By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Minggu, Jun 1, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • English
    • 中文
Reading: 7 hal yang perlu anda ketahui tentang Klausula Cessation of Work dari polis CAR/EAER
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Pentingnya Asuransi untuk Pengembang dalam Proyek Rumah Rakyat

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 30, 2025

Jenis Risiko yang Mengancam Proyek Perikanan Pemerintah dan Solusinya lewat Asuransi

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 28, 2025

Menghadapi Risiko Bencana di Sektor Pertanian: Urgensi Asuransi bagi Program Ketahanan Pangan Nasional

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 27, 2025

Bagaimana Cara Mengendalikan Keamanan Siber dan Asuransi di Indonesia?

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 26, 2025

Asuransi Syariah Merugi Ratusan Miliar di Awal 2025. Ini Biang Keroknya Menurut Pakar! : Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap

By Intan Aulia
May 26, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > General Insurance > Asuransi Konstruksi > 7 hal yang perlu anda ketahui tentang Klausula Cessation of Work dari polis CAR/EAER
Asuransi KonstruksiAsuransi KonstruksiBedah PolisEngineering

7 hal yang perlu anda ketahui tentang Klausula Cessation of Work dari polis CAR/EAER

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published September 1, 2020
214 Views
0 Min Read
Share
Architecture building and Construction site industry
SHARE

Liga Asuransi – Belakangan ini sering sekali kita mendengar berita tentang kecelakaan proyek pembangunan dan proyek konstruksi dari berbagai sektor seperti proyek pembangun jalan, pembangunan jembatan, pembangunan pelabuhan, pembangungan bandara, pembangunan gedung, pembangunan pabrik dan lain-lain.

Sebagai konsultan manajemen resiko dan sebagai broker asuransi spesialis untuk industri konstruksi kami turut prihatin dengan kecelakaan tersebut. Untuk itu kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami kepada Anda agar kecelakaan tersebut dapat dihindari dimasa yang akan datang.

Salah satu solusi untuk mengatasi dampak dari kerugian yang terjadi adalah dengan menebitkan jaminan asuransi konstruksi Construction/Erection All Risks Insurance and Third Party Liability Insurance (CAR/EAR/TPL).

Tapi untuk mendapatkan jaminan yang maksimal polis asuransi CAR/EAR/TPL harus dimodifikasi dengan menambahkan beberapa klausula. Penambahan klausula yang tepat hanya bisa didapatkan dengan bantuan broker asuransi.

Klausula tambahan adalah perluasan, pengurangan, pembatasan jaminan asuransi atau penjelasan tambahan dari polis asuransi CAR/EAR//TPL standard yang diterbitkan. Kali ini kami akan menjelaskan klausula berikut:

Cessation of Work Clause

Notwithstanding anything contrary in the Policy, it is agreed that this Policy shall be extended to cover Physical loss of or damage to the property and/or interest insured including loss or damage by Riot, Strike, Malicious Damage & Civil Commotion directly or indirectly caused by or contributed to by or arising from or in consequence of cessation or temporary cessation of works, or retarding or interruption or cessation of any process or operation

TERJEMAHAN BEBAS

Terlepas dari segala sesuatu yang bertentangan dalam Polis, disepakati bahwa Polis ini akan diperpanjang untuk menutupi kerugian Fisik atau kerusakan pada properti dan / atau kepentingan yang diasuransikan termasuk kerugian atau kerusakan oleh Kerusuhan, Pemogokan, Kerusakan Berbahaya & Keributan Sipil yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau berkontribusi pada oleh atau timbul dari atau sebagai akibat dari penghentian atau penghentian sementara pekerjaan, atau perlambatan atau gangguan atau penghentian proses atau operasi apa pun

PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Cessation of work adalah proyek konstruksi berhenti tidak aktif “mothballed” karena sejumlah alasan termasuk kekurangan arus kas, perselisihan pembayaran, kondisi cuaca, perubahan fokus sumber daya ke proyek lain atau bahkan jatuh tempo hingga bangkrutnya kontraktor atau pemberi kerja utama.
  2. Dari perspektif asuransi, ketika sebuah proyek tidak aktif atau berhenti, eksposur risiko meningkat secara signifikan karena, bangunan, pabrik, peralatan, dan pekerjaan sementara dan permanen menjadi jauh lebih rentan terhadap kerusakan dan klaim tuntutan hukum.
  3. Penjahat sering kali menargetkan proyek yang tidak aktif untuk mencuri logam berharga, mesin, dan bahan bangunan. Arsonis dapat menemukan bahan bakar yang melimpah dalam bentuk bahan yang tidak dijaga, struktur dan peralatan untuk dibakar, dan anak-anak tertarik bermain di lokasi bangunan yang meningkatkan potensi cedera serius atau kematian.
  4. Untuk alasan yang disebutkan di atas, perusahaan asuransi ingin tahu kapan proyek kembali aktif menjadi tidak aktif dan dalam usaha untuk mengurangi eksposur mereka saat ini terjadi.
  5. Sebagian besar polis asuransi konstruksi memiliki klausul khusus yang disebut “Klausul Penghentian Pekerjaan”. Klausul ini mewajibkan pemegang polis untuk memberi tahu perusahaan asuransi mereka jika pekerjaan berhenti untuk jangka waktu tertentu, biasanya 30 hingga 60 hari. Penanggung atau perusahaan asuransi kemudian memiliki hak untuk mengubah ketentuan polis mereka. Misalnya mereka mungkin ingin memberlakukan langkah-langkah keamanan yang lebih besar, menaikkan biaya premi atau membatasi jaminan polis mereka atau dalam beberapa kasus bahkan mungkin menarik pertanggungan sepenuhnya.
  6. Jika klausul Penghentian Pekerjaan tidak ditaati dan perusahaan asuransi tidak diberi tahu saat situs menjadi tidak aktif, jaminan asuransi dapat dibatalkan.
  7. Untuk memastikan bahwa jaminan asuransi tetap berlaku maka polis perlu ditambahkan dengan klausula Cessation of Work Clause dengan demikian jaminan tetap berlaku seperti sebelum proyek berhenti. Biasanya pihak asuransi tidak bisa begitu saja memberikan perluasan klausula ini, diperlukan beberapa informasi yang bisa meyakinkan perusahaan asuransi.

Sebagai kesimpulan, jika proyek mengalami penghentian aktifitas maka pada saat itu ada resiko baru yang perlu diantisipasi. Oleh karena itu perusahaan asuransi berusaha mengurangi resiko dengan membatalkan jaminan selama masa pemberhentian proyek. Akan tetapi dilain sisi pemilik proyek menginginkan bahwa proyek tetap terjamin oleh asuransi untuk menghindari resiko.

Disinilah peran broker asuransi mencarikan solusi terbaik. Meyakinkan pihak asuransi untuk bersedia memperpanjang jaminan dan meminta klien untuk mengikuti rekomendasi dan permintaan dari asuransi.

Tulisan ini kami tujukan terutama kepada perusahaan kontraktor proyek, konsultan proyek, manajemen proyek, pemilik proyek, project developer, kontraktor utama, subkontraktor, supplier dan pihak-pihak terkait lainnya.

Konstruksi proyek termasuk ke dalam kategori resiko tinggi, oleh karena itu tidak mudah untuk mengasuransikannya. Diperlukan beberapa informasi dan pertimbangan khusus oleh perusahaan asuransi untuk bisa memberikan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL.

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL adalah dengan memanfaatkan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi yang akan membantu Anda untuk mengumpulkan, menyusun informasi dan merancang program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh proyek konstruksi:

  • Bid Bond
  • Performance Bond
  • Payment Bond
  • Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  • Comprehensive General Liability
  • Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  • Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  • Marine Cargo and Land Transit Insurance
  • Motor Vehicle Insurance
  • Personal and Health Insurance
  • Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!

Istagram @taufik.arifin.31

TAGGED:asuransi CAR/EARasuransi EARasuransi konstruksibroker asuransibroker asuransi indonesiatop news asuransi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di industri pialang asuransi. Dia memegang sertifikat Lembaga Asuransi dan Keuangan Selandia Baru Australia (ANZIIF snr.assoc) CIP dan Broker Asuransi Indonesia Bersertifikat (CIIB). Silahkan follow Instagram penulis untuk kenal lebih dekat : @taufik.arifin.31
Previous Article Top News Liga Asuransi 7 Berita Asuransi Pilihan Minggu ke 4 Agustus 2020
Next Article 15 Hal Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia (LSPPI)

Latest News

Pentingnya Asuransi untuk Pengembang dalam Proyek Rumah Rakyat
Risk Recommendation
Mei 30, 2025
225 Views
Jenis Risiko yang Mengancam Proyek Perikanan Pemerintah dan Solusinya lewat Asuransi
Agrobisnis Industri Perikanan Risk Recommendation
Mei 28, 2025
68 Views
Menghadapi Risiko Bencana di Sektor Pertanian: Urgensi Asuransi bagi Program Ketahanan Pangan Nasional
Agrobisnis Industri Pertanian Risk Recommendation
Mei 27, 2025
199 Views
Bagaimana Cara Mengendalikan Keamanan Siber dan Asuransi di Indonesia?
Asuransi Cyber InsurTech
Mei 26, 2025
163 Views
Asuransi Syariah Merugi Ratusan Miliar di Awal 2025. Ini Biang Keroknya Menurut Pakar! : Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
Mei 26, 2025
317 Views
Asuransi dan Risiko dalam Pengolahan TBS Sawit: Perlindungan Optimal untuk Pabrik Mini hingga PKS Skala Besar
Agrobisnis Risk Recommendation
Mei 26, 2025
250 Views
Palang Pintu Dibuka, 7 Motor Dihantam Kereta Api Malioboro Ekspres dan 4 Orang Tewas: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Mei 23, 2025
361 Views
Marine Hull Insurance & Pembiayaan Kapal: Mitra Ideal Lender dan Lessee
Asuransi Marine Hull
Mei 23, 2025
360 Views
Menghadapi Risiko Bencana di Sektor Pertanian: Urgensi Asuransi bagi Program Ketahanan Pangan Nasional
Agrobisnis Industri Pertanian Risk Recommendation
Mei 22, 2025
284 Views
Mengapa Proyek Perikanan Pemerintahan Prabowo Butuh Perlindungan Asuransi Sejak Dini?
Agrobisnis Industri Perikanan Risk Recommendation
Mei 21, 2025
338 Views

Related ↷

Top News Liga Asuransi

7 Berita Asuransi Pilihan Minggu ke-3 Oktober 2020

October 19, 2020
top Accident

Berita Kecelakaan Fatal Minggu ke-2 November 2020

November 11, 2020

Analisa Resiko dan Asuransi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)

July 14, 2020

10 Tips untuk Video Meeting / Conference Yang Sukses

June 26, 2020
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker