Ulas Berita

7 Kabar Terbaru Industri Asuransi Indonesia: Dan Asuransi Mobil Komersial Penting Bagi Pemilik Mobil Rental

Liga Asuransi – Halo risk takers, kembali kita bahas lagi perkembangan dan kejadian dunia asuransi di Indonesia seminggu terakhir. Kembali kami sampaikan bahwa dalam urusan bisnis sehari-hari, objek asuransi tidak hanya seputar asuransi kendaraan, kesehatan, jiwa, dan properti, tapi masih luas sekali cakupan objek yang bisa diasuransikan. Hampir dari seluruh proses bisnis dari A to Z bisa dilindungi oleh asuransi. Pada edisi kali, seperti biasa kami kembali mengumpulkan 7 berita pilihan terkait asuransi yang bagus untuk Anda ketahui. Termasuk juga hal-hal yang sedang hangat belakangan ini adalah mengenai Tapera.

Seperti biasanya, jika anda tertarik dengan artikel ini, silahkan untuk bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka dapat memahaminya sama seperti Anda.

Pertumbuhan Positif Industri Asuransi Jiwa di Indonesia dan Semangat Unlimited Goals, Unlimited Gains dari MDRT Day 2024

Industri asuransi jiwa di Indonesia terus menunjukkan kinerja yang positif. Hingga akhir Maret 2024, premi asuransi jiwa tercatat tumbuh sebesar 0,9% Year on Year (YoY) menjadi Rp 46 triliun. Sementara itu, aset perusahaan asuransi jiwa mencapai Rp 620,47 triliun, mengalami pertumbuhan 1,5% (YoY). Angka-angka ini menunjukkan potensi besar industri asuransi jiwa di Indonesia, meskipun dihadapkan dengan berbagai tantangan global.

Catatan positif di awal tahun ini menjadi modal penting bagi industri asuransi jiwa untuk terus bertumbuh sepanjang 2024. Pertumbuhan ini sejalan dengan tujuan utama industri asuransi jiwa, yaitu memberikan perlindungan keuangan kepada keluarga Indonesia di masa depan. Pencapaian ini juga mengukuhkan posisi industri asuransi jiwa sebagai salah satu pilar penting dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera.

Pengembangan industri asuransi jiwa bertujuan untuk menciptakan industri yang kuat, inklusif, efisien, dan kontributif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurut Million Dollar Round Table (MDRT) Indonesia, tantangan yang ada harus dilihat sebagai potensi besar untuk mendorong pertumbuhan asuransi jiwa. Perusahaan asuransi didorong untuk meningkatkan edukasi, menggali potensi, dan melakukan ekspansi yang lebih luas.

MDRT, sebagai asosiasi penasehat keuangan asuransi, terus mencetak agen asuransi jiwa yang unggul. Melalui agenda tahunan MDRT Day, para agen asuransi jiwa diajak untuk terus bertumbuh bersama. Tahun ini, MDRT Day Indonesia mengusung tema “Unlimited Goals, Unlimited Gains”, yang bertujuan mendorong peserta keluar dari zona nyaman dan memaksimalkan potensi diri, sesuai dengan filosofi pencapaian tanpa batas.

“MDRT Day Indonesia 2024 memberi ruang inspirasi, motivasi, dan pengetahuan kepada peserta untuk menantang diri, mendorong profesionalisme melalui peningkatan kompetensi dan kapasitas untuk menjadi financial advisor yang handal,” ujar Anwar Aonillah, MDRT Indonesia Country Chair 2023-2024.

Tema Unlimited Goals Unlimited Gains mencerminkan misi MDRT untuk memberikan solusi asuransi jiwa yang tidak hanya melindungi, tetapi juga memberdayakan agen untuk bermimpi besar dan mencapai tujuan hidup mereka tanpa batas.

Seminar MDRT Day 2024: Inspirasi dan Pengetahuan Baru

Seminar ini menjadi ajang untuk mengeksplorasi konsep terkini dalam industri asuransi serta cara menggunakannya guna mencapai tujuan tanpa batas. Pembicara akan berbagi pengalaman tentang cara mencapai tujuan, baik secara individu maupun tim, serta bagaimana ketekunan dapat mengatasi kegagalan.

Dengan program pelatihan dan sertifikasi yang komprehensif, MDRT sebagai asosiasi global bagi praktisi asuransi jiwa memastikan bahwa agen-agen dipersiapkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan pasar. Keanggotaan MDRT diakui secara internasional sebagai standar mutu tinggi di dunia jasa asuransi jiwa dan jasa keuangan.

Hingga 5 Juni 2024, keanggotaan MDRT di Indonesia telah mencapai 2.563 anggota, dengan 878 anggota baru di tahun pertama 2024. Angka ini diperkirakan akan terus bertambah seiring pertumbuhan industri asuransi jiwa di Indonesia.

Direktur Eksekutif Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu, menyatakan, “Acara MDRT Day Indonesia 2024 adalah momentum penting bagi para profesional asuransi untuk mendapatkan inspirasi dan pengetahuan baru. Dengan menghadirkan pembicara berpengalaman dari dalam dan luar negeri, kami berharap peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengembangkan diri dan meningkatkan profesionalitas guna meraih tujuan yang lebih besar dalam karir mereka.”

Dengan optimisme dan semangat untuk terus tumbuh, industri asuransi jiwa di Indonesia diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat, sambil mempersiapkan agen-agen yang handal dan berkompeten melalui platform seperti MDRT.

Source : https://www.jawapos.com/ekonomi/014759552/strategi-mdrt-dorong-industri-asuransi-jiwa-untuk-makin-diterima-masyarakat 

 

Pertumbuhan Aset Industri Asuransi Indonesia Mencapai Rp1.121,69 Triliun pada April 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa aset industri asuransi Indonesia mencapai Rp1.121,69 triliun pada April 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 1,44 persen year on year (yoy) dari Rp1.105,75 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Informasi ini disampaikan oleh Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulanan Mei 2024.

Peningkatan Aset Asuransi Komersial

Agusman menjelaskan bahwa total aset asuransi komersial mencapai Rp903,18 triliun, mengalami kenaikan sebesar 2,10 persen yoy. Kinerja asuransi komersial juga terlihat dari akumulasi pendapatan premi yang mencapai Rp112,75 triliun, naik 11,25 persen yoy. Premi asuransi jiwa tumbuh sebesar 3,98 persen yoy dengan nilai Rp59,97 triliun, sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 16,99 persen yoy dengan nilai Rp52,78 triliun.

Industri asuransi komersial tetap menunjukkan permodalan yang solid dengan Risk Based Capital (RBC) untuk asuransi jiwa sebesar 429,76 persen dan asuransi umum sebesar 325,62 persen, jauh di atas threshold sebesar 120 persen.

Aset Asuransi Non Komersial

Untuk asuransi non komersial, yang meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI, total aset tercatat sebesar Rp218,51 triliun, mengalami kontraksi sebesar 1,18 persen yoy.

Pertumbuhan Aset Dana Pensiun

Industri dana pensiun juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Total aset dana pensiun per April 2024 tumbuh sebesar 8,74 persen yoy, mencapai Rp1.432,73 triliun, meningkat dari Rp1.317,57 triliun pada April 2023. Pertumbuhan ini mencakup program pensiun sukarela yang mencatatkan total aset sebesar Rp371,74 triliun, naik 5,35 persen yoy. Sementara itu, program pensiun wajib, yang mencakup program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun ASN, TNI, dan POLRI, mencatatkan total aset sebesar Rp1.060,98 triliun, tumbuh 9,98 persen yoy.

Pertumbuhan Aset Perusahaan Penjaminan

Nilai aset perusahaan penjaminan juga mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Pada April 2024, total aset perusahaan penjaminan mencapai Rp47,61 triliun, tumbuh 12,58 persen yoy dari posisi Rp42,29 triliun pada April 2023.

Secara keseluruhan, industri asuransi Indonesia menunjukkan kinerja yang positif dan pertumbuhan yang solid di berbagai sektor, baik asuransi komersial maupun non komersial, serta industri dana pensiun dan perusahaan penjaminan. OJK terus memantau perkembangan ini untuk memastikan stabilitas dan kesehatan industri keuangan di Indonesia.

Source : https://www.antaranews.com/berita/4146471/ojk-catat-aset-industri-asuransi-naik-capai-rp112169-triliun 

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tingkatkan Ekosistem Asuransi Kesehatan untuk Efisiensi Biaya dan Pengelolaan Risiko

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pembenahan signifikan pada ekosistem asuransi kesehatan untuk mendorong praktik pengelolaan risiko yang lebih baik serta meningkatkan efisiensi pengelolaan biaya kesehatan. Langkah ini diambil menyusul peningkatan klaim asuransi kesehatan yang signifikan hingga kuartal pertama 2024, yang disinyalir dipicu oleh adanya praktik overtreatment atau pengobatan berlebihan.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, menyatakan bahwa semua pihak dalam ekosistem ini harus diarahkan untuk menciptakan efisiensi dalam biaya medis. Ia juga menekankan pentingnya mendorong nasabah asuransi untuk mengadopsi gaya hidup sehat, yang pada gilirannya dapat meningkatkan produktivitas dan mengurangi potensi penyakit. Dengan demikian, biaya perawatan kesehatan dapat ditekan menjadi lebih efisien.

OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) generatif di masa depan. Teknologi ini diharapkan dapat membangun basis data yang kuat yang bisa dimanfaatkan dalam telekonsultasi, mengurangi kebutuhan kunjungan fisik ke rumah sakit.

“Saat ini, OJK juga mendorong pemanfaatan fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti klinik untuk memberikan layanan kesehatan,” kata Ogi dalam keterangan resmi pada Rabu (12/6).

Selain itu, OJK juga meminta perusahaan asuransi untuk membentuk Dewan Penasihat Kesehatan (Medical Advisory Board). Dewan ini akan memberikan masukan berkala terkait layanan medis yang ada, sehingga perusahaan asuransi dapat berkomunikasi dengan rumah sakit rekanan berdasarkan rekomendasi dewan tersebut.

OJK juga menekankan pentingnya perusahaan asuransi untuk membangun basis data kepesertaan asuransi kesehatan. Basis data ini akan membantu perusahaan memperoleh informasi yang memadai tentang pengalaman rasio kerugian (loss ratio) dari badan usaha dan individu yang ditutup. Informasi ini penting untuk memitigasi risiko penipuan dari nasabah, baik yang berbentuk badan usaha maupun individu. Basis data ini nantinya akan digunakan bersama oleh seluruh perusahaan asuransi yang memberikan layanan asuransi kesehatan.

Pembenahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan asuransi kesehatan di Indonesia, serta memastikan bahwa layanan tersebut lebih efisien dan tepat sasaran. OJK berkomitmen untuk terus memantau dan mengawasi implementasi inisiatif ini demi tercapainya tujuan bersama dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.

Source : https://katadata.co.id/finansial/keuangan/66694ecccb3b7/tekan-pembengkakan-klaim-ojk-benahi-ekosistem-asuransi-kesehatan 

 

OJK Tangani Kontraksi Premi Asuransi Unit Linked, Dorong Perbaikan dan Inovasi Produk

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon turunnya premi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit linked. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pada kuartal I/2024, premi unit linked mengalami penurunan sebesar 16% secara tahunan (year on year/yoy), turun dari Rp22,98 triliun pada kuartal I/2023 menjadi Rp19,22 triliun.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, menyatakan bahwa pihaknya terus mendorong perbaikan dalam proses pemasaran, pengelolaan kewajiban, dan pengelolaan dana, agar portofolio unit linked dapat memberikan manfaat sesuai yang dijanjikan kepada pemegang polis.

“OJK juga terus mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk mengembangkan produk proteksi yang dapat memberikan perlindungan terhadap risiko terkait jiwa pemegang polis, sehingga dapat meningkatkan kontribusi positif bagi produktivitas masyarakat,” kata Ogi dalam jawaban tertulis pada Selasa (11/6/2024).

Lebih lanjut, Ogi menegaskan pentingnya perusahaan asuransi untuk mengembangkan metode yang lebih efektif dalam mengelola asumsi untuk penetapan premi dan kewajiban, serta melakukan pemantauan atas penempatan investasi yang sesuai dengan kewajiban. Aspek likuiditas dan kualitas aset juga harus diperhatikan agar perusahaan mampu membayar kewajiban yang jatuh tempo dan terus tumbuh secara berkelanjutan.

AAJI menyoroti kontraksi premi unit linked ini karena jika terus berlarut, dapat berdampak negatif pada industri asuransi jiwa. Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, menyatakan bahwa pihaknya berencana mengadakan diskusi dengan para pemain asuransi jiwa untuk membahas isu unit linked pada akhir bulan ini. Salah satu poin yang akan dibahas adalah aturan wajib perekaman yang tertuang dalam SEOJK Nomor 5 Tahun 2022.

“Yang rekaman, terus yang lainnya masih rahasia,” ujar Togar saat ditemui di Rumah AAJI, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). Diskusi tersebut diharapkan dapat diteruskan ke OJK sebagai dasar untuk merevisi aturan yang ada.

Togar menjelaskan bahwa produk unit linked berbeda dengan produk tradisional. Pada produk unit linked, tanggung jawab penempatan investasi ada pada pemegang polis, sementara tanggung jawab proteksi ada pada perusahaan. Sedangkan pada produk tradisional, seluruh tanggung jawab ada pada perusahaan.

Togar menambahkan bahwa meskipun keduanya memerlukan kehati-hatian, tingkat kehati-hatian produk unit linked lebih rendah dibandingkan produk tradisional. Produk asuransi jiwa tradisional memiliki kewajiban-kewajiban sesuai regulasi, seperti cadangan teknis, yang dapat menumpuk dalam jangka panjang.

“Jika ada masalah, akan keluar lagi peraturan yang lebih ketat tentang produk tradisional. Akhirnya, perusahaan asuransi mau jualan apa?” kata Togar. Oleh karena itu, menurutnya, baik produk tradisional maupun unit linked perlu dilihat secara proporsional.

Dengan adanya upaya perbaikan dari OJK dan diskusi yang dilakukan oleh AAJI, diharapkan industri asuransi jiwa dapat terus berkembang dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Source : https://finansial.bisnis.com/read/20240612/215/1773654/premi-unit-linked-masih-terkontraksi-begini-kata-ojk?utm_source=desktop&utm_medium=search 

 

Tim Likuidasi Wanaartha Life Salurkan Rp 26 Miliar pada Tahap Pertama Likuidasi

Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, atau yang lebih dikenal dengan Wanaartha Life (Dalam Likuidasi), telah berhasil menyalurkan pembagian hasil likuidasi tahap pertama dengan total nilai lebih dari Rp 26 miliar. Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life, Harvardy Muhammad Iqbal, menyampaikan bahwa pembayaran tahap pertama ini telah disalurkan kepada lebih dari 8.700 pemegang polis.

“Total yang dibayarkan sebesar lebih dari Rp 26 miliar. Dengan demikian, masih ada sisa dana proporsional sekitar Rp 8 miliar yang belum diambil oleh pemegang polis,” ujar Harvardy kepada Kontan, Rabu (12/6).

Harvardy menjelaskan bahwa bagi pemegang polis yang belum melakukan konfirmasi penerimaan pembayaran tahap pertama, porsi dana proporsional mereka akan dititipkan di Pengadilan Negeri melalui mekanisme konsinyasi. Nantinya, pemegang polis dapat mengajukan permohonan pengambilan dana proporsional tersebut langsung ke Pengadilan Negeri, bukan melalui Tim Likuidasi.

“Tim Likuidasi akan mengumumkan lebih lanjut mengenai proses konsinyasi tersebut,” tambahnya.

Harvardy juga mengungkapkan rencana untuk melakukan pembagian proporsional tahap kedua dalam waktu dekat. Jika tidak ada kendala, pembayaran tahap kedua ini akan dimulai pada Juni 2024. Mengenai nilai pembagiannya, Harvardy menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan diumumkan secepatnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa mereka sedang memproses persetujuan pencairan dana jaminan untuk pembayaran tahap kedua kepada pemegang polis. OJK juga berkomitmen untuk terus mengawasi proses likuidasi Wanaartha Life hingga selesai dan akan melakukan evaluasi atas seluruh proses tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kejelasan kepada para pemegang polis Wanaartha Life, sekaligus memastikan bahwa proses likuidasi berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source : https://keuangan.kontan.co.id/news/tim-likuidasi-wanaartha-life-bagikan-hasil-likuidasi-tahap-1-melebihi-rp-26-miliar 

 

Asuransi Mobil Komersial Penting Bagi Pebisnis Rental, Berikan Perlindungan Penuh

Pebisnis rental mobil yang mengandalkan asuransi mobil komersial dapat mendapatkan kompensasi penuh dalam kasus pencurian atau penggelapan kendaraan. Menurut penjelasan Laurentius Iwan Pranoto, Head of Public Relation, Marcomm, & Event Asuransi Astra, ganti rugi yang diberikan oleh asuransi sesuai dengan harga pertanggungan yang ditetapkan.

“Misalnya, jika mobil yang hilang memiliki nilai pasar Rp100 juta, maka asuransi akan mengganti kerugian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp100 juta,” ungkapnya kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (11/6).

Bagi pebisnis rental yang membeli mobil dengan skema kredit, Iwan menjelaskan bahwa asuransi akan mengganti kerugian tersebut kepada kreditur atau pihak yang membiayai kredit mobil. Proses ini melibatkan perhitungan sisa utang yang masih harus dibayar, setelah dikurangi dengan hasil klaim asuransi.

Iwan menegaskan pentingnya memastikan bahwa mobil yang digunakan untuk kegiatan rental sudah diasuransikan dengan jenis asuransi komersial yang sesuai dengan penggunaannya. Ini penting karena asuransi mobil untuk penggunaan pribadi sering kali tidak mencakup risiko yang terjadi saat mobil digunakan untuk kegiatan komersial seperti rental.

“Dalam kondisi tanpa asuransi komersial, klaim akan ditolak oleh pihak asuransi jika mobil hilang atau dicuri,” tambahnya.

Iwan juga menyebutkan bahwa konsumen yang awalnya mengasuransikan mobilnya dengan jenis asuransi pribadi dapat mengubah jenis pertanggungan menjadi komersial dengan menyesuaikan premi yang dibayarkan.

“Pemilik polis atau tertanggung dapat mengajukan perubahan jenis pertanggungan dengan menambahkan klausul komersial kepada perusahaan asuransi. Proses ini akan melibatkan survei ulang terhadap mobil dan penyesuaian premi yang dikenakan,” jelasnya.

Dengan memilih asuransi mobil komersial, pebisnis rental mobil dapat memastikan bahwa mereka dilindungi sepenuhnya dari risiko finansial yang dapat timbul akibat kehilangan atau pencurian mobil. Langkah ini tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga memberikan kedamaian pikiran dalam menjalankan operasional bisnis rental mereka.

Source : https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20240611122836-579-1108414/mobil-rental-hilang-dicuri-berapa-kompensasi-dari-asuransi 

 

OJK Bersiap Terbitkan Peraturan Pemerintah untuk Program Asuransi Wajib TPL

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Program Asuransi Wajib third party liability (TPL) sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan manfaat tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga atas kerusakan yang ditimbulkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor. Namun, ia menegaskan bahwa asuransi wajib ini tidak mencakup biaya atas kecelakaan terhadap orang, karena hal ini telah dijamin oleh PT Jasa Raharja.

“Saat ini OJK sedang bekerjasama dengan industri asuransi umum untuk memastikan infrastruktur pelaksanaan asuransi wajib ini,” ujar Ogi di Jakarta pada hari Selasa.

Infrastruktur yang sedang dipersiapkan mencakup fitur produk, besaran premi, mekanisme pembayaran premi, manfaat yang akan dibayarkan, serta mekanisme pembayaran klaim. Selain itu, OJK juga tengah menyiapkan standardisasi bengkel yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan asuransi wajib ini.

Selain mengurus asuransi wajib TPL, Ogi juga menyoroti pengembangan regulasi khusus untuk asuransi kendaraan listrik. Ia mendorong Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk segera menetapkan ketentuan polis baku yang mengatur cakupan asuransi kendaraan berbasis listrik.

“Risiko yang dijamin dalam asuransi kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan konvensional, sehingga perlu penyesuaian dalam risiko dan tarif premi,” tambahnya.

Sebelumnya, Wayan Pariama, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI, menyatakan harapannya agar PP terkait asuransi TPL dapat direalisasikan pada tahun 2025. Rencana tersebut diharapkan dapat selesai dalam daftar rencana pada Oktober atau November tahun ini.

Dengan langkah-langkah ini, OJK berkomitmen untuk memastikan bahwa asuransi wajib TPL dapat diterapkan secara efektif dan memberikan perlindungan yang memadai bagi masyarakat, serta mendukung perkembangan kendaraan listrik di Indonesia.

Source : https://www.antaranews.com/berita/4148304/ojk-terus-upayakan-pp-program-asuransi-wajib-tpl-terbit-sesuai-target

Berita ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker, broker asuransi berpengalaman di Indonesia.

URUSAN ASURANSI UNTUK BISNIS ANDA? JANGAN BUANG WAKTU DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG

24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

Most Popular

L&G Risk Construction Insurance Broker
To Top
L&G Insurance Broker Registered by
Otoritas Jasa Keuangan
KEP-667/KM.10/2012
Mau terhindar dari risiko rugi besar terhadap Kargo Anda?
Chat kami sekarang di WhatsApp untuk info lengkap!
Proses Cepat & Aman (Terjamin OJK)
L&G Insurance Broker Registered by OJK KEP-667/KM.10/2012
Proses Mudah & Aman (Terjamin OJK)
Mau terhindar dari risiko rugi besar terhadap Kargo Anda?
Chat kami di WhatsApp untuk info lengkap!