rendah dibandingkan dengan tarif internasional. Harga premi asuransi dan reasuransi di dalam negeri tidak mengalami peningkatan, meskipun inflasi dan biaya terus bertumbuh. Hal ini berdampak pada terbatasnya kapasitas atau dukungan reasuransi, menyebabkan beberapa penutupan asuransi yang tidak sepenuhnya diasuransikan.

“Sebagian besar nasabah cenderung untuk menjadi self-insured atau bahkan tidak tertarik untuk melindungi diri,” tambahnya. Kondisi ini, menurut Wahyudin, dapat mengakibatkan degradasi penetrasi dan pangsa pasar. Solusinya, menurutnya, adalah penyesuaian harga pasar dalam negeri dan peningkatan edukasi, terutama bagi broker dan agen.

Di sisi lain, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memprediksi bahwa kondisi hardening market akan terus berlanjut pada industri asuransi dan reasuransi global pada tahun 2024. Ketua AAUI, Budi Herawan, menyampaikan keprihatinannya terhadap bisnis asuransi dan reasuransi di Indonesia pada tahun mendatang, mengingat kapasitas untuk renewal treaty kemungkinan akan mengalami penurunan.

Budi menekankan bahwa untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan dukungan dari berbagai pihak, terutama penyelenggara asuransi, untuk mencapai tujuan bersama. Selain itu, dukungan dari regulator atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diharapkan agar dapat meningkatkan kolaborasi dan pertumbuhan industri asuransi di masa depan.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20231220/215/1725467/tahun-depan-premi-asuransi-masih-meningkat-ini-saran-pakar 

 

Peningkatan Pencapaian, Allianz Indonesia Catat Pertumbuhan Premi Asuransi Perjalanan Dua Digit

PT Asuransi Allianz Utama Indonesia atau Allianz Indonesia mencatat pencapaian positif dengan pertumbuhan premi asuransi perjalanan yang mencapai pertumbuhan dua digit. Hingga November 2023, Allianz Utama Indonesia mencatat peningkatan lebih dari 10% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Alwin Jasim, Head of Personal Lines & Product Development Allianz Utama Indonesia, mengungkapkan bahwa pertumbuhan ini sejalan dengan meningkatnya aktivitas perjalanan masyarakat untuk kepentingan bisnis maupun liburan.

“Prestasi ini menjadikan asuransi perjalanan sebagai salah satu produk asuransi utama yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan premi perusahaan, dengan porsi GWP asuransi perjalanan mencapai 12% dari total GWP perusahaan,” kata Alwin kepada Bisnis pada Selasa (19/12/2023).

Alwin menyebutkan bahwa meningkatnya permintaan asuransi perjalanan ini juga dipengaruhi oleh kondisi pascapandemi, di mana masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan asuransi saat melakukan perjalanan. Peningkatan pendapatan premi juga tercermin pada momen libur bersama, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Dengan proyeksi pertumbuhan yang positif, Allianz Indonesia terus berkomitmen untuk menyediakan inovasi perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah, memberikan ketenangan pikiran saat melakukan perjalanan,” tambah Alwin.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20231219/215/1725315/allianz-indonesia-catat-premi-perjalanan-tumbuh-dua-digit-per-november-2023 

 

Strategi Bisnis 2024: PertaLife Insurance dan Tugu Insurance Bidik Peningkatan Porsi Pasar Non Captive

Perusahaan asuransi di bawah naungan konglomerasi Pertamina, yaitu PT Perta Life Insurance (PertaLife Insurance) dan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (Tugu Insurance), telah mengungkapkan rencana bisnis mereka untuk tahun 2024. Kedua perusahaan ini bertujuan untuk memperluas pasar non captive mereka pada tahun mendatang. PertaLife, yang dikendalikan melalui dana pensiun Pertamina, berfokus pada peningkatan produksi premi pada tahun 2024, dengan pertumbuhan yang diharapkan berasal dari produk asuransi kesehatan, program kecelakaan kerja, pesangon, kompensasi, pensiun, dan jaminan kematian seumur hidup. PertaLife juga akan melibatkan diri dalam ekspansi produk syariah melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PertaLife. Pihak perusahaan berencana untuk meningkatkan penjualan secara digital sambil mempertahankan pendekatan tradisional.

“Hal ini dilakukan untuk memperluas pangsa pasar non captive yang saat ini mencapai 35%,” ungkap Hanindio W. Hadi, Direktur Utama PertaLife Insurance. Hanindio berharap dapat mencapai keseimbangan portofolio sebanyak 48% pada tahun 2024 melalui perluasan bisnis di luar lingkup BUMN dan melalui kemitraan resiprokal dengan pelaku asuransi industri.

Sementara itu, Tugu Insurance akan fokus pada pertumbuhan sektor non captive dengan menargetkan BUMN dan broker pada tahun 2024. Pada kuartal III/2023, Tugu Insurance mencatatkan peningkatan premi bruto induk sebesar 26%, dengan pangsa pasar captive sebesar 35% dan non captive sebesar 65%.

Presiden Direktur Tugu Insurance, Tatang Nurhidayat, menyatakan bahwa perseroan akan terus meningkatkan kinerja dengan menjalankan strategi fokus pada inovasi produk dan distribusi channel untuk pasar UMKM dan BUMN, optimalisasi pengembangan bisnis non captive, transformasi digital, dan peningkatan kinerja portofolio investasi.

Rencana bisnis ini mencerminkan komitmen kedua perusahaan untuk terus memperluas dan mengoptimalkan penetrasi pasar, menjadikan mereka pemain kunci dalam industri asuransi di Indonesia.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20231214/215/1723648/ada-dua-perusahaan-asuransi-di-bawah-konglomerasi-pertamina-intip-strategi-bisnisnya 

 

Julo Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Layanan Asuransi Digital Melalui Julo Peduli

PT Julo Teknologi Finansial (Julo) telah menjalin kemitraan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk mempermudah akses layanan asuransi bagi masyarakat Indonesia melalui platform kredit digital. Layanan baru yang diluncurkan pada tanggal 15 Desember 2023, diberi nama “Julo Peduli,” yang tidak hanya menawarkan perlindungan asuransi kesehatan tetapi juga melibatkan perlindungan asuransi gawai dari berbagai risiko kerusakan. Kerjasama antara Julo dan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan perlindungan asuransi secara otomatis, terutama dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk peserta yang terdaftar dalam segmentasi kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

William Eka, Head of Partnership Julo, menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan inisiatif penting untuk memperkenalkan perlindungan Jaminan Sosial dengan mekanisme asuransi yang terjangkau dan mudah, khususnya kepada kalangan muda. Adrianus Hitijahubessy, CEO dan Co-Founder Julo, menambahkan bahwa Julo merupakan platform kredit digital pertama di Indonesia yang menyediakan asuransi jiwa dan asuransi gawai melalui Julo Peduli, memungkinkan pengguna untuk memenuhi kebutuhan finansial sehari-hari melalui aplikasi Julo.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan hingga November 2023, terdapat 51.303 peserta aktif dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Deny Yusyulian, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, menyambut baik peluncuran Julo Peduli sebagai langkah inovatif dalam layanan keuangan berbasis teknologi untuk memberikan perlindungan asuransi kepada pengguna. Dia berharap sinergi antara kedua entitas tersebut dapat terus ditingkatkan, terutama terkait dengan peningkatan kanal pembayaran dan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan yang terintegrasi dalam aplikasi Julo.

Dengan tingkat penetrasi asuransi di Indonesia yang masih rendah, Julo Peduli diharapkan dapat menjadi solusi inovatif untuk meningkatkan aksesibilitas dan literasi asuransi di kalangan masyarakat Indonesia.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20231219/215/1725212/gandeng-bpjs-ketenagakerjaan-julo-sediakan-asuransi-jiwa-hingga-gawai 

 

OJK dan Kementerian Kesehatan Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kesehatan telah mengumumkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah bersama untuk memperkuat industri asuransi kesehatan di Indonesia. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Sentosa, menyatakan bahwa MoU ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem industri kesehatan dengan optimalisasi dukungan dari sektor jasa keuangan. Nota kesepahaman ini mencakup sinergi tugas dan fungsi antara OJK dan Kementerian Kesehatan, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Aman Sentosa menjelaskan bahwa sinergi ini merupakan langkah strategis OJK untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perasuransian nasional. Hal ini sesuai dengan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023–2027, dengan fokus pada optimalisasi dukungan sektor perasuransian dalam ekosistem industri kesehatan di Indonesia.

Ruang lingkup MoU mencakup koordinasi kebijakan di bidang kesehatan dengan sektor jasa keuangan, dukungan dalam pengawasan pelayanan kesehatan yang terkait dengan perusahaan asuransi, koordinasi pendanaan pelayanan kesehatan, serta pemanfaatan teknologi informasi digital dan peningkatan literasi keuangan. Aman Sentosa menegaskan bahwa sektor perasuransian memiliki peran krusial dalam ekosistem industri kesehatan, sebagai metode mitigasi risiko untuk melindungi kesejahteraan masyarakat dari risiko kesehatan individu.

Implementasi MoU ini akan melibatkan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut mengenai teknis kerja sama, termasuk pembentukan Perjanjian Kerja Sama atau bentuk kerja sama lainnya. OJK berkomitmen untuk secara proaktif memperkuat industri asuransi kesehatan di Indonesia dan meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20231221/215/1725904/dorong-koordinasi-pembiayaan-kesehatan-dengan-asuransi-ojk-mou-dengan-kemenkes 

 

Jiwasraya Tawarkan Program Restrukturisasi hingga Akhir 2023. Kesempatan Terakhir Bagi Pemegang Polis

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali memberikan kesempatan kepada pemegang polis untuk mengikuti program restrukturisasi yang ditawarkan. Program ini diberikan hingga akhir Desember 2023, dengan harapan pelaksanaannya ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dapat selesai pada 31 Desember 2023. Program restrukturisasi polis Jiwasraya ini diinisiasi oleh pemerintah, khususnya Kementerian BUMN, sebagai upaya untuk melindungi manfaat polis peserta asuransi Jiwasraya dari potensi kerugian lebih lanjut, mengingat kondisi keuangan perusahaan yang tengah mengalami tekanan dalam beberapa waktu terakhir.

Sekretaris Perusahaan Asuransi Jiwasraya, Kompyang Wibisana, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk menjamin pemegang polis yang mengikuti restrukturisasi agar mendapatkan kepastian terkait manfaat di entitas baru. Ia menambahkan bahwa bagi yang tidak bersedia mengikuti program restrukturisasi, polis akan tetap berada di Jiwasraya, dan pengembalian manfaatnya akan mengacu pada peraturan dan kondisi perusahaan.

“Kami mengimbau dan berharap para pemegang polis yang belum mendaftar program restrukturisasi dapat melakukannya paling lambat pada 31 Desember 2023,” ujar Kompyang kepada Bisnis. Hingga November 2023, sekitar 99,6% pemegang polis Jiwasraya telah mengikuti program restrukturisasi. Dari persentase tersebut, sekitar 84% polis yang direstrukturisasi di Jiwasraya telah dialihkan ke IFG Life sebagai entitas baru yang akan melanjutkan pemberian manfaat kepada peserta.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20231221/215/1726190/jiwasraya-beberkan-alasan-buka-kembali-penawaran-restrukturisasi

Artikel ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker, broker asuransi Indonesia..

MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG

24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

Email: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012